ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Reksa Dana Pendapatan Tetap
PROSPEKTUS INI DITERBITKAN DI JAKARTA 28 MARET 2024
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ FIXED INCOME FUND 2
Tanggal Efektif | 28 Juni 2016 |
Tanggal Mulai Penawaran | 20 Juli 2016 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 (selanjutnya disebut “ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang menarik melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan dan Biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi dalam hal pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia Revenue Tower, Lantai 11 District 8 - SCBD Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp. : +6221 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Fax. : +6221 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Website : ▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇ | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇ ▇▇, ▇▇▇▇▇▇ ▇▇ ▇▇. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, Indonesia Telepon : (021) 5758131 Facsimile : (021) 2510316 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini memberikan informasi data keuangan sampai dengan 31 Desember 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011
TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak ketiga yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak ketiga yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. ▇▇▇▇▇▇▇ masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BAB II KETERANGAN MENGENAI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 9
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI,
DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI 16
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 19
BAB VIII MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 23
BAB IX ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 25
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 27
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 28
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM 31
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 34
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN)
BAB XV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 38
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 40
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 43
BAB XVIII PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 44
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN
DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 45
LAMPIRAN : LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA
1.1. AFILIASI
Afiliasi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas Pasar Modal untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif. Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga atau Kontrak Investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Sesuai dengan ▇▇▇aturan Otoritas Jasa Keuangan Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana
berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
▇. ▇▇▇▇ lainnya yang ditetapkan oleh OJK
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.10. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
1.11. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. INFORMASI MATERIAL
Informasi Material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga Efek pada Bursa Efek dan atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan bank Kustodian yang secara kolektif mengikat Pemegang Unit Penyertaan dimana Manajer lnvestasi diberi wewenang untuk mengelola Portofolio Investasi kolektif dan bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dengan ketentuan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (1) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (2) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode; (3) tanggal, Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli,dijual kembali atau dialihkan pada setiap transaksi selama periode; dan (4) tanggal setiap pembagian uang tunai dan jumlah Unit Penyertaan yang menerima pembagian dividen sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan perubahan-perubahan yang mungkin ada dikemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
1.18. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1.19. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇hitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang- undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
Penitipan Kolektif adalah Jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.26. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.27. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.28. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA SEKTOR JASA KEUANGAN
1.31. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME, DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan OJK Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
1.36. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindakan pidana pendaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal sebagaimana dimaksud di dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.38. REKSA DANA
Reksa Dana adalah suatu wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; (ii) Kontrak Investasi Kolektif atau (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39. ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah reksa dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang- Undang Pasar Modal beserta pelaksanaannya di bidang reksa dana yang termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB FIXED INCOME FUND 2 No. 26 tanggal 6 Juni 2016, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H. ▇.▇▇., notaris di Jakarta, jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA RHB FIXED INCOME FUND 2 No. 8 tanggal 29 Maret 2018 dibuat dihadapan Dini ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., notaris di Jakarta, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 97 tanggal 31 Oktober 2019 dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 81 tanggal 27 April 2022, keduanya dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H. ▇.▇▇., notaris di Jakarta yang dibuat oleh dan antara PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Manajer Investasi / Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 atas penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.42. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
KETERANGAN MENGENAI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
2.1. PEMBENTUKAN ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 26 tanggal 6 Juni
2016, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H. ▇.▇▇., notaris di Jakarta jis. akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 82 tanggal 29 Maret 2018 dibuat dihadapan Dini ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 97 tanggal 31 Oktober 2019 dan akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 No. 81 tanggal 27 April 2022, dibuat dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H. ▇.▇▇., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2”), antara PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian.
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S- 328/D.04/2016 tanggal 28 Juni 2016.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan pembubaran dan likuidasi dalam Bab XI Prospektus ini.
2.3. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Berikut ini adalah ikhtisar laporan keuangan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal 31 Desember 2023 | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal 31 Desember 2023 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2021 | 2022 | 2023 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 6,76 | 6,76 | - | - | 1,42 | 1,98 | 6,76 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 2,57 | 2,57 | - | - | -2,56 | -2,02 | 2,57 |
BIAYA OPERASI (%) | 1,02 | 1,02 | - | - | 0,96 | 1,00 | 1,02 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | 0,55 | 0,55 | - | - | 0,76 | 2,76 | 0,55 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Informasi dalam ikhtisar keuangan singkat sesuai dengan periode pemeriksaan laporan keuangan.
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
2.4. PENGELOLA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi.
Komite Investasi saat ini terdiri dari:
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Chief Investment Officer, Equity, Asia Pacific dan portfolio manager Allianz Global Investors yang berkedudukan di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di industry investasi. Beliau bergabung dengan Allianz Global Investors pada tahun 1998 dan bertanggung jawab menyeluruh untuk proses investasi dan kinerja atas efek ekuitas Asia Pasifik dan siklus hidup produk. Sebelum bergabung dengan AllianzGI, ▇▇▇▇▇▇▇ pernah menjabat sebagai Associate Director dan Head of the Greater China team di Barclays Global Investors ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, dengan spesialisasi pada pasar ▇▇▇▇ ▇▇▇▇, China dan Taiwan, serta mengelola portofolio single-country dan regional.
▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Bachelor of Arts in economics dari University of Durham, United Kingdom, (graduating with Honours), dan Master of Arts in finance and investment dari University of Exeter, United Kingdom. ▇▇▇▇▇▇▇ juga memiliki sertifikat CFA.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Chief Investment Officer, Fixed Income Asia Pacific Allianz Global Investors yang berkedudukan di ▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Beliau bergabung dengan Allianz Global Investors pada Januari 2023 dan bertanggung jawab dalam investasi Efek Pendapatan Tetap untuk cakupan regional Allianz Gllobal Investors. ▇▇▇▇▇ juga merupakan anggota Komite Global Manajemen Investasi Pendapatan Tetap di Perusahaan.
Sebelum bergabung dengan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇ bekerja di Alliance ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ selama 9 tahun dengan posisi terakhir sebagai Co-Head Asia-Pacific Fixed Income and Responsible Officer. Pada tahun 2006 hingga 2013, ▇▇▇▇▇ berpengalaman sebagai Credit Sector Specialist di Citigroup yang mencakup Asian corporate credit.
▇▇▇▇▇ memiliki gelar Master of Economics dari University of International Business and Economics dan juga memiliki sertifikasi CFA.
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇. Presiden Direktur, PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia. Sebelumnya, ▇▇▇▇ bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia pada tahun 2009 dengan pengalaman menjabat pada posisi yang sama selama tiga belas tahun terakhir. Beliau mengawasi keseluruhan operasional dan pengelolaan investasi di Indonesia.
Rima memiliki lebih dari 30 tahun pengalaman di berbagai sektor di Pasar Modal di Indonesia, mulai dari Corporate Finance hingga Fixed Income Sales. Rima memulai karirnya di sebuah perusahaan sekuritas, PT Asian Development Securities, yang merupakan joint venture dari Asian Development Bank dan Yamaichi Securities. Pada tahun-tahun berikutnya, beliau mengembangkan karirnya di PT BNI Securities, Perusahaan Efek Milik Negara dan PT BT Prima Securities, anak perusahaan dari Bankers Trust. Beliau kemudian bergabung dengan PT ABN ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ Investasi pada tahun 1998, yang kemudian diangkat menjadi Presiden Direktur pada tahun 2002. Setelah itu, Rima melanjutkan karirnya di PT RHB Asset Management Indonesia di posisi yang sama.
Secara akademis, Rima memperoleh gelar Sarjana dari De ▇▇ ▇▇▇▇▇ University, Manila, Filipina dan memegang lisensi Penasihat Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan Indonesia.
b. Pengelola Investasi
▇▇▇ ▇▇ngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi.
Keterangan singkat masing-masing Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇. Senior ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, sebelum bergabung dengan PT Allianz Global Investors Asset Management ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇ menjabat sebagai Kepala Riset dan Manajer Portfolio pada PT RHB Asset Management Indonesia sejak awal 2019. ▇▇▇▇▇▇▇▇ telah memiliki lebih dari 18 tahun pengalaman bekerja di industri Keuangan dan Pasar Modal Indonesia. ▇▇▇▇▇▇▇▇ bertanggung jawab dalam mengelola Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Sebelumnya, ▇▇▇▇▇▇▇▇ pernah bekerja pada Sucor Sekuritas dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, AIA Financial dengan jabatan terakhir sebagai Portfolio Manager & Senior Equity Analyst, Bank Danamon Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Industry Analyst/ Market Intelligence of Corporate Banking Planning & Business Management, dan Bahana Securities dengan jabatan terakhir sebagai Research Analyst.
▇▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di bidang Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 1999 dan Master of Business Administration pada bidang keuangan (graduate with Honors) dari Golden Gate University, San Francisco, CA, Amerika Serikat pada tahun 2004.
▇▇▇▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-6/PM.211/WMI/2017 tanggal 10 Januari 2017 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.KEP-23/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 14 Januari 2022. ▇▇▇▇▇▇▇▇ juga telah memperoleh izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-10/PM.212/WPPE/2018 tanggal 18 Januari 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 68/PM.021/PJ-WPPE/TTE/2024 tanggal 30 Januari 2024.
Anggota Tim Pengelola Investasi
▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, bergabung dengan PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia dari sebelumnya PT RHB Asset Management Indonesia pada bulan September 2016. Lanang telah memiliki lebih dari 17 tahun pengalaman bekerja di dunia pasar modal. Lanang bertanggung jawab dalam mengelola Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇. Sebelum bergabung dengan PT RHB Asset Management Indonesia, Lanang pernah bekerja pada PT Erdikha Elit Securities dengan jabatan terakhir sebagai Head of Research, dan PT Syailendra Capital dengan jabatan terakhir sebagai Investment Analyst. Lanang memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2003 dan Magister Manajemen juga dari Universitas Indonesia pada tahun 2007. Lanang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-41/BL/WMI/2007 tanggal 26 Maret 2007 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-387/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 6 Desember 2022.
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, bergabung dengan PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia pada Agustus 2023 sebagai Fixed Income Portfolio Manager setelah sebelumnya sempat bekerja dengan beberapa perusahaan seperti Asanusa Asset Management sebagai Assistant Fund Manager pada tahun 2012 dan dilanjutkan dengan BNI Asset Management pada divisi Product Development and Alternative Investment pada tahun 2016. Pada tahun 2017, ▇▇▇▇▇▇▇▇ pernah bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Fixed Income and Money Market Portfolio Manajer dengan posisi terakhir Head of Fixed Income. ▇▇▇▇▇▇▇▇ telah memiliki lebih dari 14 tahun pengalaman bekerja di bidang infrastruktur dan investasi.
