Ekuitas definition
Examples of Ekuitas in a sentence
Lampiran Ekuitas tidak dimaksudkan untuk berurusan secara rinci dengan posisi dari ekuitas Indonesia.
Merangkum sebagian, tetapi tidak keseluruhan, ketentuan dalam Lampiran Ekuitas.
TBMA/ISMA GLOBAL MASTER REPURCHASE AGREEMENT (2000 VERSION) EQUITIES ANNEX Supplemental terms and conditions for transactions in equities PERJANJIAN INDUK GLOBAL PEMBELIAN KEMBALI TBMA/ISMA (VERSI 2000) LAMPIRAN EKUITAS (Equity Annex) Syarat ▇▇▇ Ketentuan Tambahan untuk Transaksi Ekuitas This Annex constitutes an Annex to the TBMA/ISMA Global Master Repurchase Agreement ________ dated _________ between _________ and ______ (the "Agreement").
Pemberi Gadai akan mengganti rugi Penerima Gadai, Pihak Yang Dijamin atas biaya, kerugian, atau kewajiban apa pun dengan cara yang ditetapkan dalam pasal 23.1 (Ganti Rugi Sponsor) dari Akta Retensi dan Dukungan Ekuitas seolah-olah referensi ke “Sponsor” di dalamnya adalah merujuk kepada Pemberi Gadai dan setiap referensi ke “Akta” adalah merujuk pada Perjanjian ini.
Tunduk pada hak dari Lembaga Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan, hingga Tanggal Operasi Komersial BUP harus memastikan bahwa setiap Pemegang Saham tidak akan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PJPK, mengalihkan atau menyetujui pemberian suatu Hak Jaminan apapun terhadap bagian-bagian manapun dari Ekuitas BUP kepada pihak lain selain dari Lembaga Pembiayaan atau pihak lain selain dari pemegang saham eksisting.
ARD! ▇▇▇ SIO HI mengalihkan sebagian dari Target Ekuitas, sisa Target Ekuitas yang dimiliki setelah pengalihan tersebut akan tetap tunduk pada pengaturan Pemungutan Suara ini ; 1 .
Pemberi Gadai akan mengganti rugi Penerima Gadai, Pihak Yang Dijamin atas biaya, kerugian, atau kewajiban apa pun dengan ▇▇▇▇ ▇▇▇▇ ditetapkan dalam pasal 23.1 (▇▇▇▇▇ Rugi Sponsor) dari Akta Retensi ▇▇▇ Dukungan Ekuitas seolah-▇▇▇▇ referensi ke “Sponsor” di dalamnya adalah merujuk kepada Pemberi ▇▇▇▇▇ ▇▇▇ setiap referensi ke “Akta” adalah merujuk pada Perjanjian ini.
BUP harus mengatur pembiayaan (termasuk pembiayaan utang dan Ekuitas) yang diperlukan untuk pelaksanaan Proyek.
PJPK dapat meminta kepada BUP untuk, dan BUP harus, dalam waktu sepuluh (10) Hari Kerja setelah menerima permintaan tersebut, memberikan kepada PJPK, setiap informasi tambahan yang dianggap perlu oleh PJPK untuk mengevaluasi pengalihan Ekuitas atau memberikan persetujuan atas pemberian Hak Jaminan atas Ekuitas tersebut.
Perjanjian ini tunduk pada ketentuan di dalam Akta Retensi dan Dukungan Ekuitas dan Perjanjian Fasilitas (sebagaimana relevan).