PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya
Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan SCHRODER GLOBAL SHARIA EQUITY FUND (USD) ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh ▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen. ▇▇▇▇▇ berikut menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting berdasarkan Laporan Keuangan Audit Perseroan untuk periode 4 (empat) bulan yang berakhir pada tanggal 30 April 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇, ▇▇▇▇▇▇▇▇▇, yang ditandatangani oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, CPA (Ijin Akuntan Publik No. 1625), serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik ▇▇▇. ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇ & ▇▇▇▇▇, yang ditandatangani oleh ▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇, Ak., M.Ak., CA., CPA. (Ijin Akuntan Publik No. 1510), seluruhnya dengan opini tanpa modifikasi. Sehubungan dengan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 tentang perubahan atas peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran OJK No. 4/SEOJK.04/2022 tentang Perubahan atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka perpanjangan jangka waktu berlakunya Laporan Keuangan Perseroan disampaikan penyajian dan pengungkapan atas informasi Laporan Keuangan untuk periode delapan bulan yang berakhir pada tanggal 31 Agustus 2022 yang diperoleh dari laporan internal Perseroan dan menjadi tanggung jawab manajemen serta tidak diaudit dan tidak direview oleh Akuntan Publik.