terlebih dahulu sebagai berikut:
terlebih dahulu sebagai berikut:
-Bahwa pada hari Rabu, tanggal 11-05-2022 (sebelas Mei dua ribu dua ------
puluh dua) pukul 12.02 β 13.53 WIB (dua belas lewat dua menit sampai -----
dengan tiga belas lewat lima puluh tiga menit Waktu Indonesia Barat), -------
bertempat di Ballroom Xxxxxx B, Hotel Borobudur, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx 00000, xxxxx diadakan Rapat Umum ----------
Pemegang Saham Tahunan PT KIMIA FARMA Tbk, disingkat PT KAEF Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, yang Anggaran Dasarnya telah diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam -----
Akta tanggal 20-06-2008 (dua puluh Juni dua ribu delapan) Nomor: 79, -----
dibuat dihadapan MASJUKI Sarjana Hukum, pengganti dari IMAS ----------
XXXXXXX Xxxxxxx Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta, yang telah ---
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Surat Keputusannya tertanggal 04-08-2008 (empat --------
Agustus dua ribu delapan) Nomor: AHU-47137.AH.01.02.Tahun 2008, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal ----------
11-08-2009 (sebelas Agustus dua ribu sembilan) Nomor: 64, Tambahan ------
Nomor: 21431;
perubahan anggaran dasar mana telah beberapa kali diubah dengan: ----------
β akta tertanggal 29-06-2012 (dua puluh sembilan Juni dua ribu dua ------
belas) Nomor: 99, dibuat dihadapan ATI MULYATI Sarjana Hukum, -- Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diterima -- dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh ------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan ---
suratnya tertanggal 13-03-2013 (tiga belas Maret dua ribu tiga belas) ---
Nomor: AHU-AH.01. 10-09075;
β akta saya, Notaris, tertanggal 08-04-2015 (delapan April dua ribu lima - belas) Nomor: 30, yang perubahan anggaran dasarnya telah diberitahukan kepada dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi -
Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik - Indonesia dengan suratnya tertanggal 06-05-2015 (enam Mei dua ribu -- lima belas) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000; ------------------------------
β akta saya, Notaris, tertanggal 20-04-2017 (dua puluh April dua ribu ----
tujuh belas) Nomor: 49, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri - Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ------
Keputusannya tertanggal 17-05-2017 (tujuh belas Mei dua ribu tujuh -----
belas) Nomor: AHU-0010844.AH.01.02. TAHUN 2017 dan perubahan -- anggaran dasarnya telah diberitahukan kepada dan telah diterima dan -----
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya -- tertanggal 17-05-2017 (tujuh belas Mei dua ribu tujuh belas) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000;
β akta saya, Notaris, tertanggal 18-05-2018 (delapan belas Mei dua ribu --
delapan belas) Nomor: 19, yang perubahan anggaran dasarnya telah -----
diberitahukan kepada dan telah diterima dan dicatat dalam database -----
Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 30-05-2018 ----
(tiga puluh Mei dua ribu delapan belas) Nomor: AHU-AH.01.03- 0210297 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 07-08-2018 (tujuh Agustus dua ribu delapan belas) Nomor: 63, Tambahan Nomor: 2240/L;
β akta saya, Notaris, tertanggal 14-05-2019 (empat belas Mei dua ribu ----
sembilan belas) Nomor: 37, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat ------
Keputusannya tertanggal 23-05-2019 (dua puluh tiga Mei dua ribu --------
sembilan belas) Nomor: AHU-0028285. AH.01.02.TAHUN 2019; -----
β akta saya, Notaris, tertanggal 16-10-2019 (enam belas Oktober dua ribu sembilan belas) Nomor: 22, yang telah mendapat persetujuan dari ---------
Menteri Hukum Xxx Xxx Asasi Manusia Republik Indonesia dengan --
Surat Keputusannya tertanggal 17-10-2019 (tujuh belas Oktober dua ----
ribu sembilan belas) Nomor: AHU-0083543.AH.01.02.TAHUN 2019; -
β akta saya, Notaris, tertanggal 31-01-2020 (tiga puluh satu Januari dua ---
ribu dua puluh) Nomor: 15, yang telah mendapat persetujuan dari ---------
Menteri Hukum Xxx Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia dengan ---
Surat Keputusannya tertanggal 28-02-2020 (dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh) Nomor: AHU-0017895.AH.01.02. TAHUN 2020, - dan perubahan anggaran dasarnya telah diberitahukan kepada dan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -------
dengan suratnya tertanggal 28-02-2020 (dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000; -------------------------
terakhir diubah dengan akta saya, Notaris, tertanggal 21-05-2021 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh satu) Nomor 13, untuk disesuaikan dengan -----
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 -------
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham ------
Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor -----------
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham -----
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dengan cara menyusun kembali, -----
yang perubahan anggaran dasarnya telah diberitahukan kepada dan telah -----
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia dengan suratnya tertanggal 21-05-2021 (dua puluh satu Mei dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03- 0319724;
sedang peralihan saham, Ganti Nama Pemegang Sahamnya dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 31-01-2020 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua puluh) Nomor: 15 tersebut, yang perubahan datanya telah diberitahukan kepada dan telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi ----
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya tertanggal 28-02-2020 (dua -----
puluh delapan Februari dua ribu dua puluh) Nomor: AHU-AH.01.03-
0115053; dan
-susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi terakhir dimuat dalam akta saya, Notaris, tertanggal 20-05-2022 (dua puluh Mei dua ribu dua puluh -----
dua) Nomor 07, yang perubahan datanya telah diterima dan dicatat dalam -- database Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan suratnya tanggal 20-05-2022 ----
(dua puluh Mei dua ribu dua puluh dua) Nomor AHU-AH.01.09-0014208; -----
(untuk selanjutnya disebut "Perseroan"). -------------------------------------------
-Bahwa untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ---
tersebut (untuk selanjutnya disebut "Rapat"), sesuai dengan ketentuan ---------
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan -----
yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal, Direksi Perseroan -- telah melakukan halβhal sebagai berikut: ---------------------------------------------
1. Surat Perseroan perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 147/PR 000/1000/III/2022 tanggal 28-03-2022 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh dua).
