Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya Klausul Contoh
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2020 adalah tahun di mana pandemi Covid-19 terjadi. Banyak kebijakan dan peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada tahun 2020 ini berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan juga upaya untuk meredam dampak ekonomi-nya kepada masyarakat dan juga dunia usaha. Untuk sektor kesehatan sendiri pemerintah mengeluarkan kebijakan penjaminan biaya penanganan pasien Covid-19 yang bisa ditagihkan oleh institusi kesehatan (termasuk rumah sakit) kepada pemerintah. Selain itu pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk memberikan insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien Covid-19. Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ini turut membantu rumah sakit di dalam mendukung progam pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid19 tanpa menjadi beban tambahan kepada rumah sakit sendiri sehingga walaupun di tengah krisis ekonomi tapi Perseroan tetap bisa bertahan dan cash flow Perseroan tetap terjaga. Selain kebijakan yang berkaitan dengan Covid-19, salah satu kebijakan pemerintah yang paling utama yang dikeluarkan di tahun 2020 adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020. Merujuk kepada klaster kesehatan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, UU Cipta Kerja ini merubah beberapa pasal di dalam UU Rumah Sakit. Selanjutnya, sehubungan dengan UU Cipta Kerja sebagaimana disebutkan di atas, pada awal tahun 2021 pemerintah mengundangkan beberapa peraturan pelaksana sebagai berikut: • Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan (“PP 47/2021”) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. PP 47/2021 secara umum mengatur lebih lanjut perubahan ketentuan UU Rumah Sakit yang termuat dalam UU Cipta Kerja yang terkait antara lain perizinan rumah sakit untuk selanjutnya menggunakan perizinan berusaha, persyaratan klasifikasi rumah sakit dan ketentuan jumlah tempat tidur rumah sakit untuk kegunaan spesifik. • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP No. 35/2021”). PP 35/2021 secara umum mengatur lebih lanjut perubahan ketentuan UU Ketenagakerjaan yang termuat dalam UU Cipta Kerja yang terkait antara lain Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”), pemberian uang kompensasi, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat pekerja, pemutusan hubungan kerja dan pengawasan ketenagakerjaan. • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tah...
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya. Tidak terdapat kebijakan Pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak yang tercermin di laporan keuangan.
Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya. Salah satu kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19, Perseroan telah melakukan relaksasi kredit bagi konsumen yang terdampak sebanyak 35,5% per 30 September 2020. Hal ini mempengaruhi tingkat resiko kredit yang disalurkan dan berdampak kepada peningkatan pencadangan kerugian kredit ekspektasian Perseroan.
