Common use of SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU Clause in Contracts

SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU. Yang selanjutnya disebut „S-INVEST‟ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU. Yang selanjutnya disebut „S‘S-INVEST‟ INVEST’ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU. Yang selanjutnya disebut „S‘S-INVEST‟ INVEST’ adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28/POJK.04/2016 Tentang Xxxxxxxxx XXX Xxxxx 00/ XXXX.00/0000 Xxxxxxx Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu tanggal 29 Juli 2016 beserta setiap peraturan pelaksanaan dan perubahannya.

Appears in 2 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif