Desain dan Teknologi Sepatu Klausul Contoh

Desain dan Teknologi Sepatu. 4. Desain dan Teknologi Produk Kulit Akibat bencana gemba bumi di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2006 dan atas kebijakan Kementerian Perindustrian, maka Akademi Teknologi Kulit membangun Gedung Kampus Baru yang berlokasi di Jalan Ringroad Selatan, Kelurahan Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Berlangsungnya proses transformasi structural di sector industry yang menempatkan investasi sumber daya manusia (Human Investment) pada posisi strategis untk percepatan pertumbuhan industry, maka Kementerian Perindustrian mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 19/M-IND/Per/3/2007 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Program Beasiswa Tenaga Peyuluh Lapangan Industri Kecil dan Menengah (TPL-IKM). Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada Tahun Akademik 2007/2008 Akademi Teknologi Kulit menyelenggaran Pedidikan Diploma III Program Beasiswa Tenaga Penyuluh Lapangan sector industry kulit/produk kulit. Tujuan dari program tersebut pada intinya adalah penciptaan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas yag dapat mempercepat pertumbuhan industry kecil dan menengah, meningkatkan pembangunan industry sesuai potensi daerah masing-masing sebagai contributor produk domestic bruto nasional yang berbasiskan ekonomi kerakyatan, mengurangi ketergantungan impor bahan baku/bahan substitusi, serta penciptaan lapangan kerja baru/wirausahawan baru untuk mengurangi tingkat pengangguran. Berdasarka Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Nomor 09/SJ-IND/PER/10/2012 tentang Reposisi Pengembangan Unit Pendidikan dan Balai Industri di Lingkungan Kementerian Peindustrian di reposisi berbasis pada spesialisasi dan kompetensi. Untuk Akademi Teknologi Kulit dan Produk Kulit/Alas Kaki. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Sehubunagan dengan pogram reposisi tersebut, maka Peraturan Menteri Prindustrian Nomor 145/M-ID/PER/10/2009 tentang Statuta Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta diubah menjadi Nomor 40/M_IND/PER/8/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 145/M-ID/PER/10/2009 tentang Statuta Akademi Teknologi Kulit Yogyakarta yang menyebut bahwa Pendidikan Vokasi yang diselenggarakan di Akademi Teknologi Kulit adalah Program Diploma III dengan Jurusan Teknologi Kulit yang terdiri atas 2 (dua) Program Studi, yaitu:

Related to Desain dan Teknologi Sepatu

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud diberikan melalui email, forum online, dan sistem pelaporan masalah secara online. Panduan dukungan perangkat lunak sebagai layanan IBM tersedia di xxxxx://xxx-00.xxx.xxx/xxxxxxxx/xxxxxxx/xxxx_xxxxxxx_xxxxx.xxxx yang menyediakan kontak dukungan teknis serta informasi dan proses lain. Dukungan teknis ditawarkan dengan Layanan Cloud dan tidak tersedia sebagai suatu tawaran terpisah.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :