Layanan. 3.1 Layanan memungkinkan Nasabah untuk: (a) melihat Rekening dan memberikan Instruksi kepada setiap Grup Bank UOB yang berkaitan dengan layanan dan fasilitas yang diterima oleh Nasabah dari Grup Bank UOB, dan rekening-rekening beserta produk-produk yang dimiliki oleh Nasabah pada Grup Bank UOB tersebut, yaitu rekening-rekening, layanan, fasilitas-fasilitas dan produk-produk yang dari waktu ke waktu merupakan subjek dari Internet Banking Bisnis Plus; dan (b) memulai Aplikasi, memberikan perintah dan memfinalkan kontrak, atau berkaitan dengan layanan dan produk- produk dari jenis apapun yang akan ditawarkan Grup Bank UOB dari waktu ke waktu dan menyetujui setiap hal-hal lainnya dengan Bank Grup UOB dimaksud. 3.2 Dengan Perjanjian ini Nasabah memberikan wewenang dan kuasa kepada setiap Grup Bank UOB untuk: (a) bertindak atas dan menerima Instruksi Nasabah yang sepanjang pengetahuannya diberikan oleh Pengguna Nasabah sehubungan dengan hal-hal apapun yang disebutkan dalam Klausul 3.1(a) dan untuk bertindak atas dan menerima Instruksi Nasabah yang sepanjang pengetahuannya diberikan oleh Pengguna Nasabah sehubungan dengan hal apapun yang disebutkan dalam Klausul 3.1(b); dan (b) menambah ke Internet Banking Bisnis Plus semua Rekening Nasabah yang kapanpun dibuka yang merupakan subjek dari Internet Banking Bisnis Plus. Hal ini berlaku untuk semua Rekening Nasabah yang ada pada tanggal Perjanjian ini dan semua yang dibuka kemudian.
Appears in 1 contract
Layanan. 3.1 Layanan memungkinkan Nasabah untuk:
(a) melihat Rekening dan memberikan Instruksi kepada setiap Grup Bank UOB yang berkaitan dengan layanan dan fasilitas yang diterima oleh Nasabah dari Grup Bank UOB, dan rekening-rekening beserta produk-produk yang dimiliki oleh Nasabah pada Grup Bank UOB tersebut, yaitu rekening-rekening, layanan, fasilitas-fasilitas dan produk-produk yang dari waktu ke waktu merupakan subjek dari Internet Banking Bisnis Plus; dan
(b) memulai Aplikasi, memberikan perintah dan memfinalkan kontrak, atau berkaitan dengan layanan dan produk- produk dari jenis apapun yang akan ditawarkan Grup Bank UOB dari waktu ke waktu dan menyetujui setiap hal-hal- hal lainnya dengan Bank Grup UOB dimaksud.
3.2 Dengan Perjanjian ini Nasabah memberikan wewenang dan kuasa kepada setiap Grup Bank UOB untuk:
(a) bertindak atas dan menerima Instruksi Nasabah yang sepanjang pengetahuannya diberikan oleh Pengguna Nasabah sehubungan dengan hal-hal apapun yang disebutkan dalam Klausul 3.1(a) dan untuk bertindak atas dan menerima Instruksi Nasabah yang sepanjang pengetahuannya diberikan oleh Pengguna Nasabah sehubungan dengan hal apapun yang disebutkan dalam Klausul 3.1(b); dan
(b) menambah ke Internet Banking Bisnis Plus semua Rekening Nasabah yang kapanpun dibuka yang merupakan subjek dari Internet Banking Bisnis Plus. Hal ini berlaku untuk semua Rekening Nasabah yang ada pada tanggal Perjanjian ini dan semua yang dibuka kemudian.
Appears in 1 contract