PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA PENGADILAN XXXXXX XXXXX ACEH
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel yang berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : REFLIZAILIUS, S.H.
Jabatan : Panitera Pengadilan Xxxxxx Xxxxx Aceh Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Nama : H. XXXXXXXX, X.X.,X.X
Jabatan : Ketua Pengadilan Xxxxxx Xxxxx Aceh
Selaku atasan langsung Pihak Pertama selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian terget kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2016 PENGADILAN XXXXXX XXXXX ACEH
NO | SASARAN STRATEGIS | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
1. | Meningkatnya penyelesaian perkara | a. Persentase mediasi yang diselesaikan: - Perdata Umum - Perdata Khusus | 80% 80% |
b. Persentase mediasi yang menjadi akta perdamaian : - Perdata Umum - Perdata Khusus | 2% 2% | ||
c. Persentase sisa perkara yang diselesaikan - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI | 100% 100% 100% 100% | ||
d. Persentase perkara yang diselesaikan - Perdata - Pidana - Tipikor - PHI | 95% 95% 95% 95% | ||
e. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 5 bulan | 98% | ||
f. Persentase perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu lebih dari 5 bulan | 2% | ||
2. | Peningkatan aksepbilitas putusan Hakim | Persentase perkara yang tidak mengajukan upaya hukum: - Verzet - Banding - Kasasi - Peninjauan Kembali | 100% 80% 80% 95% |
3. | Peningkatan efektifitas pengelolaan penyelesaian perkara | a. Persentase berkas yang diajukan kasasi dan PK yang disampaikan secara lengkap | 100% |
b. Persentase berkas yang diregister dan siap didistribusikan ke Majelis | 100% | ||
c. Persentase penyampaian pemberitahuan relaas putusan tepat waktu, tempat dan para pihak. | 100% | ||
d. Prosentase penyitaan tepat waktu dan tempat | 100% | ||
e. Ratio Xxxxxxx Xxxxx terhadap perkara | 100% | ||
f. Persentase responden yang puas terhadap proses peradilan | 100% | ||
4. | Peningkatan aksesibilitas | a. Persentase perkara prodeo | 100% |
masyarakat terhadap peradilan (acces to justice) | yang diselesaikan | ||
b. Persentase amar putusan yang diutamakan yang dapat diakses secara on line dalam waktu maksimal 1 hari kerja sejak diputus. | 95% | ||
5. | Meningkatnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan. | Persentase permohonan eksekusi atas putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap yang ditindaklanjuti | 85% |
6. | Meningkatnya kualitas pengawasan | a. Persentase pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti | 100% |
b. Persentase temuan hasil pemeriksaan eksternal yang ditindaklanjuti. | 100% |
Kegiatan : Anggaran :
1. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya
Mahkamah Agung | Rp. | 00.000.000.000,- |
2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Mahkamah Agung | Rp. | 610.000.000,- |
3. Peningkatan Manajemen Peradilan Umum | Rp. | 182.541.000,- |