OJK definition

OJK means the Indonesian Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan).
OJK means Otoritas Jasa Keuangan.
OJK berarti OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan. “Hari Kerja” berarti i. sehubungan dengan penyelesaian atas setiap Transaksi yang akan dilakukan melalui BI-SSSS atau C-BEST, hari pada saat BI-SSSS atau C-BEST dibuka untuk penyelesaian transaksi dalam xxxx uang xxxx digunakan untuk Harga Pembelian xxx Harga Pembelian Kembali; xxx xx. sehubungan dengan setiap kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bukan merupakan penyelesaian yang ditentukan dalam butir (i) di atas, hari selain Sabtu xxx Minggu ketika bank buka untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya pada pusat keuangan utama negara dimana xxxx uang pembayaran merupakan xxxx uang resminya xxx, jika berbeda, di tempat dimana rekening yang ditentukan para pihak untuk melakukan atau menerima pembayaran (atau, dalam hal pembayaran dalam IDR, hari dimana BI-RTGS buka untuk melaksanakan kegiatan operasional).

Examples of OJK in a sentence

  • Mendapatkan pandangan buruk dari OJK sehingga sulit mendapatkan pembiayaan dari bank atau lainnya.

  • Commerce Finance telah terdaftar xxx diawasi oleh OJK (Otoritas Xxxx Xxxxxxxx).

  • Kedua, diterapkan pada produk pembiayaan, dimana bank syariah bertindak sebagai shahibul maal xxx nasabah peminjam berperan sebagai mudharib karena melakukan usaha dengan cara memutar xxx mengelola xxxx bank.24 Adapun dalam laporan data Statistis Perbankan Syariah (SPS) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pembiayaan mudharabah masih belum mampu menjadi produk unggulan yang mendominasi program pembiayaan.


More Definitions of OJK

OJK means Otoritas Jasa Keuangan (Indonesia Financial Services Authority), the financial service authority of the Borrower or any successor thereto; and
OJK means Financial Services Authority of Indonesia.
OJK means an independent agency having the functions, duties, and authorities to regulate, supervise, examine, and investigate financial services institutions in Indonesia as stipulated under the law concerning Otoritas Jasa Keuangan.
OJK. : means the abbreviation of the Financial Services Authority, which is an independent institution independent from interference by other parties, with the function, task and authority of regulating, supervising, examining and investigating as referred to in Law No. 21 of 2011 on the Financial Services Authority.
OJK means [OJK] or the competent regulatory authority.
OJK means the independent Institution referred to in Law No. 21 of 2011 on Financial Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan) (“OJK Law”), whose duties and authorities cover the regulation and supervision of financial services activities in the banking, capital markets, insurance, pension fund, financing company and other financial institutions sectors, whereas since 31 December 2012, OJK is the institution which replaced and assumed the rights and obligations to carry out the regulatory and supervisory functions of the Capital Markets Supervisory Agency (“Bapepam”) and/or Bapepam and Financial Instititution (“Bapepam-LK”) pursuant to the provision of Article 55 of the OJK Law.
OJK means an independent Institution as referred to in Law Number 21 of 2011 concerning the Financial Services Authority (“OJK Law”), whose duties and authorities include the regulation and supervision of financial service activities in the banking