LKPP definition

LKPP means Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, the National Public Procurement Agency of the Recipient and any successor thereto.
LKPP means Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, the Borrower’s National Public Procurement Agency, or any successor thereto.
LKPP means the National Public Procurement Agency of the Borrower, and any successor thereto;

Examples of LKPP in a sentence

  • Through policy development and a pilot program, LKPP will be able to determine how a sustainable procurement framework can be successfully scaled up.

  • The ISP3 project has assisted LKPP to develop the strategies for human resource development and to organize PSUs that MCC is working to implement.

  • LKPP has received support from several donors for its institutional strengthening efforts, including AusAid, the World Bank, and the Asian Development Bank.

  • Tetapi ditemukan beberapa perbedaan diantara Arbitrase yang disediakan oleh LKPP dengan Arbitrase pada umumnya yang mengikuti aturan ▇▇▇▇ ▇▇▇ pada Undang- Undang Nomor 30 Tahun 1999 sehingga dapat dikatakan ada ketidakpastian hukum di dalam aturan baru ini.

  • The Borrower, through the LKPP, has completed the strategy and policy for human resources development for the procurement function in government agencies.

  • Peraturan Lembaga LKPP ini diterbitkan guna menjadi peraturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 khususnya dalam hal penyelesaian sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga LKPP ini menjelaskan lebih lanjut mengenai cara penyelesaian sengketa pengadaan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang merupakan hal baru dalam kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ▇▇▇ terdapat pada Pasal 85 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016.

  • Cara Penyelesaian sengketa alternatif yang disediakan oleh LKPP yang sebelumnya hanya melalui Arbitrase dirubah melalui Peraturan Lembaga ini, ▇▇▇▇▇ ▇▇▇▇ penyelesaian sengketa pada Peraturan Lembaga Nomor 18 Tahun 2018 terdapat pada Pasal 3 (tiga) yaitu melalui mediasi, konsiliasi, ▇▇▇ arbitrase.

  • Keputusan Kepala LKPP Nomor 43 Tahun 2017 Tentang ▇▇▇ Pengembangan Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • Selain itu pada Pasal 34 peraturan ini dijelaskan bahwa forum Arbitrase yang disediakan oleh LKPP inibersifat terbuka, sedangkan pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 dijelaskan bahwa arbitrase bersifat tertutup.

  • Di dalam peraturan ini tidak dijelaskan mengenai apakah klausul penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase yang disediakan oleh LKPP ini harus dicantumkan di dalam kontrak agar forum ini dapat ditempuh.