PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA YAYASAN LITBANG TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (YLTI) DENGAN LEMBAGA PENELITIAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG TENTANG PEMBANGUNAN JARINGAN DIGITAL LIBRARY NASIONAL DI INDONESIA UNTUK LAPORAN PENELITIAN, TUGAS AKHIR, TESIS, DAN...
ANTARA
YAYASAN LITBANG TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (YLTI)
DENGAN
LEMBAGA PENELITIAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG
TENTANG
PEMBANGUNAN JARINGAN DIGITAL LIBRARY NASIONAL DI INDONESIA
UNTUK LAPORAN PENELITIAN, TUGAS AKHIR, TESIS, DAN DISERTASI
Nomor: YLTI.04/HK/PRG-Lbry/2000
016/K01.13/DN2.2/XI/2000
Pada hari ini Selasa tanggal empat belas bulan November tahun dua ribu, bertempat di Kantor Pusat Penelitian Institut Teknologi Bandung, antara pihak-pihak; ------------------------
YAYASAN LITBANG TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, yang dibentuk berdasarkan Akte Notaris XXXXXXXXX XXXXXXXXX Xx. 42/96; berkedudukan di Gedung Sapta Pesona, xxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xx 00, Xxxxxxx, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh DR. XXXXXX XXXXXXXXX jabatan Wakil Direktur Eksekutif YLTI, selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut YLTI;-------------------------------------------------------------------
LEMBAGA PENELITIAN INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60/99 tentang Pendidikan Tinggi; berkedudukan di jalan Ganesha no. 15 Bandung, dalam perbuatan hukum ini diwakili secara sah oleh XXXX.XX.XX. ARYADI SUWONO, jabatan Sekretaris Lembaga Penelitian Institut Teknologi Bandung yang dalam hal ini bertindak sebagai Pelaksana Riset Proyek R&D YLTI selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut LP-ITB;-------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut: --------------------------------
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi, meningkatkan pemanfaatan hasil-hasil penelitian di lingkungan lembaga riset dan institusi pendidikan di Indonesia, maka LP-ITB mengusulkan pembangunan jaringan digital library nasional di Indonesia, khususnya untuk institusi riset dan pendidikan;----------------------------------
bahwa Program Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia telah disetujui oleh Yayasan Litbang Telekomunikasi dan Informatika (YLTI) untuk dilaksanakan sesuai dengan surat YLTI No. 027/SP/Prog-00/2000 tanggal 17 Juli 2000 tentang persetujuan Program R&D Telekomunikasi dan Informatika tahun 2000; ---------
bahwa LP-ITB telah ditunjuk oleh YLTI sebagai Pelaksana Riset yang akan melakukan pelaksanaan program pengembangan tersebut yang memberikan kontribusi, Tenaga Peneliti Profesional, Perangkat Hardware dan Software untuk penyelesaian program Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi sesuai dengan surat YLTI No. 027/SP/Prog-00/2000 tanggal 17 Juli 2000 tentang persetujuan Program R&D Telekomunikasi dan Informatika tahun 2000; --------------------------------------------
bahwa YLTI sebagai wadah organisasi akan memantau, dan mengawasi pelaksanaan proyek Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi;----------------------------------------------------
PASAL 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan: ---------------------------------------------------------
Perjanjian adalah ikatan kerjasama antara YLTI dan LP-ITB yang hasilnya dimaksudkan untuk kepentingan bersama YLTI dan LP-ITB;---------------------------------
Xxxx Xxxxx adalah hari Senin sampai Jumat kecuali hari libur resmi; -----------------------
YLTI adalah lembaga pengelola kegiatan Litbang Telekomunikasi dan Informatika Nasional yang mempunyai fungsi mendorong pertumbuhan kegiatan R&D di bidang Telekomunikasi dan Informatika melalui pengelolaan kerjasama laboratorium-laboratorium R&D di seluruh Indonesia; ---------------------------------------------------------
LP ITB adalah yang sepakat untuk melakukan kerjasama dalam bidang Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pelaksana Riset adalah suatu badan/lembaga yang ditunjuk untuk mengkoordinasikan segala persiapan serta pelaksanaan program Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi seperti dimaksud dalam Perjanjian ini, yakni LP-ITB; -----------------------------------------
