PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : T. XXXXX, X.X., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
T. XXXXX, X.X., M.H. NIP. 196403041996031001
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase produktifitas memutus perkara | 100% |
Clearance rate (rasio penyelesaian perkara) | 100% | ||
Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 100% | ||
Persentase penurunan tunggakan perkara | 100% | ||
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | 80% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu | 100% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak | 100% | ||
2. | Meningkatkan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi | Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui small claim court | 100% |
Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi | 70% | ||
Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui pengaturan delegasi panggilan/pemberitahuan | 100% | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya/prodeo | 100% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats baik di dalam negeri maupun di luar negeri | - | ||
Persentase perkara yang terlayani melalui posyankum | 100% | ||
Persentase identitas hukum yang terpenuhi | 100% | ||
4. | Terwujudnya sistem manajemen sistem informasi yang terintegrasi dan menunjang sistem peradilan yang sederhana, transparan dan akuntabel | Integrasi informasi perkara secara elektronik | 100% |
Transparansi kinerja peradilan dan manajerial secara efektif dan efisien (penguatan regulasi) | 100% | ||
5. | Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal | Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti | 100% |
Persentase temuan yang ditindaklanjuti | 100% | ||
Persentase pemanfaatan database untuk pemeriksaan baik oleh Badan Pengawasan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | 100% | ||
Persentase penurunan pelanggaran kode etik oleh aparat peradilan | 100% | ||
6. | Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif | Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi sesuai dengan parameter obyektif | 100% |
Persentase Hakim yang telah memiliki sertifikat spesifikasi keahlian | 100% | ||
Persentase pegawai yang telah mendapatkan pengembangan kompetensi | 100% | ||
Pedoman persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif | 100% |
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
7. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima | 100% |
Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) | 100% | ||
Ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penerapan Restrukturisasi Organisasi Mahkamah Agung | 100% | ||
Terpenuhinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | 100% | ||
Persentase hasil monev dan hasil review yang dijadikan feedback untuk analisa kebijakan | 100% | ||
Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 100% |
Kegiatan Anggaran
1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung
3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum
Rp. 2.314.755.000,-
Rp. 159.500.000,-
Rp. 49.300.000,-
Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun
T. XXXXX, X.X., M.H. NIP. 196403041996031001
Sarolangun, 11 Pebruari 2016
Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : T. XXXXX, X.X., M.H.
Jabatan : Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun
selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
T. XXXXX, X.X., M.H. NIP. 196403041996031001
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
XXXXXXX, X.X., M.H.
NIP. 196910171993031003
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase produktifitas memutus perkara | 100% |
Clearance rate (rasio penyelesaian perkara) | 100% | ||
Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 100% | ||
Persentase penurunan tunggakan perkara | 100% | ||
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | 80% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu | 100% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak | 100% | ||
2. | Meningkatkan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi | Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui small claim court | 100% |
Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi | 70% | ||
Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui pengaturan delegasi panggilan/pemberitahuan | 100% | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya/prodeo | 100% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats baik di dalam negeri maupun di luar negeri | - | ||
Persentase perkara yang terlayani melalui posyankum | 100% | ||
Persentase identitas hukum yang terpenuhi | 100% | ||
4. | Terwujudnya sistem manajemen sistem informasi yang terintegrasi dan menunjang sistem peradilan yang sederhana, transparan dan akuntabel | Integrasi informasi perkara secara elektronik | 100% |
Transparansi kinerja peradilan dan manajerial secara efektif dan efisien (penguatan regulasi) | 100% | ||
5. | Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal | Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti | 100% |
Persentase temuan yang ditindaklanjuti | 100% | ||
Persentase pemanfaatan database untuk pemeriksaan baik oleh Badan Pengawasan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | 100% | ||
Persentase penurunan pelanggaran kode etik oleh aparat peradilan | 100% | ||
6. | Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif | Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi sesuai dengan parameter obyektif | 100% |
Persentase Hakim yang telah memiliki sertifikat spesifikasi keahlian | 100% | ||
Persentase pegawai yang telah mendapatkan pengembangan kompetensi | 100% | ||
Pedoman persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif | 100% |
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
7. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima | 100% |
Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) | 100% | ||
Ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penerapan Restrukturisasi Organisasi Mahkamah Agung | 100% | ||
Terpenuhinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | 100% | ||
Persentase hasil monev dan hasil review yang dijadikan feedback untuk analisa kebijakan | 100% | ||
Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 100% |
Kegiatan Anggaran
1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Mahkamah Agung
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung
3. Program Peningkatan Manajemen Peradilan Umum
Rp. 2.314.755.000,-
Rp. 159.500.000,-
Rp. 49.300.000,-
Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun
T. XXXXX, X.X., M.H. NIP. 196403041996031001
Sarolangun, 11 Pebruari 2016
Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.X., M.H. NIP. 196910171993031003
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : X. XXXXXX XXXXXXX, S.H.