▇▇▇▇▇▇▇▇ memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas Sangga Buana Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan pada tahun 2013 dan Magister Teknik Sipil dengan fokus pada project finance dari Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2015. ▇▇▇▇▇▇▇▇ telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-220/BL/WMI/2012 tanggal 29 Oktober 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-640/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 2 September 2022.
Sisca. ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, bergabung dengan PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia pada bulan Agustus 2022 setelah sebelumnya sempat bekerja dengan beberapa perusahaan seperti PT Danareksa Investment Management dan PT Aberdeen Standard Investment Indonesia sebagai Investment Dealer. Sisca telah memiliki lebih dari 15 tahun pengalaman bekerja di bidang pasar modal. Pada tahun 2009, ▇▇▇▇▇ pernah bekerja di PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Equity Dealer dan bergabung dengan PT First State pada tahun 2013 dengan posisi yang sama. Sebelum itu, ▇▇▇▇▇ juga memiliki pengalaman bekerja di beberapa perusahaan sekuritas seperti PT Citi Pacific Securities dan PT UOB Kayhian Securities sebagai Equity Sales.
Sisca memperoleh gelar Diploma of Business Management dari Holmes Institute di Melbourne, Australia pada tahun 2000. Sisca memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 23/PM.211/WMI/2015 tanggal 30 Januari 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-724/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 September 2022. Selain itu, Sisca juga memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-210/PM.212/WPPE/2022 pada tanggal 28 April 2022.
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia yang sebelumnya bernama PT RHB Asset Management Indonesia didirikan pertama kali melalui akta pendirian No. 1 tanggal 7 April 2003 dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.H, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C-17943.HT.01.01TH.2004 tanggal 19 Juli 2004.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari OJK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep –01/BL/MI/2007 pada tanggal 21 Februari 2007.
Anggaran dasar PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 116 tanggal 20 November 2023 , dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, S.H., ▇.▇▇., notaris di Jakarta dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ tanggal 21 November 2023.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇
Komisaris Independen : Sidharta Utama
Komisaris : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
Direksi:
Direktur Utama : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Direktur : ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇
▇▇▇▇▇▇▇▇ : ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia merupakan anak perusahaan dari Allianz Global Investors, salah satu pengelola investasi terkemuka yang telah berpengalaman secara global dalam melayani baik nasabah lndividu dan lnstitusi.
Allianz Global Investors didirikan sebagai bisnis manajemen aset terdedikasi pada tahun 1998. Sejak saat itu, perusahaan telah tumbuh menjadi salah satu pengelola aset aktif terkemuka di dunia. Kami memperlakukan klien sebagai mitra investasi, dan fokus kami terhadap semua klien telah menjadi prinsip pegangan di sepanjang fase utama sejarah kami. Sebagai bagian dari Allianz Group, Allianz Global Investors lahir dari perusahaan induk yang kuat dengan rekam jejak investasi strategis untuk jangka panjang. Dengan Allianz sebagai investor di sebagian besar dana kami, klien mendapatkan rasa tenang karena berinvestasi dengan salah satu investor terbesar dan mutakhir di dunia. Didirikan pada tahun 1890, Allianz melayani 82 juta nasabah di 70 negara, dengan fokus menjamin masa depan individu, keluarga, dan institusi di seluruh dunia.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia berkolaborasi secara global di bawah grup Allianz Global Investors yang menjamin standar layanan tertinggi dengan berbagi wawasan dari seluruh wilayah. Allianz Global Investors mempekerjakan lebih dari 700 tenaga profesional bidang investasi di 23 kantor di seluruh dunia. Perusahaan tidak memiliki kantor pusat tertentu karena pusat kegiatan kami adalah klien. Kami berfokus untuk menciptakan nilai bersama klien dengan membangun kemitraan jangka panjang.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia didukung oleh tenaga-tenaga profesional yang telah berpengalaman di pasar modal dalam berbagai bidang. Saat ini PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia mengelola beberapa reksa dana open-end, reksa dana terproteksi, dan produk pengelolaan dana nasabah baik untuk nasabah institusi maupun individu, dengan total dana kelolaan Rp 7,01 Triliun per 29 Februari 2024.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah Allianz SE, Allianz Asset Management Gmbh, Allianz Global Investors Gmbh, Allianz Global Investors Asia Pacific, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden (Bank Penolong dan Tabungan bagi Priyayi Poerwokerto) atau Bank Priyayi yang didirikan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Seiring dengan perubahan jaman dan perkembangan keadaan, maka Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Setelah Indonesia merdeka, maka Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan dan integrasi dari BRI, PT Bank Tani Nelayan Nederlansche Handel Mij (NMH) dengan bentuk Bank Koperasi Tani dan Nelayan disingkat BKTN berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 41 tahun 1960 tanggal 26 Oktober 1960. BKTN tersebut selanjutnya diubah namanya menjadi Bank Negara Indonesia Unit II berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia No. 17 tahun 1965. Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 1968, maka Bank Negara Indonesia Unit II Bidang Rural ditetapkan menjadi Bank Rakyat Indonesia.
BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇, S.H., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia atau disingkat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Semenjak tahun 2007 PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan predikat rating AAA yang didapatkan dari Fitch Ratings.
PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk telah mendapatkan izin oleh Bapepam dan LK untuk menyediakan jasa kustodian berdasarkan SK No.KEP-91/PM/96 tanggal 11 April 1996. Bank BRI juga telah lama berperan aktif dalam pasar modal serta aktif dalam kepengurusan di berbagai Asosiasi diantaranya Asosiasi Bank Kustodian Indonesia (ABKI) dan Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
BRI telah melayani jasa bank kustodian sejak tahun 1996 dengan berbagai jenis penitipan efek, termasuk instrumen money market berupa deposito / deposito on call hingga Sertifikat Bank Indonesia, instrumen fixed income berupa obligasi dan berbagai jenis surat hutang baik yang diterbitkan oleh pemerintah (government bond) dan corporate bond, serta instrumen ekuitas berupa saham. Pengelolaan Mutual Fund meliputi berbagai jenis Reksa Dana, Reksa Dana Penyertaan Terbatas, Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA) serta Efek Beragun Aset Surat Partisipan (EBA-SP). Layanan Kustodian BRI termasuk pula mewakili nasabah dalam kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Pemegang Obligasi terkait efek yang dimiliki.
Aktivitas BRI sebagai Bank Kustodian dimulai sejak diperolehnya persetujuan otoritas Pasar Modal melalui Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-91/PM/1996 pada tanggal 11 April 1996. Sebagai Bank Kustodian BRI lebih memfokuskan untuk melayani nasabah institusi serta bertindak sebagai Bank Kustodian dari 89 (delapan puluh sembilan) Reksa Dana sebagai berikut :
1. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Principal ITB Niaga
2. Reksa Dana MNC ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
3. Reksa Dana MNC Dana Pendapatan Tetap V
4. Reksa Dana Pacific Fixed Income
5. Reksa Dana Pacific Balance Syariah
6. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Allianz Fixed Income Fund 2
7. Reksa Dana HPAM Ultima Ekuitas 1
8. Reksa Dana HPAM Syariah Ekuitas
9. Reksa Dana HPAM Ultima Money Market
10. Reksa Dana HPAM Flexi Plus
11. Reksa Dana HPAM Premium 1
12. Reksa Dana HPAM Smart Beta Ekuitas
13. Reksa Dana Insight Growth Balanced Fund
14. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Unggulan
15. Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Pendapatan Tetap
16. Reksa Dana HPAM Pendapatan Tetap Prima
17. Reksa Dana Terproteksi MNC Terproteksi 24
18. Reksa Dana Terproteksi Avrist Protected Fund 2
19. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Insight Benefit Balanced Fund
20. Reksa Dana Syariah Trimegah Dana Tetap Syariah
21. Reksa Dana KISI Equity Fund
22. Reksa Dana Terproteksi Allianz Capital Protected Fund 55
23. Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Unggulan
24. Reksa Dana Terproteksi Allianz Capital Protected Fund 50
25. Reksa Dana KISI Fixed Income Fund
26. Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah
27. Reksa Dana Allianz Money Market Fund 7
28. Reksa Dana Terproteksi Schroder IDR Income Plan VI
29. Reksa Dana Terproteksi Allianz Capital Protected Fund 57
30. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
31. Reksa Dana Terproteksi Eastspring Brilian Terproteksi 1
32. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 22
33. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi 28
34. Reksa Dana Terproteksi Ashmore Dana Terproteksi Nusantara III
35. Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Danamas Instrumen Negara
36. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ Balance Prestasi
37. Reksa Dana Terproteksi Manulife Proteksi Dana Utama II
38. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi 23
39. Reksa Dana Penyertaan Terbatas Batavia Infrastruktur 6
40. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 23
41. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 27
42. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk Majoris Sukuk Andalan Indonesia
43. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pendapatan Tetap
44. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi 24
45. Kik Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pasar Uang Syariah
46. Reksa Dana Terproteksi Syailendra Capital Protected Fund 50
47. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pasar Uang
48. Reksa Dana Terproteksi Manulife Proteksi Dana Utama III
49. Reksa Dana Star Obligasi Negara Prima
50. Reksa Dana Terproteksi BNP Paribas Brilian Proteksi Rupiah
51. Reksa Dana Terproteksi Allianz Capital Protected Fund 58
52. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 19
53. Reksa Dana Terproteksi BMI Indo Proteksi Sinergi 1
54. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 20
55. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 25
56. Reksa Dana Terproteksi Syailendra Capital Protected Fund 47
57. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk Syailendra Sukuk Andalan
58. Reksa Dana Terproteksi Trimegah Terproteksi Lestari 21
59. Reksa Dana Terproteksi Allianz Capital Protected Fund 61
60. Reksa Dana Terproteksi Manulife USD Proteksi Brilian
61. Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ Dana USD Fixed Income
62. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera BNI AM Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
63. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Manulife Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
64. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
65. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Bahana Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
66. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
67. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Bahana Pasar Uang Syariah
68. KIK Pemupukan Dana Tapera Batavia Pasar Uang Syariah
69. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Manulife Pasar Uang Syariah
70. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Mandiri Pasar Uang
71. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Pasar Uang Syariah
72. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera BNI AM Pendapatan Tetap
73. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Pendapatan Tetap
74. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Mandiri Pendapatan Tetap
75. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pendapatan Tetap
76. KIK Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pasar Uang Syariah
77. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera BNI AM Pasar Uang Syariah
78. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Danareksa Pasar Uang
79. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Bahana Pasar Uang
80. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera BNI AM Pasar Uang
81. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Batavia Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
82. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Mandiri Pendapatan Tetap Tanpa Penjualan Kembali
83. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Mandiri Pasar Uang Syariah
84. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Manulife Pasar Uang
85. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Manulife Pendapatan Tetap
86. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Pasar Uang
87. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Batavia Pasar Uang
88. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Batavia Pendapatan Tetap
89. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera Bahana Pendapatan Tetap
Dengan dukungan sumber daya manusia yang professional dan berintegritas tinggi, BRI memiliki komitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik sebagai Bank Kustodian.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan BRI terbagi menjadi 3 : Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi dan Perusahaan Terafiliasi.
