ASPEK KEADILAN DALAM KLAUSULA BAKUApril 7th, 2023
FiledApril 7th, 2023Perbankan dalam melaksanakan kredit memberikan suatu perjanjian kredit yang di dalamnya terdapat berbentuk klausula baku yang telah dibentuk atau dibakukan oleh bank. Perjanjian yang sudah dibakukan artinya perjanjian tersebut isinya sudah tetap, kemudian pihak yang telah membakukan perjanjian tersebut memberikan formulir yang sudah tercetak kemudian diberikan kepada konsumennya atau debitur untuk disetujui. Dengan adanya hal tersebut maka debitur tidak berunding terlebih dahulu mengenai isi yang sudah tertuang di dalam formulir dan hanya dapat menyetujui atau tidak mengenai isi perjanjian. Klausula baku dimut dalam Pasal 1 ayat (10) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berisi: “Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat- syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh kosnumen.” Kedudukan bank yang lebih tinggi dari debitur