PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
PT PERTAMINA INTERNATIONAL SHIPPING DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
BERITA ACARA PREBID MEETING PENGADAAN 1 (SATU) UNIT VLCC (E-CHARTERING 2.0)
Nomor: 031/BA/PIS6210/2023-S7
Pada hari ini, Kamis tanggal 19 bulan Januari Tahun 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di E-CHARTERING 2.0, Fungsi Ship Chartering telah memberikan penjelasan kepada peserta pelelangan untuk pekerjaan tersebut di atas seperti tercantum dalam Undangan No: 251/PIS6210/2023-S7 tanggal 17 Januari 2023 dan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat Pengadaannya (Term of Reference/ToR).
Adapun Perubahan yang diberikan atau Informasi yang ditambahkan pada saat penjelasan ini:
− VOLUME I – MAIN TERM, SPECIFICATION AND BID AGENDA
A. MAIN TERM AND SPECIFICATION
<… > / Nil
B. BID AGENDA
<… > / Nil
− VOLUME II – ADMINISTRATION & GENERAL REQUIREMENT AND BID PROCEDURE
< > / Nil
− VOLUME III – SPECIFIC TERM & CONDITIONS
- Rute Operasi Pengadaan 1 (satu) Unit VLCC Laycan 15-17 Februari 2023 dimaksud adalah Teluk Semangka – Cilacap.
− VOLUME IV – BID DOCUMENT
A. COMMERCIAL DOCUMENT
< > / Nil
B. HSE DOCUMENT
< > / Nil
C. TECHNICAL DOCUMENT
< > / Nil
− OWNER ESTIMATE (OE)
USD 25,500.00 / day, basis 1999 Up
Penjelasan Lelang No. 031/BA/PIS6210/2023-S7, tgl 19 Januari 2023
-2-
Demikian Berita Acara Prebid Meeting ini dibuat untuk dapat dipergunakan lebih lanjut dan perubahan yang diberikan pada saat penjelasan ini telah disetujui dan dimaklumi para peserta.
Berita Acara Prebid Meeting ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Dokumen Pelelangan, baik persyaratan Umum dan Administrasi maupun persyaratan Teknis.
Jakarta, 19 Januari 2023
DIREKTORAT SDM & PENUNJANG BISNIS FUNGSI SHIP CHARTERING
Manager Ship Chartering, Ast. Manager. Overseas User
Chartering
Xxxx Xxxxxxxx Barrun Nabiil ................................
Penjelasan Lelang No. 031/BA/PIS6210/2023-S7, tgl 19 Januari 2023
-3-
DAFTAR HADIR PREBID MEETING
PENGADAAN 1 (SATU) UNIT VLCC LAYCAN 15-17 FEBRUARI 2023
Penjelasan Lelang No. 031/BA/PIS6210/2023-S7, tgl 19 Januari 2023
Pengadaan : ITB & TOR No. 00251 Pengadaan 1 (satu) Unit VLCC Laycan 15-17 Februari 2023 Periode : January-2023
Tanggal | Admin Announcement | Bidders Clarification | User | Nama Perusahaan |
1/19/2023 10:08:13 AM | say : Selamat pagii semua | Barrun.nabiil | ||
1/19/2023 10:08:40 AM | say : Pagi Pak Nabiil, Pak Xxxxxxxx | XXXXXX | PT. SUKSES OSEAN KHATULISTIWA LINE | |
say : Assalamu’alaikum Wr Wb | ||||
1/19/2023 10:10:38 AM | Selamat Pagi Bapak/Ibu, pada kesempatan ini kami akan melaksanakan Prebid Meeting untuk Pengadaan 1 (satu) Unit VLCC Laycan 15-17 Februari 2023. | xxxxxxxx | ||
Prebid Meeting ini akan menjelaskan mengenai ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, ketentuan teknis, Owner Estimate (OE) dan Jadwal Bid Closing Pengadaan sebagai berikut: | ||||
1/19/2023 10:11:53 AM | say : A. KETENTUAN UMUM 1. Pelaksanaan Pengadaan ini mengacu pada Pedoman Pengadaan Jasa Sewa Kapal No. A10-001/PIS6000/2022-S9 tanggal 03 Januari 2022 dan amendemennya (jika ada). | xxxxxxxx |
2. Proses pengadaan ini dilaksanakan melalui sistem lelang terbuka dan dipersyaratkan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Pertamina sebagai persyaratan proses pembayaran uang sewa. 3. Presentasi Prebid Meeting ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari INVITATION TO BID AND TERM OF REFERENCE (ToR) yang telah diupload di website: xxxx://xxx.xxxxxxxxx.xxx/xxxx- room/procurement/shipping-procurement/ 4. Berkaitan dengan sistem pembayaran di MySAP Pertamina yang saat ini hanya dapat memproses pembayaran kepada Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat dengan nomor vendor berawalan 1 (satu) serta memiliki NPWP kantor pusat, maka akan diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a. Penawaran pengadaan hanya dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa yang berlokasi di kantor pusat. b. Invoice tagihan pembayaran uang sewa harus dibuat dari kantor pusat di mana Penyedia Jasa tersebut berada (bila ditagihkan dari kantor pusat, nomor vendor secara otomatis berawalan angka 1 (satu) dikarenakan mengacu pada NPWP Vendor dimaksud). 5. Peserta Pengadaan yang telah mengajukan penawaran tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri hingga adanya keputusan Pertamina atas pengadaan yang dilaksanakan. Dalam hal peserta pengadaan mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. | ||||
1/19/2023 10:12:11 AM | say : B. DOKUMEN ADMINISTRASI PENGADAAN DOKUMEN KOMERSIAL (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Xxxx Xxxxxx X (Surat Penawaran) sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 2. Xxxx Xxxxxx XX sesuai pada lampiran Invitation to Bid & ToR. 3. Asli Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. | xxxxxxxx |
4. Asli Surat Pernyataan Operational Integrity yang ditandatangani juragan/nahkoda kapal dan pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Asli Surat Pernyataan Shipowner Operational Integrity yang ditandatangani pejabat yang berwenang dari perusahaan peserta lelang di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Asli Surat Pernyataan Komitmen Operational Shipowner yang ditandatangani pejabat yang berwenang sesuai Grosse Akta kapal di atas materai sesuai ketentuan yang berlaku. 7. Asli / Copy Surat Kuasa (POA). Diwajibkan jika kapal milik perusahaan lain. POA harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, yaitu pihak pemberi kuasa dan pihak penerima kuasa yang sesuai dengan akta pendirian perusahaan. 8. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval - Pertamina Safety Approval, Petrochina Terminal Approval, Bontang Terminal Approval, ACCEPTANCE Form Import Vessel (jika dipersyaratkan). 9. Asli Surat Pernyataan COT Base On. Dilampirkan hanya jika kapal yang ditawarkan memiliki draft yang lebih dalam dari persyaratan Pertamina dengan kapasitas COT lebih besar. 10. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan STS Equipment (jika dipersyaratkan). 11. Asli Surat Pernyataan mengenai Periodical Drydocking. Dipersyaratkan jika periode sewa utama adalah 3 (tiga) bulan atau kurang. 12. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan CCTV, Vessel Tracking, dan Sistem Informasi (Information System). 13. Asli Surat Pernyataan Pemenuhan Alat Ukur, Tank Table (COT dan FOT), dan Crew List. 14. Form A4 TKDN – Pernyataan Komitmen TKDN Dalam Penawaran Jasa 15. Form A6 TKDN – Peta Jalur (Roadmap) Komitmen TKDN Oleh |
Penyedia Barang/Jasa 16. Asli Surat Pernyataan dan Copy Dokumen SIRE: Full SIRE maintain during Charter Period. 17. Asli Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan Terminal Approval sesuai persyaratan Pertamina. 18. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (untuk Satgas White Oil). TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK CONTRACT OF AFFREIGHMENT/COA (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Surat Pernyataan menjamin dapat melaksanakan pengangkutan sesuai dengan penugasan yang diberikan Pertamina. 2. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal yang ditawarkan dapat mengangkut cargo white oil dengan cargo segregation minimal 2 (dua) grade dan salah satu cargo dalam setiap pengangkutan adalah Premium. 3. Asli Surat Pernyataan bahwa kapal dapat melakukan pembongkaran muatan hingga tangki dalam keadaan kering (dry). 4. Asli Surat Jaminan bahwa kapal akan menggunakan bahan bakar Pertamina. TAMBAHAN DOKUMEN KOMERSIAL UNTUK PENGADAAN REFLAGGING (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Asli Jaminan tertulis pemenuhan formalitas dan perijinan penggunaan kapal berbendera asing. Jaminan tertulis dari peserta pengadaan berkaitan dengan pemenuhan formalitas dan perijinan penggunan kapal berbendera asing di Indonesia. Diwajibkan untuk pengadaan kapal berbendera asing. 2. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal berkaitan dengan pelaksanaan reflagging. |
3. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal atas Hak Terhadap Kapal (dalam hal peserta merupakan Disponent Owner). 4. Asli Jaminan Tertulis dari Pemilik Kapal terhadap pemenuhan Pertamina Safety Approval (PSA) sebelum kapal delivery. DOKUMEN HSE (WAJIB DIMASUKKAN SAAT CLOSING) 1. Copy Pertamina Safety Approval (PSA) yang masih berlaku hingga akhir tanggal laycan yang telah ditetapkan dalam spesifikasi teknis dengan notasi: a. For Charter/On Charter/Suitable For Charter b. Multi Grade Operation c. Suitable For Cargo With Flash Point Below 60 Degree Celcius (untuk pengadaan White Oil) 2. Copy Sertifikat CSMS yang masih berlaku dengan kategori High Risk, dengan Risk Assessment diantaranya sebagai berikut: | |||||||
say : | |||||||
PROJECT DESCRIPTION : | |||||||
Name : Xxxxangkutan Cargo Pertamina (BBM,CBO, | Location : Perair | ||||||
1/19/2023 | Gas&Non Fuel) Melalui Kapal Charter | Khusus Pertamin | |||||
10:12:33 AM | SEQUENCE OF WORK | POTENTIAL HAZARD DESCRIPTION | POTENTI | xxxxxxxx | |||
1. Tubrukan | 1. Fatality | ||||||
Delivery Kapal | 2. Kandas | 2. Cidera |
1. Tumpahan 1. Fatality Minyak/kebocoran 2. Cidera Bunkering 2. Kebakaran/Meledak 3. Pencema 3. Kesalahan Pengisian Bahan 4. Kerusak Bakar 1. Tubrukan 2. Kandas 1. Fatality Sandar/Xxxxx (berthing/Unberthing) 3. Tumpahan 2. Cidera Minyak/kebocoran 3. Pencema 4. Kebakaran/Meledak 1. Tubrukan 2. Kandas 1. Fatality Pengangkutan (Pelayaran) 3. Tumpahan 2. Cidera Minyak/kebocoran 3. Pencema 4. Kebakaran/Meledak 5. Terbalik/Tenggelam 1. Tumpahan 1. Fatality Loading / Discharging Minyak/kebocoran 2. Cidera 2. Kebakaran/Meledak 3. Pencema Redelivery Kapal 1. Tubrukan 1. Fatality 2. Kandas 2. Cidera | / Kematian Ringan Hingga Bera ran lingkungan pe an Mesin Kapal / Kematian Ringan Hingga Bera ran lingkungan pe / Kematian Ringan Hingga Bera ran lingkungan pe / Kematian Ringan Hingga Bera ran lingkungan pe / Kematian Ringan Hingga Bera | t rairan t rairan t rairan t rairan t |
