Perusahaan definition

Perusahaan. Surveyed Land Area : 5.2385 acres Registered Owner : Hextar Industrial Chemicals Sdn Bhd CFO : Property 2 has been issued with a CFO by MPK vide Reference No. 2000 – 1992 on October 31, 2017 based on the approved building plan bearing reference no. BGN 38/2012 via the Selangor State’s Amnesty Program for Illegal Factory (“Program Pemutihan Kilang Tanpa Kebenaran Negeri Selangor”). Term 1 Year 1 to Year 3 129,114.00 1.00 - Term 2 Year 4 to Year 6 145,898.83 1.13 13% Term 3 Year 7 to Year 10 164,865.67 1.28 13% Term 4 Year 11 to Year 15 186,298.17 1.44 13% In this instance, we have relied on information extracted from the draft Lease Agreement made between the Lessor and the Lessee 2 as provided by the client and this information is assumed to be correct for the purpose of this valuation exercise. Gross Rental According to the draft Lease Agreement, the agreed term is 15 years non- cancellable lease term (“Lease Term”) and the concluded rentals receivable by the Lessor on a contractual triple net basis are as follows: The reversionary term is the remaining unexpired term of the property after the expiry of the Lease Term. The reversionary rental is based on concluded rental and current asking rental rates of other comparative industrial properties located within the vicinity of Property 2. Our checks with local agents revealed that the current asking rental rates for similar industrial premises within the vicinity of Property 2 range from RM1.23 psf to RM1.60 psf. In our assessment, we have adopted a fair rental of RM1.10 psf as the reversionary gross monthly rental rate to reflect the market rental after having considered the current asking rental rates of other comparative industrial properties located within the vicinity of Property 2. Lettable Area The lettable area of Property 2 is approximately 129,114 square feet. Outgoing Outgoing (Lease Term) We have not adopted any provision for outgoings during the Lease Term as the rental payable to the Lessor is based on a triple net basis under the draft Lease Agreement wherein the Lessee will be responsible for all costs and expenses related to the maintenance, quit rent, assessment, utility and insurance of Property 2. Outgoing (Reversionary Term) The actual monthly outgoing of Property 2 for the past three (3) financial years is approximately RM0.07 psf each. Our in-house research revealed that the monthly outgoing for warehouses located within Port Klang is in the range of RM0.08 psf to RM0.15 psf. We had t...
Perusahaan. “Perusahaan” “Perusahaan” Restriction in interest “Tanah ini boleh dipindahmilik atau dipajak dengan kebenaran ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Pihak Berkuasa Negeri” “Tanah ini boleh dipindahmilik atau dipajak dengan kebenaran ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Pihak Berkuasa Negeri” “Tanah ini boleh dipindahmilik atau dipajak dengan kebenaran ▇▇▇▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ Pihak Berkuasa Negeri” Net book value as of 30 April 2022 RM6,200,000.00 RM500,000.00 RM5,300,000.00 Encumbrances Charged to Ambank Islamic Berhad (“the Chargee”) as security for a loan granted to the Vendor via presentation no: Free from encumbrances Free from encumbrances 2944/2018 dated 29 January 2018. In favour of the Purchaser, Vendor has agreed to obtain the valid redemption statement from the Chargee pursuant to its obligation under the SPA. Year of acquisition 2003 2003 2004 Original cost of investment RM8,830,000.00 RM600,000.00 RM7,510,000.00 Market value/ Date of valuation RM6,200,000.00 RM500,000.00 RM5,300,000.00 Valuer IPC Island Property Consultants Sdn Bhd (“IPC”) Method of valuation Comparison Method
Perusahaan atau “Penyedia”).

Examples of Perusahaan in a sentence

  • Manager Enterprise Edition for SAP software other than the Enterprise Support Solutions is subject to a valid SAP support agreement./ Penggunaan SAP Solution Manager Enterprise Edition untuk perangkat lunak SAP selain Solusi Dukungan Perusahaan tunduk pada perjanjian dukungan SAP yang valid.

  • SYARIKAT: 740152-X] PIHAK PENYERAHHAK/PEMINJAM Dalam menjalankan ▇▇▇ ▇▇▇ kuasa ▇▇▇▇ telah diberikan kepada Pihak Pemegang Serahhak/Bank dibawah Perjanjian Kemudahan (Perniagaan Perbankan/Pasaran Perusahaan Massa), Suratikatan Penyerahan ▇▇▇ ▇▇▇ Surat Kuasa Wakil kesemuanya yang bertarikh 14 haribulan September, 2011 selepas ini dirujuk sebagai ‘Perjanjian Tersebut’) diantara Pihak Pemegang Serahhak/Bank ▇▇▇ Pihak Penyerahhak/Peminjam ▇▇▇ berkenaan dengan Perjanjian Jual Beli antara Ganda Hasrat Sdn.

  • Perusahaan dan Nasabah dengan ini melepas ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan Nasabah dengan ini melepaskan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

  • Apabila Nasabah melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal ini, maka Nasabah menyatakan bahwa Perusahaan tidak akan menanggung kerugian yang diderita oleh Nasabah yang disebabkan oleh hal-hal yang telah disebutkan diatas melainkan kerugian akan menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya termasuk pula kerugian yang disebabkan karena perubahan kebijakan pemerintah dan atau lembaga yang berwenang dibidang Pasar Modal.

  • Sistem Perusahaan akan membuat User ID, Kata sandi, PIN bagi Nasabah, dan User ID tersebut bersifat permanen dan tidak dapat diubah, kecuali ditentukan lain dalam Kontrak ini.

  • Nasabah dengan ini menegaskan memberikan ganti rugi dan membebaskan Perusahaan dari segala kerugian, tuntutan, kerusakan, tindakan, atau kewajiban kepada siapapun sehubungan dengan atau sebagai akibat dari penyalahgunaan layanan pembukaan Rekening Efek dan atau Transaksi Efek.

  • Sehubungan dengan pekerjaan pada wilayah/area kami, “Peraturan Perusahaan Untuk Kontraktor” akan berlaku ▇▇▇ dengan ini mengikat kepada Pemasok, ▇▇▇ ▇▇▇ tersebut dapat di akses pada ▇▇▇▇://▇▇▇.▇▇▇▇▇▇▇▇▇▇.▇▇/en (subkategori “Supplier/Pemasok”) ▇▇▇ dapat diberikan kepada Pemasok sesuai permintaan.

  • Berdasarkan ▇▇▇▇▇ ▇ Angka (6) Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Konsumen adalah Badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sistim pembayaran berkala.

  • The decision by BANI shall be final and binding upon the parties Setiap korespondensi yang ditujukan kepada Nasabah cukup disampaikan pada alamat Nasabah sebagaimana disebutkan dalam FPRE (kecuali) apabila alamat Nasabah berubah maka perubahan tersebut haruslah diberitahukan secara tertulis dan pemberitahuan perubahannya telah diterima dalam bentuk tertulis oleh Perusahaan dan dianggap telah diterima oleh ▇▇▇▇▇▇▇ sendiri dalam 1 (satu) hari bursa setelah dilakukan pengiriman oleh Perusahaan.

  • Perusahaan dapat mengakhiri atau menghentikan Kontrak ini setiap saat secara sepihak dengan atau tanpa alasan apa pun.