2. Surat Perseroan perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu) ke PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Nomor 148/PR 000/1000/III/2022 tanggal 28-03-2022 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh dua).
3. Surat Perseroan perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Kimia Farma Tbk Tahun Buku 2021 (dua ribu dua puluh satu) ke PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor 149/PR 000/1000/III/2022 tanggal 28-03-2022 (dua puluh delapan Maret dua ribu dua puluh dua). -----------------------------------------
4. Menyampaikan Pengumuman kepada Para Pemegang Saham pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Penyedia EβRUPS dan situs web
Perseroan pada hari Senin tanggal 04-04-2022 (empat April dua ribu dua puluh dua). -------------------------------------------------------------------------
5. Menyampaikan Panggilan kepada Para Pemegang Saham pada situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Penyedia EβRUPS dan situs web Perseroan pada hari Selasa tanggal 19-04-2022 (sembilan belas April dua ribu dua puluh dua).
-Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar -----------
Perseroan dan Pasal 88 ayat (1) UndangβUndang Nomor 40 tahun 2007 -----
tentang Perseroan Terbatas, Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh ---
pemegang saham Seri A Dwiwarna dan para pemegang saham lainnya -------
dan/atau wakil mereka yang sah yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang - sah dan keputusan disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan ----
para pemegang saham lainnya dan/atau wakil mereka yang sah yang ----------
bersama-sama mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah -----
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. ----------------------
-Bahwa dalam Rapat tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun yang memberikan kuasa secara -- e-Proxy eASY.KSEI adalah sebanyak 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan - sebanyak 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna dan sebanyak 5.249.288.569 (lima miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh sembilan) saham Seri B atau seluruhnya sebanyak 5.249.288.570 (lima miliar dua ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tujuh puluh) saham, yang mewakili 94,51% (sembilan puluh empat koma lima puluh satu persen) dari sebanyak 5.554.000.000 (lima miliar lima ratus lima puluh empat juta) saham, yang merupakan jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, dan oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 88 ayat (1) Undang- undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas,
kuorum yang disyaratkan untuk Rapat tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak untuk mengambil segala keputusan yang sah dan mengikat.
-Bahwa Direksi Perseroan telah diberi kuasa oleh Rapat untuk menyatakan - keputusan Rapat tersebut dalam suatu akta notaris tersendiri dan hal mana hendak dinyatakan dalam akta ini.
-Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka penghadap bertindak ------
sebagaimana tersebut diatas menyatakan bahwa dalam Rapat tersebut telah - diputuskan dan disetujui antara lain sebagai berikut: ----------------------------
-Mata Acara Rapat Ke-lima.
-Hasil pemungutan suara:
Terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik maupun -----
berdasarkan kuasa secara elektronik melalui e-Proxy system eASY.KSEI, -----
yang mengeluarkan suara sebagai berikut: --------------------------------------------
-Suara tidak setuju: 266.100 (dua ratus enam puluh enam ribu seratus) -------
saham atau 0,0050693% (nol koma nol nol lima nol enam sembilan tiga -----
persen);
-Suara blanko/abstain: 2.100 (dua ribu seratus) saham atau 0,0000400% (nol koma nol nol nol nol empat nol nol persen); ---------------------------------------
-Suara setuju: 5.249.020.370 (lima miliar dua ratus empat puluh sembilan ---
juta dua puluh ribu tiga ratus tujuh puluh) saham atau 99,9948907% ---------
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan empat delapan sembilan nol tujuh persen);
Sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (11) anggaran dasar dan Pasal 47 -----
POJK Nomor 15 Tahun 2020: βPemegang saham dengan hak suara yang ---
hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap ------
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham ---
yang mengeluarkan suara;β
-Total suara setuju: 5.249.022.470 (lima miliar dua ratus empat puluh --------
sembilan juta dua puluh dua ribu empat ratus tujuh puluh) saham atau -------
99,9949307% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan empat ----
sembilan tiga nol tujuh persen);
Rapat dengan suara terbanyak menyetujui usulan keputusan yang -----------
disampaikan:
1. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan pada Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan Perseroan serta Kegiatan Usaha Perseroan, dalam rangka penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (βKBLI 2020β) untuk memenuhi persyaratan Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko (βOnline Single Submission Risk Based Approach-OSS RBAβ). ----------------------
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam -----------
Anggaran Dasar sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas. ---------------------------------------
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat tersebut, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar tersebut jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. -------------------------------
-Bahwa Direksi Perseroan telah diberi kuasa oleh Rapat untuk menyatakan - keputusan Rapat tersebut, mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta notaris tersendiri dan hal mana hendak dinyatakan dalam akta ini. ------------
-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka penghadap Xxxx XXXXX XXXXX, dengan bertindak sebagaimana tersebut dengan ini: -----------------
I. mengubah pasal 3 Anggaran Dasar sesuai draft yang diberikan kepada saya, Notaris, oleh Perseroan, sehingga untuk selanjutnya berbunyi sebagai berikut:
----------------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha -------------------
----------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah : -----------------------------------------
a. Industri Pengolahan;
b. Pertambangan xxx Xxxxxxxxxx; -------------------------------------------
c. Perdagangan Besar dan Eceran; ------------------------------------------
d. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; -------------------
e. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; -------------
f. Pendidikan;
g. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; -------------------------------
h. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; ---------------------------------------
i. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; ------------------------------------
j. Informasi dan Komunikasi;
k. Aktivitas Jasa Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: ----------------------
a. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG INDUSTRI -------------
1. INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA ------
(21011) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh- tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik
dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain- lain.
2. INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA ----
(21012) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi. ----------------------------------
3. INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM -------------------
SUBGOLONGAN 2101 (21015) ----------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosa medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal, industri alat-alat diagnosa medis seperti uji kehamilan, dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik. --------------
4. INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL --------
UNTUK MANUSIA (21021) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.-
5. INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK ---
MANUSIA (21022) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam
produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh- tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi. -----------------------
6. INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI
(10411) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. -------------------------
7. INDUSTRI MINYAK IKAN (10414) ----------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102. --------------------------------
8. INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU -------
LAINNYA (10590) ---------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan
es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531.
9. INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE (10710) -------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet. ---------------
10. INDUSTRI MAKANAN BAYI (10791) -------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.
11. INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN (10801) -------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. ---------
12. INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN (10802) Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).
13. INDUSTRI MINUMAN RINGAN (11040) ---------------------
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air
anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.
14. INDUSTRI MINUMAN LAINNYA (11090) -------------------
Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup. ----------------
15. INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
(20114). -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.
16. INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA -------
(20119) ----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.
17. INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA (20231) --------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk,
baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok. -----
18. INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA ----------------
TERMASUK PASTA GIGI (20232) -----------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi. -----
b. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN- PERTAMBANGAN YODIUM (08914) ------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.
c. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN ----
XXXXX XXX XXXXXX -------------------------------------------------
1. PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK -----
MANUSIA (46441) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia. --------------------------------
2. PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL ---------
UNTUK MANUSIA (46442) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu.
3. PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK -----------
MANUSIA (46443) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya. ------
4. PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI (46315) -----------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
5. PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN -----
MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA (46319) ------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu bumbuan dan rempah-rempah.
6. PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI (46332) --------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.
7. PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU
(46326) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
8. PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI (46327) ----------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
9. PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ----
ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK -
MANUSIA (46691) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat ------
laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran. -------------------
10. PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG -------
KIMIA (46651) -------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer, minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain. -----------------------------
11. PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU (46334) ---------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral air kemasan, dan produk sejenis lainnya. ----------------
12. PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA (46339) ---------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan
dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak. --------------------------------
13. PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN ---------
KEMBANG GULA (46331) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula dan sediaan pemanis. --------------------------
14. PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT -------
FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIK (47721) -------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin- vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
15. PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK ---------
MANUSIA (47724) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka
(eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.
16. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, -----
KIMIA, FARMASI, KOSMETIK, DAN ALAT --------------
LABORATORIUM (47911) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
d. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS --------
KESEHATAN MANUSIA ----------------------------------------------
1. AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN
(86903) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah dan lainnya), gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank
sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
2. AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (86103) ------------
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. --------------
3. AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105) ----------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan dan rawat nginap.
4. AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA (86109) ---------
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 sampai dengan 86104.
5. AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER (86201) -------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter. ----------------------
6. AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS (86202) ---
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter spesialis. -----------
7. AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER XXXX (86203) -----------
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. -----------
8. AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG ---------
DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN -- DOKTER DAN DOKTER XXXX (86901) -----------------------
Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) meliputi pelayanan kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan yang diselenggarakan di Griya Sehat/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad)
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, -----
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung ------
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, ----
sebagai berikut:
a. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PENYEDIAAN --------
AKOMODASI -------------------------------------------------------------
1. HOTEL BINTANG (55110) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
2. HOTEL MELATI (55120) ----------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan
menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. β
3. APARTEMEN HOTEL (55194) ----------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan ----------------------
memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel -------------------
(apartel/kondotel).
b. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PENDIDIKAN- -------
PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA (85494) ------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain. ---
c. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS ----------
PROFESIONAL, ILMIAH XXX XXXXXX --------------------------
1. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ----------------------
BIOTEKNOLOGI (72104) ----------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang -----------------
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi. β
2. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU -------------
PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI ---------------
REKAYASA LAINNYA (72109) --------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang ------------
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering) lainnya. -------------------------------------
d. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS -----------
KEUANGAN DAN ASURANSI ---------------------------------------
1. JAMINAN SOSIAL WAJIB (84300) ---------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain.
2. DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONAL
(65311) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. ----------------
3. PERUSAHAAN MODAL VENTURA KONVENSIONAL
(64931) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha modal ventura yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyertaan saham (equity participation); penyertaan
melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau pembiayaan usaha produktif. Dalam melakukan usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat mengelola dana ventura. Selain usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yaitu kegiatan jasa berbasis fee dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha modal ventura dapat disertai dengan pendampingan kepada pasangan usaha dan/atau debitur.
e. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN- ---------
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA -----
NON RIMPANG (01286) ------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, ----------
pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles- iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.
f. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI ------------------------------------------------------------
β AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI ----------------
PERDAGANGAN MELALUI INTERNET --------------------
(E-COMMERCE) (62012) ----------------------------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
g. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS JASA LAINNYA ------------------------------------------------------------------
1. AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) (96122) -----------
Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode ------
tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini ------
menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. ----------------------
2. AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA (96129) -------------
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon), dan fish spa. --------------------------------------
II. menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:
-------------------------- Nama dan Tempat Kedudukan ------------------------
------------------------------------------ Pasal 1 ---------------------------------------
1. Perseroan Terbatas ini bernama:
PT KIMIA FARMA Tbk
atau disingkat PT KAEF Tbk, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut dengan βPerseroanβ, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat.