1/19/2023 10:13:03 AM | say : DOKUMEN TEKNIS (ADA SAAT CLOSING UNTUK MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Copy International Oil Pollution Prevention Certificate. 2. Copy Civil Liability Certificate. 3. Copy Civil Liability for Bunker Oil Pollution Damage Convention Certificate/CLBC 4. Copy P&I Certificate 5. Copy H&M Certificate (hanya untuk trading area International Waters) 6. Copy International Ship Security Certificate (ISSC). 7. Copy Cargo Ship Safety Construction Certificate. 8. Copy Cargo Ship Safety Equipment Certificate. 9. Copy Cargo Ship Safety Radio Certificate. 10. Copy Ship Performance (Log Abstrak Deck & Engine) min. last 5 (five) voyages. 11. List of crew and their position on board (verifikasi pengesahan crew list dari Planning & Ship Performance (PSP) Pertamina selambatnya pada saat sebelum delivery). 12. Formulir rekap kriteria alat ukur standar. 13. Formulir akses segel. 14. Formulir rekap CCTV dan Sistem Informasi. 15. Copy Builder Certificate. 16. Copy CAP Certificate (jika dipersyaratkan) 17. Copy CAS Certificate (jika dipersyaratkan) 18. Copy SIRE Approval (jika dipersyaratkan) 19. TMSA dengan skor minimal stage 1 untuk kapal ukuran 17,000 DWT ke bawah (jika dalam spesifikasi teknis tidak dipersyaratkan khusus) DOKUMEN LAIN-LAIN (ADA SAAT CLOSING UNTUK | xxxxxxxx |
MEMUDAHKAN PROSES VERIFIKASI) 1. Akta Pendirian Perusahaan. | ||||
1/19/2023 10:14:57 AM | say : C. SPESIFIKASI TEKNIS BASIC TERMS & CONDITIONS - Unit : 1 (satu) Unit - Charter Period : 6 (six) Months plus opsi 3+3 (three plus three) Months - Laycan : 15-17 Februari 2023 - Unavoidable Transportation Discrepancy : Max. 0.07% - Charter Party : a. Pertamina Time Form I (Oil Tanker, LPG Tanker, SPOB). b. Pertamina Time Form II (Tug Boat, Oil Barge, Satgas, Harbour Tug, Crew Boat, etc.). c. Pertamina Contract of Affreighment (COA). - Charter Rate : USD/Day | xxxxxxxx | ||
1/19/2023 10:19:42 AM | say : TECHNICAL SPECIFICATIONS 01. Type of Vessel: Crude Oil Tanker (Have COW system, complied with MARPOL Annex 1 Regulation 13) 02. Type of Hull: Double Hull 03. DWT: Max. 300,000 DWT or if more than 300,000 DWT, ILLC must be provided with maximum 300,000 DWT 04. Flag: Indonesian Flag 05. Cargo Tank Capacity (Min. 98%): Min. 300,000 M3 06. Year of Build (YOB): 1999 Up 07. Draft: Max. 36 Meters 08. LOA: Max. 357 Meters 09. Cargo Segregation: Min. 2 (two) grades 10. Type Of Cargo: Crude Oil 11. Cargo Oil Tank Coating: Not Required | xxxxxxxx |
12. Cargo Heat Up and Maintain: Not Required 13. Discharge Rate (Min.) or Pressure per grade: Min. 5,500 M3/Hr or 7 Kgf/Cm2 14. Loading Rate: Min. 16,500 M3/Hr (cumulative) 15. Cargo Pump: Min. 2 (two) Units 16. Service Speed: Min. 13 Knots 17. Xxxxxxx/Xxxxx: Min. 1 x 20 Tonnes 18. Bow Chain Stopper: Min. 2 (two) Units 19. Bottom Oil Sampler: Min. 1 (one) Unit 20. Drip Sampler: Min. 1 (one) Unit 21. Bunker Consumption: MFO (LSFO/HSFO) / MDO / MDF / HSD / Biosolar (Pertamina Spec and subject to supply availibility) 23. Vessel Tracking: Required and Compatible with Pertamina Vessel Tracking 24. Information System: 1. Internet Onboard (online 24 hours) Vsat 384 Kbps, Commited Information Rate (CIR) 1:1 2. Integrated Port Mananagement (IPMAN) System. 25. Lubricating Oil / Fresh Water: Pertamina Group's Product Recommended 26. CCTV: 1. Minimum 5 (Five) units. CCTV (NVR with minimum specification Camera System 8 Channel, 200/240 fps, real time display, snapshot with scheduler, support protocol FTP, SFTP, SMTP) 2. Location : Stem, Right Wing,Left Wing, Bridge, Cargo Control Room, Engine Room 27. Segregated Ballast Tank: Required 28. Trading Area: Indonesian & International Water |
29. Laycan: 15-17 Februari 2023 30. Delivery Port: STS Teluk Semangka, Indonesia 31. Unit: 1 (one) Unit 32. Charter Period: 6 (six) Months, With option 3+3 Month 32. Terminal Approval: Xxxxxxxxx'x nominated Terminal 33. Pertamina Safety Approval (PSA) & SIRE: Valid during contract period, SIRE & PSA with notation multi grade operation. 34. Measurement Tools including Tank Table: Complete, Accurate, Valid and Verified by Pertamina Vessel and Cargo Performance Department before delivery 35. Vetting Plus: Complied with Xxxxxxxxx'x requirement 36. Measurement Discrepancy: Max. 0.07 PCT 37. Domestic Componen Value (TKDN): Min. 30% 38. TMSA: TMSA Compliance Minimum Stage 1 Rute Operasi Pengadaan 1 (satu) Unit VLCC Laycan 15-17 Februari 2023 dimaksud adalah Teluk Semangka – Cilacap. | ||||
1/19/2023 10:20:26 AM | say : D. KETENTUAN TEKNIS - Pembatasan Penawaran Pengadaan Umum 1. Bagi penyedia jasa yang sedang bersengketa dengan Pertamina, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan atau yang sedang dikenakan sanksi administratif oleh Pertamina, tidak diperkenankan untuk mengikuti pengadaan. Sesuai keputusan Manajemen Pertamina, bagi penyedia jasa yang bertindak selaku ship owner, ship management atau pengelola kapal pada pengadaan sewa kapal yang sedang berlangsung termasuk tapi tidak terbatas pada pengadaan sebelumnya atau pengadaan lainnya, yang kapalnya melakukan pencurian bahan bakar atau muatan, mengalami insiden kebakaran, tabrakan (collision), oil pollution atau kejadian lain yang | xxxxxxxx |
