SURAT PERJANJIAN
SURAT PERJANJIAN
PELAKSANAAN SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PT PERTAMINA LUBRICANTS
Nomor : 311/SPK-PKO/LPT/IV/2018 Nomor : 2414/PL4.4.1/KS/2018
Pada hari Selasa tanggal Tujuh Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan dibawah ini:
I. Xxx. XXXXX XXXXX, M.Psi. Direktur Lembaga Psikologi Terapan Universitas
Indonesia (LPTUI) berkedudukan di Xx. Xxxxxxx Xxxx xxxxx 0, Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama LPTUI sebagai pelaksana rekrutasi calon karyawan untuk PT Pertamina Lubricants, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. Xx. XXXXXXXX, M.T. Kepala Unit Hubungan Industri (UHI) Politeknik Negeri Semarang, yang berkedudukan di Xx. Xxxx. Xxxxxxxx, X.X. Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxx 00000, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Politeknik Negeri Semarang, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara bersama - sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka mengembangkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional
untuk mencapai tujuan PARA PIHAK, maka PIHAK KESATU bekerjasama dengan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan kegiatan seleksi penerimaan pegawai untuk PT Pertamina Lubricants yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KESATU.
Berdasarkan hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Surat Perjanjian tentang Penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Pegawai PT Pertamina Lubricants, dengan syarat - syarat dan ketentuan - ketentuan sebagaimana tercantum pada pasal di bawah ini:
Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJASAMA
(1) Lingkup Perjanjian ini adalah penyelenggaraan Seleksi Penerimaan Pegawai.
(2) PIHAK KESATU bertanggung jawab melakukan:
a. Melakukan Tes Psikologi sesuai dengan kebutuhan PT Pertamina Lubricants.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk:
a. Menyediakan fasilitas penunjang seleksi, meliputi: ruangan, meja dan kursi, sarana parkir dan fasilitas pendukung lain,
b. Tambahan fasilitas lain dapat diberikan sesuai kesepakatan PARA XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXX
Surat Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) hari sejak ditandatangani sampai dengan pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai PT Pertamina Lubricants.
Pasal 3
TATA CARA PELAKSANAAN SELEKSI
(1) Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai diawali dengan pengajuan permintaan ruangan untuk penyelenggaraan seleksi oleh PIHAK KESATU kepada Career Development Center Politeknik Negeri Semarang,
(2) Permintaan pelaksanaan seleksi minimal menyebutkan: waktu pelaksanaan, fasilitas yang diperlukan, dan jumlah peserta,
(3) PIHAK KEDUA mengkoordinasikan dan mengelola proses pelaksanaan seleksi dengan PIHAK KESATU,
(4) Pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai akan dilaksanakan pada tanggal Sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu Delapan Belas mulai pukul tujuh hingga selesai,
(5) Pelaksanaan seleksi meliputi tes psikologi dengan total peserta lima puluh sembilan orang,
(6) Perubahan terkait jumlah peserta akan diinfokan lebih lanjut oleh PIHAK KESATU pada PIHAK KEDUA.
Pasal 5 PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan yang timbul atas pelaksanaan seleksi penerimaan pegawai ini menjadi beban PIHAK KESATU,
(2) Beban pembiayaan tersebut sepenuhnya untuk operasional pelaksanaan seleksi penerimaan sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (3) selama satu hari.
Pasal 6 KORESPONDENSI
(1) Setiap pemberitahuan atau surat menyurat dilakukan dengan cara diserahkan langsung atau dikirim melalui pos atau faksimili atau sarana komunikasi lainnya yang disepakati kepada:
PIHAK KESATU
Lebaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia
Alamat : Xx. Xxxxxxx Xxxx Xx. 0, Xxxxx, Xxxxxxx Xxxxx, 00000 Telepon : (021) 3145078/ (021) 3907408
Facsimile : (021) 3145077
Untuk Perhatian : Sdri. Xxxxxx Xxxxxx; Divisi Pelatihan dan Konsultasi Organisasi Email : xxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xx.xx
PIHAK KEDUA
Politeknik Negeri Semarang
Alamat : Xx. Xxxx. Xxxxxxxx, X.X. Xxxxxxxxx, Xxxxxxxx, 00000 Telpon : (024)7473417
Facsimile : (024) 7472396
Untuk perhatian :Unit Hubungan Industri Email : xxxxx@xxxxxxxxxx.xxx
(2) Salah satu pihak dapat mengganti alamat, nomor faksimili sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pihak lainnya.
Pasal 7 LAIN-LAIN
Hal lain yang berkaitan dengan perjanjian ini, apabila belum tercantum dan dibahas akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari PARA PIHAK.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, 1 (satu) rangka puntuk PIHAK KESATU dan 1 (satu) rangkap untuk PIHAK KEDUA, setelah dibubuhi materai yang cukup.