PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
PERJANJIAN XXXXXXX XXXXX 0000
Xxxxx xxxxxx mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : XXX XXXXXXXXXX
Jabatan : Sekretaris Kemenko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
Selanjutnya disebut pihak pertama Nama : XXX.XXXXXX MD
Jabatan : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut pihak kedua Selanjutnya disebut pihak kedua
Pihak pertama pada tahun 2021 ini berjanji akan mewujudkan target kinerja tahunan sesuai lampiran perjanjian ini dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Pihak kedua akan memberikan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua,
XXX.XXXXXX MD
Jakarta, Februari 2021
XXX XXXXXXXXXX
Pihak Pertama,
FORMULIR PERJANJIAN KINERJA TINGKAT UNIT ORGANISASI ESELON I
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN
Unit Organisasi Eselon I : Sekretariat Kementerian Koordinator Polhukam Tahun Anggaran 2021
Sasaran Strategis | Indikator Kinerja | Target |
(1) | (2) | (3) |
SDM yang Kompetitif | Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenko Polhukam | 70 |
Organisasi yang Fit dan Purpose | Nilai RB Kemenko Polhukam | 77 |
Layanan dukungan sekretariat dan pelaksanaan tugas teknis lainnya yang optimal | 1. Indeks kepuasan layanan dukungan sekretariat | 71 |
2. % (Presentase) Laporan Penyelesaian tugas teknis lainnya yang ditindaklanjuti Menko Polhukam | 51% | |
Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel dan Optimal | 1. Opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenko Polhukam | WTP |
2. Nilai SAKIP Kemenko Polhukam | 71 | |
3. Nilai Evaluasi atas RKA- K/L Kemenko Polhukam | 94 |
Jumlah Anggaran Program:
Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya: Rp 172.057.418.000,-
(Seratus Tujuh Puluh Dua Milyar Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah).
Menko Xxxxxxxx,
XXX.XXXXXX MD
Jakarta, Februari 2021 Sekretaris Kemenko Bidang Politik, Hukum dan
XXX XXXXXXXXXX
Keamanan
DOKUMEN MANUAL PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2021
Sasaran Strategis | SDM yang Kompetitif |
Indikator Kinerja 1 | Persentase Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenko Polhukam |
Definisi | Indeks profesionalitas ASN adalah instrument yang digunakan untuk mengukur secara kuantitatif tingkat profesionalitas pegawai aSN yang hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penilaian dan evaluasi dalam upaya pengembangan profesionalisme Aparatur Sipil Negara |
Sumber Data | Sumber data yang diperoleh dari data pegawai meliputi : a) Pendidikan Formal b) Kompetensi Pegawai c) Penilaian Prestasi Kerja Disiplin Pegawai |
Cara Menghitung | Perhitungan Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut : a) Kualifikasi Pendidikan Formal (25%) - Pendidikan S-3 (Nilai 25) - Pendidikan S-2 (Nilai 20) - Pendidikan S-1/D-IV (Nilai 15) - Pendidikan D-III (Nilai 10) - Pendidikan D-II/D-I/SLTA/Sederajat (Nilai 5) - Dibawah SLTA (Nilai 1) b) Kompetensi Pegawai (40%) Disesuaikan berdasarkan kedudukan dalam jabatan, seperti : - Diklat Kepemimpinan untuk pejabat struktural (Nilai 15) jika belum (Nilai 0) - Diklat Fungsional untuk pejabat Fungsional (Nilai 15) jika belum (Nilai 0) - Diklat Teknis bagi PNS yang Menduduki JPT/JA/JF paling sedikit 20 JP yang mendukung tugas dan fungsi |
jabatan (Nilai 15) jika belum (Nilai 0) - Diklat Teknis bagi PNS yang menduduki jabatan pelaksana paling sedikit 20 JP yang mendukung tugas dan xxxxxxx xxxxx 0 xxxxx xxxxxxxx (Xxxxx 22.5) jika belum (Nilai 0) - Seminar/Workshop/Magang/Kursus/Sejenisnya bagi PNS yang Menduduki JPT/JA/JF paling sedikit 20 JP yang mendukung sesuai jabatannya dalam 2 tahun terakhir (Nilai 10) jika belum (Nilai 0) - Seminar/Workshop/Magang/Kursus/Sejenisnya bagi PNS yang Menduduki jabatan pelaksana paling sedikit 20 JP yang mendukung sesuai xxxxxxxxxx xxxxx 0 xxxxx xxxxxxxx (Xxxxx 17.5) jika belum (Nilai 0) c) Penilaian Prestasi Kerja (30%) - Penilaian Prestasi Kerja dengan Nilai 91-100 dalam 1 tahun terakhir (Nilai 30) - Penilaian Prestasi Kerja dengan Nilai 00-00 xxxxx 0 xxxxx xxxxxxxx (Xxxxx 25) - Penilaian Prestasi Kerja dengan Nilai 00-00 xxxxx 0 xxxxx xxxxxxxx (Xxxxx 15) - Penilaian Prestasi Kerja dengan Nilai 00-00 xxxxx 0 xxxxx xxxxxxxx (Xxxxx 5) - Penilaian Prestasi Kerja dengan Nilai 50 xxxxxxx xxxxx 0 xxxxx xxxxxxxx (Xxxxx 1) d) Disiplin Pegawai (5%) - PNS tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Nilai 5) - PNS dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat ringan (Nilai 3) - PNS dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat sedang (Nilai 2) - PNS dijatuhi Hukuman Disiplin tingkat berat (Nilai 1) Hukuman Disiplin telah mempunyai keputusan final dihitung dalam waktu 5 tahun terakhir | |