mempengaruhi kinerja dan kredibilitas Pertamina sesuai ketentuan yang berlaku, dikategorikan ke dalam penyedia jasa yang masih terlibat permasalahan dengan Pertamina. Dengan demikian, terhadap penyedia jasa tersebut (termasuk afiliasinya) tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina hingga jangka waktu yang ditentukan oleh Manajemen Pertamina. 2. Bagi Penyedia Jasa atau Pemilik Kapal yang sedang menjalani pemeriksaan oleh instansi yang terkait, antara lain pihak kepolisian, TNI, Bea Cukai, Perpajakan, atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak kapal dalam hal ini termasuk tapi tidak terbatas pada yang dilakukan oleh perusahaan Pemilik Kapal, pekerjanya, crew kapal, ship management kapal atau pihak-pihak lainnya yang melekat pada perusahaan Pemilik Kapal, maka terhadap Pemilik Kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina, dan lebih lanjut Pertamina memiliki hak untuk melaksanakan pemutusan charter party (early termination) pada kontrak sewa kapal yang sedang berjalan. - Pembatasan Penawaran Pengadaan Time Charter 1. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh perusahaan manapun pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan atau dalam pembangunan yang penyerahan (delivery) dari galangan kapal kepada Penyedia Jasa terjadi atau belum terjadi pada saat atau setelah periode Laycan yang telah ditetapkan. 2. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan disewa oleh Pertamina dengan akhir masa sewa (plus 15 hari) jatuh pada laycan yang telah ditentukan, kecuali terdapat surat redelivery notice dari Pertamina yang menyatakan bahwa kapal akan diserahkan kembali sebelum laycan yang telah ditentukan. 3. Penyedia Jasa tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang menjadi |
kapal substitusi kapal yang disewa Pertamina. 4. Tidak diperkenankan untuk menawarkan kapal yang masih dalam keadaan docking dengan akhir masa docking jatuh pada laycan yang telah ditetapkan. Untuk pengadaan dengan masa sewa kontrak utama 3 (tiga) bulan atau kurang, kapal tidak diperkenankan untuk docking. - Jenis Bahan Bakar Jenis bahan bakar yang digunakan untuk mesin utama induk adalah MFO (LSFO), namun apabila kapal tidak dapat menggunakan jenis bahan bakar tersebut, maka wajib dicantumkan dalam Bentuk II dan kemudian Pertamina akan melakukan pengecekan pada saat survey kinerja kapal. - Penyalahgunaan Muatan / Bahan Bakar Dalam hal kapal melakukan salah satu atau beberapa pelanggaran di bawah ini: - Ditemukan penyalahgunaan muatan dan/atau bahan bakar oleh kapal untuk kepentingan sendiri; - Melaksanakan kegiatan – kegiatan yang melanggar hukum; - Kapal sengaja menonaktifkan vessel tracking; - Berhenti berlayar tanpa ijin dan sepengetahuan Pertamina; - Kapal melakukan deviasi tanpa perintah dari Pertamina untuk melakukan kegiatan smuggling; - Kegiatan-kegiatan lain yang melanggar hukum; maka hal ini termasuk ke dalam jenis pelanggaran yang serius. Sebagai konsekuensinya, Pertamina berhak untuk melaksanakan terminasi awal / pemutusan kontrak secara sepihak, dan lebih lanjut Pertamina akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di Pertamina diantaranya berupa black list kapal yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak |
diperkenankan untuk mengikuti proses pengadaan di Pertamina. - Klaim • Atas klaim yang terjadi, batas waktu klarifikasi Pemilik Kapal adalah selama 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal surat diajukan Pertamina. Dalam hal tidak terdapat konfirmasi dan/atau klarifikasi (yang disertai bukti baru atau bukti kesalahan perhitungan) sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pertamina menganggap Pemilik Kapal menyepakati nilai klaim yang diajukan Pertamina untuk selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan pemotongan pembayaran uang sewa/penagihan klaim. • Pemotongan pembayaran Uang Sewa atas Klaim yang terjadi dapat dilaksanakan dari pembayaran Uang Sewa kapal bersangkutan atau kapal lain yang masih dalam satu perusahaan/grup perusahaan. - CCTV CCTV dipersyaratkan untuk pengadaan sewa kapal tanker, SPOB, Satgas, dan Harbour Tug. Jumlah CCTV yang harus dipasang pada kapal tipe Small 2 ke bawah adalah 2 (dua) Unit dan pada kapal tipe GP ke atas adalah 5 (lima) unit, dipasang pada lokasi yang ditentukan oleh Pertamina, harus dapat menyimpan rekaman selama 30 hari, disetting overwrite pada media penyimpanannya, dilengkapi password dan diletakkan dalam box. Pemilik atas biayanya sendiri harus sudah melengkapi Kapal dengan VSAT dan CCTV sesuai dengan persyaratan Pertamina. Biaya pemasangan dan pengoperasian VSAT dan CCTV dimaksud menjadi tanggungan Pemilik. Dalam hal VSAT dan CCTV belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu maksimal pemasangan VSAT dan CCTV selama 1 (satu) bulan setelah |
delivery kapal. Apabila Pemilik gagal untuk memenuhi ketentuan dalam waktu dimaksud, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa Kapal. Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah delivery kapal pemilik kapal belum melakukan pemasangan VSAT dan CCTV, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan pemutusan Perjanjian Sewa. CCTV yang rusak / tidak beroperasi / berubah arah baik disengaja ataupun tidak disengaja, apabila terdapat indikasi fraud maka Pemilik Kapal akan bertanggung jawab terhadap supply loss yang terjadi. Beberapa provider/vendor yang dapat dijadikan referensi oleh Pemilik Kapal antara lain Honeywell dan Global Solution Indonesia. Apabila dalam 1 (satu) bulan (terhitung dari tanggal delivery Kapal) Kapal tidak mengaktifkan CCTV ≥ 7 hari secara terus menerus atau kumulatif, maka Penyewa memiliki hak untuk melakukan penahanan uang sewa kapal pada bulan berjalan. | ||||
