BERITA ACARA
BERITA ACARA
MUSYAWARAH DESA
(DESA TAMASAJU BERSAMA DESA PERSIAPAN SAWAKUNG BEBA)
TENTANG
PERSETUJUAN PEMEKARAN DESA TAMASAJU
Pada hari ini : Kamis Tanggal Dua Belas Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua Bertempat di Aula Kantor Desa Tamasaju, Kecamatan Xxxxxxxx Xxxxx Kabupaten Takalar, Telah dilaksanakan Musyawarah atara Desa Tamasaju bersama dengan Desa Persiapan Sawakung Beba, yang dihadiri oleh Unsur Pemerintah Desa Tamasaju, Kepala Desa Tamasaju, dan Badan Permusyawaratan Desa Tamasaju, Tokoh Masyarakat Desa Tamasaju, dan Tokoh Masyarakat Desa Persiapan Sawakung Beba, sebagaimana terlampir dalam daftar hadir Musyawarah Desa.
Materi yang dibahas dalam forum ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan rapat dan narasumber adalah ;
Materi atau topik :
Pembukaan;
Sambutan dan arahan;
Pembahasan tentang persetujuan Masyarakat Desa Tamasaju dan Desa Persiapan Sawakung beba tentang Pemekaran Desa.
Penandatanganan Persetujuan Bersama Kepala Desa Tamasaju bersama Badan Permusywaratan Desa Tamasaju, tentang persetujuan Masyarakat Desa Tamasaju dan Desa Persiapan Sawakung beba tentang Pemekaran Desa.;
Penutup.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber :
Pimpinan Rapat : Xxx. Xxxxx Xxxxx
Xxxxxxxxxx/Notulen : Xxxxxxxxx, S.Pd
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap materi atau topik diatas, selanjutnya seluruh peserta mengetahui, memutuskan dan menyepakati beberapa hal yang berketatapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah tersebut yaitu :
Menyetujui bersama Pemekaran Desa Tamasaju sebagaimana telah diusulkan dan diprakarsai oleh masyarakat Desa Tamasaju.
Menyetujui bersama Nama Desa hasil pemekaran Desa Tamasaju yaitu: DESA SAWAKUNG BEBA.
Bertanggujawab bersama atas proses pemekaran desa hingga terbentuknya Desa Sawakung Beba yang defenitif.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan penung tanggungjawab.
Tamasaju, 12 Mei 2022
Mengetahui : |
||
Kepala Desa Tamasaju
Xxxxx Xxxx, S.Sos. |
Plt. Kepala Desa Persiapan Sawakung Beba
…………………………………… NIP : ……………………………. |
|
|
||
Ketua BPD Desa Tamasaju
XXX. XXXXX XXXXX |
Xxxxxxxxxx Xxxxxx
XXXXXXXXX, S.PD |
Ikut Menyetujui,
Wakil / Tokoh Masyarakat
NO. |
NAMA |
ALAMAT |
TANDA TANGAN |
1 |
|
|
|
2 |
|
|
|
3 |
|
|
|
4 |
|
|
|
5 |
|
|
|
6 |
|
|
|
7 |
|
|
|
8 |
|
|
|
9 |
|
|
|
BERITA ACARA
PERSETUJUAN BERSAMA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAMASAJU
KEPALA DESA TAMASAJU
NOMOR : …………………………………….
NOMOR : …………………………………….
TENTANG
PENGGUNAAN DANA CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
DESA TAMASAJU XXXXX0000
Pada hari ini : Sabtu Tanggal Enam Bulan Juni Tahun Dua Ribu Dua Puluh Bertempat di Aula Kantor Desa Tamasaju, Kecamatan Xxxxxxxx Xxxxx Kabupaten Takalar, kami yang bertandatangan di bawah ini:
1 |
Hj. Xxxxxxxx, X.Xx |
Xxxjabat Kepala Desa Tamasaju dalam hal ini bertindak atas nama Pemerintah Desa Tamasaju selanjutnya disebut PIHAK KESATU
|
2 |
Xxx. Xxxxx Xxxxx |
Xxxxx BPD Desa Tamasaju dalam hal ini bertindak atas Badan Permusyawaratan Desa Tamasaju selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
Menyatakan bahwa:
PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati Penggunaan Dana CSR (Corporate Social Responsibility) Desa Tamasaju Tahun Anggaran 2020 yang telah diajukan PIHAK KESATU dengan penyesuaian dan perubahan Drfat usulan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara ini.
PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan Draft usulan penggunaan anggaran Dana CSR Desa Tamasaju Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara ini.
PIHAK KESATU dan PIHKA KEDUA bersama-sama mengetahui dan menyetujui Jumlah Dana CSR Desa Tamasaju Tahun 2020 sebesar_________ Rp. 180.000.000 (Seratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
PIHAK KESATU dan PIHKA KEDUA bersama-sama mengetahui dan menyetujui penggunaan Dana CSR Desa Tamasaju yang dibagi menjadi 3 (tiga) kelompok besar penggunaannya yaitu :
-
NO
SASARAN PENGGUNAAN DANA
JUMLAH ANGGARAN
1
Penanganan Vandemi COVID-19
Rp. 50.000.000
2
Penaggulangan Rawan Pangan Akibat Vandemi COVID-19
Rp. 70.000.000
3
Bantuan Pembangunan/Perbaikan Rumah Ibada di 5 (lima) Dusun
Rp. 60.000.000
JUMLAH
Rp. 180.000.000
PIHAK KESATU selanjutnya akan membuat Peraturan Kepala Desa Tamasaju tentang Penggunaan Dana CSR Desa Tamasaju Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya akan dituangkan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tamasaju Tahun 2020.
Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
PIHAK KESATU
HJ. XXXXXXXX, S.Pd |
PIHAK KEDUA
XXXXX XXXXX XXXXX |
DAFTAR HADIR MUSYAWARAH BPD
DESA TAMASAJU
Agenda Musyawarah : Pembahasan Kesepakatan Terhadap Peraturan desa Tamasaju tentang Kewenangan Berdasrkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Desa Tamasaju
Tempat : Aula Kantor Desa Tamasaju
Hari/ Tanggal : Sabtu, 27 Juli 2019
NO
|
NAMA |
JABATAN |
TANDA TANGAN |
1 |
XXXXX XXXXX XXXXX |
XXXXX |
|
2 |
XXXXX XXXX |
XXXXX KETUA |
|
3 |
XXXXXXXX |
XXXXXXXXXX |
|
4 |
XX. XXXXXXX |
XXXXXXX |
|
5 |
NURMIANTI |
ANGGOTA |
|
6 |
XXXXXXXXXXX |
XXXXXXX |
|
7 |
XXXX XXXXX |
ANGGOTA |
|
8 |
MUH. XXXXX |
ANGGOTA |
|
9 |
XXXXXX |
XXXXXXX |
|
-
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
TAMASAJU
KETUA
XXXXX XXXXX XXXXX