Perusahaan Anak :
a. PT BRI Multifinance Indonesia
b. PT BRI Asuransi Indonesia
c. PT Bank Raya Indonesia Tbk
d. BRI Remittance Co. Ltd
e. PT Asuransi BRI Life
f. PT BRI Danareksa Sekuritas
g. PT BRI Ventura Investama
h. PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
i. PT Pegadaian – Persero
▇. ▇▇▇ Manajemen Investasi
Perusahaan Asosiasi :
a. Dana Pensiun BRI
b. Yayasan Kesejahteraan BRI
Perusahaan Terafiliasi :
a. PT Bahana ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
b. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
c. PT Pemeringkat Efek Indonesia
d. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang menarik melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada Efek Bersifat Utang yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi di atas dengan Peraturan yang berlaku dari OJK dan kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi dalam melaksanakan pengelolaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
(i) memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
d. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
(v) memiliki Efek derivatif:
a. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
b. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(viii) memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap
saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(ix) memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
(x) memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xi) memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
(xii) membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
(xiii) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
(xiv) terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilik (short sale);
(xv) terlibat dalam transaksi marjin;
(xvi) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
(xvii) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xviii) membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(xix) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
(xx) membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
(xxi) terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan ▇▇▇▇▇ membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali;
(xxii) mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
a. Manajer Investasi;
b. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
c. Produk Investasi lainnya.
(xxiii) terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek;
(xxiv) melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
(xxv) terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
(xxvi) melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
a. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada setiap hari bursa;
b. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
c. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata- rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2; dan
d. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku, sesuai dengan kebijakan investasinya, ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, jika ada, akan diinformasikan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif .
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM dan LK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak * | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang- Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
-Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan oleh Manajer Investasi dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek Bersifat Utang membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
Sedangkan risiko investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan-perusahaan di Indonesia, termasuk perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, yang secara tidak langsung akan mempengaruhi kinerja portofolio ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
2. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Penurunan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga Efek;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit-penerbit efek dimana ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; (ii) Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau (iii) Jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut- turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c, d dan d1 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Pasal 26.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
6. Risiko Konsentrasi Portofolio Efek
Risiko Konsentrasi Portofolio Efek adalah risiko yang terjadi apabila Reksa Dana memfokuskan investasinya pada pasar, jenis investasi, negara, wilayah, dan/ atau industri tertentu yang dapat mengurangi risiko diversifikasi. Akibatnya, Reksa
Dana mungkin akan bergantung pada faktor tersebut yang membuat Reksa Dana menjadi cenderung lebih tidak stabil dan rentan terhadap fluktuasi nilai yang dihasilkan dari batasan jumlah kepemilikan atau dampak dari kondiri buruk pada investasi atau pasar tertentu. Manajer Investasi akan mengupayakan diversifikasi yang optimal dalam pengelolaan Portofolio Efek ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,20% (nol koma dua nol persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
▇. ▇▇▇▇▇ percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, setelah ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2; dan
▇. ▇▇▇▇▇-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pencetakan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
d. Biaya pencetakan dan distribusi formulir pembukaan rekening, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Fomulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada);
▇. ▇▇▇▇▇ pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dari ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju, demikian juga sebaliknya. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil
penjualan kembali Unit Penyertaan serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, dan/atau biaya konsultan pajak dan konsultan lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
BESARAN | KETERANGAN | |
Dibebankan kepada ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,20% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) c. Biaya Pengalihan Investasi (swithing fee) d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas | Maks. 2% Maks. 2% Max. 2% Jika ada Jika ada | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, dalam hal pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada). |
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, setiap Pemegang Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. aplikasi pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada); dan
c. aplikasi pengalihan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.3. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama. Investor wajib tunduk pada aturan pengalihan reksa dana yang ditetapkan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.4. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan ▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.6. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan
Bank Kustodian wajib memberikan laporan bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan Bab I point 16.
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Dibubarkan Dan Dilikuidasi
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 WAJIB DIBUBARKAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah);
b. diperintahkan oleh ▇▇▇ sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
c. total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Jumlah kepemilikan kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii. membubarkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dibubarkan, disertai dengan:
a. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. mengumumkan rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
ii. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii. menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i. menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
c. dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
i. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
ii. menyampaikan laporan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
▇. ▇▇▇▇▇▇▇ dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari Akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
31
BAB XII PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
32
33
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya, terutama pada bagian Manajer Investasi (BAB III), Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi (BAB V) dan Faktor-faktor Risiko Yang Utama (BAB VIII).
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 untuk pertama kali harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen-dokumen pendukung lainnya yang ditentukan oleh Manajer Investasi dengan mengacu pada Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir pembukaan rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana tersebut wajib diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang pertama kali (pembelian awal) dengan dilengkapi seluruh dokumen pendukungnya tersebut.
Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran jika diperlukan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 beserta bukti pembayarannya jika diperlukan dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan
, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan tidak ditetapkan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank
Kustodian pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada hari berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Rekening : REKSA DANA ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 Nomor : ▇▇▇▇-▇▇-▇▇▇▇▇▇▇▇▇
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukan pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari calon pembeli atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Manajer Investasi tidak menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar 100 (seratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada ▇▇▇ dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 diperdagangkan ditutup; atau
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 di Bursa Efek dihentikan; atau
c. Keadaan kahar (darurat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c angka 9 Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan RHB Fixed Income Fund 2 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian yang sama atau berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam formulir pengalihan investasi penyertaan Reksa ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi (jika ada). Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi transaksi pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif
dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 pada Hari Bursa pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ (jika ada).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2.
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2
16.1. Pembelian Unit Penyertaan (Subscription)
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
17.1. ▇▇▇▇aduan
a. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
b. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 17.2. di bawah.
17.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada ketentuan angka 17.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
c. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir b di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
d. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir d di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
f. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir d di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir e berakhir.
g. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
17.3. Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
b. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan jo. POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
17.4. Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi atau arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (“LAPS”) Sektor Jasa Keuangan dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS Sektor Jasa Keuangan dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian atau penjualan kembali dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 sebagaimana dimaksud pada angka 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 18.1 di atas.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi yang relevan, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Silahkan hubungi Manajer Investasi untuk keterangan yang lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ALLIANZ FIXED INCOME FUND 2 atau informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia
Revenue Tower, Lantai 11 District 8 - SCBD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190, Indonesia
Telp. : +6221 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Fax. : +6221 ▇▇▇▇ ▇▇▇▇
Website : ▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇▇
Bank Kustodian
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
Gedung BRI II, Lantai 30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta 10210, Indonesia
Telepon : (021) 5758131
Facsimile : (021) 2510316
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Allianz Fixed Income Fund 2
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as at December 31, 2023 and for the year then ended
with independent auditor’s report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statements Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian Custodian Bank Statements Letter Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan
Komprehensif Lain 2
Statements of Profit or Loss and Other
Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 3 Statements of Changes in Net Assets Laporan Arus Kas 4 Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 5-42 Notes to the Financial Statements
No. : 00407/2.1133/AU.1/09/0305-2/1/III/2024
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN | INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT |
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian | The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Allianz Fixed Income Fund 2 | Reksa Dana Allianz Fixed Income Fund 2 |
Opini | Opinion |
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Allianz Fixed Income Fund 2 (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk informasi kebijakan akuntansi material. | We have audited the financial Allianz Fixed Income Fund 2 comprise the statement of December 31, 2023, and the s other comprehensive income, asset and statement of cash flo and notes to the financial st accounting policy information. |
statements of Reksa Dana (“the Mutual Fund”), which financial position as at tatement of profit or loss and statement of changes in net ws for the year then ended, atements, including material
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. | In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of the Mutual Fund as at December 31, 2023, and its financial performance and its cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards. |
Basis Opini | Basis for Opinion |
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. | We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Our responsibilities under those standards are further described in the Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements paragraph of our report. We are independent of the Mutual Fund in accordance with the ethical requirements that are relevant to our audit of the financial statements in Indonesia, and we have fulfilled our other ethical responsibilities in accordance with these requirements. We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. | Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the preparation and fair presentation of the financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as investment manager and custodian bank determines are necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error. |