1/19/2023 10:20:39 AM | say : - Vessel Tracking Vessel tracking yang sesuai dengan sistem Pertamina harus terpasang di kapal pada saat penyerahan kapal. Dalam hal vessel tracking belum terpasang, Pertamina akan memberi batas waktu selama 2 (dua) minggu setelah penyerahan kapal. Apabila belum terpasang, maka Pertamina memiliki hak untuk menyatakan Kapal dalam keadaan tidak disewa dan jika 14 (empat belas) hari selanjutnya Pemilik Kapal belum juga melakukan pemasangan, maka Pertamina memiliki hak untuk melakukan terminasi awal. Biaya pemasangan dan berlangganan menjadi beban Pemilik Kapal, sedangkan biaya komunikasi yang digunakan untuk kepentingan Pertamina | xxxxxxxx |
merupakan beban Pertamina. Beberapa provider yang kompatibel dengan sistem aplikasi Pertamina antara lain AST Global Satellite, Pointrek / PT. Sisfo Indonesia, SOG Indonesia, Aims One, Pte Ltd., Globe Wireless / Inmarsat, PT. Multi Integra, Satcom Global Pte Ltd., PT. Imani Prima, PT. Skyindo Global Nusantara (Skygate), dan PT. Xpert Teknologi Inovasi. Pemilik Kapal wajib untuk mengirimkan informasi vessel tracking dengan detail sebagai berikut: | ||||
1/19/2023 10:21:20 AM | say : ITEM VALUE DESCRIPTION Setiap 30 (tiga Update rate setiap 30 (tiga puluh) Vessel Tracking puluh) menit menit sekali berarti bahwa kapal wajib Update Rate sekali me-record informasi vessel tracking setiap 30 (tiga puluh) menit sekali. Frekuensi pengiriman email setiap 30 (tiga puluh) menit sekali berarti bahwa kapal wajib mengirimkan file .CHR yang berisi record informasi vessel Frekuensi Minimal setiap tracking setiap 30 (tiga puluh) menit Pengiriman 30 (tiga puluh) sekali ke: | xxxxxxxx |
Untuk setiap jam-nya, subyek dan file .CHR dibedakan setiap pengirimannya (setiap 30 (tiga puluh) menit harus berbeda). Contoh: Subyek: namakapal-tanggal-jam saat ini (MTX-18012020-1030). File .CHR: namakapal+tahun+bulan+tanggal+jam +menit (MTX202001181030.chr) Jika update rate adalah 30 (tiga puluh) menit sekali, maka email yang dikirimkan setiap 30 (tiga puluh) menit akan berisi 1 (satu) record informasi posisi kapal. | ||||
1/19/2023 10:21:34 AM | say : Kapal-kapal yang tidak mengirimkan infomasi vessel tracking ≥ 3 (tiga) hari selama satu bulan (tmt. tanggal 1 (satu) s.d. akhir bulan) akan dikenakan penahanan pembayaran sewa kapal pada bulan berjalan. - Automatic Identification System (AIS) Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM No. 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Indentifikasi Otomatis bagi kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia yang berlaku sejak 20 Agustus 2019, maka Pertamina mewajibkan ketentuan sebagai berikut: | xxxxxxxx |
Kapal Berbendera Indonesia dan Kapal Asing yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia wajib memasang dan mengaktifkan AIS (Automatic Identification System). Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS. Dalam hal AIS tidak berfungsi, nakhoda wajib menyampaikan informasi kepada SROP (Stasiun Radio Pantai) dan/atau Stasiun VTS (Vessel Traffic Services), serta mencatat kejadian tersebut pada buku catatan harian (log book) Kapal yang dilaporkan kepada Syahbandar. Dapat ditegaskan bahwa jenis AIS yang dipasang pada kapal charter yang dioperasikan oleh Pertamina adalah AIS Kelas A mengacu pada ketentuan tersebut di atas. Dalam hal ketentuan di atas tidak dipatuhi oleh Pemilik Kapal dan Nakhoda, maka akan diberlakukan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, untuk seluruh kapal sewa jenis Harbour Tug yang telah ditunjuk untuk dioperasikan di lingkungan Marine PT Pertamina (Persero) agar melaporkan nomor AIS (Automatic Identification System) kepada PIC Fungsi Marine melalui email ke alamat xxx.xxxxxx@xxxxxxxxx.xxx dan xxxxx.xxxxxxx@xxxxxxxxx.xxx. | ||||
1/19/2023 10:21:46 AM | say : - Vetting Plus 1. Closed Circuit Television (CCTV). 2. Vessel Tracking. 3. Standard Tank Table (COT dan FOT). 4. Crew Approval (Non Blacklist) | xxxxxxxx |
b. Jika pada saat screening ditemukan crew dalam status sanksi hitam dan dalam 14 hari belum dilakukan penggantian crew, maka dilakukan penahanan uang sewa. 5. Alat Ukur Standar (Certified & Calibrated), tersedia 2 (dua) Unit untuk back up operasional. a. Ullage Interface and Indicator (UTI). b. Sounding Tape Stainless Steel (ASTM D 1850). c. Hydrometer range 0.650 – 1.100 (sesuai density tipe cargo angkut) (ASTM D 1289/API 2547). d. Thermometer Luard an Dalam (ASTM D 1086). e. Oil Sampling Can (ASTM D 4057) untuk sistem terbuka.. f. Bottom Oil Sampler (ASTM D 4057 – 12) untuk sistem tertutup. g. Closed System Sampler (ASTM D 4057 – 12). h. Hydro Jar/ Gelas Duga (ASTM D 422). i. Tabel ASTM D 1250 / IP 200. j. Clinometer terpasang di CCR, Bridge dll. k. Melengkapi kapal dengan sludge/water stick measurement system. l. Melengkapi kapal dengan water finding paste. m. Melengkapi kapal dengan box alat ukur. n. Melakukan pemasangan General Arrangement, Capacity Plan dan Piping Diagram di dinding akomodasi. 6. Whistle Blowing System (WBS) Pertamina a. Poster WBS ditempel di tempat-tempat berkumpul di kapal. b. Nomor dan email pengaduan terbaca jelas. 7. Lubang Segel Pada Baut Kapal Pemasangan segel diantaranya pada Manifold (cargo & bunker), COT Cleaning Hatch, Sambungan Flange/ Vapour Lock, dan Decksel sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan pengisian form akses segel sesuai sosialisasi Pertamina One Seal. |