Sasaran Strategis | Organisasi yang Fit & Purpose |
Indikator Kinerja 1 | Nilai RB Kemenko Polhukam |
Definisi | Penilaian Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan oleh Xxxxxxxx RB sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Indonesia 2010-2025. Xxxxxxxx 0 xxxx xxxxxxxxx yang menjadi penilaian dalam Reformasi Birokrasi yaitu Area Manajemen Perubahan, area penataan peraturan perundang- |
undangan, area penataan sumber daya manusia, area penataan tata laksana, area penguatan pengawasan, area penguatan akuntabilitas kerja, dan area peningkatan kualitas pelayanan publik | |
Sumber Data | Indeks RB yang dikeluarkan oleh Xxxxxxxx RB sebagai tim penilai Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga |
Cara Menghitung | Lembar Kerja Evaluasi Tim Penilaian Kemenpan RB |
Sasaran Strategis | Layanan dukungan secretariat dan pelaksanaan tugas teknis lainnya yang optimal |
Indikator Kinerja 1 | Indeks kepuasan layanan dukungan sekretariat |
Definisi | Indeks kepuasan layanan dukungan secretariat adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan layanan dukungan sekretariat yang diperoleh dari hasil pengukuran kuantitatif dan kualitatif atas pendapat pelanggan dalam memperoleh pelayanan dengan membandingkan antara harapan dan kenyataan |
Sumber Data | Pelaksanaan survey yang dilakukan pada seluruh unit kerja di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam |
Cara Menghitung | ∑ = µ indeks kepuasan layanan pada unit organisasi di bawah koordinasi Sesmenko Polhukam |
Indikator Kinerja 2 | % (Presentase) Laporan penyelesaian tugas teknis lainnya yang ditindaklanjuti Menko Polhukam |
Definisi | Mengukur sejauh mana rekomendasi yang dihasilkan, dapat berpengaruh terhadap tercapainya pembangunan bidang politik, hukum, pertahanan dan keamanan yang tertuang dalam dokumen perencanaan nasional. Hal ini diperlukan agar Kemenko Polhukam dapat melakukan monitoring dan follow up atas rekomendasi yang dihasilkan dan untuk memastikan bahwa rekomendasi ditindaklanjuti oleh K/L terkait |
Sumber Data | Laporan penyelesaian tugas teknis lainnya yang ditindaklanjuti Menko Polhukam |
Cara Menghitung | ∑ = presentase laporan penyelesaian tugas teknis lainnya yang ditindaklanjuti Menko Polhukam |
Sasaran Strategis | Pengelolaan Anggaran yang Akuntabel dan Optimal |
Indikator Kinerja 1 | Opini BPK atas Laporan Keuangan Kemenko Polhukam |
Definisi | Opini BPK merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan Kementerian/Lembaga Pemerintah 4 (empat) opini BPK, yaitu: WTP,WDP,adversed dan disclaimer |
Sumber Data | Laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK RI |
Xxxx Xxxxhitung | Penilaian yang berasal dari BPK RI |
Indikator Kinerja 2 | Nilai SAKIP Kemenko Polhukam |
Definisi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah adalah rangkaian yang sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka petanggung jawaban dan peningkatan Kinerja Instansi Pemerintah Komponen Penilaian Evaluasi SAKIP Kemenko Polhukam yaitu: 1. Perencanaan Kinerja 2. Pengukuran Kinerja 3. Pelaporan Kinerja 4. Evaluasi Internal 5. Capaian Kinerja |
Sumber Data | Inspektorat Kemenko Polhukam |
Cara Menghitung | Kategori Penilaian: 1. AA (>90-100) 2. A (>80-90) 3. BB (>70-80) 4. B (>60-70) 5. CC (>50-60) 6. C (>30-50) 7. D (0-30) |
Indikator Kinerja 3 | Nilai Evaluasi atas RKA K/L Kemenko Polhukam |
Definisi | Pengukuran dan Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan RKA-K/L selanjutnya disebut evaluasi kinerja adalah proses untuk menghasilkan informasi capaian kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen RKA K/L |
Sumber Data | Data dokumen RKA K/L, Data RKA K/L, DIPA, SP2D, Bukti- bukti yang kredibel, Review dokumen, survey atau FGD |
Cara Menghitung | 1. Pengukuran Aspek Implementasi 2. Pengukuran Aspek Manfaat 3. Pengukuran Aspek Konteks *pengukuran dilakukan melalui aplikasi SMART DJA |