Common use of BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Investasi. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Investasi, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya.

Appears in 3 contracts

Samples: bpam.co.id, www.bca.co.id, www.hsbc.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- Rp.10.000,- (seratus Dolar Amerika Serikatsepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 100 10 (seratussepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Investasi. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH adalah sebesar USD 100,- Rp.10.000,- (seratus Dolar Amerika Serikatsepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Investasi, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD DANA KAS SYARIAH sebagaimana mestinya.. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan tersedia secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat diakses melalui fasilitas AKSes yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pengalihan Investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx serta disetujui oleh Manajer Investasi dan diberitahukan secara tertulis oleh Xxxxxxx Investasi kepada Bank Kustodian. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan secara khusus melakukan permintaan Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan secara tercetak, kepada Manajer Investasi , Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi BATAVIA DANA KAS SYARIAH. ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS”

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD SAHAM BERTUMBUH ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- Rp 100.000,- (seratus Dolar Amerika Serikatribu Rupiah) atau sejumlah 100 (seratus) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan InvestasiPenyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD SAHAM BERTUMBUH yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD SAHAM BERTUMBUH akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). ”SISIPAN INI MERUPAKAN PEMBARUAN DAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS” Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD SAHAM BERTUMBUH adalah sebesar USD 100,- Rp.100.000,- (seratus Dolar Amerika Serikatribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan InvestasiRp. 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD Reksa Dana atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD SAHAM BERTUMBUH tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD SAHAM BERTUMBUH tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD SAHAM BERTUMBUH sebagaimana mestinya.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari memenuhi salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- Rp 10.000,- (seratus Dolar Amerika Serikatsepuluh ribu Rupiah) atau sejumlah 100 10 (seratussepuluh) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan InvestasiInvestasi untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- Rp 10.000,- (seratus Dolar Amerika Serikatsepuluh ribu Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Investasi, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk Investasi, dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA DISRUPTIVE EQUITY USD sebagaimana mestinya.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Investasi. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur pengalihan dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah yang bersangkutan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan InvestasiHari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Bank Kustodian akan menerbitkan dan menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinyayang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi MITRA-SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Investasi. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Investasi, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Investasi. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD akan diatur pengalihan dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan InvestasiHari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Dolar Amerika Serikat Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib mengirimkan bukti konfirmasi atas perintah pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah diterimanya perintah tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi dari Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application). Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinyayang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan dan akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (in complete application).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN. Batas Minimum Pengalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya ditentukan berdasarkan kondisi mana yang terpenuhi dari salah satu ketentuan yaitu sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) atau sejumlah 100 (seratus) Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD pada akhir Hari Bursa pada tanggal dilakukannya Pengalihan Investasi. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Pengalihan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk (jika ada). Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD adalah sebesar USD 100,- (seratus Dolar Amerika Serikat) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Pengalihan Xxxxalihan Investasi dari BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD ke Reksa Dana lainnya menyebabkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari Pengalihan Investasi, maka Manajer Investasi dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Dolar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tidak memberikan tanggapan dan/atau persetujuan atas penutupan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD tersebut berhak melakukan segala transaksi terkait dengan Unit Penyertaan BATAVIA TECHNOLOGY CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD sebagaimana mestinya. Apabila Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka, Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA CHINA IMPACT SHARIA EQUITY USD akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.

Appears in 1 contract

Samples: bpam.co.id