PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PANGKALAN BUN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI KANTOR WILAYAH KALIMANTAN TENGAH DENGAN
PEMILIK USAHA “MENDOAN SOKARAJA AUTHENTIC” TENTANG
PERJANJIAN KERJASAMA PELATIHAN PEMBUATAN TEMPE MENDOAN BAGI KLIEN PEMASYARAKATAN
Nomor : W17.PAS.PAS16.PK.01.07.03- 479
Nomor : -
Pada hari ini Jumat tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (11/2/2022) bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun, yang bertanda tangan di bawah ini :
1. X.Xxxxxxx, X.Xx.X.X.,S.H.,M.H Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun berkedudukan di Pangkalan Bun bertindak untuk dan atas nama Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun selanjutnya dalam naskah ini disebut PIHAK PERTAMA;
2. Xxxx Xxxxxxx, Jabatan/ status : perorangan berkedudukan di Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxx Xx 00 Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat bertindak untuk dan atas nama Pemilik Usaha “MENDOAN SOKARAJA AUTHENTIC”, selanjutnya dalam naskah ini disebut PIHAK KEDUA;
3. PIHAK I dan PIHAK II selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK untuk melaksanakan kerja sama dalam Program Bimbingan Kemandirian berupa pelatihan pembuatan tempe mendoan Bagi Klien Pemasyarakatan Pada Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun.
(2) Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah memberikan bekal keterampilan kerja bagi klien Xxxxxxxxxxxxxx.
Xxxxx 0 XXXXX XXXXXXX
Xxxxx Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :
a. Pelatihan kemandirian berupa pembuatan tempe mendoan.
Pasal 3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
(1) PIHAK I mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Menyediakan Klien Pemasyarakatan;
b. Berkolaborasi menentukan program bimbingan;
c. Pengawasan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pembimbingan
(2) PIHAK II mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Menerima klien pemasyarakatan;
b. Memberikan pelatihan;
c. Pengawasan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan pembimbingan
(3) PARA PIHAK mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. Menyiapkan program kegiatan kerjasama;
b. Melaksanakan program kerjasama;
c. Membuat laporan pelaksanaan program kerjasama.
Pasal 4 PELAKSANAAN
(1) Perjanjian Kerja Sama ini secara teknis ditindaklanjuti dengan Rencana Kegiatan oleh PARA PIHAK
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
(2) Pelaksanaan Perjanjian Kera Sama ini tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku;
Pasal 5 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada PARA PIHAK sesuai dengan kesepakatan serta tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah atau diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK.
(3) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan ketentuan pihak yang bermaksud mengakhiri Perjanjian kerja Sama wajib memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.
Pasal 7 MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan perjanjian kerja sama ini dilakukan oleh PARA PIHAK paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sesuai kebutuhan yang disepakati PARA XXXXX.
Xxxxx 0
XXXXXXX XXXXX (FORCE MAJEURE)
(1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan kedua belah pihak atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan tugas pekerjaan dengan persetujuan kedua belah pihak.
(2) Yang termasuk force majeure adalah :
a. Bencana Alam ;
b. Tindakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter; atau
c. Keadaan keamanan yang tidak mengijinkan.
(3) Segala perubahan dan/atau pembatalan Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur bersama kemudian oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 ANTI KORUPSI
(1) PARA PIHAK menyatakan telah mengetahui seluruh peraturan perundang-undangan tentang anti korupsi dan gratifikasi.
(2) PARA PIHAK berkomitmen tidak akan melakukan tindakan apapun yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang anti korupsi dan gratifikasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perbedaan pendapat atau kesalahpahaman dalam kerja sama ini, PARA PIHAK sepakat
menyelesaiakn secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 11 ADDENDUM
(1) Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini, akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan (Addendum) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK sepakat bahwa Perjanjian Kerja Sama ini tidak akan berubah dan/atau ditarik kembali bila terjadi perubahan Pimpinan, baik pada PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini disepakati dan ditandatangani bersama oleh PARA PIHAK, dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) eksemplar semuanya bermaterai cukup masing-masing berlaku sebagai aslinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, selanjutnya 1 (satu) eksemplar untuk PIHAK KEDUA dan selebihnya untuk PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II PANGKALAN BUN
X.Xxxxxxx
Xxxxxx Balai Pemasyarakatan Kelas II Pangkalan Bun
PIHAK KEDUA
MENDOAN SOKARAJA AUTHENTIC
Xxxx Xxxxxxx
Pemilik Xxxxx Xxxxxxx Sokaraja Authentic