KESEPAKATAN KERJASAMA
KESEPAKATAN KERJASAMA
ANTARA
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI JAMBI
Nomor : 2096/HK.013/J.5/2012
DAN UNIVERSITAS JAMBI
Nomor : 00/XX00/XX/0000
Xxxx xxxx xxx, Xxxx, xxxxxxx Xxx Xxxxx Xxxxxxx bulan November tahun Dua Ribu Dua Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Setia Edi, SE., M.Kes., Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Jambi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Jambi yang berkedudukan di di Jl. R.M. Xxx Xxxxxxxxxxx Xx. 00, Xxxxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx, xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxxxx, X.Xxxx.Xx., Pembantu Rektor IV Universitas Jambi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas Jambi yang berkedudukan di Xx. Xxxxx-Xxxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx Xxxxx, Xxxxx, xxxxxxxxxxx disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, selanjutnya disebut PARA PIHAK, sepakat untuk menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama dalam Peningkatan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional melalui Kampus Universitas Jambi, dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1 Tujuan
Program Pembangunan dan Pengembangan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kontribusi dan kepedulian sivitas akademika Universitas Jambi akan pentingnya pengendalian penduduk dalam rangka mewujudkan penduduk tumbuh seimbang demi terwujudnya keluarga kecil bahagia dan sejahtera;
2. Meningkatkan komitmen sivitas akademika untuk senantiasa meningkatkan, mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan, sikap dan prilaku hidup berwawasan kependudukan, serta kesadaran tentang kependudukan dan keluarga berencana.
Pasal 2 Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kesepakatan Kerjasama ini meliputi: pengembangan pendidikan berwawasan kependudukan dan keluarga berencana; penelitian dan pelatihan; pengembangan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE); pendampingan, konsultasi dan konseling bagi mahasiswa; dan intensifikasi komunikasi tentang perubahan perilaku remaja terhadap kesehatan reproduksi sehingga tercipta Generasi Berencana (GenRe) dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Pasal 3
Tugas dan Tanggung Jawab
PIHAK PERTAMA mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal:
a. Memfasilitasi dan memberikan dukungan pembiayaan melalui lembaga perbankan atau pihak lain untuk pelaksanaan program yang disepakati bersama.
b. Melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam rangka penelitian dan pengembangan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
c. Melakukan koordinasi dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pendidikan/pelatihan KB khususnya bagi mahasiswa Fakultas Kedokteran.
d. Menyediakan materi Advokasi, KIE dan Konseling serta Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dalam koridor Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
e. Memfasilitasi pembentukan dan pengembangan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Mahasiswa, serta menyiapkan materi/kurikulum Pendidikan Kependudukan dan KB dalam rangka meningkatkan kompetensi mahasiswa di bidang Keluarga Berencana.
f. Bersama PIHAK KEDUA memfasilitasi penyiapan materi pendidikan dan pelatihan mengenai Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dintegrasikan ke dalam kurikulum pada setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam hal:
a. Melaksanakan penelitian dan pengembangan dalam kerangka Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
b. Menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan Keluarga Berencana, khususnya pendampingan, konsultasi dan konseling bagi remaja dan mahasiswa.
c. Melaksanakan dan mengembangkan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) di kalangan remaja dan mahasiswa dalam rangka mendukung Program Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
d. Menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka pembentukan, pembinaan dan pengembangan Pusat Informasi dan Konseling (PIK) Mahasiswa.
e. Bersama PIHAK PERTAMA menyiapkan materi pendidikan dan pelatihan mengenai Kependudukan dan Keluarga Berencana yang dintegrasikan ke dalam kurikulum pada setiap satuan pendidikan yang diselenggarakan PIHAK KEDUA.
f. Menjalin koordinasi dengan PIHAK PERTAMA dalam rangka pendampingan program Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (PK3).
g. Bersama-sama PIHAK PERTAMA melakukan sosialisasi Program Pembangunan Berwawasan Kependudukan.
Pasal 4 Pelaksanaan Kerjasama
(1) Pelaksanaan Kesepakatan Kerjasama ini akan diatur dan dituangkan secara tertulis dalam bentuk Perjanjian Kerja tersendiri yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Kerjasama ini.
(2) Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini PARA PIHAK sepakat untuk membangun mekanisme dan hubungan kerja yang bersinergi dalam rangka mencapai tujuan kerjasama.
Pasal 5 Jangka Waktu
(1) Kesepakatan Kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Kerjasama ini akan berakhir dan batal dengan sendirinya apabila ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsung- nya Kesepakatan Kerjasama ini tanpa terikat waktu seperti dimaksud dalam Ayat (1) pasal ini.
Pasal 6 Lain-Lain
(1) Hal-hal yang belum diatur atau belum ditetapkan dengan jelas dalam Kesepakatan Kerjasama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerja tersendiri dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Kerjasama ini serta mengikat PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Kerjasama ini dibuat rangkap 2 (dua), bermeterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing diberikan kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Demikian Kesepakatan Kerjasama ini dibuat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan untuk dipatuhi serta dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Universitas Jambi,
Setia Edi, SE., M.Kes. Prof. Dr. Xx. Xxxxxxxxxx, X.Xxxx.Xx.
Kepala Pembantu Rektor IV
- 3 -