Common use of MISCELLANEOUS Clause in Contracts

MISCELLANEOUS. Kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tidak dapat diubah, ditambah dan/atau dikurangi dalam bentuk atau dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari Para Pihak. Unless stipulated otherwise in this Agreement, the Parties agree that this Agreement shall not be amended, supplemented and/or reduced in any form or by any means without written consent of the Parties.

Appears in 3 contracts

Sources: License Agreement, License Agreement, License Agreement