Project Leader adalah pejabat atau perorangan yang ditunjuk secara tertulis oleh Pelaksana Riset sebagai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengendalian proyek ini;---------------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan adalah segala aktifitas/kegiatan dari para pihak dalam Perjanjian ini maupun pihak-pihak lain sesuai dengan yang dimaksud dalam lampiran I Perjanjian ini; -----------
PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN
LP-ITB dengan access resourcesnya di ITB maupun di luar ITB akan menyelesaikan Program Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi yang meliputi hal-hal sebagaimana dimaksud pada Lampiran I-Term Off Reference (TOR) yang telah disepakati bersama dan merupakan lampiran dalam Perjanjian ini; --------------------------------------------------
Untuk aktifitas di atas, Ketua LP-ITB harus menunjuk Project Leader secara tertulis kepada pejabat atau personil yang dipandang cakap untuk melaksanakan proyek ini, dan tembusannya disampaikan ke pihak YLTI; -------------------------------------------------------
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan diselesaikan dalam waktu 8 bulan setelah ditandatanganinya Perjanjian ini atau dimulai pada tanggal 14 November 2000 dan berakhir pada tanggal 13 Juli 2001; -------------------------------------------------------------------------------
PASAL 4
KONTRIBUSI PARA PIHAK
Para Pihak bersepakat untuk memberikan Kontribusi baik yang berkaitan dengan Tenaga Profesional, Hardware dan Software maupun dana yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian ini sebagaimana disebutkan dalam ayat (2), ayat (3) dan ayat (4); ---------------
YLTI wajib memberikan kontribusi berupa dana sebesar Rp. 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) sesuai dengan perincian kontribusi sebagaimana termuat dalam surat YLTI No. 027/SP/Prog-00/2000 tanggal 17 Juli 2000 tentang persetujuan Program R&D Telekomunikasi dan Informatika tahun 2000 dan kompetensi berkaitan dengan Penelitian dimaksud dalam perjanjian ini ;--------------------
LP-ITB beserta mitra industrinya wajib memberikan kontribusi berupa fasilitas dan kompetensi dalam bidang Penelitian dimaksud dalam Perjanjian ini dengan perincian sebagaimana disebutkan dalam lampiran III;-----------------------------------------------------
Apabila terjadi perubahan yang berkaitan dengan kebutuhan besarnya biaya, tenaga profesional dan sarana hardware, software dan dana dalam perjanjian ini terlebih dahulu harus disepakati bersama oleh para pihak dengan membuat Berita Acara kesepakatan dan ditanda tangani serta disetujui oleh YLTI; --------------------------------------------------
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN LP-ITB
Disamping ketentuan dan syarat dari pasal-pasal lain Perjanjian ini, maka hal-hal tersebut dibawah ini menjadi tanggung jawab dan kewajiban LP-ITB yaitu;----------------
LP-ITB sebagai pelaksana wajib menggunakan semua potensi sumber daya, keahlian, ketelitian dan kemampuan yang ada di ITB atau di luar ITB untuk melaksanakan riset berdasarkan perjanjian ini;---------------------------------------------
LP-ITB sebagai pelaksana harus memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini dengan menggunakan pengetahuan teknis sesuai dengan standar profesional yang diakui dan untuk dapat tercapainya pekerjaan ini LP-ITB akan menyediakan tenaga profesional dan tenaga yang berpengalaman;-----------------------------------------------
LP-ITB sebagai Pelaksana Riset wajib melaporkan segala aktifitas kepada YLTI secara periodik sesuai ketentuan yang berlaku;---------------------------------------------
LP-ITB sebagai Pelaksana Riset wajib menyerahkan seluruh dokumen hasil penelitian dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada YLTI;--------------------------
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini para pihak tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan per Undang-undangan yang berlaku di Indonesia, standar-standar dan norma-norma serta etika penelitian yang berlaku secara universal; -----------------------------------
PASAL 6
