DPUPR Klausul Contoh

DPUPR a. Untuk insfrastruktur jalan pada tahun 2020 kami konsentrasikan pada pemeliharaan rutin jalan dan peningkatan pengawasan serta kualitas SDM pelaksana kegiatan pemeliharaan (UPT). b. Terkait dengan meterisasi jalan, sebagaimana jawaban kami atas pertanyaan fraksi Golkar Sejahtera. c. Atas saran agar Pemerintah Daerah aktif melakukan sosialisasi Perda tentang Tata Ruang kepada Masyarakat sehingga dapat menekan pelanggaran terhadap perda tersebut kami perhatikan. Sedangkan saran mengenai pengakatan PPNS akan kami kaji lebih lanjut.
DPUPR. Dalam sektor ini ada beberapa hal mendasar yang menjadi sorotan utama diantaranya adalah : • Pada saat ini infrastruktur jalan kita belum seluruhnya dalam keadaan yang baik, masih ada 131 km ( 17,8%) jalan dalam kondisi yang buruk. Untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya pemeliharaan jalan secara rutin, dan anggaran yang disediakan oleh Pemda sudah dirasa cukup. Dan dalam pelaksanaannya dikelolola oleh UPT, agar hasil peeliharaan bagus maka UPT perlu ditingkatkan kwalitas SDM sehingga hasil pemeliharanyan benar benar berkwalitas. • DPU mematok angka meterisasi lampu penerangan jalan umum sebesar Rp. 500.000.000,-, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menekan biaya Pajak Penerangan Jalan Umum, FPPP memandang bahwa patokan itu terlalu rendah bila dibandingkan dengan semangat untuk memasang meterisasi disemua jalan umum dan jumlah lampu yang ideal yang ada dijalan umum, untuk itu perlu adanya langkah-langkah yang lebih bagus. • Perda Tentang Tata Ruang diKabupaten Temanggung belum sepenuhnya berjalan dengan baik, hal ini bisa dilihat dari Pengawasan dan Penindakan terhadap para pelanggar Perda belum dilakukan secara optimal, bahkan ada kesan lempar tanggung jawab antar OPD, untuk mengatasai hal tersebut Pemerintah Daerah perlu mencari solusi dan koordinasi agar Perda bisa dilaksnakan secara baik, hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Perda atau kurang aktifnya Pemerintahan dalam melakukan sosialisi terhadap masyarakat sehingga masyarakat bisa paham. Dalam hal penegakan perda FPPP melihat Pemerintah daerah perlu mengangkat PPNS dengan jumlah yang memadai.