Terkait dengan item Vetting Plus tersebut diatas, apabila pada saat kapal beroperasi ditemukan item dimaksud tidak terpenuhi sesuai persyaratan dan Surat Rekomendasi telah disampaikan kepada Pemilik Kapal, maka apabila dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya Surat Rekomendasi tidak dilakukan closing temuan maka akan dilakukan penahanan pembayaran sewa kapal. | ||||
1/19/2023 10:22:14 AM | say : - Pre-Delivery Survey Untuk pengadaan jasa sewa kapal Time Charter, Pertamina akan melaksanakan Pre-Delivery Survey terhadap kapal-kapal yang baru pertama kali berkontrak dengan Pertamina. Guna mendukung optimalisasi pelaksanaan Pre-Delivery Survey, Pertamina menghimbau kepada Penyedia Jasa Sewa Kapal untuk dapat melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan pada saat bid closing sebagai berikut: 1. Bentuk II 2. Q88; atau Ship Particular (SPOB, Satgas, Harbour Tug). 3. Drawing Capacity Plan, General Arrangement dan Cargo & Ballast Piping Diagram. 4. International Tonnage Certificate / Surat Ukur Internasional. 5. Cert of Nationality / Surat laut 6. International Load Line Certificate / Sertifikat Garis Muat Kapal 7. Compartment Logsheet (3 voyage) 8. Deck Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast) 9. Engine Log Book (3 voyage terakhir kondisi laden & ballast ) 10. Deck dan Engine Log Abstrak (5 voyage terakhir) 11. Loading Agreement dan Loading Logsheet (5 voyage terakhir) 12. Discharging Agreement dan Pumping/Discharging Logsheet (5 voyage terakhir) 13. Cargo Hose Handling Crane Drawing dan Load Test Certificate | xxxxxxxx |
14. Test record dari engine maker untuk equipment main engine, aux engine dan aux boiler terkait dengan engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. 15. Hasil Sea Trial dari galangan atau classification terkait dengan speed kapal, engine load, engine speed rpm, engine output (PS/KW) dan fuel oil consumption. | ||||
1/19/2023 10:22:26 AM | say : - SANKSI Adapun pengertian Fraud dan NOA sesuai ketentuan di Pertamina adalah: - Fraud adalah suatu tindakan penyimpangan yang sengaja dilakukan atau pembiaran yang dirancang oleh Penyedia Jasa sendiri maupun bersama dengan pihak lain (Penyedia Jasa lain atau Pekerja PT Pertamina International Shipping) yang mengakibatkan kerugian (material maupun non-material) bagi PT Pertamina International Shipping terkait dengan kegiatan Pengadaan Jasa Sewa Kapal. - NOA (Number of Accident) adalah suatu angka yang menunjukan besarnya jumlah kejadian yang merupakan peristiwa yang berdampak tinggi dan mendesak yang mempengaruhi seluruh organisasi atau sebagian besar darinya, yang mana hampir selalu mengakibatkan layanan organisasi menjadi tidak tersedia, yang menyebabkan bisnis perusahaan terganggu dan pada akhirnya memengaruhi keuangannya perusahaan dengan kriteria: a. Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja fatality. b. Jumlah kejadian tumpahan crude atau produk BBM (liquid) yang masuk ke badan penerima (tanah/sungai/laut) dengan jumlah >15 barrel. c. Jumlah kejadian kerusakan Properti, yaitu kejadian yang tidak menyebabkan kecelakaan fatal, kebakaran besar dan tumpahan minyak besar, tetapi mengakibatkan kerugian finansial > 1 juta US$. Apabila dalam pelaksanaan kontrak terjadi Fraud atau NOA seperti penjelasan | xxxxxxxx |
kami di atas, maka Pertamina menerapkan ketentuan sanksi sebagai berikut: - KUNING adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan Intensitas kejadian 1 (satu) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 3 (tiga) bulan. - MERAH adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker atau kapal menyebabkan kejadian NOA dengan Intensitas kejadian 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa maupun 1 (satu) kali laporan kejadian NOA selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 6 (enam) bulan. - HITAM adalah kelompok penyedia jasa sewa kapal yang Pemilik dan/atau Ship Management yang kapalnya terbukti terlibat dalam penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dengan intensitas kejadian lebih dari 2 (dua) kali laporan kejadian fraud oleh kapal sewa selama periode sewa kapal. Kelompok ini (Pemilik Kapal dan/atau Ship Management dengan kapal dimaksud) tidak diperbolehkan mengikuti proses pengadaan kapal sewa selama 1 (satu) tahun. - Dalam hal terjadi pengulangan kejadian penyalahgunaan muatan dan/atau bunker dan/atau NOA (fatality/Major Oil Pollution/Major Incident) untuk kapal dengan Ship Management yang sama dan sebelumnya telah memperoleh sanksi HITAM, maka akan dilakukan pencabutan SKT selamanya di lingkungan Pertamina Grup dan pencabutan dalam DPT (Daftar Penyedia Teregistrasi) berdasarkan rekomendasi Komite Sanksi. - Untuk kapal yang melakukan tindakan-tindakan yang tergolong kedalam Indikasi fraud atau insiden yang tidak termasuk dalam kategori NOA, maka |
terhadap kapal tersebut akan diberikan Surat Peringatan Pertama dan terakhir yang berlaku selama masa sewa atau minimum 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Peringatan. Apabila terjadi pengulangan tindakan indikasi fraud pada masa berlaku Surat Peringatan, maka terhadap kapal tersebut akan dikenakan sanksi KUNING. - Indikasi Fraud: Suatu kejadian akan dianggap sebagai suatu indikasi terjadinya fraud dalam hal adanya anomaly atas penggunaan atau kondisi peralatan tidak terbatas pada CCTV, vessel tracking tidak aktif, ditemukannya magic pipe (double pipe), alat ukur yang tidak standar, terjadi perubahan konstruksi kapal, atau ditemukannya muatan dan/atau bunker di tanki yang bukan peruntukkannya. | ||||
1/19/2023 10:22:39 AM | say : - TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) a. Ketentuan Pemasukan Penawaran • Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4). • Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi. • Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR. • Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR. • Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form | xxxxxxxx |
A6. • Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Peserta Pengadaan; b. Ketentuan Negosiasi • Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis. c. Ketentuan Kegiatan Monitoring & Verifikasi TKDN • Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan • Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak. • Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP/Fungsi Pengguna yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN. • Pelaksana Kontrak wajib melaksanakan verifikasi paska kontrak atas capaian TKDN. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca kontrak dilaksanakan setelah kontrak berakhir sampai dengan maksimum 3 (tiga) bulan setelah kontrak berakhir. • Diluar ketentuan diatas, maka Penyewa dapat meminta dilakukan verifikasi dan Pelaksana Kontrak wajib bekerjasama dengan verifikator yang ditunjuk oleh Penyewa, termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan pada kegiatan verifikasi tersebut. • Jika disepakati pengambilan opsi/perpanjangan masa sewa, maka verifikasi dilaksanakan setelah kontrak opsi/ perpanjangan masa sewa berakhir dan nilai TKDN yang dikomitmenkan sama dengan nilai komitmen TKDN pada kontrak utama. d. Sanksi • Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan |
kepada Pelaksana Kontrak apabila hasil verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN dengan besaran prosentasi sanksi maksimal 15% dan berdasarkan formula sebagai berikut: [%TKDN Penawaran - %TKDN Pelaksanaan] x harga penawaran Pelaksana Kontrak • Penyewa memiliki hak untuk menahan tagihan terakhir senilai 15% dari nilai kontrak. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan sebagaimana disebutkan di atas, maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan pada pembayaran sewa terakhir. • Selain sanksi di atas, Pelaksana Xxxxxxx juga akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terkait penerapan TKDN selama jangka waktu kontrak mengacu pada ketentuan yang berlaku di PT Pertamina International Shipping | ||||
1/19/2023 10:22:48 AM | say : - Kondisi Delivery: Kapal harus “ready in all respect” untuk melaksanakan pengangkutan, termasuk bunker 14 hari pelayaran in laden dan margin secukupnya. Apabila hal tersebut tidak dapat terpenuhi, sehingga kapal harus disupply bunker sebelum 14 hari kalender terhitung sejak delivery, maka kapal akan di-offhire selama: periode deviasi untuk bunker (apabila diperlukan deviasi bunker only), periode waiting bunker (apabila terjadi waiting bunker), dan periode penyaluran bunker hingga selesai. PT PIS berhak untuk tidak melaksanakan pengisian bunker pada saat delivery. - Ketentuan Penentuan Calon Pemenang Pengadaan dan Freight Cost dapat dilihat pada Invitation to Bid & TOR Volume II Part B pasal 9 dan 10. Format Surat Penawaran, Surat-surat Pernyataan, dan Formulir telah kami lampirkan pada Invitation to Bid & TOR untuk dapat digunakan oleh Peserta Pengadaan. | xxxxxxxx |
1/19/2023 10:22:59 AM | say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | xxxxxxxx | ||
1/19/2023 10:26:31 AM | say : Pagi Pak Asrianda dan team, dari PT SOKL ingin menanyakan perihal charter period, apakah bisa diubah menjadi 2 tahun + 1+1 tahun? | SUKSES | PT. SUKSES OSEAN KHATULISTIWA LINE | |
1/19/2023 10:30:24 AM | say : Selamat pagi, Ijin menjawab untuk charter period tidak dapat dirubah sesuai dengan spesifikasi yang diberikan oleh user dalam hal ini Fungsi Operasi | Barrun.nabiil | ||
1/19/2023 10:31:12 AM | say : Baik, terima kasih Pak Nabiil untuk jawaban yang disampaikan | SUKSES | PT. SUKSES OSEAN KHATULISTIWA LINE | |
1/19/2023 10:32:02 AM | say : Terima kasih atas pertanyaan dari PT Sukses Osean Khatulistiwa Line, menanggapi hal tersebut maka konfirmasi seperti yang telah dikirimkan oleh | xxxxxxxx |
Pak Barrun Nabiil, sehingga charter period tetap 6 (enam) bulan + opsi (3+3) bulan. | ||||
