SDM Klausul Contoh

SDM a. Komitmen pemerintah Daerah yang belum merata sehingga kurang mendukung persyaratan pelaksanaan akreditasi b. Komitmen pimpinan Puskesmas/RS dan pegawai yang kurang sehingga tidak terlibat aktif dalam kegiatan persiapan akreditasi c. Kemampuan pendampingan puskesmas untuk peningkatan mutu dan kinerja puskesmas. d. Ketersediaan SDM tenaga kesehtaan yang masih belum memenuhi kebutuhan pegawai sesuai kelas RS e. Diperlukan perubahan budaya kerja dalam memberikan pelayanan kesehatan yang senagtiasa berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan sesuai standar akreditasi f. Minimnya pelatihan SDM dalam memenuhi persyaratan akreditasi seperti BHD, PPI, SKP, MPO K3 RS dan MFK g. Mutasi pegawai yang sudah terlatih akreditasi sehingga tidak dapat berperan optimal dalam akreditasi h. Kemampuan tenaga dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten dalam persiapan akreditasi belum cukup untuk mendorong dinas dalam menjalankan fungsi pembinaan sesuai Permenkes No 12 Tahun 2012
SDM a. Peningkatan keterlibatan dinas Provinsi dan Kab/Kota dalam persiapan akreditasi RS b. Advokasi ke Pemerintah Kab/kota untuk penguatan komitmen pemerintah Kab/Kota dalam penyiapan SDM sesuai standar Akreditasi RS c. Melakukan Koordinasi dengan BKD untuk melakukan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan sesuai kelas RS d. Membuat pakta integritas antara Direktur RS terutama Rs rujukan Regional dalam persiapan akreditasi e. Melakukan sosialisasi transformasi budaya kerja untuk meningkatkan budaya mutu f. Membentuk Tim pendamping akreditasi yang dapat memberikan bimbingan kepada RS yang membutuhkan
SDM. Persiapan Penggabungan (Pre Merger) Proses merger pada dasarnya merupakan kelanjutan dari proses akuisisi yang telah dilakukan oleh APRO. Tentang adanya proses merger telah dikomunikasikan secara baik kepada seluruh karyawan khususnya terkait prospek usaha dari Bank Dinar setelah merger yang akan mendapatkan dukungan permodalan dan sistem informasi teknologi secara lebih maksimal dibanding sebelumnya. Hal ini perlu disampaikan dalam rangka memberikan arahan terkait kesempatan berprestasi dan berkarier bagi seluruh karyawan. Sebagaimana disampaikan oleh APRO sebagai investor bahwa seluruh karyawan akan terus dimanfaatkan dengan tanpa mengurangi hak-haknya. Bank Dinar akan memberikan usaha terbaiknya agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Apabila terdapat karyawan yang tidak menyetujui rencana merger, Bank Dinar akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan hak-hak karyawan yang tidak setuju atas rencana dimaksud. Bank Dinar akan bertanggung jawab sepenuhnya untuk memberikan kompensasi kepada karyawan yang tidak setuju dengan penggabungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.