Kadar Hemoglobin Klausul Contoh

Kadar Hemoglobin. Pengukuran kadar hemoglobin digunakan untuk menentukan status anemia seseorang. Pada penelitian ini pengukuran dilakukan menggunakan alat EasyTouch GCHb dan pengambilan sampel darah dilakukan pukul 10 pagi sebelum pekerja mulai menyortir edamame. Berdasarkan tabel 4.1 paling banyak responden tidak menderita anemia (kadar hemoglobin >12 g/dl) sebanyak 41 orang dengan persentase 68,3% dan responden dengan anemia (kadar hemoglobin <12 g/dl) sebanyak 19 orang dengan persentase 31,7%.
Kadar Hemoglobin. Kadar Hemoglobin merupakan salah satu indikator untuk menentukan seseorang menderita anemia atau tidak. Menurut WHO (2001) cut-off points anemia dibedakan menjadi 5 kategori yaitu normal, anemia ringan, anemia sedang, anemia berat dan anemia sangat berat. Dalam penelitian ini diketahui sebagian besar responden memilki kadar hemoglobin >12 g/dl sehingga dapat dikategorikan tidak mengalami anemia. Walaupun begitu, masih terdapat 31,7% responden dengan anemia ringan dan anemia sedang. Kejadian anemia tersebut dapat terjadi karena anemia defisiensi besi dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti rendahnya masukan zat gizi besi, kebutuhan zat gizi yang meningkat, gangguan penyerapan, serta kehilangan besi akibat perdarahan menahun (Setiati et al, 2014:2594). Rendahnya masukan zat gizi besi dapat disebabkan karena kurangnya konsumsi bahan pangan yang banyak mengandung zat besi. Mayorias pekerja penyortir edamame lebih sering mengkonsumsi makanan dari sumber nabati daripada sumber pangan hewani dikarnakan harga bahan pangan dari pada sumber hewani lebih mahal dibandingkan harga bahan pangan dari sumber nabati. Bentuk besi didalam makanan dapat mempengaruhi proses penyerapaanya. Besi dengan bentuk heme pada daging hewan dua kali lebih cepat diserap dibandingkan dengan besi non heme. Zat besi heme dapat langsung diserap tanpa memperhatikan cadangan besi dalam tubuh, asam lambung ataupun zat besi yang dikonsumsi. Sedangkan zat besi pada makanan seperti bayam, jagung, beras, gandum dan kacang kedelai berada dalam bentuk senyawa ferri, sehingga sebelum diserap oleh usus harus diubah dulu menjadi ferro oleh HCL yang ada di lambung (Abdulsalam dan Xxxxxx, 2002:76) Defisiensi besi juga dapat disebabkan karena kehilangan darah yang berlebihan. Pada rentang usia wanita usia subur (18-49 tahun), wanita mengalami siklus reproduksi berupa menstruasi. Darah yang keluar setiap menstruasi sekitar 27 ml dan diduga 10% wanita kehilangan darah lebih dari 80 ml perbulan, hilangnya darah dengan tidak diimbanginya simpanan zat besi yang cukup dapat beresiko menyebabkan anemia (Departemen Gizi dan Kesehatan Masyarakat FKM UI, 2014:220). Para pekerja penyortir edamame seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan berada pada rentang usia subur sehingga dapat beresiko terjadinya anemia. Faktor lain yang dapat menyebabkan defisiensi besi adalah meningkatkanya kebutuhan akan zat besi seperti saat seorang ibu hamil dan menyusui. Menurut Xxxxxxx (2008:13) dibandingkan dengan ibu yang tidak h...

Related to Kadar Hemoglobin

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • DAFTAR TABEL Tabel Halaman

  • Aset Keuangan (1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat. Aset keuangan ditetapkan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang pasar uang dan pasar modal dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Xxxxx Xxxx dan penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pengalihan investasi yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pengalihan investasi di atas.