1/19/2023 10:32:18 AM | say : Silahkan jika ada yang ingin ditanyakan terkait ketentuan umum, dokumen administrasi pengadaan, persyaratan spesifikasi teknis, dan ketentuan teknis lainnya. | xxxxxxxx | ||
1/19/2023 10:34:04 AM | say : Pagi Pak, dari PT AMO sudah clear tidak ada pertanyaaan. terimakasih | AMO | PT. ARMADA MARITIME OFFSHORE | |
1/19/2023 10:35:00 AM | say : Baik, izin kami lanjutkan kembali Bapak/Ibu sekalian. | xxxxxxxx | ||
1/19/2023 10:37:26 AM | say : E. OWNER ESTIMATE (OE) DAN JADWAL BID CLOSING PENGADAAN Jika tidak ada pertanyaan, dapat kami sampaikan bahwa Owner Estimate (OE) untuk pengadaan ini adalah USD 25,500.00/day. Agenda Bid Closing akan diadakan pada tanggal 25 Januari 2023 jam 10.00 WIB (Pertamina's Time). Untuk menghindari keterlambatan dalam uploading dokumen penawaran yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan, kami menyarankan Peserta untuk dapat melakukan uploading dokumen lebih awal, khususnya untuk dokumen- dokumen wajib yang dapat menyebabkan diskualifikasi. Selanjutnya Peserta Pengadaan diwajibkan untuk mematuhi segala ketentuan | xxxxxxxx |
dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam Invitation to Bid & TOR No. 0251/PIS6210/2023-S7 tanggal 17 Januari 2023 serta Berita Acara Prebid Meeting hari ini. Demikian Prebid Meeting pengadaan 1 (satu) Unit VLCC Laycan 15-17 Februari 2023. Berita Acara Prebid Meeting akan kami upload di website Pertamina dan E-Chartering 2.0. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb, selamat pagi. | ||||
1/19/2023 10:39:45 AM | say : Xxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxxx dan Pak Barrun Nabiil. Waalaikumsalam Wr Wb. selamat pagi. salam sehat selalu | AMO | PT. ARMADA MARITIME OFFSHORE |
ATURAN & PERSYARATAN TKDN PADA PENGADAAN JASA SEWA KAPAL
Ship Chartering
RAHASIA DAN HAK MILIK (CONFIDENTIAL AND PROPRIETARY)
Dilarang menggunakan material ini untuk keperluan apapun tanpa ijin dari PT PIS (Any use of this material without specific permission of PT PIS is strictly prohibited)
KETENTUAN PEMASUKAN PENAWARAN
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
• Peserta pengadaan wajib menyampaikan pernyataan/komitmen TKDN pada Dokumen Penawaran mengacu pada Template Formulir Pernyataan TKDN (Form A4)
• Apabila Peserta Pengadaan tidak mengajukan penawaran nilai TKDN dalam Dokumen Penawaran
maka Peserta Pengadaan akan dinyatakan diskualifikasi
• Persentase penawaran/komitmen TKDN pada penawaran harus sama atau lebih besar dari batasan minimal TKDN yang dipersyaratkan pada Invitation to Bid & ToR
• Peserta pengadaan dinyatakan diskualifikasi apabila Nilai TKDN yang disampaikan pada dokumen penawaran dan/atau setelah dilakukan koreksi aritmatika TKDN dan/atau hasil Klarifikasi TKDN kurang dari batasan minimal TKDN yang ditetapkan dalam Invitation to Bid & ToR
• Peserta Pengadaan juga wajib menyampaikan peta jalur capaian TKDN yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran dengan menggunakan Form A6.
• Penawaran TKDN yang disampaikan oleh Peserta Pengadaan wajib ditandatangani oleh pemimpin
tertinggi Peserta Pengadaan;
KETENTUAN KOREKSI ARITMATIK
1) Koreksi aritmatika TKDN dilakukan apabila ditemukan:
a. Kesalahan perhitungan pada Formulir Pernyataan Komitmen TKDN.
Koreksi ini dapat mengubah total persentase TKDN namun tidak dapat mengubah rincian
komponen biaya
b. Perbedaan total harga pada Formulir Pernyataan Komitmen TKDN dengan surat penawaran
harga dan/atau rincian penawaran harga
Koreksi dilakukan dengan menyesuaikan komponen non-biaya sehingga total penawaran harga dalam Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sama dengan surat penawaran harga dan/atau rincian penawaran harga dengan tidak mengubah total persentase TKDN
2) Peserta Pengadaan menyampaikan Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sesuai hasil koreksi aritmetika TKDN maksimal 1 (satu) hari kerja atau dapat diatur berbeda sesuai ketentuan pada Dokumen Invitation to Bid & ToR.
Apabila Xxserta Pengadaan tidak menyampaikan koreksi Formulir Pernyataan Komitmen TKDN sesuai
dengan batas waktu yang ditetapkan maka Peserta Pengadaan akan didiskualifikasi.
KETENTUAN NEGOSIASI
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
Hasil negosiasi harga tidak boleh mengurangi komitmen persentase TKDN, mengubah Lingkup Kerja, syarat dan ketentuan, serta spesifikasi penawaran teknis.
KETENTUAN KEGIATAN MONITORING & VERIFIKASI TKDN
🡪 ITB & TOR / BA PREBID
• Pelaksana Kontrak wajib menyampaikan laporan hasil capaian TKDN sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan
• Pelaksana Kontrak juga wajib melaporkan perbandingan antara hasil capaian TKDN
dengan peta jalur TKDN yang telah disepakati di dalam Kontrak
• Laporan capaian TKDN disampaikan oleh Pelaksana Kontrak kepada FPP yang ditembuskan kepada Fungsi Pelaksana P3DN
• Pada saat Verifikasi TKDN, apabila Pelaksana Kontrak dinyatakan tidak memenuhi komitmen TKDN, maka Pemilik Kapal dapat dikenakan sanksi finansial dan sanksi administrative yang diatur lebih lanjut berdasarkan aturan yang berlaku di Pertamina.
Terima kasih
Terima Kasih
Delivering Promises
FORM A.4 PERNYATAAN KOMITMEN TKDN DALAM PENAWARAN JASA
FORM A.6 PETA JALUR (ROADMAP) KOMITMEN TKDN OLEH PENYEDIA BARANG/JASA