PENYERAHAN HASIL PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Perjanjian ini LP-ITB selaku Pelaksana Riset wajib menyerahkan hasil penelitian secara lengkap berupa Dokumen Final serta copy aplikasi yang dihasilkannya, sebagai hasil proyek Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi yang telah disetujui oleh steering committee dan LP-ITB dalam bentuk hardcopy dan softcopy selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya seluruh pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran IV Perjanjian ini, kepada YLTI; -----------------------------------------------------------------------------
PASAL 7
PEMILIKAN HASIL PEKERJAAN, HAK CIPTA DAN PATEN
Hasil-hasil penelitian yang diperoleh dari pelaksanaan Perjanjian ini yang berkaitan dengan hak cipta (bila ada) menjadi milik bersama pihak-pihak yang terkait/berkontribusi secara proporsional; -----------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 8
CARA PEMBAYARAN
YLTI wajib mentransfer dana tahap pertama kepada LP-ITB selaku Pelaksana Riset sebesar Rp. 59.800.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yakni 40% dari Rp. 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Perjanjian ini ditandatangani dan dengan melampirkan; -----------------------------------------------------------------------------------------
Surat Permintaan Pembayaran
Kwitansi Penagihan
Term of Reference dan Jadual Proyek Hasil Kick Off Project
YLTI wajib mentransfer dana tahap kedua kepada LP-ITB selaku Pelaksana Riset sebesar Rp. 59.800.000,00 (lima puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) yakni 40% dari Rp. 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Field Study & Preliminary System Design diselesaikan dengan melampirkan ; ------------
Surat Permintaan Pembayaran
Kwitansi Penagihan
Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan Field Study & Preliminary System Design
YLTI wajib mentransfer dana tahap ketiga kepada LP-ITB selaku Pelaksana Riset sebesar Rp. 29.900.000,00 (dua puluh sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) yakni 20% dari keseluruhan Rp. 149.500.000,00 (seratus empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dokumen final hasil project ini disetujui dan dengan melampirkan ; ---------------------------------------------------------------
Surat Permintaan Pembayaran
Kwitansi Penagihan
Dokumen final hasil proyek Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi yang telah disetujui oleh steering committee dan LP-ITB.
YLTI wajib menyediakan dana yang telah disepakati bersama dan ditransfer ke: ----------
Rekening No. 500018-020
PT. BNI (Persero) Cabang ITB
Jl. Tamansari No. 80, Bandung
a.n. PN BP Lembaga Penelitian ITB
PASAL 9
AMANDEMEN
Setiap perubahan isi Perjanjian ini baik yang menyangkut ruang lingkup maupun besarnya biaya, akan mengikat apabila dinyatakan secara tertulis dan disetujui oleh YLTI dan LP-ITB dengan cara membuat dan menandatangani Amandemen terhadap Perjanjian ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
Khusus mengenai pemberian perpanjangan jangka waktu yang telah memenuhi ketentuan Pasal 3 Perjanjian ini dapat dilaksanakan tanpa membuat Amandemen, namun cukup dengan surat pemberitahuan dari LP-ITB kepada YLTI dengan mencantumkan jumlah hari perpanjangan; --------------------------------------------------------------------------
PASAL 10
PEMBEBANAN RISIKO
Segala risiko yang ditimbulkan oleh perubahan kurs mata uang asing yang tidak dapat diantisipasi akan dibebankan secara proporsional kepada para pihak dengan cara eskalasi dana dari program R&D lain setelah mendapat persetujuan dan atau bantuan dana dari YLTI; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 11
KEADAAN KAHAR
Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar dalam Perjanjian ini adalah keadaan-keadaan yang terjadi diluar kemampuan manusia seperti; gempa bumi, banjir besar, tanah longsor, kebakaran, huruhara, perang/pemberontakan, pemogokan umum dan gangguan industrial lainnya, kebijakan pemerintah atau setiap peristiwa lainnya diluar tanggung jawab LP-ITB selaku Pelaksana Riset dan anggota proyek yang mengakibatkan para pihak tidak mampu melaksanakan pekerjaan; ----------------------------------------------------
LP-ITB selaku Pelaksana Riset diwajibkan memberitahu anggota proyek mengenai terjadinya keadaan kahar tersebut secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak saat terjadinya dan pada waktu berakhirnya keadaan kahar, disertai pernyataan dan penegasan dari instansi pemerintah yang berwenang dalam Yurisdiksi dimana keadaan kahar itu terjadi, yakni minimal Pemerintah Daerah Tingkat II setempat; ---------------------------------------------------------------------------------
