KATA PENGANTAR
[DOKUMEN PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020]
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya, sehingga kami dapat menyelesaikan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2020 Pengadilan Agama Kudus dan sebagai acuan dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), yang merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari instansi pemerintah untuk melaporkan akuntabilitas kinerjanya.
Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2020 adalah merupakan amanat Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Pada undang-undang tersebut Bab V Pasal 15 disebutkan bahwa setiap Kepala Satuan kerja wajib menyiapkan Perjanjian Kinerja / Perjanjian Kinerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Akhir kata kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan sumbangsih pikiran dalam menyusun Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2020 ini. Semoga bermanfaat dan dapat mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan transparan di wilayah hukum Pengadilan Agama Kudus.
Kudus, 2 Januari 2020
Ketua Pengadilan Agama Kudus
Xxx. Xxx Xxxxx
NIP. 196406011992031002
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI | ||
BAB I | PENDAHULUAN ................................................................. | 3 |
A. Latar Belakang............................................................. | 3 | |
B. Maksud dan Tujuan...................................................... | 4 | |
BAB II | PERJANJIAN KINERJA........................................................ | 5 |
A. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 .................................... | 5 | |
B. Dasar Hukum ............................................................. | 6 | |
C. Hakekat Perjanjian Kinerja .......................................... | 6 | |
D. Isi Perjanjian Kinerja .................................................. | 7 | |
E. Pernyataan Perjanjian Kinerja Tahun 2020 ................... | 7 | |
F. Matrik Perjanjian Kinerja Tahun 2020 ........................... | 9 | |
BAB III | PENUTUP ......................................................................... | 11 |
BAB I – PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penataan sistem perencanaan yang akuntabel, yaitu perencanaan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan akan mewujudkan suatu manajemen peradilan yang baik.
Adapun yang melatarbelakangi perlunya penyusunan Perjanjian Kinerja Tahunan diantaranya adalah laporan pertanggungjawaban selama ini hanya menekankan pada pertanggungjawaban anggaran dan pelaksanaan kegiatan dan juga belum berorientasi hasil.
Selain itu masih banyaknya instansi pemerintah yang belum dapat mengukur kinerjanya, karena pada umumnya instansi pemerintah belum memiliki sasaran strategis yang spesifik, jelas, dan terukur, belum mempunyai indikator kinerja untuk mengukur keberhasilannya, belum menetapkan target-target kinerja sebagai bentuk komitmen organisasi bagi pencapaian kinerja yang optimal, belum memiliki system pengumpulan dan pengolahan data kinerja.
Dan juga dilatarbelakangi adanya kebutuhan akan suatu media yang dapat mengikat suatu instansi pemerintah agar mampu mewujudkan suatu kinerja yang telah disepakati dengan menggunakan sumberdaya yang dialokasikan.
B. Maksud Dan Tujuan
Perjanjian Kinerja Tahunan mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut:
1. Mendorong komitmen penerima amanah untuk melaksanakan amanah yang diterimanya dan terus meningkatkan kinerjanya;
2. Menciptakan tolok ukur kinerja sebagai alat untuk menilai keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi;
3. Meningkatkan Akuntabilitas, Transparansi, dan Kinerja Aparatur;
BAB II – PERJANJIAN KINERJA
A. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
Perjanjian kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelola. Tujuan khusus Perjanjian kinerja antara lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan kinerja sebagai wujud nyata komitmen, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran Pengadilan Agama Kudus Tahun 2020, menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja.
Perjanjian Kinerja merupakan turunan dari Perencanaan Strategis, sekaligus merefleksikan kinerja yang sesuai dengan perencanaan anggaran. Sasaran strategis, program, indikator kinerja, dan target dalam Perjanjian Kinerja berasal dari Rencana Kinerja Tahunan dan anggarannya dari Rencana Kerja dan Anggaran.
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah pernyataan komitmen yang mempresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam rentang waktu satu tahun tertentu dengan mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Perjanjian Kinerja merupakan dokumen yang mencerminkan integrasi system akuntabilitas kinerja dengan system penganggaran. Perjanjian Kinerja mendorong terlaksananya pengukuran kinerja, dan sangat penting untuk mengetahui keberhasilan atau kegagalan.
Dalam tahun berjalan, pelaksanaan Perjanjian kinerja ini akan dilakukan pengukuran kinerja untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang dapat diwujudkan oleh organisasi serta dilaporkan dalam suatu laporan kinerja yang biasa disebut Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
B. Dasar Hukum
Yang mendasari Perjanjian Kinerja Tahunan adalah Instruksi Presiden nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi; dan Surat Edaran Menteri Negara PAN nomor SE-31/M.PAN/XII/ 2004 tentang Perjanjian Kinerja;
C. Hakekat Perjanjian Kinerja
Hakekat dari Perjanjian kinerja bagi satuan kerja adalah:
1. Perjanjian Kinerja merupakan pernyataan komitmen yang merepresentasikan tekad dan janji untuk mencapai kinerja yang jelas dan terukur dalam waktu satu tahun;
2. Kinerja yang dijanjikan tercermin dalam seperangkat Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang menggambarkan keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
3. Perjanjian Kinerjamerupakan kesepakatan antara pengemban tugas
(penerima amanah) dengan atasannya (pemberi amanah).