Jabatan : Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sarolangun selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : XXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXXXX, X.X., M.H.
NIP. 196910171993031003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
X. XXXXXX XXXXXXX, S.H. NIP. 197007251990031001
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase produktifitas memutus perkara | 100% |
Clearance rate (rasio penyelesaian perkara) | 100% | ||
Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 100% | ||
Persentase penurunan tunggakan perkara | 100% | ||
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | 80% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu | 100% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak | 100% | ||
2. | Meningkatkan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi | Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui pengaturan delegasi panggilan/pemberitahuan | 100% |
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya/prodeo | 100% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats baik di dalam negeri maupun di luar negeri | - | ||
Persentase perkara yang terlayani melalui posyankum | 100% | ||
Persentase identitas hukum yang terpenuhi | 100% | ||
4. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 100% |
Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.X., M.H. NIP. 196910171993031003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Sarolangun
X. XXXXXX XXXXXXX, S.H. NIP. 197007251990031001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX, S.H.
Jabatan : Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sarolangun selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : XXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXXXX, X.X., M.H.
NIP. 196910171993031003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
XXXX XXXXXXXXX, S.H. NIP. 196806221993031006
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase produktifitas memutus perkara | 100% |
Clearance rate (rasio penyelesaian perkara) | 100% | ||
Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 100% | ||
Persentase penurunan tunggakan perkara | 100% | ||
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | 80% | ||
2. | Meningkatkan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi | Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui small claim court | 100% |
Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi | 70% | ||
Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui pengaturan delegasi panggilan/pemberitahuan | 100% | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya/prodeo | 100% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats baik di dalam negeri maupun di luar negeri | - | ||
Persentase perkara yang terlayani melalui posyankum | 100% | ||
Persentase identitas hukum yang terpenuhi | 100% | ||
4. | Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal | Persentase pemanfaatan database untuk pemeriksaan baik oleh Badan Pengawasan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | 100% |
5. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 100% |
Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.X., M.H. NIP. 196910171993031003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016
Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXX XXXXXXXXX, S.H. NIP. 196806221993031006
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ALAMSYAH, S.H.
Jabatan : Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : XXXXXXX, S.H., M.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXXXX, X.X., M.H.
NIP. 196910171993031003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
XXXXXXXX, X.X.
