SURAT PERJANJIAN ANTARA REKTOR UIN RADEN FATAH PALEMBANG DENGAN MAHASISWA PENERIMA BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) ANGKATAN 2022
ANTARA
REKTOR UIN XXXXX XXXXX XXXXXXXXX
DENGAN
MAHASISWA PENERIMA BEASISWA KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) ANGKATAN 2022
Pada hari ini............tanggal ..... bulan ....... tahun dua ribu dua puluh satu, bertempat di ................... UIN Xxxxx Xxxxx Palembang, Jln. Prof. KH. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx xx. 2 KM. 3,5 Palembang, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx
Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UIN Xxxxx Xxxxx Palembang yang berkedudukan di Jln. Prof. KH. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xx. 0 XX. 0,0 Xxxxxxxxx, xxxxxxx XXXXX XXXXXXX.
2.....................................................
Mahasiswa Penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) UIN Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx angkatan 2021 dalam hal ini bertindak sebagai salah satu penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) UIN Xxxxx Xxxxx Palembang beralamat Jln. Prof. KH. Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xx.0 XX. 0,0 Xxxxxxxxx, disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian komitmen yang diberikan oleh UIN Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx melalui program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) UIN Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx untuk angkatan 2021 dengan ketentuan sebagai berikut :
1. PIHAK PERTAMA akan menyalurkan bantuan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) selama 4 (empat) tahun atau selama 8 (delapan) semester yang akan berlaku terhitung mulai ditandatangani perjanjian ini sampai dengan 31 Agustus 2026.
2. PIHAK PERTAMA akan menyalurkan dana beasiswa Rp. 6.600.000,- (Enam Juta Enam Ratus Xxxx Xxxxxx) per semesternya yang pengeluaran dan penggunaanya akan diatur melalui Surat Keputusan Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Palembang.
3. PIHAK PERTAMA berkewajiban :
Melakukan Pembinaan di Ma’had Al Jami’ah Al Fikry dan pembinaan proses belajar mengajar serta memberikan jalan keluar terhadap permasalahan belajar yang dihadapi oleh PIHAK KEDUA.
Menerima laporan perkembangan belajar persemester dari mahasiswa penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Memberikan laporan sirkulasi perkembangan hasil belajar setiap semester selama masa pelaksanaan perkuliahan kepada Direktorat Jenderal , Direktur Pendidikan Tinggi Islam Kementrian Agama RI.
4. PIHAK KEDUA berkewajiban :
Mengikuti pembinaan di Ma’had Al Jami’ah Al Fikry (Rusunawa) xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) tahun (2022-2023) dengan pertimbangan evaluasi oleh Pengelola Ma’had Al Jami’ah Al Fikry.
Mengikuti proses belajar mengajar di UIN Xxxxx Xxxxx pada program studi yang telah dipilih oleh mahasiswa dan ditetapkan oleh Rektor UIN Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx.
Menerima dana beasiswa dan biaya pendidikan sebesar Rp. 6.600.000,- (Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per mahasiswa per semester.
Menggunakan dana beasiswa yang diterima sesuai dengan ketentuan dan melaporkan penggunaan dana beasiswa KIP-K setiap semester.
5. Penyaluran beasiswa dihentikan apabila mahasiswa penerima beasiswa : 1) Terbukti memberikan keterangan yang tidak benar atau melakukan pelanggaran administratif pada berkas yang disampaikan; 2)Tidak memenuhi persyaratan akademik yang ditetapkan; 3)Melakukan pelanggaran serius terhadap tata tertib pendidikan; 4) Melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Ma’had Al- Jami’ah Al Fikry, 5) Meninggal dunia.
6. Apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan kuliah atau berhenti tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum, maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikan semua dana beasiswa yang telah diterima.
7. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan menerima beasiswa dari pihak lain selama menerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).
8. PIHAK KEDUA akan mendapatkan sanksi sebagai berikut :
Peringatan lisan, apabila melakukan pelanggaran tata tertib Ma’had Al Jami’ah Al Fikry dan tata tertib pendidikan sebanyak satu kali.
Peringatan tertulis, apabila tidak mengikuti kegiatan pembinaan Ma’had Al- Jami’ah Al Fikry, tidak mengikuti kegiatan proses belajar mengajar sebanyak tiga kali dalam masa pembinaan di Ma’had Al- Jami’ah Al Fikry.
Diberhentikan sebagai penerima Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) UIN Xxxxx Xxxxx , apabila IPK < 3, 00 selama 2 (dua) semester.
Sanksi penundaan beasiswa, apabila tidak mengindahkan poin a dan b.
Sanksi pemberhentian, apabila tidak mengindahkan poin c.
Demikianlah perjanjian ini dibuat apabila ada perubahan akan diatur kemudian.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Materai 10.000,-
Xxxx. Xx. Xxxxx Xxxxxxxx, X.Xx., X.Xx ................................
SAKSI-SAKSI : TANDA TANGAN
-
1
DR. Xxxxxxx., X.Xx
(WR III UIN RF)
2
...........................................
(WD. III FAKULTAS)
3
.............................................
( ORANG TUA/WALI)