4. Perjanjian Kinerja merupakan ikhtisar Rencana Kinerja Tahunan yang telah disesuaikan dengan ketersediaan anggarannya.
5. Perjanjian Kinerja menjadi dasar penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)
D. Isi Perjanjian Kinerja
Adapun yang termuat dalam Perjanjian Kinerja adalah:
1. Pernyataan Perjanjian Xxxxxxx Xxxxxxxx;
2. Lampiran yang berisi:
a) Program-Program Utama;
b) Sasaran yang mencerminkan sesuatu yang akan dicapai secara nyata dari pelaksanaan program, dalam rumusan yang spesifik, terukur, dan berorientasipada hasil (outcome);
c) Ukuran-ukuran kinerja utama yang jelas berupa: Indikator Kinerja Output dan atau Outcome; Rencana tingkat capaian untuk masing- masing indikator; dan Anggaran untuk setiap Program Utama.
E. Pernyataan Perjanjian Kinerja Tahun 2020
PENYATAAN PERJANJIAN KINERJA
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Xxx. Xxx Xxxxx
Jabatan : Ketua Pengadilan Agama Kudus Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : Xx. X. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.H. Jabatan : Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah
Selaku atasan langsung Pihak Pertama, selanjutnya disebut PihakKedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Kudus, 02 Januari 2020
Xxx. Xxx Xxxxx
NIP. 196406011992031002
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xx.X. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.H. NIP. 19570502 198103 1 006
PERJANJIAN KINERJA TAHUNAN PENGADILAN AGAMA KUDUS TAHUN ANGGARAN 2020
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Terwujudnya proses Peradilan yang Pasti, Trasparan dan akuntabel | a. Persentase sisa perkara Perdata Agama yang diselesaikan | 100 % |
b. Persentase perkara Perdata Agama yang diselesaikan tepat waktu . | 100 % | ||
c. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Banding | 99 % | ||
d. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Kasasi | 99 % | ||
e. Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali | 99 % | ||
f. Index Kepuasan Pencari Keadilan | 100% | ||
2 | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a. Presentase Salinan Putusan Perkara Perdata yang dikirim kepada para pihak tepat waktu | 100 % |
b. Persentase Perkara yang diselesaikan melalui mediasi | 3 % | ||
c. Persentase berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara lengkap dan tepat waktu. | 100% | ||
d. Persentase putusan perkara yang menarik perhatian masyarakat yang dapat diakses secara online dalam waktu 1 hari setelah putus | 100% | ||
3. | Meningkatnya akses peradilan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan | a. Persentase perkara prodeo yang diselesaikan. | 100% |
b. Presentase Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang mendapat layanan Bantuan Hukum (Posbakum) | 100% | ||
c. Persentase Perkara Permohonan (Voluntair) Identitas Hukum | 100% | ||
4. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. | Persentase Putusan Perkara Perdata yang ditindaklanjuti (Dieksekusi) | 100% |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020 DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Kegiatan Anggaran
1. Belanja Gaji dan Tunjangan Rp. 2.779.532.000,-
2. Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran | Rp. | 923.215.000,- |
3. Pengadaan Perangkat Pengolah Data dan Komunikasi | Rp. | 25.000.000,- |
4. Peningkatan Manajemen Peradilan Agama | Rp. | 32.500.000,- |
Anggaran
DIPA BUA MA:Nomor : SP DIPA 005.01.2.400973/2019 Rp. 3.727.747.000,- DIPA Badilag :Nomor : SP DIPA 005.04.2.400974/2019 Rp. 32.500.000,-
Jumlah Total Anggaran DIPA 2020 : Rp. 3.760.247.000,-
Kudus, 02 Januari 2020
Xxx. Xxx Xxxxx
NIP. 196406011992031002
Pihak Kedua, Pihak Pertama,
Xx.X. Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.H. NIP. 19570502 198103 1 006
BAB III – PENUTUP
Perjanjian kinerja ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan peningkatan kinerja instansi pemerintah, khususnya untuk satuan kerja Pengadilan Agama Kudus. Penyusunan Perjanjian kinerja ini diawali dengan merumuskan renstra yang merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan) yang dilanjutkan dengan menjabarkan rencana lima tahunan tersebut kedalam rencana kinerja tahunan. Berdasarkan rencana kinerja tahunan tersebut, maka diajukan dan disetujui anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai rencana tahunan tersebut.
Pengadilan Agama Kudus menyusun Perjanjian kinerja ini setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran dan ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi dan pimpinan. Dokumen Perjanjian Kinerja Pengadilan Agama Kudus ini berfungsi untuk memantau atau mengendalikan pencapaian kinerja satuan kerja Pengadilan Agama Kudus, dan untuk melaporkan capaian realisasi kinerja dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta menilai keberhasilan Pengadilan Agama Kudus sebagai sebuah organisasi.
Kiranya Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2020 yang bersumber dari Rencana Kinerja Tahunan Tahun 2020 ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Tahun 2019, sehingga dapat memenuhi kewajiban akuntabilitas dan sekaligus menjadi sumber informasi dalam pengambilan keputusan guna peningkatan kinerja.
Kudus, 2 Januari 2020
Ketua Pengadilan Agama Kudus
Xxx. Xxx Xxxxx
NIP. 196406011992031002