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan (Lanjutan) | Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank and Those Charged with Governance for the Financial Statements (Continued) |
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. | In preparing the financial statements, investment manager and custodian bank are responsible for assessing the Mutual Fund’s ability to continue as a going concern, disclosing, as applicable, matters related to going concern and using the going concern basis of accounting unless investment manager and custodian bank either intends to liquidate the Mutual Fund or to cease operations, or has no realistic alternative but to do so. |
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana. | Those charged with governance are responsible for overseeing the Mutual Fund’s financial reporting process. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements |
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. | Our objectives are to obtain reasonable assurance about whether the financial statements as a whole are free from material misstatement, whether due to fraud or error, and to issue an auditor’s report that includes our opinion. Reasonable assurance is a high level of assurance, but is not a guarantee that an audit conducted in accordance with Standards on Auditing will always detect a material misstatement when it exists. Misstatements can arise from fraud or error and are considered material if, individually or in the aggregate, they could reasonably be expected to influence the economic decisions of users taken on the basis of these financial statements. |
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: | As part of an audit in accordance with Standards on Auditing, we exercise professional judgment and maintain professional skepticism throughout the audit. We also: |
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. | • Identify and assess the risks of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error, design and perform audit procedures responsive to those risks, and obtain audit evidence that is sufficient and appropriate to provide a basis for our opinion. The risk of not detecting a material misstatement resulting from fraud is higher than for one resulting from error, as fraud may involve collusion, forgery, intentional omissions, misrepresentations, or the override of internal control. |
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana. | • Obtain an understanding of internal control relevant to the audit in order to design audit procedures that are appropriate in the circumstances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the Company’s internal control. |
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan (Lanjutan) | Auditor’s Responsibilities for the Audit of the Financial Statements (Continued) |
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. | • Evaluate the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates and related disclosures made by management. |
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. | • Conclude on the appropriateness of management's use of the going concern basis of accounting and, based on the audit evidence obtained, whether a material uncertainty exists related to events or conditions that may cast significant doubt on the Company's ability to continue as a going concern. If we conclude that a material uncertainty exists, we are required to draw attention in our auditor's report to the related disclosures in the financial statements or, if such disclosures are inadequate, to modify our opinion. Our conclusions are based on the audit evidence obtained up to the date of our auditor's report. However, future events or conditions may cause the Company to cease to continue as a going concern. |
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. | • Evaluate the overall presentation, structure and content of the financial statements, including the disclosures, and whether the financial statements represent the underlying transactions and events in a manner that achieves fair presentation. |
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit. | We communicate with those charged with governance regarding, among other matters, the planned scope and timing of the audit and significant audit findings, including any significant deficiencies in internal control that we identify during our audit. |
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ & Rekan
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, S.E., M.M., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0305
15 Maret 2024/ March 15, 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2023 As at December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
ASET ASSETS
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang | Debt instruments | |||
(harga perolehan | (cost of | |||
Rp 103.267.007.426 | Rp 103,267,007,426 | |||
pada tahun 2023 dan | in 2023 and | |||
Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Rp 42,389,748,399 | |||
pada tahun 2022) | 102.837.862.032 | 2c,2d,3,9 | 41.992.748.650 | in 2022) |
Sukuk (harga perolehan nihil | Sukuk | |||
pada tahun 2023 dan | (cost in 2023 are nil and | |||
Rp 1.645.117.428 pada | Rp 1,645,117,428 in | |||
tahun 2022) | - | 2c,2d,3,9 | 1.578.192.626 | 2022) |
Money market | ||||
Instrumen pasar uang | 2.000.000.000 | 2c,2d,3 | 3.000.000.000 | instruments |
Total portofolio efek | 104.837.862.032 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Total investment portfolios | |
Kas | 910.627.047 | 2d,4 | 484.064.660 | Cash |
Piutang bunga dan | Interest and profit sharing | |||
bagi hasil | 1.609.227.310 | 2d,2e,5 | 756.927.785 | receivables |
Piutang lain-lain | - | 2d,2e | 97.100 | Other receivable |
TOTAL ASET | 107.357.716.389 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES |
Uang muka diterima atas pemesanan
unit penyertaan 127.149.700 6 18.524.000
Liabilitas atas pembelian
kembali unit penyertaan 1.135.259 7 4.532.996
Advance for investment units subscription
Redemption of investment units payable
Beban akrual | 740.457.990 | 2d,2e,8 | 76.054.793 | Accrued expenses |
TOTAL LIABILITAS | 868.742.949 | 99.111.789 | TOTAL LIABILITIES | |
TOTAL |
|
| TOTAL | |
NILAI ASET BERSIH | 106.488.973.440 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | NET ASSETS VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 69.592.323,1797 | 11 | 33.287.631,5919 | TOTAL OUTSTANDING INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH |
|
| NET ASSETS VALUE PER | |
PER UNIT PENYERTAAN | 1.530,18 | 1.433,35 | INVESTMENT UNITS |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2023 Notes 2022
PENDAPATAN INCOME
Pendapatan Investasi Investment Income
Pendapatan bunga dan | Interest income and | |||
bagi hasil | 6.702.817.573 | 2d, 2e,12 | 7.664.604.590 | profit sharing |
(Kerugian) keuntungan | ||||
investasi yang telah | Realized (loss) gain on | |||
direalisasi | (980.981.438) | 2d,2e | 564.684.098 | investments |
Keuntungan (kerugian) | ||||
investasi yang belum | Unrealized gain (loss) | |||
direalisasi | 34.779.156 | 2d,2e | (5.069.218.968) | on investments |
Pendapatan Lainnya | 10.385.363 | 2e | 22.814.643 | Others |
TOTAL PENDAPATAN | 5.767.000.654 | 3.182.884.363 | TOTAL INCOME | |
BEBAN | EXPENSES | |||
Beban Investasi | Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan | 2e,2g, | Investment | ||
investasi | (812.370.850) | 13,16 | (918.733.171) | management fee |
Beban kustodian | (119.147.725) | 2e,14 | (134.747.532) | Custodian fee |
Beban lain-lain | (701.111.249) | 2e,15 | (595.293.752) | Other expenses |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇nya | (2.077.158) | 2e | (4.562.928) | Others |
TOTAL BEBAN | (1.634.706.982) | (1.653.337.383) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 4.132.293.672 | 1.529.546.980 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | INCOME | |||
PENGHASILAN | (9.050.000) | 2f,10b | (161.104.790) | TAX EXPENSE |
LABA TAHUN BERJALAN | 4.123.243.672 | 1.368.442.190 | PROFIT CURRENT YEAR | |
OTHER | ||||
PENGHASILAN |
|
| COMPREHENSIVE | |
KOMPREHENSIF LAIN | - | - | INCOME | |
PENGHASILAN | ||||
KOMPREHENSIF |
|
| COMPREHENSIVE INCOME | |
TAHUN BERJALAN | 4.123.243.672 | 1.368.442.190 | CURRENT YEAR | |
LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH STATEMENTS OF CHANGES IN NET ASSETS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ Transaction with
Total Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih/ Total Increase (Decrease) in Net
Total Nilai Aset Bersih/ Total Net
Unit Holders Assets Value Asset Value
Saldo per Balance as at
1 Januari 2022 191.733.937.035 ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ 285.717.242.019 January 1, 2022
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Changes in net assets
in 2022
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 1.368.442.190 1.368.442.190
Comprehensive income
current year
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit
penyertaan ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ - ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇
Pembelian kembali
unit penyertaan (280.645.379.813) - (280.645.379.813 )
Subscription for investment units
Redemption of investment units
Saldo per Balance as at
31 Desember 2022 (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ December 31, 2022
Perubahan aset bersih pada tahun 2023
Changes in net assets
in 2023
Penghasilan komprehensif
tahun berjalan - 4.123.243.672 4.123.243.672
Comprehensive income
current year
Transaksi dengan pemegang
unit penyertaan
Transaction with unit holders
Penjualan unit
penyertaan 162.746.183.638 - 162.746.183.638
Pembelian kembali
unit penyertaan (108.093.372.902) - (108.093.372.902)
Subscription for investment units
Redemption of investment units
Saldo per Balance as at
31 Desember 2023 7.013.982.594 ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ 106.488.973.440 December 31, 2023
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang dan
2023 2022
Cash flows from operating activities
Purchases of debt instruments
sukuk | (114.199.895.537) | (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | and sukuk |
Penjualan efek bersifat utang dan | Proceeds from sale of | ||
sukuk | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | debt instruments and sukuk |
Penerimaan bunga efek bersifat | Receipts of interest on debt instruments and | ||
utang dan bagi hasil sukuk | 5.653.694.455 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | profit sharing on sukuk |
Penerimaan bunga deposito | Receipts of interest | ||
berjangka | 196.920.693 | 180.523.896 | on time deposits |
Penerimaan bunga | Receipts of interest | ||
jasa giro | 10.385.363 | 22.814.643 | on current accounts |
Pembayaran jasa pengelolaan | Payments of investment | ||
investasi | (771.049.306) | (1.149.263.412) | management fee |
Pembayaran jasa kustodian | (113.087.233) | (168.558.634) | Payments of custodian fee |
Pembayaran beban lain-lain | (86.167.247) | (644.751.877) | Payments of other expenses |
Pembayaran pajak kini | Payments of current tax | ||
(capital gain) | (9.050.000) | (161.104.790) | (capital gain) |
Kas bersih yang (digunakan untuk) |
|
| Net cash (used in) provided by |
dihasilkan dari aktivitas operasi | (▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | operating activities |
Arus kas dari | Cash flows from | ||
aktivitas pendanaan | financing activities | ||
Subscription for | |||
Penjualan unit penyertaan | 162.854.809.338 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | investment units |
Pembelian kembali | Payments on redemption | ||
unit penyertaan | (108.096.770.639) | (280.640.846.817) | of investment units |
Kas bersih yang dihasilkan dari | Net cash provided by | ||
(digunakan untuk) aktivitas |
|
| (used in) financing |
pendanaan | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | (▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇) | activities |
Penurunan kas | Decrease in cash | ||
dan setara kas | (573.437.613) | (2.098.330.000) | and cash equivalent |
Kas dan setara kas pada | Cash and cash equivalent at | ||
awal tahun | 3.484.064.660 | 5.582.394.660 | the beginning of the year |
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalent at |
pada akhir tahun | 2.910.627.047 | 3.484.064.660 | the end of the year |
Kas dan setara kas | Cash and cash equivalent | ||
terdiri dari: | is consist of: | ||
Kas | 910.627.047 | 484.064.660 | Cash |
Deposito berjangka | 2.000.000.000 | 3.000.000.000 | Time deposits |
Total cash and | |||
Total kas dan setara kas | 2.910.627.047 | 3.484.064.660 | cash equivalent |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Allianz Fixed Income Fund 2 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana bersifat terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4 Tahun 2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam akta No. 26 tanggal 6 Juni 2016 yang dibuat di hadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notaris di Jakarta. Jumlah Unit secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan, setiap unit mempunyai Nilai Aset Bersih awal sebesar Rp 1.000/unit.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana telah mengalami beberapa kali perubahan diantaranya:
- Akta Addendum No. 82 tanggal
29 Maret 2018 dihadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notaris di Jakarta.
- Akta Addendum I No. 97 tanggal 31 Oktober 2019 dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, mengenai perubahan ketentuan pengalihan investasi ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ yang sama dan perubahan ketentuan mengenai alokasi biaya dan imbalan jasa.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Allianz Fixed Income Fund 2 (“the Mutual Fund”) is an open-ended Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning Capital Market and the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Regulation No. 4 Year 2023 dated March 31, 2023 of Second Amendments to the Financial Services Authority Regulation No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia as Investment Manager and PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk as Custodian Bank, was stated in deed No. 26 dated June 6, 2016 of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notary in Jakarta. Continuous number of Units with a minimum of 10,000,000 (ten million) Participation Units up to a maximum of 1,000,000,000 (one billion) Participation Units, each unit has an initial Net Asset Value of IDR 1,000/unit.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract has several changes, including:
- Addendum Deed No. 82 dated March 29, 2018 in front of ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇, S.H., notary in Jakarta.
- Addendum I Deed No. 97 dated October 31, 2019 in front of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notary in Jakarta regarding changes in the provisions for switching investments to other Mutual Funds that have investment switch facilities managed by the same Investment Manager and changes in provisions regarding the allocation fee and services fee.
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
- Akta Addendum II No. 81 tanggal
27 April 2022 dihadapan ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notaris di Jakarta, yaitu perubahan atas pasal 2 ayat 1 mengenai mengenai nama ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dan penyesuaian atas penyebutan nama ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, dari semula “Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2” menjadi “Reksa Dana Allianz Fixed Income Fund 2”.
- Addendum II Deed No. 81 dated April 27, 2022 in front of ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇., notary in Jakarta, namely amendments to article 2 paragraph 1 regarding the name of Mutual Funds and adjustments to the name of the Mutual Fund, from “Reksa Dana RHB Fixed Income Fund 2” to “▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Allianz Fixed Income Fund 2”.
