Fasilitas Klausul Contoh

Fasilitas. PPK dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam SSKK.
Fasilitas. PPK akan memberikan fasilitas berupa : .................... [diisi fasilitas milik PPK yang akan diberikan kepada Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ini (apabila ada)]
Fasilitas. Pemberi Kerja dapat memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan lainnya untuk kelancaran pelaksanaan pengadaan sebagaimana yang tercantum dalam Kontrak.
Fasilitas. PPK akan memberikan fasilitas berupa: Lokasi kerja, sarana dan prasarana yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
Fasilitas. Untuk memfasilitasi kerja sama dalam kerangka Perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk memberikan fasilitas-fasilitas sepatutnya yang perlu untuk para ahli dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kerja sama untuk melaksanakan fungsi-fungsi mereka sesuai dengan peraturan-peraturan internal dan peraturan-peraturan dari kedua belah pihak.
Fasilitas. Online Trading ini hanya bisa dilakukan untuk bertransaksi di Pasar Reguler.
Fasilitas kesehatan wajib melakukan pencatatan pelayanan dan tindakan yang telah dilakukan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen yang telah disediakan oleh PIHAK KESATU.
Fasilitas. Kredit Berdokumen dengan Pembayaran Tertunda dengan jumlah fasilitas sebesar US$ 4.000.000 dan tersedia dalam mata uang Rupiah, dengan suku bunga sebagai berikut: • Dolar Amerika Serikat: 5,25% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI) • Rupiah: 2% per tahun di bawah Best Lending Rate (BLI) Jangka waktu penggunaan dalam fasilitas ini tidak dapat melebihi 120 hari.
Fasilitas. Kesehatan yang selanjutnya disingkat Faskes adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat;
Fasilitas. Kesehatan melakukan pemeriksaan, perawatan, pemberian tindakan, termasuk obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) sesuai dengan indikasi medis.