Contract
LAMPIRAN : PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA DAN WALIKOTA YOGYAKARTA DENGAN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING.
NOMOR : 8/PB/DPRD/2022
8/PB.YK/188/X/2022
TANGGAL : 4 Oktober 2022
WALIKOTA YOGYAKARTA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR … TAHUN....
TENTANG
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA,
Menimbang | : | a. bahwa retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kota Yogyakarta merupakan potensi penerimaan daerah guna mendukung terselenggaranya urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah; b. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut dan diganti; |
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
Mengingat | : | 1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan WALIKOTA YOGYAKARTA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING. |
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
2. Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi PTKA adalah pungutan dana kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing atas pengesahan rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
3. Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat PTKA adalah penggunaan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
4. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
5. Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
7. Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
9. Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
10. Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
11. Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa denda.
12. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
14. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
15. Daerah adalah Kota Yogyakarta.
BAB II
JENIS, SUBJEK, OBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi PTKA termasuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu.
Pasal 3
(1) Subjek Retribusi PTKA yaitu Pemberi Kerja TKA atas penggunaan TKA.
(2) Tidak termasuk Subjek Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu Pemberi Kerja TKA pada:
a. instansi pemerintah;
b. perwakilan negara asing;
c. badan internasional;
d. lembaga sosial;
e. lembaga keagamaan; dan
f. jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Pasal 4
Objek Retribusi PTKA yaitu pemberian pengesahan RPTKA Perpanjangan kepada Pemberi Kerja TKA.
Pasal 5
Wajib Retribusi PTKA yaitu Pemberi Kerja TKA yang mendapatkan pelayanan PTKA dari Pemerintah Daerah dan diwajibkan melakukan pembayaran Retribusi.
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa oleh Pemberi Kerja TKA diukur berdasarkan:
a. jangka waktu atau masa berlakunya PTKA; dan
b. jumlah pengesahan RPTKA perpanjangan yang diterbitkan.
BAB IV
PRINSIP PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan besaran tarif Retribusi PTKA didasarkan pada tujuan untuk menutup seluruh biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan.
(2) Biaya penyelenggaraan pengesahan RPTKA perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerbitan dokumen pengesahan perpanjangan;
b. pengawasan di lapangan;
c. penegakan hukum;
d. penatausahaan; dan
e. biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya dampak negatif dari pengesahan RPTKA perpanjangan dan kegiatan pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
Struktur tarif Retribusi PTKA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan jasa.
Pasal 9
(1) Besaran Retribusi PTKA dipungut setiap tahun sekali.
(2) Besaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar US$100 (Seratus dolar Amerika Serikat) per orang/per bulan.
(3) Dalam hal Pemberi Kerja TKA mempekerjakan TKA kurang dari 1 (satu) bulan, besaran Retribusi PTKA dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(4) Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai tukar yang berlaku pada saat diterbitkannya SKRD.
BAB VI MASA RETRIBUSI
Pasal 10
Masa Retribusi PTKA merupakan jangka waktu yang ditetapkan dalam pengesahan RPTKA perpanjangan yang diberikan.
BAB VII PENINJAUAN TARIF
Pasal 11
(1) Tarif Retribusi PTKA ditinjau paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan perkembangan hukum dan perekonomian.
(3) Dalam hal terdapat perubahan besaran tarif berdasarkan peninjauan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dilakukan perubahan tarif Retribusi PTKA.
(4) Perubahan tarif Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
BAB VIII PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu Wilayah Pemungutan Pasal 12
Retribusi PTKA dipungut di Daerah.
Bagian Kedua Tata Cara Pemungutan
Pasal 13
(1) Retribusi PTKA dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat pemberitahuan pembayaran dana kompensasi PTKA sebagai pendapatan daerah yang diterbitkan oleh direktur pengendalian penggunaan TKA melalui aplikasi TKA online; atau
b. kode billing pembayaran dana kompensasi PTKA dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKRD diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Retribusi belum membayar retribusi, maka SKRD dapat dibatalkan.
(5) Dalam hal SKRD dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka dapat diterbitkan SKRD baru berdasarkan nilai tukar yang berlaku.
(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terhadap Wajib Retribusi yang mengajukan keberatan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Ketiga
Tempat Pembayaran dan Penyetoran Pasal 14
(1) Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dalam hal pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi PTKA harus disetor ke kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran Retribusi PTKA ditetapkan dalam Peraturan Walikota.
Bagian Keempat Tata Cara Pembayaran
Pasal 15
(1) Wajib Retribusi wajib melakukan pembayaran Retribusi PTKA sekaligus secara lunas.
(2) Pembayaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar atau kurang membayar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap 30 (tiga puluh) hari kalender dari Retribusi PTKA yang terutang, yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Pasal 16
(1) Pembayaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(2) Setiap pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku penerimaan.