Anggaran dasar PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir dimuat dalam Akta No. 154 tanggal 31 Januari 2022, dibuat di hadapan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇, notaris di Jakarta, yaitu mengenai perubahan nama Perseroan dari semula bernama "PT RHB Asset Management Indonesia" menjadi " PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia". Perubahan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusannya No. AHU-AH.01.03- 0069664 tanggal 31 Januari 2022.
The articles of association of PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia have been amended several times. The latest amendments in Deed No. 154 dated January 31, 2022, made in front of ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇, SH., ▇.▇▇, notary in Jakarta, regarding the change of the Company's name from "PT RHB Asset Management Indonesia" to "PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia". The amendment has obtained approval from the Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia with his Decree No. AHU-AH.01.▇▇-▇▇▇▇▇▇▇ dated January 31, 2022.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
PT Allianz Global Investors Asset Management Indonesia as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi ▇▇▇ Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Investment Committee consist of:
Ketua : ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Chairman
Anggota ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Members
▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇
Tim Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Investment Management Team as daily practition for policies, strategy, and execution investment have formulated with investment committee. Investment Management consist of:
Ketua : ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇
Anggota : Lanang Trihardian Members
▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Tujuan investasi Reksa Dana adalah memberikan tingkat pengembalian yang menarik melalui pengelolaan portofolio secara aktif pada efek bersifat utang yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak (investment grade) dan telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
The investment objective of the Mutual Fund is to provide an attractive return through the management of portfolio is actively on the effects on debt instruments are included in the investment grade categories registered in the Financial Service Authority and has been rated by a securities rating company registered with the Financial Services Authority.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
In relation to the Mutual Fund’s investment objective, the Investment Manager will invest Mutual Fund with a target composition of investment as follows:
- Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), yang telah dijual dalam penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; dan
- Minimum 80% (eighty percent) and maximum 100% (one hundred percent) from Net Asset Value on Debt Instrument issued by government Republic of Indonesia and/or Badan Usaha Milik Negara has got rank of companies rating agency on the Financial Services Authority and included in the investment grade and sold through public offering and/or listed in Indonesia Stock Exchange; and
- Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Minimum 0% (zero percent) and maximum 20% (twenty percent) from net asset value in domestic money market instruments that have a maturity of less than 1 (one) year and/or deposits; according to the prevailing laws and regulations in Indonesia.
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan No. S-328/D.04/2016 pada tanggal 28 Juni 2016. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mulai beroperasi sejak tanggal 20 Juli 2016.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chief executive of Financial Agency Services based on his Decision Letter No. S- 328/D.04/2016 dated June 28, 2016. The Mutual Fund has been started to operate on July 20, 2016.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit per unit dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2023 adalah tanggal 29 Desember 2023 sedangkan bulan Desember 2022 adalah tanggal 30 Desember 2022.
Transactions unit transactions are conducted and net asset attributable to unitholders value per unit is published only during the trading days in the stock exchange, of which The last trading day in December 2023 is December 29, 2023 while Desember 2022 is
December 30, 2022.
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal
15 Maret 2024. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
The Financial Statement of the Mutual Fund for the years ended on December 31, 2023 and 2022 respectively were presented based on the position of the Mutual Fund’s net asset as of December 31, 2023 and 2022.
Financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on March 15, 2024. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Fund and the prevailing laws regulations.
2. INFORMASI | KEBIJAKAN | AKUNTANSI | 2. | MATERIAL | ACCOUNTING | POLICY |
MATERIAL | INFORMATION |
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi material yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements and the material accounting policy adopted in preparing the financial statements of the Mutual Fund.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Laporan keuangan juga disusun dan disajikan sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2020 tentang penyusunan laporan keuangan produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
The financial statements are prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which comprise the Statements and interpretations issued by the Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountants.
The financial statements are prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss.
The financial statements have also been prepared and presented in accordance with Financial Services Authority Circular Letter No. 14/SEOJK.04/2020 regarding Guidelines on Accounting Treatment of Investment Product In the form of Collective Investment Contract and Financial Services Authority Regulations No.33/POJK.04/2020 regarding preparation of the financial statements investment product in the form of Collective Investment Contract.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan (lanjutan)
a. Basis of Preparation of the Financial Statements (continued)
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
The financial statement prepared based on the accruals accounting basis, except for statements of cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cash in bank and time deposits with maturity of three months or less.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are stated in Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik ▇▇▇▇▇▇▇ Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although these estimates are based on the Investment Manager's best knowledge of current events and activities, actual results may differ from those estimates.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
c. Portofolio Efek c. Investment Portfolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk dan instrumen pasar uang.
Investment portfolio is consist of debt instruments, sukuk and money market instruments.
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum di bawah ini.
The Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements fo classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
A financial instrument is recognized when the Mutual Fund becomes a party to the contractual of the financial instrument.
Aset Keuangan Financial Assets
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Classification, Recognition and
Measurement
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Reksa Dana menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi;
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
(iii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
(i) Financial assets at amortised cost;
(ii) Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL");
(iii) Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan (lanjutan)
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada table berikut:
Classification, Recognition, and Measurement (continued)
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification which already made at initial adoption.
The Mutual classifies the financial instruments into classes that reflects the nature of information and take into account the characteristic of those financial instruments. The classification can be seen in the table below:
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana)/ Classes (as determined by the Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes | |
Aset keuangan/ Financial Assets | Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ Financial assets measured at fair value through profit or loss | Portofolio efek/ Securities portfolios | Efek bersifat utang/ Debt instruments |
Instrumen pasar uang/ Money market instruments | |||
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi/ Financial assets measured at amortised cost | Kas di bank/Cash in bank | ||
Piutang bunga/Account receivable | |||
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi.
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang”.
The Mutual Fund has financial assets at amortised cost and financial assets at fair value through profit or loss.
(i) Financial assets measured at amortised cost;
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model for obtaining contractual cash flows and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria of principal amount outstanding”.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Aset Keuangan (lanjutan) Financial Assets (continued)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan (lanjutan)
(i) Aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi; (lanjutan)
Pada saat pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai "Pendapatan bunga" dan “Pendapatan lainnya”.
(ii) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/(kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan "Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pendapatan bunga dan bagi hasil dari aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai ”Pendapatan bunga” dan “Pendapatan bagi hasil”.
Classification, Recognition, and Measurement (continued)
(i) Financial assets measured at amortised cost; (continued)
At initial recognition, financial assets carried at amortized cost are recognized at fair value plus transaction costs (if any) and subsequently measured at amortized cost using the effective interest method.
Income on financial assets classified as financial assets measured at amortised cost is included in the profit or loss and is reported as "Interest income" and ”Others”.
(ii) Financial assets measured at fair value through profit or loss;
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Debt instruments that do not meet the criteria of amortised cost or fair value through other comprehensive income. Gains and losses arising from changes in fair value and sale of financial assets are recognized in the statements of profit or loss and recorded as “Unrealized gain/(loss) on investment” and “Realized gain/(loss) on investment".
Interest and profit sharing income on financial assets measured at fair value through profit or loss is recorded in the profit or loss and is reported as "Interest income” and ”Profit sharing income”.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognised on the trade date.
Penurunan Nilai Impairment
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
At each reporting date, the Mutual Fun assesses whether the credit risk on financial instrument has increase significantly since initial recognition. Whe making the assessment, the Mutual Fun uses the change in the risk of a defaul occurring over the expected life of th financial instrument instead of the change in the amount of expected credit loss against the Mutual Fund’s financial assets.
To make that assessment, the Mutual Fun compares the risk of a default occurring o the financial instrument as at the reportin period date with the risk of a defaul occurrin on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception.
The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai (lanjutan) Impairment (continued)
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2023.
The Investment Manager believes there is no impairment of financial assets as of December 31, 2023.
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
The Mutual Fund classifies its financial liabilities as financial liabilities measured at amortized cost.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 71/ Category as defined by SFAS 71 | Golongan (ditentukan oleh Reksa Dana)/ Classes (as determined by the Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes |
Liabilitas keuangan/ Financial liabilities | Liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi/ Financial liabilities measured at amortised cost | Uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan/ Advance for investment units subscription |
Liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan/ Redemption of investment units payable | ||
Beban akrual/ Accrued expenses |
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Financial liabilities at amortised cost are initially measured at fair value plus transactions costs (if any). After initial recognition, the Mutual Fund measures all financial liabilities at amortised cost using effective interest rate method.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kedaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kedaluwarsa, dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognized when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expired, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognized if the Mutual Fund’s liabilities expired, discharged or cancelled.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
The fair value of financial instruments at the statements of financial position date is based on their quoted market price traded in active market.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
If the market for a financial instrument is not active, the Mutual Fund establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki level sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Level 3).
1. Quoted prices (not adjusted) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (e.g. price) or indirectly observable (e.g. the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not based on observable market data (Level 3).
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy where the fair value measurement is categorized as a whole is determined based on the lowest input level that is significant to the overall fair value measurement. Assessment of the significance of a particular input in the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follow:
- Level 1 –
- Level 2 –
Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif; atau
Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat di observasi.
- Level 1 –
- Level 2 –
Quoted price (not adjustable) in active market; or
Input other than quoted prices (not adjustable) in observable active market.
Investasi pada surat berharga syariah khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang “Akuntansi Sukuk” sebagai berikut:
Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortised premium and/or discount. Premium and discount are amortised over the period until maturity.
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar dan disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
Securities are measured at fair value and presented at fair value. Unrealized gains or losses resulting from increases or decreases in fair value are presented in the profit or loss statement for the year in question.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
3. Securities measured at fair value securities are stated at fair values. Unrealised gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss.
Kategori yang didefinisikan oleh PSAK 110/ Category as defined by SFAS 110 | Golongan (ditentukan oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇)/ Classes (as determined by the Fund) | Sub-golongan/ Sub-classes | |
Aset keuangan/ Financial assets | Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui laba rugi/ Securities are measured at fair value through profit or loss | Portofolio efek/ Securities portfolios | Sukuk/Sukuk |
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengklasifikasikan portofolio investasi berupa Sukuk sebagai surat berharga diukur pada nilai wajar.
The Mutual Fund classifies its investment portfolio in Sukuk as at fair value securities.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan jumlah neto nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaikan secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa dimasa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Reksa Dana atau pihak lawan.
Financial assets and financial liabilities are offset and the net amount reported in the statement of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognized amounts and the intention is to settle on a net basis, or to realize the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
e. Pengakuan Pendapatan dan Beban e. Income and Expense Recognition
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi dan jasa kustodian dihitung dan diakui secara akrual setiap hari. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang tela direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang mengunakan metode rata-rata tertimbang.
Interest income from financial instruments is accrued on a daily basis. While other income is income that does not come from investment activities, including interest income on current account.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. On the other hand, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of profit or loss and others comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of investment portfolios are calculated based on the cost of using the weighted average method.
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Tetapi, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognized in the profit or loss and others comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax are recognized in other comprehensive income or equity.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak tahun mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo- saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
For non-final income tax, current year income tax is calculated based on any increase in taxable profit for the year calculated based on applicable tax rates.
