Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua). 3.1. Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit) 3.1.1. Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1.3 terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait. 3.1.2. Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung. 3.2. Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit) 3.2.1. Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.2. Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi. 3.2.3. Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya. 3.2.4. Audit dilakukan terhadap: a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk; b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin; c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L; e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu; f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan; g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan.
Appears in 1 contract
Determinasi. Determinasi mencakup 2 (dua) tahap evaluasi, yaitu evaluasi tahap 1 (satu) dan evaluasi tahap 2 (dua).
3.1. Pelaksanaan evaluasi tahap 1 (satu) (pra audit)
3.1.1. Pada evaluasi tahap 1 (satu) dilakukan Pemeriksaan awal terhadap kesesuaian informasi prooduk dan proses produksi yang disampaikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf D angka 1.3 terhadap lingkup produk yang ditetapkan dalam SNI dan peraturan terkait.
3.1.2. Apabila hasil evaluasi tahap 1 (satu) menunjukkan ketidaksesuaian terhadap persyaratan, pemohon harus diberi kesempatan untuk melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kebijakan LSPro HP UPTD PMHP Lampung.
3.2. Pelaksanaan evaluasi tahap 2 (dua) (Audit)
3.2.1. Evaluasi tahap 2 (dua) dilaksanakan melalui audit proses produksi dan sistem manajemen serta pengujian produk yang diajukan untuk disertifikasi.
3.2.2. Audit proses produksi dan sistem manajemen dilakukan pada saat pabrik melakukan produksi jenis produk yang diajukan, atau pada kondisi tertentu dilakukan melalui simulasi proses produksi produk yang diajukan untuk disertifikasi.
3.2.3. Audit dilakukan dengan metode audit yang merupakan kombinasi dari audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode audit lainnya.
3.2.4. Audit dilakukan terhadap:
a. tanggung jawab dan komitmen manajemen puncak terhadap konsistensi mutu produk;
b. ketersediaan dan pengendalian informasi prosedur dan rekaman pengendalian mutu, termasuk pengujian rutin;
c. pengelolaan sumber daya termasuk personel, bamgunan bangunan dan fasilitas, serta lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. tahapan kritis proses produksi, mulai dari bahan baku sampai produk akhir paling sedikit pada tahapan sebagaimana diuraikan dalam huruf L;
e. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi termasuk peralatan pengendalian mutu;
f. bukti verifikasi berdasarkan hasil kalibrasi atau hasil verifikasi peralatan produksi yang membuktikan bahwa peralatan tersebut memenuhi persyaratan produksi. Hasil verifikasi peralatan produksi dapat ditunjukkan dengan prosedur yang diperlukan untuk mencapai kondisi atau persyaratan yang ditetapkan;
g. pengendalian dan penanganan produk yang tidak sesuai; dan
h. pengemasan, penanganan, dan penyimpanan produk, termasuk di gudang akhir produk yang siap diedarkan.
Appears in 1 contract
Sources: Sertifikasi Produk