KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN Klausul Contoh

KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib :
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. ARTICLE 4 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 5.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 5.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib : 5.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 5.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 5.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi. Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. 3.1.4. there are other goods stored in the building stated in the Schedule. 3.2. In respect of the risk alterations mentioned in item (3.1.) above, the Insurer is entitled to : 3.2.1. determine that this insurance be continued at the existing or a higher premium rate, or 3.2.2. terminate this insurance at once with a refund premium as stipulated in item (22.2) of article 22 ARTICLE 4 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP 4.1. This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. 4.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of owner...
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 8.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib: 8.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 8.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (8.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 8.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 8.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib: 8.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 8.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 8.2.3. memberikan bantuan sepenuhnya kepada Penanggung atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi. Segala hak atas ganti-rugi menjadi hilang apabila ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi oleh Tertanggung. PASAL 9
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 9.1. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus : 9.1.1. memberitahu Penanggung secara tertulis atau secara lisan yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis kepada Penanggung selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan mengenai penyebab kerugian atau ARTICLE 9 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 9.1. In the event of any occurrence which might give rise to a claim under this Policy, the Insured shall: 9.1.1. notify the Insurer in writing or verbally followed by written notice to the Insurer not later than 14 (fourteen) calendar days as of the occurrence of loss and or damage with regards to cause of loss and estimated loss amount. ; kerusakan serta perkiraan nilainya
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 9.1. Dalam hal terjadi peristiwa yang dapat menimbulkan klaim pada Polis ini, Tertanggung harus :
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah ayat (5.1.1.) di atas, memberikan keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang diketahuinya tentang kerugian atau kerusakan tersebut. Keterangan tertulis itu harus menguraikan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak dan terselamatkan serta mengenai penyebab kerugian atau kerusakan yang terjadi; 5.1.3. paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan, mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Penanggung tentang besarnya jumlah kerugian yang diderita. 5.2. Pada waktu terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib : 5.2.1. sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan serta mengijinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut; 5.2.2. mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih bernilai; 4.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE 5 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 5.1. The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to : 5.1.1. immediately notify it to the Insurer; 5.1.2. within 7 (seven) calendar days after notification as stated in paragraph (5.1.1.) above, submit written notice containing circumstances of loss or damage known to him. Such written notice shall describe any item burnt, destroyed, lost, damaged and saved as well as the cause of loss or damage occurred; 5.1.3. at the latest within 12 (twelve) months from the occurrence of any loss and or damage, lodge a claim to the Insurer regarding the amount of loss incurred. 5.2. Upon the occurrence of the loss or damage, the Insured is obliged to : 0.0.0.xx f...
KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN. 5.1. Tertanggung, sesudah mengetahui atau pada waktu ia dianggap seharusnya sudah mengetahui adanya kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan dalam Polis ini, wajib : 5.1.1. segera memberitahukan hal itu kepada Penanggung; 5.1.2. dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender ARTICLE 4 REMOVAL AND CHANGE OF OWNERSHIP 4.1. This insurance shall not apply to any insured property which has been removed to room or floor or location or premises other than those mentioned in this Policy, unless the Insurer has agreed to such removal beforehand and stated it in Policy Endorsement. 4.2. In the event of a change of ownership of the property and or interest insured, whether on the basis of agreement or due to the death of the Insured, then notwithstanding the provisions of Article 263 of the Commercial Code (Kitab Undang- Undang Hukum Dagang), this Insurance shall automatically become void 10 (ten) calendar days after such change of ownership, unless the Insurer has given his consent in writing to continue this Insurance. ARTICLE 5 OBLIGATION OF THE INSURED IN THE EVENT OF LOSS OR DAMAGE 5.1. The Insured, upon knowing or when it could be deemed that the Insured should have known about the occurrence of loss or damage to the property and or interest insured in this Policy, is obliged to : 5.1.1. immediately notify it to the Insurer; 5.1.2. within 7 (seven) calendar days after

Related to KEWAJIBAN TERTANGGUNG DALAM HAL TERJADI KERUGIAN ATAU KERUSAKAN

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.