Deffered tax asset and liablities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable future periods against which the deductible temporary differences and the carry forward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Deferred tax assets and liabilities are offset when there is a legally enforceable right to offset current tax assets against current tax liabilities and when the deferred income taxes assets and liabilities relate to the same taxation authority. Current tax assets and tax liabilities are offset where the Mutual Fund has a legally enforceable right to offset and intends either to settle on a net basis, or to realise the asset and settle the liabilitiy simultaneously.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
g. Transaksi dengan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ g. Transactions with Related Party
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
The Mutual Fund transactions with its related parties as defined in the SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosures”. Type of transactions and balances with related party are disclosed in the notes to the financial statements.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL (Lanjutan)
2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION (Continued)
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards (SFAS) and Interpretations of Financial Accounting Standards (IFAS)
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesian Institute of Accountant (DSAK- IAI) has issued the following new standards, amendments and interpretations which were effective on or after January 1, 2023, as follow:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”
- Amendment to PSAK 1 “Presentation of Financial Statements”
- Amendment to PSAK 25 “Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors”
- Amendment to PSAK 46 “Income Taxes”
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
Berikut standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2024 dan belum diterapkan secara dini:
The following revised accounting standards Issued and relevant, are effective from January 1, 2024 and have not been early adopted:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan.
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau tidak lancar
- The amendment to SFAS 1, "Presentation of Financial Statements" about non-current liabilities with covenants;
- The amendment to SFAS 1, "Presentation of Financial Statements" about the classification of liabilities as current or non-current.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Reksa Dana masih mengevaluasi dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements.
3. ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ▇. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
Balance of investment portfolios as at December 31, 2023 and 2022 are as follows :
Jenis efek/Type of investments
Nilai nominal/
Total nominal
2023
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi pemerintah/Government bonds
FR0074 | 9.000.000.000 | 9.754.200.000 | 9.545.778.000 | 7,500 | 2 | 15 Ags 32 | - | 9,10 |
FR0071 | 8.000.000.000 | 9.197.000.000 | 8.856.380.000 | 9,000 | 2 | 15 Mar 29 | - | 8,45 |
FR0078 | 8.000.000.000 | 8.763.891.849 | 8.631.346.640 | 8,250 | 2 | 15 Mei 29 | - | 8,23 |
FR0098 | 8.000.000.000 | 8.387.555.556 | 8.380.769.360 | 7,125 | 2 | 15 Jun 38 | - | 7,99 |
FR0082 | 8.000.000.000 | 8.308.000.000 | 8.205.196.160 | 7,000 | 2 | 15 Sep 30 | - | 7,83 |
FR0087 | 8.000.000.000 | 8.076.160.000 | 7.985.736.160 | 6,500 | 2 | 15 Feb 31 | - | 7,62 |
FR0080 | 5.000.000.000 | 5.263.310.679 | 5.344.028.150 | 7,500 | 2 | 15 Jun 35 | - | 5,09 |
FR0059 | 5.000.000.000 | 5.177.500.000 | 5.090.866.900 | 7,000 | 2 | 15 Mei 27 | - | 4,86 |
FR0054 | 4.000.000.000 | 4.780.000.000 | 4.696.172.920 | 9,500 | 2 | 15 Jul 31 | - | 4,48 |
Total obligasi pemerintah (dipindahkan)/
Total government bonds |
|
|
| |
(brought forward) | 63.000.000.000 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 63,65 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Total government bond (carried forward) | 63.000.000.000 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 63,65 | ||||
FR0058 | 4.000.000.000 | 4.322.000.000 | 4.402.540.000 | 8,250 | 2 | 15 Jun 32 | - | 4,20 |
FR0056 | 4.000.000.000 | 4.524.666.667 | 4.197.246.680 | 8,375 | 2 | 15 Sep 26 | - | 4,04 |
FR0079 | 3.000.000.000 | 3.293.968.341 | 3.452.904.990 | 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 3,29 |
FR0068 | 3.000.000.000 | 3.226.625.311 | 3.395.916.870 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 3,24 |
FR0083 | 3.000.000.000 | 3.045.328.196 | 3.214.636.350 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 3,06 |
FR0096 | 3.000.000.000 | 3.106.335.615 | 3.111.695.220 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 2,96 |
FR0097 | 2.975.000.000 | 3.040.325.591 | 3.098.462.500 | 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 2,95 |
FR0095 | 3.000.000.000 | 3.046.704.545 | 2.994.570.000 | 6,375 | 2 | 15 Ags 28 | - | 2,85 |
FR0100 | 2.534.000.000 | 2.502.935.076 | 2.556.651.882 | 6,625 | 2 | 15 Feb 34 | - | 2,44 |
FR0067 | 2.000.000.000 | 2.267.000.000 | 2.401.160.000 | 8,750 | 2 | 15 Feb 44 | - | 2,29 |
FR0072 | 2.000.000.000 | 2.177.000.000 | 2.257.492.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 36 | - | 2,15 |
FR0101 | 1.000.000.000 | 1.006.500.000 | 1.018.311.250 | 6,875 | 2 | 15 Apr 29 | - | 0,97 |
Total efek bersifat utang/ |
|
|
| |||||
Total debt instruments | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 98,09 |
Efek bersifat utang/Debt instruments Obligasi pemerintah/Government bonds Total obligasi pemerintah (pindahan)/
Nilai nominal/
Total nominal
2023
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Nilai nominal/
Total nominal
2023
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Deposito berjangka/Time deposits
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa | ||||||||
Barat dan Banten Tbk. | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,500 | - | 2 Jan 24 | - | 0,96 |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa | ||||||||
Barat dan Banten Tbk. | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 5,000 | - | 22 Jan 24 | - | 0,95 |
Total instrumen pasar uang/ |
| |||||||
Total money market instruments | 2.000.000.000 2.000.000.000 2.000.000.000 | 1,91 | ||||||
Total portofolio efek/
Total investment portofolios 104.837.862.032 100,00
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Nilai nominal/
Total nominal
2022
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi pemerintah/Government bonds
FR0071 | 5.000.000.000 | 5.806.250.000 | 5.576.120.000 | 9,000 | 2 | 15 Mar 29 | - | 11,97 |
FR0056 | 5.000.000.000 | 5.655.833.333 | 5.339.000.000 | 8,375 | 2 | 15 Sep 26 | - | 11,46 |
FR0054 | 4.000.000.000 | 4.780.000.000 | 4.656.809.240 | 9,500 | 2 | 15 Jul 31 | - | 10,00 |
FR0058 | 4.000.000.000 | 4.322.000.000 | 4.347.706.960 | 8,250 | 2 | 15 Jun 32 | - | 9,34 |
FR0079 | 3.000.000.000 | 3.293.968.341 | 3.333.678.510 | 8,375 | 2 | 15 Apr 39 | - | 7,16 |
FR0068 | 3.000.000.000 | 3.226.625.311 | 3.300.333.390 | 8,375 | 2 | 15 Mar 34 | - | 7,09 |
FR0080 | 3.000.000.000 | 3.093.310.679 | 3.099.267.270 | 7,500 | 2 | 16 Jun 35 | - | 6,66 |
FR0083 | 3.000.000.000 | 3.045.328.196 | 3.094.972.500 | 7,500 | 2 | 15 Apr 40 | - | 6,65 |
FR0067 | 2.000.000.000 | 2.267.000.000 | 2.261.786.660 | 8,750 | 2 | 15 Feb 44 | - | 4,86 |
Total obligasi pemerintah (dipindahkan)/
Total government bonds |
|
|
| |
(brought forward) | 32.000.000.000 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 75,19 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Total government bond (carried forward) | 32.000.000.000 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 75,19 | ||||
FR0072 | 2.000.000.000 | 2.177.000.000 | 2.189.010.160 | 8,250 | 2 | 15 Mei 36 | - | 4,70 |
FR0078 | 2.000.000.000 | 2.125.864.811 | 2.159.316.000 | 8,250 | 2 | 15 Mei 29 | - | 4,64 |
FR0096 | 2.000.000.000 | 1.977.000.000 | 2.008.500.000 | 7,000 | 2 | 15 Feb 33 | - | 4,31 |
FR0097 | 624.000.000 | 619.567.728 | 626.247.960 | 7,125 | 2 | 15 Jun 43 | - | 1,35 |
Total efek bersifat utang/ |
|
|
| |||||
Total debt instruments | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | 90,19 | ||||
Efek bersifat utang/Debt instruments Obligasi pemerintah/Government bonds Total obligasi pemerintah (pindahan)/
Nilai nominal/
Total nominal
2022
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Sukuk /Sukuk
Sukuk pemerintah/Government sukuk
PBS030 | 1.636.000.000 | 1.645.177.428 | 1.578.192.626 | 5,875 | 2 | 15 Jul 28 | - | 3,39 |
Total sukuk / |
|
|
| |||||
Total sukuk instruments | 1.636.000.000 | 1.645.177.428 | 1.578.192.626 | 3,39 | ||||
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
Jenis efek/Type of investments
Nilai nominal/
Total nominal
2022
Harga perolehan rata-rata/ Average cost
Nilai wajar/
Fair value
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest rate (%) per annum
Level hierarki/ Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
Peringkat efek/Credit rating
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total investment portfolios
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Deposito berjangka/Time deposit
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||||
Sumatera Selatan dan Bangka Belitung | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 4,000 | - | 2 Jan 23 | - | 6,42 |
Total instrumen pasar uang/ |
| |||||||
Total money market instruments | 3.000.000.000 3.000.000.000 3.000.000.000 | 6,42 | ||||||
Total portofolio efek/
Total investment portofolios ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ 100,00
4. KAS | 4. CASH | |||
2023 | 2022 | |||
PT Bank Rakyat Indonesia | PT Bank Rakyat Indonesia | |||
(Persero) Tbk | 113.605.262 | 289.446.216 | (Persero) Tbk | |
PT Bank Central Asia Tbk | 797.021.785 | 194.618.444 | PT Bank Central Asia Tbk | |
Total | 910.627.047 | 484.064.660 | Total | |
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI | HASIL | 5. INTEREST AND RECEIVABLE | PROFIT SHARING | |
2023 | 2022 | |||
Efek bersifat utang dan sukuk | 1.607.999.913 | 756.664.771 | Debt instruments and sukuk | |
Deposito berjangka | 1.227.397 | 263.014 | Time deposits | |
Total | 1.609.227.310 | 756.927.785 | Total |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan piutang bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang tersebut dapat ditagih.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest and profit sharing receivable since the Investment Manager believes that the whole receivables are collectible.
6. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
Saldo uang muka atas pemesanan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 127.149.700 dan Rp 18.524.000 yang
semuanya dari agen penjual.
6. ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION
This account represents advance for investment unit subscriptions. On the statements of financial position, the Mutual Fund has not issued and distributed the units to the subscriber and has not recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscription has been presented as liabilities.
The balance of advances for investment unit subscriptions on December 31, 2023 and 2022 amounted to Rp 127,149,700 and Rp 18,524,000 respectively, which were all from selling agents.
7. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Akun ini merupakan utang pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
Saldo liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 adalah Rp 1.135.259 sedangkan
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp 4.532.996.
7. REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT PAYABLE
This account represents redemption of investment unit payable which have not been settled of the statement of financial position date.
The balance of liabilities as at December 31, 2023 was Rp 1,135,259 while on December 31,
2022 was amounted to Rp 4,532,996.
8. BEBAN AKRUAL 8. ACCRUED EXPENSES
2023 | 2022 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fee | |||
(catatan 13) | 78.189.626 | 36.868.082 | (note 13) | |
Jasa kustodian (catatan 14) | 11.467.811 | 5.407.319 | Custodian fee (note 14) | |
Lain-lain | 650.800.553 | 33.779.392 | Others | |
Total | 740.457.990 | 76.054.793 | Total | |
9. PENGUKURAN NILAI WAJAR 9. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 102.837.862.032 dan Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.
The carrying value and the fair value measurement uses level 2 for the years ended December 31, 2023 and 2022 are
Rp 102,837,862,032 and Rp 43,570,941,276
respectively.
10. PERPAJAKAN 10. TAXATION
a. Pajak Penghasilan a. Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, whilst income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of units is not taxable income.
10. PERPAJAKAN (Lanjutan) 10. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31
Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai
berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
On October 7, 2021, the Indonesian Parlement approved the Harmonization of Tax Regulations (HTR) bill which on October 29, 2021 was signed by the President as HTR Law No. 7/2021, one of which regulates the gradual increase in the general VAT rate, the increasing from 10% to 11% starting April 1, 2022 and 12%
starting January 1, 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam total bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the year subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the profit (loss) before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows:
10. PERPAJAKAN (Lanjutan) 10. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) | a. Income Tax (continued) | ||
2023 | 2022 | ||
Laba sebelum pajak Ditambah (dikurangi): | 4.132.293.672 | 1.529.546.980 | Profit before tax Add (less): |
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 1.634.706.982 1.653.337.383 Non deductible expenses
Pendapatan yang pajaknya
bersifat final Income subject to final tax
- Bunga atas efek bersifat utang dan bagi hasil
sukuk (6.505.029.597) (7.491.610.991)
- Bunga atas deposito
berjangka (197.787.976) (172.993.599)
- Bunga atas jasa giro (10.385.363) (22.814.643)
- Kerugian (keuntungan) investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat
utang dan sukuk 980.981.438 (564.684.098)
- (Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat
utang dan sukuk (34.779.156) 5.069.218.968
Interest income on - debt instruments and
profit sharing on sukuk Interest income on -
time deposits Interest income on -
current account Realized loss (gain) on -
investment for current years on debt instruments
and sukuk
Unrealized (gain) loss on - investment for current
years on debt instruments
and sukuk
Laba (rugi) kena pajak - - Taxable profit (loss)
Pajak penghasilan - - Income tax
Pajak dibayar dimuka - - Prepaid taxes
(Lebih) kurang bayar pajak - - (Over) underpayment tax
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Beban Pajak | 2023 | b. Tax Expenses 2022 | ||
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | 9.050.000 - | 161.104.790 - | Current tax (capital gain) Deferred tax | |
Total | 9.050.000 | 161.104.790 | Total |
10. PERPAJAKAN (Lanjutan) 10. TAXATION (Continued)
c. Administrasi c. Administration
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri total pajak yang terutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal terutangnya pajak.
Under the taxation laws in Indonesia, the Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within 5 (five) years from the date the tax became due.
11. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 11. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
Units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2023 and 2022 are as follows:
2023
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal | 69.592.323,1797 | 100,00 | Investors | |
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | - | - | Investment Manager | |
Total | 69.592.323,1797 | 100,00 | Total | |
2022
Unit/ Persentase (%)/
Units Percentage (%)
Pemodal | 33.287.631,5919 | 100,00 | Investors | |
▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ | - | - | Investment Manager | |
Total | 33.287.631,5919 | 100,00 | Total | |
12. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL 12. INTEREST INCOME AND PROFIT SHARING
2023 | 2022 | |||
Efek bersifat utang dan sukuk | 6.505.029.597 | 7.491.610.991 | Debt instruments and sukuk | |
Deposito berjangka | 197.787.976 | 172.993.599 | Time deposits | |
Total | 6.702.817.573 | 7.664.604.590 | Total |
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
Interest income and profit sharing is presented gross before deducted by final income tax.
13. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 13. INVESTMENT MANAGEMENT FEE
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Manajer Investasi, maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan
365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban Pengelolaan Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp 812.370.850 dan Rp 918.733.171 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
This expense represents the fee payable to the Investment Manager, maximum fee is 2% (two percent) per annum which calculated daily from the Mutual Fund’s Net Asset Value for leap year based on 365 days in a year and paid every month. or the investment period from initial investment calculated on a daily basis and payable monthly. This payable recorded as accrual expenses (Note 8). Investment management fees for the year ended December 31, 2023 and 2022 respectively amounted to Rp 812,370,850 and Rp 918,733,171 which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income.
14. BEBAN JASA KUSTODIAN 14. CUSTODIAN FEE
Beban ini merupakan imbalan kepada Bank Kustodian, maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif. Beban yang belum dibayarkan dicatat pada beban akrual (Catatan 8). Beban kustodian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing- masing adalah sebesar Rp 119.147.725 dan Rp 134.747.532 yang dicatat dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain.
This expense represents fee payable to the Custodian Bank, maximum fee is 0.20% (zero point twenty percent) per annum which is calculated daily from the Mutual Fund’s Net Asset Value for leap year based on 365 days in a year and paid every month. It is in accordance with the Collective Investment Contract. This payable recorded as accrual expenses (Note 8). Custodian fees for the year ended December 31, 2023 and 2022 amounted to Rp 119,147,725 and Rp 134,747,532 which is recorded in the statement of profit or loss and other comprehensif income.
15. BEBAN LAIN-LAIN | 15. OTHER EXPENSES | ||
2023 | 2022 | ||
Pajak final | 635.143.715 | 535.874.739 | Final tax |
Lain-lain | 65.967.534 | 59.419.013 | Others |
Total | 701.111.249 | 595.293.752 | Total |
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Sifat Pihak-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ (lanjutan) The Nature of Relationship (continued)
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund and Custodian Bank is not related parties based on the decision letter from Capital Market Supervisory Department Head 2A No. KEP-04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah nihil.
a. Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, 2023 and 2022 is nil.
b. Transaksi Reksa Dana dengan Manajer Investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2023 and 2022 are as follows:
Saldo unit penyertaan/Unit
2023
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Maksimum persentase fee (%)/Percentage
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/Total
balanced amount Total/Total
fee (%)
transactions
other income
812.370.850 2,00
16. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI (Lanjutan)
16. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES (Continued)
Transaksi Pihak-▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ (lanjutan) Transactions with Related Parties
(continued)
Saldo unit penyertaan/Unit
2022
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Maksimum persentase fee (%)/Percentage
Total keuntungan (kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali/
Realized gain/(loss) of unit holder from respective redemption
Total pendapatan lainnya/Total
balanced amount Total/Total
fee (%)
transactions
other income
- 918.733.171 2,00 - -
17. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI MATERIAL
17. MATERIAL ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa ▇▇▇▇ mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statement requires Investment Manager to make judgements, estimates dan assumptions tahat affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statement. However, uncertainty about these assumptions and estimates could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant jugdement is needed to determine the amount income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ berinvestasi.
The Mutual Fund maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management strategy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas dan manajemen risiko permodalan. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian meninjau dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are credit risk, market risk, liquidity risk and capital risk management. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments.
a. Risiko Kredit (Wanprestasi) a. Credit Risk
▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ terekspos risiko kredit, yaitu risiko bahwa counterparty tidak akan mampu membayar jumlah kewajiban secara penuh pada saat jatuh tempo, termasuk transaksi dengan pihak-pihak seperti emiten, broker, Bank Kustodian dan bank.
The Fund takes on exposure to credit risk which is the risk that a counterparty will be unable to pay amounts in full when due, including transactions with counterparties such as issuers, brokers, Custodian Bank and banks.
Risiko kredit dikelola melalui kebijakan seperti: Manajer Investasi menghindari penyelesaian perdagangan dengan metode Free of Payment (“FOP”); pelaksanaan pembayaran dan penerimaan efek dipantau oleh tim operasional melalui prosedur rekonsiliasi kas dan efek secara teratur; transaksi dilakukan dengan counterparty yang telah disetujui terlebih dahulu oleh komite kredit Manajer Investasi.
Credit risk are managed through policies such as: Investment Manager avoid trade settlements through Free of Payment (“FOP”) method; the execution of cash payment and receipt of the securities are monitored by operation team through the regular cash and securities reconciliation procedures; transactions conducted with counterparties must be pre-approved by the Investment Manager’s credit committee.
Terhadap setiap counterparty dilakukan analisis kelayakan kredit setiap hari. Saldo kas hanya ditempatkan pada bank terkemuka dengan peringkat kredit yang baik.
Counterparties are subject to daily credit feasibility analysis. Cash balance will only be placed in reputable banks with high quality credit ratings.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ (Wanprestasi) (lanjutan) a. Credit Risk (continued)
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
The following table is the maximum exposure to credit risk of financial assets in the statements of financial position:
(i) Eksposur maksimum terhadap risiko kredit
(i) Maximum exposure to credit risk
2023 2022
Efek bersifat utang | 102.837.862.032 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Debt instrument | |
Sukuk | - | 1.578.192.626 | Sukuk | |
Money market | ||||
Instrumen pasar uang | 2.000.000.000 | 3.000.000.000 | instruments | |
Kas | 910.627.047 | 484.064.660 | Cash | |
Piutang bunga | 1.609.227.310 | 756.927.785 | Interest receivable | |
Piutang lain-lain | - | 97.100 | Others receivable | |
Total | 107.357.716.389 | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Total |
(ii) Kualitas kredit (ii) Credit quality
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
As at 31 December 2023 and 2022, the Fund’s financial assets are categorised as neither past due nor impaired.
b. Risiko Pasar b. Market Risk
Nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan yang dimiliki oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ dapat berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar ini terdiri dari dua elemen: risiko suku bunga dan risiko harga.
The fair value of future cash flows of a financial instruments held by the Fund may fluctuate because of changes in market prices. This market risk comprises two elements: interest rate risk and price risk.