2. Perseroan dapat membuka kantor cabang atau kantor perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dengan ketentuan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris untuk kantor Cabang atau kantor Perwakilan di Luar Wilayah Republik Indonesia.
---------------------- Xxxxxx Xxxxx Berdirinya Perseroan ---------------------
----------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------
Perseroan ini mulai berdiri sejak tanggal 16-08-1971 (enam belas Agustus seribu sembilan ratus tujuh puluh satu) dan memperoleh status badan hukum sejak tanggal empat belas Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu (14-10-1971) sesuai dengan keputusan Menteri Kehakiman tanggal empat belas Oktober tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh satu -------------
(14-10-1971) nomor J.A.5/184/21, serta didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
----------------- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha -------------------
----------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah : -----------------------------------------
b. Industri Pengolahan;
c. Pertambangan xxx Xxxxxxxxxx; -------------------------------------------
d. Perdagangan Besar dan Eceran; ------------------------------------------
e. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial; -------------------
f. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum; -------------
g. Pendidikan;
h. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis; -------------------------------
i. Aktivitas Keuangan dan Asuransi; ---------------------------------------
j. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan; ------------------------------------
k. Informasi dan Komunikasi;
l. Aktivitas Jasa Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: ----------------------
a. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG INDUSTRI -------------
1. INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA ------
(21011) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh- tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain- lain.
2. INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA ----
(21012) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi. ----------------------------------
3. INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM -------------------
SUBGOLONGAN 2101 (21015) ----------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosa medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011. Kelompok ini mencakup industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal, industri alat-alat diagnosa medis seperti uji kehamilan, dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik. ---------------
4. INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL --------
UNTUK MANUSIA (21021) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.-
5. INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK ---
MANUSIA (21022) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh- tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi. -----------------------
6. INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI
(10411) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari. -------------------------
7. INDUSTRI MINYAK IKAN (10414) ----------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti
lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden. Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102. --------------------------------
8. INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU -------
LAINNYA (10590) ---------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531.
9. INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE (10710) -------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti dan kue, seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet. ---------------
10. INDUSTRI MAKANAN BAYI (10791) -------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi.
11. INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN (10801) -------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya. ---------
12. INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN (10802)
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).
13. INDUSTRI MINUMAN RINGAN (11040) ---------------------
Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.
14. INDUSTRI MINUMAN LAINNYA (11090) -------------------
Kelompok ini mencakup usaha Industri minuman lainnya, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup. ----------------
15. INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA
(20114). -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.
16. INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA -------
(20119) ----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik
yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.
17. INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA (20231) --------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok. -----
18. INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA ----------------
TERMASUK PASTA GIGI (20232) -----------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion
pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur. Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi. -----
b. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN- PERTAMBANGAN YODIUM (08914) ------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.
c. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN ----
XXXXX XXX XXXXXX -------------------------------------------------
1. PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK -----
MANUSIA (46441) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat farmasi untuk keperluan rumah tangga, seperti obat-obatan dan suplemen kesehatan untuk manusia. --------------------------------
2. PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL ---------
UNTUK MANUSIA (46442) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar obat tradisional atau jamu.
3. PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK -----------
MANUSIA (46443) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar kosmetik untuk manusia, seperti parfum, sabun, bedak dan lainnya. ------
4. PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK
NABATI (46315) -----------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak nabati, termasuk margarin serta produk berbahan dasar lemak nabati seperti non-dairy cream, dan produk sejenis lainnya.
5. PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN -----
MINUMAN HASIL PERTANIAN LAINNYA (46319) ------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan, minuman dan hasil pertanian lainnya, seperti tanaman bumbu bumbuan dan rempah-rempah.
6. PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI (46332) --------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar produk roti, kue dan bakeri lainnya.
7. PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU
(46326) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar susu dan produk susu.
8. PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI (46327) ----------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minyak dan lemak hewani.
9. PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ----
ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK - MANUSIA (46691) ---------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar alat ------
laboratorium, alat farmasi dan alat kedokteran. -------------------
10. PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG -------
KIMIA (46651) -------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan dan barang kimia dasar atau kimia industri, seperti tinta printer,
minyak esensial, gas industri, perekat kimia, pewarna, resin buatan, metanol, parafin, perasa dan pewangi, soda, garam industri, asam dan sulfur dan lain-lain. -----------------------------
11. PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU (46334) ---------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral air kemasan, dan produk sejenis lainnya. ----------------
12. PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA (46339) ---------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak. --------------------------------
13. PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN ---------
KEMBANG GULA (46331) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar gula, coklat dan kembang gula dan sediaan pemanis. --------------------------
14. PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT -------
FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIK (47721) -------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) di apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obat untuk
penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin- vitamin, termasuk juga barang keperluan kesehatan dari karet, antara lain kondom, alat sedot susu ibu, dot susu, kantong darah, sarung tangan untuk pembedahan, pipet karet, alat keluarga berencana dan sumbat karet untuk botol kecil (vial) farmasi.
15. PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK ---------
MANUSIA (47724) --------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kosmetik, seperti kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); preparat wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum), preparat rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); preparat kuku (base coat, nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); preparat untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); preparat cukur (sabun cukur, shaving cream); kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); kosmetik lainnya antara lain bedak badan, kapas kecantikan dan baby powder. Contohnya toko kosmetik.
16. PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, -----
KIMIA, FARMASI, KOSMETIK, DAN ALAT --------------
LABORATORIUM (47911) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli sesuai dengan barang yang diinginkan berdasarkan katalog, iklan,
model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya.
d. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS --------
KESEHATAN MANUSIA ----------------------------------------------
1. AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN
(86903) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pelayanan penunjang kesehatan yang dikelola baik oleh pemerintah maupun swasta, seperti laboratorium kesehatan (Laboratorium X-Ray dan pusat gambar diagnosa lainnya dan laboratorium pemerikasaan darah dan lainnya), gudang farmasi, bank mata, bank darah, bank sperma, bank transplantasi organ dan pelayanan penunjang medik lainnya.
2. AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA (86103) ------------
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. --------------
3. AKTIVITAS KLINIK SWASTA (86105) ----------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik yang dikelola swasta, baik perawatan secara rawat jalan dan rawat nginap.
4. AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA (86109) ---------
Kelompok ini mencakup kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik lainnya selain yang tercakup dalam kelompok 86101 sampai dengan 86104.
5. AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER (86201) -------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat umum yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter. ----------------------
6. AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS (86202) --- Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan penyakit yang bersifat khusus seperti mata, Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), penyakit dalam, penyakit kulit dan kelamin dan lainnya yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter spesialis. -----------
7. AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER XXXX (86203) -----------
Kelompok ini mencakup kegiatan yang memberikan jasa perawatan dan pengobatan kesehatan gigi yang dilakukan secara berdiri sendiri oleh dokter (gigi) maupun merupakan suatu ikatan yang dilakukan oleh sekelompok dokter. -----------
8. AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG ---------
DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN -- DOKTER DAN DOKTER XXXX (86901) -----------------------
Kelompok ini mencakup pemberian pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan selain dokter dan dokter gigi. Aktivitas ini meliputi tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, tenaga psikologi klinis, dan tenaga kesehatan lain. Termasuk juga kegiatan pelayanan kesehatan tradisional komplementer yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan Tradisional (Nakestrad) meliputi pelayanan kesehatan tradisional ramuan dan keterampilan yang diselenggarakan di Griya Sehat/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tradisional (Fasyankestrad)
3. Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2, -----
Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang/pendukung ------
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, ----
sebagai berikut:
a. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PENYEDIAAN --------
AKOMODASI -------------------------------------------------------------
1. HOTEL BINTANG (55110) ---------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
2. HOTEL MELATI (55120) ----------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa layanan penginapan bagi umum yang dikelola secara komersial dengan menggunakan sebagian atau seluruh bagian bangunan yang telah memenuhi ketentuan sebagai hotel melati yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya. β
3. APARTEMEN HOTEL (55194) ----------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang mengelola dan ----------------------
memfungsikan apartemen sebagai hotel untuk tempat tinggal sementara, dengan perhitungan pembayaran sesuai ketentuan. Misalnya apartemen hotel/kondominium hotel -------------------
(apartel/kondotel).
b. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PENDIDIKAN- -------
PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA (85494) ------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pendidikan yang bersifat kursus dengan tujuan untuk menambah keterampilan/keahlian dalam bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh swasta. Kegiatan pendidikan atau kursus yang termasuk dalam kelompok ini adalah tata kecantikan, akupuntur modern/tradisional, asisten perawat, baby sitter/pramubalita, echocardiology, farmasi, jamu tradisional, medical representative, pelatihan alat kesehatan, pengobatan
tradisional, perawat kesehatan, PPPK, refleksi, refleksiologi, shinse, spa, tenaga penujang kesehatan, terapi anak autis, terapizona, TKK, TKR, ultrasonografi kedokteran dan lain-lain. ---
c. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS ----------
PROFESIONAL, ILMIAH XXX XXXXXX --------------------------
1. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ----------------------
BIOTEKNOLOGI (72104) ----------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang -----------------
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan bioteknologi. β
2. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU -------------
PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI ---------------
REKAYASA LAINNYA (72109) --------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha penelitian dan pengembangan yang dilakukan secara teratur (sistematik), yang ------------
diselenggarakan oleh swasta, berkaitan dengan teknologi dan rekayasa (engineering) lainnya. -------------------------------------
d. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS -----------
KEUANGAN DAN ASURANSI ---------------------------------------
1. JAMINAN SOSIAL WAJIB (84300) ---------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pendanaan dan administrasi jaminan sosial wajib yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti jaminan sosial kesehatan, kecelakaan, pengangguran dan pensiun, program untuk mengatasi masalah kehilangan pendapatan yang diakibatkan oleh persalinan, cacat sementara, status janda dan lain-lain.
2. DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONAL
(65311) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha dana pensiun pemberi kerja yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan
usaha meliputi pengelolaan dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. ----------------
3. PERUSAHAAN MODAL VENTURA KONVENSIONAL
(64931) -----------------------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha modal ventura yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha meliputi: penyertaan saham (equity participation); penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); pembiayaan melalui pembelian surat utang yang diterbitkan pasangan usaha pada tahap rintisan awal (start-up) dan/atau pengembangan usaha; dan/atau pembiayaan usaha produktif. Dalam melakukan usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat mengelola dana ventura. Selain usaha modal ventura, perusahaan modal ventura dapat menyelenggarakan kegiatan usaha lain yaitu kegiatan jasa berbasis fee dan/atau kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kegiatan usaha modal ventura dapat disertai dengan pendampingan kepada pasangan usaha dan/atau debitur.
e. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG PERTANIAN- ---------
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA -----
NON RIMPANG (01286) ------------------------------------------------
Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, ----------
pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida
dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles- iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.
f. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI ------------------------------------------------------------
β AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI ----------------
PERDAGANGAN MELALUI INTERNET --------------------
(E-COMMERCE) (62012) ----------------------------------------
Kelompok ini mencakup kegiatan pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi konsultasi, analisi dan pemograman aplikasi untuk kegiatan perdagangan melalui internet.