Jika para peserta terhalang oleh keadaan kahar untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, maka kewajiban para peserta ditangguhkan selama keadaan kahar itu masih berlangsung; -----------------------------------------------------------------------
PASAL 12
PERLAKUAN SECARA RAHASIA
Seluruh dokumen, laporan, perkiraan informasi dan data teknis mengenai pekerjaan ini harus diperlakukan secara rahasia dan tidak boleh diberikan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan tertulis dari YLTI, kecuali disepakati oleh pihak-pihak yang terkait dan mendukung proyek ini bahwa hasil riset adalah terbuka; --------------------------------------------
PASAL 13
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN PELAPORAN
Dalam melaksanakan pekerjaan ini LP-ITB selaku Pelaksana Riset wajib membuat jadual pelaksanaan; ----------------------------------------------------------------------------------
Atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, LP-ITB selaku Pelaksana Riset dibantu oleh anggota proyek wajib membuat laporan setiap aktivitas pekerjaan dalam rangkap 4 (empat) sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
Laporan perkembangan yang memuat hasil unjuk kerja program Pembangunan Jaringan Digital Library Nasional di Indonesia untuk Laporan Penelitian, Tugas Akhir, Tesis, dan Disertasi ini, harus diserahkan setiap 2 (dua) bulan sekali kepada YLTI;---------------------------------------------------------------------------------------------
Laporan akhir yang memuat hasil akhir keseluruhan pekerjaan diserahkan pada YLTI;---------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan dalam penafsiran dan/atau pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah; --------------------------------------------------------
Bila musyawarah yang dimaksud dalam ayat (1) tidak menghasilkan kata sepakat tentang cara penyelesaian perselisihan maka para pihak sepakat untuk menyerahkan semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini kepada YLTI; --------------------------------
Selama perselisihan sedang dalam proses penyelesaian, YLTI dan LP-ITB tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajibannya sesuai Perjanjian ini; --------------------------------
PASAL 15
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Lampiran-lampiran dari perjanjian ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama serta mengikat seperti halnya pasal-pasal lain dalam Perjanjian ini; ----------------------------------------------------------------------------
Lampiran-lampiran dimaksud ayat (1) pasal ini terdiri dari : ----------------------------------
Lampiran I : Proposal Project; ----------------------------------------------------------------
Lampiran II : Risalah Rapat; ------------------------------------------------------------------
Lampiran III : Perincian Kontribusi ; --------------------------------------------------------
Lampiran IV : Rincian Biaya; -----------------------------------------------------------------
Lampiran V : Surat YLTI No. 027/SP/Prog-00/2000;-------------------------------------
PASAL 16
LAIN-LAIN
Perjanjian ini beserta lampiran-lampirannya tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan Peraturan perUndang-undangan Republik Indonesia; ------------------------------------------
YLTI dan LP-ITB dengan ini mengesampingkan semua hak berdasarkan pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia yang mengharuskan adanya keputusan pengadilan untuk memutuskan Perjanjian disebabkan cidera janji dari salah satu pihak; -
Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku dan mengikat untuk para penandatangan, para penggantinya, serta mereka yang memperoleh manfaat/keuntungan dari padanya; ------------------------------------------------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) asli, masing-masing sama bunyinya, diatas kertas bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh YLTI dan LP-ITB; -----------------------------------------------------------
Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk ditaati serta dilaksanakan oleh YLTI dan LP-ITB; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
LP-ITB PELAKSANA YLTI
XXXX.XX.XX. ARYADI SUWONO DR. GADANG RAMANTOKO
SEKRETARIS LP-ITB WK. DIR. EKSEKUTIF YLTI
8