(i) Risiko suku bunga (i) Interest rate risk
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga
a) The Fund’s exposure to interest rate risk
Mayoritas aset maupun liabilitas keuangan Reksa Dana tidak dikenakan bunga, oleh karenanya ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ tidak menghadapi risiko secara signifikan yang diakibatkan fluktuasi suku bunga pasar yang berlaku.
The majority of the Fund’s financial assets and liabilities are non-interest bearing; as the result, the Fund is not subject to significant amounts of risk due to fluctuations in the prevailing levels of market interest rates.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
a. ▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇ (Wanprestasi) (lanjutan) a. Credit Risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) (i) Interest rate risk (continued)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan)
a) The Fund’s exposure to interest rate risk (continued)
Reksa Dana dilarang terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi.
The Fund is prohibited from engaging in various forms of borrowing, except short term borrowing related to the settlement of the transaction.
Tabel berikut ini menyajikan aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada nilai tercatat, yang dipisahkan menjadi aset/liabilitas dengan bunga tetap, bunga mengambang dan tidak dikenakan bunga:
The following tables summarise the Fund’s financial assets and liabilities at carrying value, divided into assets/liabilities with fixed rate, floating rate and non-interest bearing:
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) (i) Interest rate risk (continued)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan) a) The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk (continued)
2023
Bunga | ||||||||
mengambang/ | ||||||||
floating rate | Tidak dikenakan | |||||||
Bunga tetap/ | ≤1 bulan/ | bunga/ Non-interest | Jumlah/ | |||||
Fixed rate | ≤1 month | bearing | Total | |||||
Aset keuangan | Financial assets | |||||||
Portofolio efek | Instrument portfolio | |||||||
- Efek bersifat utang | 102.837.862.032 | - | 102.837.862.032 | Debt instruments - | ||||
- Instrumen pasar uang | 2.000.000.000 | - | 2.000.000.000 | Money market instruments- | ||||
Kas di bank | - | 910.627.047 | - | 910.627.047 | Cash in bank | |||
Piutang bunga | - | 1.609.227.310 | 1.609.227.310 | Interest receivable | ||||
Jumlah aset keuangan | 104.837.862.032 | 910.627.047 | 1.609.227.310 | 107.357.716.389 | Total financial assets | |||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||||||
Uang muka diterima atas pemesanan | Advance for Investment units | |||||||
unit penyertaan | - | - | 127.149.700 | 127.149.700 | subscription | |||
Liabilitas atas pembelian kembali unit | Redemption of Investment unit | |||||||
penyertaan | - | - | 1.135.259 | 1.135.259 | payables | |||
Beban akrual | - | - | 740.457.990 | 740.457.990 | Accrued expenses | |||
Jumlah liabilitas keuangan | - | - | 868.742.949 | 868.742.949 | Total financial liabilities | |||
Jumlah repricing gap - bunga | 104.837.862.032 | 910.627.047 | 106.488.973.440 | Total interest repricing gap | ||||
ALLIANZ CAPITAL PROTECTED FUND 61 CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
ALLIANZ CAPITAL PROTECTED FUND 61 NOTES TO THE FINANCIAL STATEMENTS
(Continued) For the year ended December 31, 2023
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) (i) Interest rate risk (continued)
a) Eksposur Reksa Dana terhadap risiko suku bunga (lanjutan) a) The Mutual Fund’s exposure to interest rate risk (continued)
2022
Bunga mengambang/
floating rate Tidak dikenakan
Bunga tetap/
Bagi hasil/Profit
≤1 bulan/
bunga/ Non-
Jumlah/
Aset keuangan | Fixed rate sharing ≤1 month interest bearing | Total | Financial assets |
Portofolio efek | Instrument portfolio | ||
- Efek bersifat utang | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ - - - | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Debt instruments - |
- Sukuk | - 1.578.192.626 - - | 1.578.192.626 | Sukuk - |
- Instrumen pasar uang | 3.000.000.000 - - - | 3.000.000.000 | Money market instrument - |
Kas di bank | - - 484.064.660 - | 484.064.660 | Cash in bank |
Piutang bunga | - - - 756.927.785 | 756.927.785 | Interest receivable |
Piutang lain-lain | - - - 97.100 | 97.100 | Others receivable |
Jumlah aset keuangan ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ ▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ 484.064.660 757.024.885 ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ Total financial assets
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka diterima atas Advance for investment units
pemesanan unit penyertaan Liabilitas atas pembelian | - - - | 18.524.000 | 18.524.000 | subscription Redemption of investment unit | ||
kembali unit penyertaan | - - - | 4.532.996 | 4.532.996 | payables | ||
Beban akrual | - - - | 76.054.793 | 76.054.793 | Accrued expenses | ||
Jumlah liabilitas keuangan |
- - - | 99.111.789 | 99.111.789 | Total financial liabilities | ||
Jumlah repricing gap - bunga |
▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ ▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ ▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ | Total interest repricing gap |
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
b. Risiko Pasar (lanjutan) b. Market Risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) (i) Interest rate risk (continued)
b) Sensitivitas terhadap laba tahun berjalan
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, risiko suku bunga dianggap tidak signifikan terhadap Reksa Dana karena sebagian besar aset dan liabilitas keuangan merupakan aset dan liabilitas keuangan yang dikenakan bunga tetap atau tidak dikenakan bunga.
b) Sensitivity to profit for the year
As at 31 December 2023 and 2022, interest rate risk is not considered significant on the Fund since the majority of financial assets and liabilities are fixed rate or non interest-bearing.
(ii) Risiko harga (ii) Price risk
Instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana diukur dengan harga pasar wajar sehingga risiko fluktuasi harga adalah salah satu risiko yang dihadapi oleh ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇.
Risiko harga termasuk fluktuasi harga pasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi.
Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi pada efek ekuitas, Reksa Dana melakukan diversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan sesuai dengan batasan yang ditentukan oleh kebijakan investasi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ serta ketentuan yang berlaku.
Sensitivitas harga menunjukan dampak perubahan yang wajar dari harga pasar efek dalam portofolio Reksa Dana terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana. Sensitivitas suku bunga menunjukkan dampak perubahan yang wajar dari suku bunga pasar, termasuk yield dari efek dalam portofolio Reksa Dana, terhadap jumlah aset bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit, jumlah aset keuangan, dan liabilitas keuangan Reksa Dana.
Sesuai dengan kebijakan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇, Manajer Investasi melakukan analisis dan memantau sensitivitas harga dan suku bunga secara regular.
Instruments in the securities portfolio of the Fund are measured at their fair market prices and therefore fluctuations in price are one of the risks faced by the Fund.
Price risk includes changes in market prices which may effect the value of investments.
To manage price risk arising from investment in equity, the Fund diversifies its portfolio. The diversification of the portfolio is conducted in accordance with the limits determined by the Fund’s investment policy and the prevailing regulations.
The prices sensitivity shows the impact of the reasonable changes in the market value of instruments in the investment portfolios of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds. The interest rate sensitivity shows the impact of reasonable changes in market interest rates, including the yield of the instruments in the investments portfolio of the Mutual Funds to total net assets attributable to unit holders, total financial assets, and financial liabilities of the Mutual Funds.
In accordance with the Mutual Fund’s policy, the Investment Managers analyze and monitor the price and the interest rate’s sensitivities on a regular basis.
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek- efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
Kurang dari
2023
The value of the Mutual Fund portfolio on the date of the resale and liquidation of the Mutual Fund is affected by the market liquidity of the securities in the Mutual Fund portfolio. Securities that are illiquid can have a lower fair market value than the value of these securities.
The maturity schedule for securities portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 (one) year.
The following table describes the analysis of Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows.
Lebih dari
1 bulan/less
1-3 bulan/ 1-
3 bulan/more
Liabilitas keuangan Uang muka diterima atas pemesanan | than 1 month | 3 month than 3 month | Total/Total | Financial liabilities Advance for investment units |
unit penyertaan Liabilitas atas | 127.149.700 | - - | 127.149.700 | subscription Redemption of |
pembelian kembali | investment units | |||
unit penyertaan | 1.135.259 | - - | 1.135.259 | payable |
Beban akrual | 740.457.990 | - - | 740.457.990 | Accrued expenses |
Total liabilitas |
|
|
| Total financial |
Keuangan | 868.742.949 | - - | 868.742.949 | liabilities |
2022 | ||||
Kurang dari | Lebih dari | |||
1 bulan/less | 1-3 bulan/ 1- 3 bulan/more | |||
than 1 month | 3 month than 3 month | Total/Total | ||
Liabilitas keuangan | Financial liabilities | |||
Uang muka diterima | Advance for | |||
atas pemesanan unit penyertaan | 18.524.000 | - - | 18.524.000 | investment units subscription |
Liabilitas atas | Redemption of | |||
pembelian kembali | investment units | |||
unit penyertaan | 4.532.996 | - - | 4.532.996 | payable |
Beban akrual | 76.054.793 | - - | 76.054.793 | Accrued expenses |
Total liabilitas |
|
|
| Total financial |
Keuangan | 99.111.789 | - - | 99.111.789 | liabilities |
18. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan) 18. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (Continued)
d. Manajemen risiko permodalan d. Capital risk management
Manajer Investasi memonitor modal atas dasar nilai aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Jumlah aset bersih yang diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dapat berubah secara signifikan secara harian, dimana Reksa Dana bergantung kepada pembelian kembali dan penjualan unit penyertaan atas kebijaksanaan dari pemegang unit penyertaan secara harian. Tujuan Manajer Investasi ketika mengelola modal adalah untuk menjaga kemampuan Reksa Dana untuk melanjutkan kelangsungan hidup dalam rangka memberikan keuntungan bagi pemegang unit penyertaan dan mempertahankan basis modal yang kuat untuk mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana secara efisien.
The Investment Manager monitors the capital of the Fund based on the net assets attributable to holders of investment unit. The total net assets attributable to holders of investment unit may significantly change on a daily basis, as subscriptions and redemptions to/from the Fund are at the discretion of the holders of investment unit. The Investment Manager’s objectives when managing capital are to maintain the Fund’s ability to continue as a going concern in order to generate returns to holders of investment unit and to maintain a strong capital base to support the development of the investment activities of the Fund efficiently.
19. RASIO-RASIO KEUANGAN 19. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio-rasio keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market Supervisory Board and Financial Institution No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
Financial ratios for the years ended December 31, 2023 and 2022 (unaudited) are as follows:
2023 | 2022 | ||
Total hasil investasi (%) | 6,76 | 1,98 | Total investment return (%) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 2,57 | (2,02) | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Beban operasi (%) | 1,02 | 1,00 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 0,55 | 2,76 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | Taxable income (%) |
Tujuan penyajian ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇. Rasio-rasio ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ akan sama dengan kinerja masa lalu.
The purpose of the disclosure of the above financial ratios of the Mutual Fund is solely to provide easier understanding on the past performance of the Mutual Fund. These ratios should not be considered as an indication that the future performance would be the same as in the past.
