Informasi lain mengenai SLA ini Klausul Contoh

Informasi lain mengenai SLA ini. SLA ini disediakan hanya untuk perusahaan Klien dan tidak berlaku pada klaim yang diajukan oleh pengguna Layanan Cloud atau untuk layanan beta atau percobaan apa pun. SLA hanya berlaku untuk Layanan Cloud yang digunakan untuk produksi. SLA tidak berlaku pada lingkungan non-produksi, termasuk namun tidak terbatas pada pengujian, pemulihan bencana, uji mutu, atau pengembangan.
Informasi lain mengenai SLA ini. Selama enam puluh (60) hari pertama dari jangka waktu Klien ("Periode Burn-In"), Klien tidak akan berhak atas kredit apa pun yang disebabkan oleh kegagalan Layanan IBM Cloud Identity untuk mencapai minimum 99,9% Persentase Waktu Aktif berdasarkan Perjanjian ini. Jika sebelum atau selama Periode Burn-In, IBM mengidentifikasi konfigurasi, kebijakan, data, atau kode Klien yang telah ada ("Komponen yang Telah Ada Sebelumnya") yang dimaksudkan untuk dimigrasikan ke Layanan IBM Cloud Identity yang akan menghalangi Layanan IBM Cloud Identity untuk berhasil mencapai Persentase Waktu Aktif dalam Perjanjian ini, IBM akan memiliki hak untuk memberi tahu Klien mengenai Komponen yang Telah Ada Sebelumnya tersebut dan mengecualikannya atas kebijakan IBM sendiri, dari ketentuan SLA. Jika IBM memberi tahu Klien mengenai setiap Komponen yang Telah Ada Sebelumnya yang dikecualikan, IBM akan bertanggung jawab untuk menyampaikan rencana remediasi kepada Klien, sejauh yang dimungkinkan, yang memungkinkan komponen-komponen yang dikecualikan tersebut untuk memenuhi Persentase Waktu Aktif dari Perjanjian ini. Klien akan bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya dari setiap remediasi tersebut kecuali disepakati secara lain oleh kedua pihak.

Related to Informasi lain mengenai SLA ini

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)