Hak. Melakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh KPEI pada Fasilitas Triparty Repo yang merupakan bagian dari pemeliharaan, pengembangan dan/atau perbaikan ▇▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇▇▇▇▇ Repo; Melakukan tindakan-tindakan sebagai penyedia fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPEI mengenai Fasilitas Triparty Repo; Menyampaikan tagihan biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo kepada Partisipan Triparty Repo dan menerima biaya penggunaan Fasilitas Triparty Repo dari Partisipan Triparty Repo.
Appears in 2 contracts