g. MENJALANKAN USAHA DI BIDANG AKTIVITAS JASA LAINNYA ------------------------------------------------------------------
1. AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) (96122) -----------
Kelompok ini mencakup usaha wisata berupa pelayanan jasa kesehatan dan perawatan dengan memadukan metode ------
tradisional dan modern secara holistik. Aktivitas ini ------
menggunakan air dan pendukung perawatan lainnya berupa pijat menggunakan ramuan, terapi aroma, latihan fisik, terapi warna, terapi musik, makanan dan minuman. Tujuan aktivitas ini menyeimbangkan antara tubuh (body), pikiran (mind), dan jiwa (soul), sehingga terwujud kondisi relaks dan bugar untuk kesehatan yang optimal. Aktivitas ini juga merupakan upaya mempertahankan tradisi dan budaya bangsa. ----------------------
2. AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA (96129) -------------
Kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan kebugaran jasmani dan kenyamanan, seperti kegiatan
mandi turki, mandi sauna dan steam, solarium atau mandi sinar matahari, salon untuk merampingkan tubuh (reducing and slendering salon), dan fish spa. --------------------------------------
------------------------------------------ Modal ----------------------------------------
------------------------------------------ Pasal 4 ---------------------------------------
1. Modal Dasar Perseroan ini sebesar Rp2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) yang terbagi atas:
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna, dan ------------------------------------
b. 00.000.000.000 (sembilan belas miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B, masing- masing saham dengan nilai nominal sebesar Rp100,- (seratus Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan diambil bagian serta disetor sebanyak 100% atau sejumlah 5.554.000.000 (lima miliar lima ratus lima puluh empat juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp555.400.000.000,- (lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) yang terdiri dari:
a. 1 (satu) saham seri A Dwiwarna dengan nilai nominal seluruhnya Rp100,- (seratus Rupiah)
b. 5.553.999.999 (lima miliar lima ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp555.399.999.900,- (lima ratus lima puluh lima miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus Rupiah). ----------------------------------
3. 100 % (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang -------------
ditempatkan tersebut di atas, atau seluruhnya berjumlah -------------------
Rp555.400.000.000,- (lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus ---
juta Rupiah), telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing- ------
masing pemegang saham Perseroan dengan rincian sebagaimana --------
tersebut pada bagian akhir penutup akta. -------------------------------------
4. Dengan tetap memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal, penyetoran atas saham dapat dilakukan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib ----------
diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mengenai penyetoran tersebut; -----------
b. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak ----------
dijaminkan dengan cara apapun juga; -----------------------------------
c. Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana ------
diatur dalam Pasal 25 ayat (1);
d. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk saham perseroan terbatas yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan publik yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan berdasarkan nilai pasar wajar; dan -------
e. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar ---
tanpa pengecualian.
5. Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan oleh Direksi menurut keperluan modal perseroan pada waktu dan dengan cara dan harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh Rapat Direksi dengan
persetujuan RUPS dengan mengindahkan ketentuan yang termuat dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan serta ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal di Indonesia, asal saja pengeluaran itu tidak dengan harga di bawah pari. -----------------------------------------
6. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas -- (Efek Bersifat Ekuitas adalah Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham dari ---------
Perseroan selaku penerbit), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (selanjutnya disebut HMETD) kepada pemegang saham yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan pada tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atas nama pemegang saham masing-masing pada tanggal tersebut, dan Perseroan wajib mengumumkan informasi rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada pemegang saham dimaksud dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan - HMETD kepada pemegang saham dapat dilakukan dalam hal -------
pengeluaran saham:
b. 1. Ditujukan kepada pegawai Perseroan; ----------------------------
b. 2. Ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang ----
dapat dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan ----
dengan persetujuan RUPS;
b. 3. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh RUPS; dan/atau ------------------------
b. 4. Ditujukan khusus kepada Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna. ------------------------------
c. HMETD dapat dialihkan dan diperdagangkan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan serta ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ------------------
d. Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) huruf d Pasal ini, maka dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek bersifat ekuitas tersebut wajib dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga dengan harga dan syarat yang sama.
f. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu yang telah menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
g. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak yang sama dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang- diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri dibidang
Hukum.
7. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui oleh Menteri di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, dengan ketentuan:
a. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan modal disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan sepanjang: ----------------
a.1. Telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah ------
modal dasar;
a.2. Telah memperoleh persetujuan Menteri di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
a.3. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 25 % (dua puluh lima persen) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
a.4. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud butir a.3 tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal dasar dan modal disetor memenuhi ketentuan Undang Undang Perseroan Terbatas (UUPT), dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu dalam Pasal 4 ayat (7) huruf a butir a.3 tidak terpenuhi;
a.5. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(7) huruf a butir a. 1 termasuk juga persetujuan untuk ---------
mengubah Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ----
Pasal 4 ayat (7) huruf b.
b. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran modal yang -----------
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri di bidang Hukum atas pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut. ----------------------
8. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dapat menyimpang dari ketentuan tersebut di atas, apabila Peraturan Perundang-Undangan khususnya Peraturan Perundang-Undangan di ----
bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan menentukan-lain. --------------------------------------
9. RUPS sebagaimana dimaksud dalam pasal ini harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. -------------------------
--------------------------------------- Saham ------------------------------------------
--------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------
1. Saham-saham Perseroan adalah saham-saham atas nama dan dikeluarkan atas nama pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang terdiri dari:
- Saham Seri A Dwiwarna yang hanya khusus dapat dimiliki Negara Republik Indonesia; dan
- Saham Seri B yang dapat dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan/atau masyarakat.
2. Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan βsahamβ ialah saham Seri A Dwiwarna dan saham Seri B, yang dimaksud dengan βpemegang sahamβ ialah pemegang saham Seri A Dwiwarna dan pemegang saham Seri B, kecuali apabila dengan tegas dinyatakan lain. ----------------------
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau satu badan hukum sebagai pihak yang berwenang menjalankan hak-hak yang diberikan oleh
hukum atas saham.
4. a. Sepanjang dalam Anggaran Dasar tidak ditetapkan lain, maka ------
pemegang saham Seri A Dwiwarna, pemegang saham Seri B -------
mempunyai hak yang sama dan setiap 1 (satu) saham memberikan 1 (satu) hak suara.
b. Menurut Anggaran dasar ini, saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang dimiliki khusus oleh Negara Republik Indonesia yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa sebagai -------
pemegang saham seri A Dwiwarna. -------------------------------------
c. Hak-hak istimewa Pemegang saham seri A Dwiwarna adalah: ------
c. 1. Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal sebagai berikut:
c.1.1 Persetujuan Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris; -----------------------------
c.1.2 Persetujuan perubahan Anggaran Dasar; ------------------
c.1.3 Persetujuan perubahan Struktur Kepemilikan Saham; --
c.1.4 Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, ----------
pemisahan, dan pembubaran serta pengambilalihan -----
Perseroan oleh Perusahaan lain; ----------------------------
c.1.5 Persetujuan remunerasi anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris;
c.1.6 Persetujuan pemindahtanganan aset yang berdasarkan - Anggaran Dasar Perseroan perlu persetujuan RUPS; ---
c.1.7 Persetujuan mengenai penyertaan dan pengurangan ----
persentase penyertaan modal pada perusahaan lain yang berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan perlu ------------
persetujuan RUPS;
c.1.8 Persetujuan penggunaan laba; -------------------------------
c.1.9 Persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang tidak bersifat operasional yang berdasar
c. 2.
c. 3.
c. 4.
c. 5.
kan Anggaran Dasar Perseroan perlu persetujuan RUPS; Hak untuk mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon -- Anggota Dewan Komisaris;
Hak untuk mengusulkan agenda RUPS; --------------------------
Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen --------
perusahaan;
Hak untuk menetapkan kebijakan strategis agar selalu selaras dan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku pada pemegang saham Seri B terbanyak dengan kepemilikan sebagian besar saham Perseroan, di bidang sebagai berikut: --
c.5.1. Bidang Akuntansi dan Keuangan; -----------------------
c.5.2. Bidang Pengembangan dan Investasi; -------------------
c.5.3. Bidang Operasional dan Pengendalian Mutu; ----------
c.5.4. Bidang Pemasaran;
c.5.5. Bidang Informasi dan Teknologi; -----------------------
c.5.6. Bidang Pengadaan dan Logistik; -------------------------
c.5.7. Bidang Sumber Daya Manusia; --------------------------
c.5.8. Bidang Manajemen Risiko dan Pengawasan Internal;
c.5.9. Bidang Hukum;
c.5.10. Bidang Hubungan Industrial; -----------------------------
c.5.11. Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Sosial; -------
c.5.12. Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan; ---
c.5.13. Bidang lainnya dalam rangka sinergi Perseroan dengan Pemegang Saham Seri B Terbanyak. ---------------------
dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan. ----------
d. Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memberikan kuasa kepada ------
Pemegang Saham Seri B Terbanyak Perseroan terkait dengan hak ---
pada c.1 (tidak termasuk c.1.3 dan c.1.4), c.2, c.3, c.4, dan c.5, serta
kewenangan menyetujui usulan Dewan Komisaris atas tindakan- tindakan Direksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (7) i --- huruf a, b, e, f, g, h, i, j, k, l, m dan n. -------------------------------------
e. Kecuali hak-hak istimewa sebagaimana tersebut dalam ayat (4) huruf c Pasal ini dan dalam bagian-bagian lain Anggaran Dasar ini, --------
pemegang saham Seri B mempunyai hak yang sama dengan ----------
memperhatikan Pasal 25.
f. Saham Seri B adalah saham biasa atas nama yang dapat dimiliki oleh Masyarakat.
5. Jikalau suatu saham pindah tangan karena warisan atau didasarkan ---
sebab-sebab lain menjadi milik dari lebih 1 (satu) orang, maka mereka yang memiliki bersama-sama tersebut diwajibkan untuk menunjuk ------
seorang diantara mereka dan yang ditunjuk itulah yang dicatat sebagai - wakil mereka bersama dalam Daftar Pemegang Saham, yang berhak ----
untuk mempergunakan hak-hak yang diberikan oleh hukum kepada -----
saham tersebut.
6. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai untuk memberitahukan secara tertulis kepada Xxxseroan mengenai penunjukan wakil bersama itu, -----
Perseroan memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar ---
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan sebagai satu-satunya ----------
pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut. ---------------------------
7. Setiap Pemegang Saham menurut hukum harus tunduk kepada ----------
Anggaran Dasar Perseroan ini dan semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS serta Peraturan Perundang-Undangan. ----------
8. Terhadap seluruh saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek berlaku Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. ----
---------------------------------- Surat Saham ---------------------------------------
--------------------------------------- Pasal 6 ------------------------------------------
1. Bukti Kepexxxxxxx Xxxxx sebagai berikut: ----------------------------------
a. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya. -------------------
b. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif -------
Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib ---
menerbitkan sertifikat atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan ----
dalam buku daftar pemegang saham Perseroan. ------------------------
2. Perseroan mengeluarkan surat saham atas nama pemiliknya yang -------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan ------
Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan ----------
dicatatkan.
3. Perseroan dapat mengeluarkan suatu surat kolektif saham yang ----------
membuktikan pemilikan dari 2 (dua) saham atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang saham. -------------------------------------
4. Pada surat saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: ---------------
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; ------------------------------------
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham; ---------------------------------------
d. Nilai nominal saham.
