LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) Klausul Contoh

LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). HAL NOMOR IKP KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). A. Lingkup Kualifikasi Nama Pokja ULP :
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). Lembar Data Kualifikasi (LDK) (SKF);
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). A. Lingkup Kualifikasi Nama Pokja ULP : ____________________ Alamat Pokja ULP : ___________________ ___________________ Website : ___________________ Website LPSE : ____________________ Nama paket pekerjaan: _________________
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). 3022 - A. IDENTITAS POKJA.............................................................................................................- 3022 -
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). A. Lingkup Kualifikasi Nama Pokja ULP : Alamat Pokja ULP : Website : Nama Paket Pekerjaan : B. Persyaratan Kualifikasi 1. Peserta Kualifikasi yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha [isi sesuai dengan izin usaha yang dipersyaratkan untuk pekerjaan konstruksi ini] dan surat izin _ [isi sesuai dengan surat izin lain yang dipersyaratkan]; 2. memiliki pengalaman pada subbidang [isi sesuai dengan subbidang sejenis yang dipersyaratkan] dengan Kemampuan Dasar (KD) sebesar [sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS]; 3. memiliki Tenaga Ahli dengan kualifikasi keahlian [isi sesuai dengan jenis keahlian yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini] serta harus memenuhi persyaratan: [isi dengan persyaratan keahlian/spesialisasi, pengalaman, dan kemampuan manajerial yang diperlukan]; 4. memiliki Tenaga Teknis dengan kualifikasi kemampuan [isi dengan jenis kemampuan teknis yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi ini], serta harus memenuhi persyaratan: [isi dengan persyaratan pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial yang diperlukan]; 5. memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta sebesar ________ [paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS]; 6. memiliki kemampuan untuk menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini, yaitu: [sebutkan
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). A. Lingkup Kualifikasi Sesuai Bab IV LDP pada huruf A
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK). Nama Xxx : Xxx Xxxxadaan Barang/Jasa Proyek Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta Alamat Tim : Xx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx 0 Xxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xxxx xxxxx pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Revitalisasi Taman Xxxxxx Xxxxxxx (TIM) Jakarta.
LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) 

Related to LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.