NIP. 196405181986031002
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya proses peradilan yang pasti, transparan dan akuntabel | Persentase produktifitas memutus perkara | 100% |
Clearance rate (rasio penyelesaian perkara) | 100% | ||
Persentase penyelesaian perkara tepat waktu | 100% | ||
Persentase penurunan tunggakan perkara | 100% | ||
Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum | 80% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Terpadu | 100% | ||
Persentase perkara pidana melalui Sistem Peradilan Pidana Anak | 100% | ||
2. | Meningkatkan penyederhanaan proses penanganan perkara melalui pemanfaatan Teknologi Informasi | Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui small claim court | 100% |
Persentase keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi | 70% | ||
Persentase percepatan penyelesaian perkara melalui pengaturan delegasi panggilan/pemberitahuan | 100% | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | Persentase perkara yang diselesaikan melalui pembebasan biaya/prodeo | 100% |
Persentase perkara yang diselesaikan melalui sidang keliling/zitting plaats baik di dalam negeri maupun di luar negeri | - | ||
Persentase perkara yang terlayani melalui posyankum | 100% | ||
Persentase identitas hukum yang terpenuhi | 100% | ||
4. | Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal | Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti | 100% |
Persentase temuan yang ditindaklanjuti | 100% | ||
5. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 100% |
Panitera Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.X., M.H. NIP. 196910171993031003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016
Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXXX, X.X. NIP. 196405181986031002
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : SUPRIADI, S.H.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Sarolangun selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
XXXXXXXX, X.X.
NIP. 198709112009121001
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal | Persentase pemanfaatan database untuk pemeriksaan baik oleh Badan Pengawasan maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | 100% |
2. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Persentase terpenuhinya kebutuhan standar sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pelayanan prima | 100% |
Terpenuhinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | 100% | ||
Persentase hasil monev dan hasil review yang dijadikan feedback untuk analisa kebijakan | 100% | ||
Persentase tercapainya target kegiatan prioritas yang mendukung pelayanan prima peradilan | 100% |
Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016
Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXXX, X.X.
NIP. 198709112009121001
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : FITRISIA, X.X.
Jabatan : Kepala Sub Bagian Pelaporan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Sarolangun
selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
XXXXXXXX, X.X.
NIP. 198508302011012010
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya sistem manajemen sistem informasi yang terintegrasi dan menunjang sistem peradilan yang sederhana, transparan dan akuntabel | Integrasi informasi perkara secara elektronik | 100% |
Transparansi kinerja peradilan dan manajerial secara efektif dan efisien (penguatan regulasi) | 100% | ||
2. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Terpenuhinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | 100% |
Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016
Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXXX, X.X.
NIP. 198508302011012010
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : DEDEK XXXXXXX XXXXX, S.H.
Jabatan : Plt. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana Pengadilan Negeri Sarolangun
selanjutnya disebut pihak pertama,
Nama : XXXXXXX, X.Xxx
Jabatan : Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun selaku atasan pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua.
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016 Pihak Pertama,
DEDEK XXXXXXX XXXXX, S.H. NIP. 198804122012122001
Unit Kerja : Pengadilan Negeri Sarolangun
No. | Sasaran Program / Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Terwujudnya pelaksanaan pengawasan kinerja aparat peradilan secara optimal baik internal maupun eksternal | Persentase penurunan pelanggaran kode etik oleh aparat peradilan | 100% |
2. | Terwujudnya transparansi pengelolaan SDM lembaga peradilan berdasarkan parameter obyektif | Persentase jabatan yang sudah memenuhi standar kompetensi sesuai dengan parameter obyektif | 100% |
Persentase Hakim yang telah memiliki sertifikat spesifikasi keahlian | 100% | ||
Persentase pegawai yang telah mendapatkan pengembangan kompetensi | 100% | ||
Pedoman persentase SDM yang promosi dan mutasi berdasarkan parameter obyektif | 100% | ||
3. | Meningkatnya pengelolaan manajerial lembaga peradilan secara akuntabel, efektif dan efisien | Persentase peningkatan produktifitas kinerja SDM (SKP dan Penilaian Prestasi Kerja) | 100% |
Ditetapkannya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Penerapan Restrukturisasi Organisasi Mahkamah Agung | 100% | ||
Terpenuhinya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) | 100% |
Sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun
XXXXXXX, X.Xxx
NIP. 198508302009041003
Sarolangun, 11 Pebruari 2016