PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
SEKOLAH TINGGU ILMU EKONOMI PERBANAS SURABAYA
DENGAN UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA
TENTANG PERTUKARAN MAHASISWA
Nomor: 245/STIE/PERBANAS/2018
Nomor: 317/MoA/UUI/III/2018
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Maret tahun dua ribu delapan belas (22-03-2018), bertempat di Banda Aceh, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Xx. Xxxx Xxxxxxx, S.E., X.Xx.
: Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya, yang beralamat Jl. Nginden Semolo No.34-36, Nginden Jangungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
II. X. Xxxx Xxxxxx, S.Kom.,MSc
: Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ubudiyah Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Ubudiyah Indonesia yang beralamat di Xxxxx Xxxx Xxxx – Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxx.Syiah Kuala, Banda Aceh untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Untuk selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama- sama disebut PARA PIHAK, menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Halaman 1 dari 5
PARAF PIHAK I: ……………………… PARAF PIHAK II: ………………………
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah STIE Perbanas Surabaya perguruan tinggi swasta kategori Sekolah Tinggi Terbaik 2018 Versi Kemenristekdikti yang bertempat di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia.
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perguruan tinggi swasta yang merupakan institusi pendidikan yang berbentuk Institut yang didirkan oleh Yayasan Ubudiyah yang bergerak dalam bidang pendidikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PARA PIHAK telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pertukaran Mahasiswa, Pertukaran Fakultas Dan Penelitian, Pertukaran Informasi Akademik Dan Publikasi, Penelitian Bersama dalam rangka Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja Sama”), dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama untuk memenuhi kebutuhan dan memperoleh manfaat bagi PARA PIHAK dalam rangka peningkatan dan pengembangan kapasitas PARA PIHAK di bidang akademik dan kewirausahaan.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang kompeten dalam melaksanakan kegiatan yang dikerjasamakan.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
a. Pertukaran Mahasiswa,
Pasal 3
HAK & KEWAJIBAN
(1) Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. Memfasilitasi dan menjadi host penyelenggaraan program Pertukaran Mahasiswa
b. Memberikan informasi mengenai program Pertukaran Mahasiswa, kepada PIHAK KEDUA;
c. Menanggapi dan memberikan respon apabila ada keluhan dari peserta Pertukaran Mahasiswa
(2) Hak PIHAK PERTAMA:
d. Menerima dukungan penyelenggaraan program Pertukaran
Mahasiswa. dari PIHAK KEDUA;
e. Menerima daftar nama mahasiswa dan/atau dosen yang mengikuti Pertukaran Mahasiswa. dari PIHAK KEDUA;
a. Menerima surat rekomendasi mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA dari PIHAK KEDUA.
(3) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. bersama PIHAK PERTAMA mendukung penyelenggaraan program Pertukaran Mahasiswa.
b. mengirimkan mahasiswa dan/atau dosen untuk mengikuti program Pertukaran Mahasiswa.
c. memberikan surat rekomendasi kepada mahasiswa dan/atau dosen yang mewakili institusi PIHAK KEDUA.
(4) Hak PIHAK KEDUA:
a. Menerima fasilitas dan menjadi guest penyelenggaraan program program Pertukaran Mahasiswa
b. Menerima informasi mengenai program Pertukaran Mahasiswa, dari
PIHAK PERTAMA;
c. Mendapatkan tanggapan respon dari PIHAK PERTAMA apabila ada keluhan dari peserta program Pertukaran Mahasiswa
Pasal 4 KORESPONDENSI
PARA PIHAK menunjuk Xxjabat Penghubung yang bertindak mewakili PARA PIHAK, yaitu:
a. PIHAK PERTAMA
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas Surabaya
Alamat : Jl. Nginden Semolo No.34-36, Nginden Jangungan, Kec. Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur 60118
Nomor Telepon : (031) 5947151
b. PIHAK KEDUA
Universitas Ubudiyah Indonesia
Alamat : Xxxxx Xxxx Xxxx- Xxxxxx, Xxxxxx, Xxx,Xxxxx Xxxxx , Xxxxx Xxxx.
Nomor Telepon : (0651) – 7555566
E-mail : xxxxxxx.xxxxx@xxx.xx.xx
Pasal 6 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan PARA PIHAK.
(2) PIHAK yang ingin melakukan perubahan atau pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
Pasal 7
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure adalah segala keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan PARA PIHAK, seperti bencana alam, sabotase, pemogokan, huru-hara, epidemik, kebakaran, banjir, gempa bumi, perang, keputusan Pemerintah atau instansi yang berwenang, kerusakan jaringan listrik, kerusakan sistem dan komunikasi, kerusakan software dan hardware dari PARA PIHAK dan/atau pihak ketiga yang jasanya dimanfaatkan oleh satu pihak, yang menghalangi secara langsung atau tidak langsung untuk terlaksananya Perjanjian Kerjasama ini;
(2) Dalam hal terjadinya satu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang menyebabkan pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini menjadi terlambat atau tidak dapat dilakukan sama sekali, maka segala kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab masing-masing pihak dan hal ini tidak dapat dijadikan alasan oleh salah satu pihak untuk meminta ganti rugi terhadap pihak lainnya dan atau memutuskan Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 8 LAIN-LAIN
(1) Hal-hal yang dianggap perlu dan belum diatur di dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditetapkan oleh PARA PIHAK dengan (addendum) Perjanjian Kerja Sama yang akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) Apabila terdapat perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, maka penyelesaiannya dilakukan bersama-sama dengan cara musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK.
Pasal 9 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermeterai cukup, dibubuhi cap serta mempunyai kekuatan hukum dan mengikat untuk PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA REKTOR SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PERBANAS SURABAYA, | PIHAK KEDUA DEKAN FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIA, |
XX. XXXX XXXXXXX, S.E., X.XX. | X. XXXX XXXXXX, X.Xxx., M.MSI |