PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJASAMA
PERJANJIAN KESEPAKATAN KERJASAMA
ANTARA
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU DAN PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG
DENGAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS SANATA DHARMA YOGYAKARTA TENTANG
PENYELENGGARAAN KERJA SAMA KEGIATAN MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA
Nomor : 147/UNIMUS.B/DN/2020 Nomor : 036c/MOU/FKIP-USD/XI/2020
Pada hari ini Kamis, Tanggal Tiga Bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh di Yogyakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Dr. Xxx Xxxxxxxxx, M.Pd Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Muhammadiyah Semarang yang diangkat berdasarkan SK Rektor No 184/UNIMUS/SK/KP/2020, berkedudukan di Jalan Kedungmundu Raya no 18 Semarang, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Koorprodi Pendidikan Kimia UNIMUS selajutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Xx. Xxxxxxx Xxxxxxx, S.Pd., X.Xx Xxxxx Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sanata Dharma yang diangkat berdasarkan Surar Keputusan Rektor Universitas Sanata Dharma, Nomor : Rt/133/I/2018/P.1481, tentang Pengangkatan Dekan FKIP, tertanggal 31 Januari 2018, berkedudukan di Jalan Affandi oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama Dekan Fakultas Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sanata Dharma selanjutnya dsebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat mengadakan kerja sama dalam penyelenggaraan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) (selanjutnya disebut “Kesepakatan Kerjasama”) dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mensinergikan potensi masing- masing pihak guna memperoleh hasil yang maksimal dalam kegiatan Kerjasama kegiatan MBKM.
2. Tujuan Kesepakatan Bersama ini meningkatkan pelaksanaan program-program MBKM khususnya di bidang magang atau praktik kerja lapangan, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan ilmiah lainnya.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kesepakatan kerjasama ini meliputi :
1. Pertukaran mahasiswa
a. Penyelenggaraan perkuliahan
b. Summer school
c. Seminar proposal penelitian
2. Pertukaran dosen:
a. Perkuliahan
b. Pembimbing skripsi
c. Penguji skripsi
d. Ahli bidang kajian
3. Pembentukan grup penelitian pendidikan kimia
4. Penyelenggaraan kolaborasi penelitian.
5. Kolaborasi publikasi ilmiah.
6. Kolaborasi penyelenggaraan Pengabdian kepada Masyarakat
7. Penyelenggaraan proyek kemanusiaan
8. Penyelenggaraan kegiatan ilmiah, kajian llmiah, seminar, dan lokakarya.
9. Kegiatan lain yang disepakati PARA XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXXXXXXX XXXXX SAMA
(1) Kesepakatan kerjasama ini akan ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PARA PIHAK atau wakil yang ditunjuk PARA PIHAK sesuai dengan lingkup kesepakatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Kesepakatan ini.
(2) Perjanjian Kerja Sama seperti yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dibuat dan disepakati dalam kurun waktu yang tidak lebih dari yang ditentukan pada Pasal 5.
(3) Dalam hal ditentukan lain, apabila disepakati bersama Pelaksanaan Kerja Sama yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat dilaksanakan walaupun melebihi batasan waktu yang telah ditentukan pada Pasal 5.
Pasal 4 PEMBIAYAAN
Pembiayaan yang timbul dalam rangka penyelenggaraan kegiatan yang disepakati dalam Kesepahaman Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerja Sama tersendiri yang disetujui dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
1. Kesepakatan Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani dan hanya dapat diperpanjang atau diakhiri berdasarkan kesepakatan bersama PARA PIHAK yang dibuat secara tertulis;
2. Jangka waktu sebagaimana ayat (1) Pasal ini berlaku dengan ketentuan, PARA PIHAK secara bersama-sama akan menindaklanjuti Kesepakatan Bersama ini dalam bentuk perjanjian kerja sama yang harus telah dibuat dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditandatanganinya Kesepahaman Bersama ini, xxxxxxx xxxxx xxxxx 0 (xxxx) bulan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan pembuatan perjanjian kerja sama, maka Kesepakatan Bersama ini akan batal dengan sendirinya dan dianggap tidak pernah terjadi.
3. PARA PIHAK berdasarkan kesepakatan bersama dapat memperpanjang jangka waktu pembuatan perjanjian kerja sama sebagaimana ayat (2). Pasal ini untuk jangka waktu 6 (enam) bulan berikutnya, dimana kesepakatan perpanjangan tersebut harus dibuat secara tertulis dalam bentuk addendum dan dibuat 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu sebagaimana ayat (2) Pasal ini (4).
4. Dalam hal salah satu PIHAK bermaksud mengakhiri Kesepakatan Bersama ini, maka PIHAK yang bersangkutan harus memberitahukannya secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat diterima 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepakatan Bersama ini berakhir.
5. Kesepakatan Bersama ini dapat berakhir atau batal dengan sendirinya apabila :
a. Dikemudian hari ada ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur dan bertentengan dengan ruang lingkup Kesepahaman Bersama.
b. Tidak tercapainya tujuan PARA PIHAK sesuai ketentuan Pasal 1 di atas, dan
c. Terjadinya keterbukaan rahasia sesuai ketentuan Pasal 6 yang menyebabkan tidak memungkinkannya PARA PIHAK atau salah satu PIHAK melangsungkan Kesepahaman Bersama ini.
6. Dalam hal Kesepakatan Bersama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri baik karena permintaan tertulis atau karena alasan lain, maka pengakhiran Kesepakatan Bersama ini tidak menyebabkan berakhimya perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama Ini sampai selesainya seluruh hak dan kewajiban masing- masing PIHAK sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.
Pasal 6 KERAHASIAAN
1. PARA PIHAK sepakat untuk saling bertukar data dan informasi mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dan yang semata-mata hanya digunakan untuk kepentingan yang berhubungan dengan maksud dan tujuan Kesepakatan Bersama ini.
2. Kecuali dalam rangka pelaksanaan suatu ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan seluruh data dan informasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan tidak akan memberikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya,
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang mungkin timbul antara PARA PIHAK sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini, akan diselesaikan melalui musyawarah mufakat oleh PARA XXXXX.
Xxxxx 0 XXXX-XXXX
Xxxxxxxxx atau hal-hal yang bersifat melengkapi dan belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan ditentukan kemudian atas kesepakatan PARA PIHAK dan akan diatur kemudian berupa addendum yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 9 PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur kemudian secara lebih rinci oleh PARA PIHAK dalam Perjanjian Kerja Sama.
2. Kesepakatan Bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada bagian awal Kesepakatan Bersama ini dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan itikad baik untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
DEKAN FMIPA UNIMUS DEKAN FKIP SANATA DHARMA