Akun Pengguna Klausul Contoh

Akun Pengguna. Pengguna sepakat untuk bertanggung jawab secara penuh dan berkewajiban atas kerahasian login id, password dan email Pengguna sehubungan dengan penggunaan Platform Xxxxxxxxx.xxx (“Informasi Registrasi”). Oleh karena itu, Pengguna:
Akun Pengguna. 1. Pengguna menggunakan superkomputer EFISON yaitu HPC ALELEON Mk. II selama mengikuti program EFISON EUREKA!.
Akun Pengguna. 1. Pengguna menggunakan superkomputer EFISON yaitu ALELEON Supercomputer selama mengikuti program EFISON EUREKA!.
Akun Pengguna. 1. Untuk menggunakan layanan SOBAT PAJAK, Pengguna harus terlebih dahulu membuat akun pada layanan SOBAT PAJAK (selanjutnya disebut “Akun Pengguna”). Pengguna akan diminta untuk memasukkan data pribadi dan/atau data perusahaan termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat, alamat email dan nomor telepon pada saat pendaftaran. Pengguna berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar, akurat, dan lengkap pada proses ini.
Akun Pengguna. Pengguna akhir Layanan Cloud hanya dapat berupa seorang spesialis onkologi dengan lisensi terbaru untuk mempraktikan tindakan medis berdasarkan peraturan perundang-undangan di lokasi negara Klien ("Spesialis Onkologi Berlisensi") yang saat ini melakukan perawatan pengobatan untuk pasien, atau seseorang yang memiliki izin untuk menggunakan sistem di bawah pengawasan langsung dari Spesialis Onkologi Berlisensi. Klien dapat memasukkan informasi ke dalam Solusi hanya apabila Klien adalah Spesialis Onkologi Berlisensi atau Klien adalah profesional layanan kesehatan berlisensi yang secara langsung diawasi oleh Spesialis Onkologi Berlisensi ("Pengguna Akhir Klien"). Pasien bukanlah seorang Pengguna Akhir Klien. Klien mengendalikan Pengguna Akhir Klien yang dapat mengakses akun pengguna atau menggunakan Layanan Cloud. Kendali ini dijalankan melalui server proxy yang digunakan oleh Klien dan/atau penyedia identitas SAML (Security Assertion Markup Language) di situs Klien, yang harus digunakan sebelum Klien mengizinkan Pengguna Akhir Klien mana pun mengakses Layanan Cloud. Klien akan mengarahkan semua lalu lintas pengguna untuk Layanan Cloud melalui server proxy. Klien akan mengatur server proxy untuk melaksanakan konfirmasi SSL TLS (Transport Layer Security) dari server proxy dalam Layanan Cloud, yang melakukan hal yang sama dengan sebaliknya. Jika Klien memilih untuk mengimplementasikan otentikasi manajer identitas SAML untuk akses pengguna, maka Klien bertanggung jawab untuk memastikan dan mengendalikan akurasi dan keaslian daftar berisi Pengguna Akhir Klien yang diberi akses ke Layanan Cloud serta informasi otentikasi yang diberikan melalui proxy Klien.

Related to Akun Pengguna

  • Penyelesaian Pengaduan Pemegang Unit Penyertaan 19.1.Pengaduan

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 45 A. Hasil Penelitian ...................................................................... 45

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.