(3) Tanda bukti pembayaran yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan oleh Wajib Retribusi kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda bukti pembayaran Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.
Bagian Kelima Keberatan Pasal 17
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atas penetapan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan diatur dalam Peraturan Walikota.
Pasal 18
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima.
(2) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan dalam bentuk surat keputusan keberatan.
(3) Keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. menerima seluruhnya;
b. menerima sebagian;
c. menolak; atau
d. menambah,
besarnya Retribusi PTKA yang terutang.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan tidak memberi keputusan, keberatan yang diajukan Wajib Retribusi dianggap dikabulkan.
Bagian Keenam Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Pasal 19
(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Retribusi PTKA, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB IX PENAGIHAN
Pasal 20
(1) Penagihan Retribusi PTKA yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) didahului dengan surat teguran.
(2) Penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi PTKA dan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat teguran, Wajib Retribusi PTKA harus melunasi Retribusi yang terutang.
(4) Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Wajib Retribusi belum melunasi retribusi terhutang, maka diterbitkan STRD.
(5) Surat teguran dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dikeluarkan oleh direktur pengendalian penggunaan TKA melalui aplikasi TKA online.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pelaksanaan penagihan Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB X
PEMBERIAN KERINGANAN DAN PENGURANGAN RETRIBUSI
Pasal 21
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dapat memberikan keringanan dan pengurangan Retribusi PTKA.
(2) Keringanan dan Pengurangan Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib Retribusi PTKA.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian keringanan dan pengurangan Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB XI
PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI
Pasal 22
(1) Pemanfaatan penerimaan Retribusi PTKA diutamakan untuk mendanai kegiatan:
a. pembinaan;
x. xxxdidikan; dan
c. pelatihan kerja.
(2) Alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
BAB XII KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 23
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi PTKA menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi PTKA, kecuali jika Wajib Retribusi PTKA melakukan tindak pidana di bidang Retribusi PTKA.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi PTKA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku dalam hal SKRD tidak dibatalkan dan tertangguh jika:
a. diterbitkannya surat teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi PTKA dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran.
(4) Pengakuan utang Retribusi PTKA secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Wajib Retribusi PTKA dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi PTKA dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi PTKA secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran keberatan oleh Wajib Retribusi.
Pasal 24
(1) Piutang Retribusi PTKA yang tidak mungkin ditagih kembali karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi PTKA yang sudah kedaluwarsa diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB XIII PEMERIKSAAN
Pasal 25
(1) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi PTKA.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Wajib Retribusi PTKA.
(3) Wajib Retribusi PTKA yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi PTKA yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Retribusi PTKA diatur dalam Peraturan Walikota.
BAB XIV INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 26
(1) Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi PTKA dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 5), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal
Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA,
XXXXXX
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
XXXX XXXXXXXXXXX
XXXXXXXX DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2022 NOMOR …
I. UMUM
PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR..............TAHUN.........
Tentang
RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Konstitusi memberikan kewenangan kepada daerah untuk melaksanakan serta menyelenggarakan otonomi daerah. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; “ Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.”. Salah satu kewenangan daerah yang dapat dilaksanakan adalah mengeluarkan produk hukum daerah yang mengatur mengenai Retribusi Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah. Diberlakukannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja memiliki dampak terhadap berubahnya beberapa regulasi yang berkaitan dengan Retribusi, hal ini juga berkaitan dengan pendapatan daerah yang berasal dari Retribusi PTKA. Dengan ditetapkannya Dana Kompensasai PTKA sebagai pengesahan terhadap Rencana PTKA Perpanjangan sebagai pengganti dari Perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing, maka dibutuhkan regulasi baru yang mengatur mengenai Retribusi PTKA di Kota Yogyakarta, hal tersebut mengingat Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing terdapat hal- hal yang belum terintegrasi dengan aturan terbaru pasca dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja serta diberlakukannya Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah yang didalamnya terdapat regulasi terbaru Retribusi yang berlaku di Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1
Pasal 2
Cukup Jelas. Cukup Jelas.
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Pasal 9
Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas. Cukup Jelas.
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Besaran Retribusi PTKA 100 sebesar US$100 (Seratus dolar Amerika Serikat) per orang/per bulan dengan rumus:
R = TPJ X TR
TPJ = B x O
R = Jumlah Retribusi Terutang TPJ = Tingkat Penggunaan Jasa TR = Tarif Retribusi
B = Jangka Waktu atau masa berlakunya PTKA
O = Jumlah Tenaga Kerja Asing yang tercantum dalam RPTKA
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
Pasal 21
Cukup Jelas.
Pasal 22
Cukup Jelas.
Pasal 23
Cukup Jelas.
Pasal 24
Cukup Jelas.
Pasal 25
Cukup Jelas.
Pasal 26
Cukup Jelas.
Pasal 27
Cukup Jelas Pasal 28
Cukup Jelas.