SUBROGASI Klausul Contoh

SUBROGASI. 16.1. Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung.
SUBROGASI. Tertanggung atas biaya Penanggung melakukan dan setuju melakukan dan mengijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang mungkin diperlukan atau diminta oleh Penanggung demi kepentingan atas segala hak atau pemulihan, atau untuk memperoleh keringanan atau ganti rugi dari pihak-pihak (selain dari pihak yang diasuransikan pada Polis ini) terhadap mana Penanggung berhak atau seharusnya berhak atau memperoleh atau seharusnya memperoleh hak tuntut setelah mengganti atau membetulkan suatu kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, baik tindakan dan hal-hal tersebut perlu atau dipandang perlu atau dimintasebelum atau setelah pemberian ganti rugi Tertanggung oleh Penanggung. The Insured shall at the expense of the Insurers do and concur in doing and permit to be done all such acts and things as may be necessary or required by the Insurers in the interest of any rights or remedies, or of obtaining relief or indemnity from parties (other than those insured under this Policy) to which the Insurers are or would become entitled or which is or would be subrogated to them upon their paying for or making good any loss or damage under this Policy, whether such acts and things are or become necessary or required before or after the Insured’s indemnification by the Insurers.
SUBROGASI. 16.1.Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang- interest, it is obliged to be notified to the Insurer.
SUBROGASI. 1. Setelah pembayaran ganti rugi atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam hal hak penuntutan terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. interest immediately before the occurrence of loss, the maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 2. The provision stated in paragraph (1) shall remain in effect, even though said insurances are made up of several policies effected on various different dates, if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and they do not contain provision as stipulated in paragraph (1) above. 3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same vehicle and/or interest. Should the Insured fail to comply with these requirements his rights to indemnification shall be forfeited. ARTICLE 21 DEDUCTIBLE For each and every loss and/or damage, the Insured shall bear the amount of the deductible as stated in the Policy. In case of under insurance as stated in Article 17, the calculation of the deductible will be applied after the calculation of under insurance. ARTICLE 22 SUBROGATION 1. Upon payment of indemnity on the vehicle and/or interest insured by this Policy, the Insurer shall replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The rights of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured. 2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party.
SUBROGASI. Tertanggung dengan biaya penanggung melakukan dan setuju melakukan dan diijinkan dilakukannya semua tindakan dan hal-hal yang dianggap perlu atau cukup diperlukan oleh penanggung untuk tujuan menegakkan hak dan upaya hukum atau memperoleh bantuan atau ganti rugi dari pihak lain yang penanggung akan berhak atau akan disubrogasi, setelah perusahaan membayar atau membuat baik kerugian atau kerusakan berdasarkan Polis ini, apakah tindakan dan sesuatu akan menjadi atau menjadi perlu atau diminta sebelum atau setelah Tertanggung memperoleh ganti rugi dari penanggung.
SUBROGASI. 19.1. Setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 19.2. Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 19.3. Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (19.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti- rugi. PASAL 20
SUBROGASI. Bilamana terjadi pembayaran ganti rugi atas Polis ini, Penanggung akan memperoleh hak-hak Tertanggung untuk menuntut penggantian dari orang atau organisasi yang bersangkutan, dan Tertanggung akan melaksanakan dan menyerahkan instrumen-instrumen dan surat-surat yang diperlukan sehubungan dengan pengalihan hak tuntut tersebut dan melakukan setiap hal yang diperlukan untuk menjamin hak-hak tersebut. Tertanggung tidak akan mengambil tindakan apapun setelah terjadinya kerugian yang dapat mengurangi hak-hak tersebut. The Insurer is obliged to settle the payment of indemnity within 7 (tujuh) working days after a written agreement between the Insurer and the Insured or Policyholder has been reached or after the confirmation on the amount of the indemnity. The rights of the Insured to indemnification shall be automatically forfeited if the Insured :
SUBROGASI. 16.1.Sesuai dengan Pasal 284 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, setelah pembayaran ganti rugi atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, Penanggung menggantikan Tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga sehubungan dengan kerugian tersebut. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan suatu surat kuasa khusus dari Tertanggung. 16.2.Tertanggung tetap bertanggung jawab atas setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak Penanggung terhadap pihak ketiga tersebut. 16.3.Kelalaian Tertanggung dalam melaksanakan kewajibannya tersebut pada ayat (16.2.) di atas dapat menghilangkan atau mengurangi hak Tertanggung untuk mendapatkan ganti- rugi. maximum amount recoverable under this Policy shall be reduced proportionately based on the proportion of the total sum insured of this Policy to the sum of the total sum insured of all policies (in force), but the premium shall not be reduced or refunded. 15.2. The above provision will be put into effect, even though said insurances are made up of multiple policies effected on various days, notwithstanding the stipulation of article 277 of the Commercial Code (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang), i.e. if the date of the policy or all policies precede the date of this Policy and do not contain provision as stipulated in paragraph (15.1.) above. 15.3. In the event of loss or damage, the Insured is obliged to notify in writing of any other insurance in force covering the same property and or interest at the time of loss or damage. Should the Insured fails to comply with these requirements then his rights to indemnification shall be forfeited. ARTICLE 16 SUBROGATION 16.1. In accordance with Article 284 of the Commercial Code (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang), upon payment of indemnity on the property and or interest insured by this Policy, the Insurer will replace the Insured as regard to any rights that the Insured has against third party concerning the loss. The right of subrogation set out above shall be in force automatically without requiring any Power of attorney from the Insured. 16.2. The Insured remains responsible for any action that could possibly prejudice the rights of the Insurer against third party. 16.3. The failure of the Insured to carry out his responsibilities under paragraph (16.2.) above will remove or reduce the rights of the Insured to indemnification under this Policy.
SUBROGASI. Setelah Surety melaksanakan pembayaran pencairan Surety Bond, maka Surety menggantikan Obligee terhadap Principal, berdasarkan hak Subrogasi. Hak Subrogasi termaksud dalam ayat ini berlaku dengan sendirinya tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari Obligee.