5. Pada surat kolektif saham sekurang-kurangnya harus dicantumkan: ----
a. Nama dan alamat Pemegang Saham; ------------------------------------
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; -----------------------------
d. Nilai nominal saham dan nilai kolektif saham; -------------------------
e. Jumlah saham dan nomor surat saham yang bersangkutan. ----------
6. Setiap surat saham dan/atau surat kolektif saham dan/atau obligasi konversi dan/atau waran dan/atau efek lain yang dapat dikonversikan
menjadi saham harus memuat tanda tangan dari Direktur Utama ---------
bersama-sama dengan Komisaris Utama, atau apabila Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka oleh Direktur Utama bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan Komisaris, atau apabila Direktur Utama dan Komisaris Utama berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka oleh salah seorang Direktur bersama-sama dengan salah seorang anggota Dewan Komisaris, tanda tangan tersebut dapat dicetak langsung pada surat saham, surat kolektif saham, obligasi konversi, waran, efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, dengan mengindahkan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham Perseroan dicatatkan. ---------------
7. Dalam hal Perseroan tidak menerbitkan surat saham, pemilikan saham dapat dibuktikan dengan surat keterangan kepemilikan saham yang -----
dikeluarkan oleh Perseroan.
8. Seluruh surat saham dan/atau surat kolektif saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT. -----------------
----------------------------- Pengganti Surat Saham -------------------------------
--------------------------------------- Pasal 7 ------------------------------------------
1. Apabila surat saham rusak, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan tertulis penggantian surat ----
saham adalah pemilik surat saham tersebut; ----------------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak; dan ---------------
c. Asli surat saham rusak tersebut wajib dikembalikan dan dapat ------
ditukar dengan surat saham baru yang nomornya sama dengan -----
nomor surat saham aslinya.
d. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham rusak tersebut setelah memberikan penggantian surat saham. -------------------------
2. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika:
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham adalah pemilik surat saham tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; ------------
c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham mem- ----
berikan jaminan yang dipandang perlu oleh Direksi Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan ------
dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari --------
sebelum pengeluaran pengganti surat saham. ---------------------------
3. Setelah surat saham pengganti tersebut dikeluarkan, maka surat saham yang telah digantikan tidak berlaku lagi bagi Perseroan. -------------------
4. Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu ditanggung oleh Pemegang Saham yang berkepentingan. --------------------------------
5. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas mengenai pengeluaran surat saham pengganti juga berlaku untuk pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau Efek Bersifat Ekuitas.
--------------------------------- Penitipan Kolektif ----------------------------------
--------------------------------------- Pasal 8 ------------------------------------------
1. Saham yang berada dalam Penitipan Kolektif berlaku ketentuan dalam pasal ini yaitu:
a. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham ---
Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -----
b. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut; ------
c. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka -----
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut; --------------------------------------
d. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan; -------------------------------------
e. Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif -----
yang terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak ----------
investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga ---------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud; ---
f. Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan; ---------------------------
g. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian atau ----
Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang - rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek; -----
h. Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain; ----------------------------
i. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut benar-benar hilang atau musnah;
j. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana;
k. Pemegang rekening Efek yang Efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya pada rekening -------
tersebut.
l. Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan -------
Penyelesaian, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan ------
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum Pemanggilan RUPS; ------
m. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam -----
RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan --------
Kolektif pada Bank Kustodian yang merupakan bagian dari ---------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pemanggilan -----
RUPS;
n. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Lembaga --------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan --------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan ---------
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -------
menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing- masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut;
o. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang ---------
merupakan bagian dari Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk ------
kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; -------------
p. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya tersebut.
2. Ketentuan mengenai Penitipan Kolektif tunduk pada Peraturan ----------
Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------
---------------- Daftar Pemegang Saham Dan Daftar Khusus ----------------
--------------------------------------- Pasal 9 ------------------------------------------
1. Direksi mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus, serta menyediakannya di tempat kedudukan Perseroan. -
2. Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya dicatat: ------------
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham; ------------------------------
b. Jumlah, nomor, dan tanggal perolehan saham yang dimiliki para Pemegang Saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham; ----------------------------------
d. Nama dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut; ------------------------------------
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan -
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi. ----------------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham dan/atau perubahan kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada -----------
perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh. ----------------------------
4. Pemegang Xxxxx harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan surat yang disertai tanda penerimaan kepada Direksi. Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar ---------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya. ---------------------
6. Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di Kantor Perseroan atau di Kantor Biro Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan pada waktu jam kerja. -----------------------
7. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap pendaftaran atau --- pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai atau jaminan fidusia, yang menyangkut saham Perseroan atau hak atau kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal. ----------
8. Ketentuan dalam pasal ini berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. ----------------
9. Dalam hal terjadi penjualan, pemindahtanganan, pengagunan dalam bentuk gadai, jaminan fidusia, atau yang menyangkut saham Perseroan atau cessie berkenaan dengan hak atau kepentingan atas saham, maka pihak yang berkepentingan melaporkan secara tertulis kepada Direksi atau pihak yang ditunjuk oleh Direksi untuk dicatat dan didaftarkan dalam Daftar Pemegang Saham, sesuai dengan Anggaran Dasar ini dengan memperhatikan Peraturan Perundangan di bidang Pasar Modal serta Peraturan Bursa Efek di Indonesia di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
--------------------------- Pemindahan Hak Atas Saham -------------------------
----------------------------------------- Pasal 10 ---------------------------------------
1. Dalam hal terjadi pengubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, hal tersebut dengan memperhatikan ketentuan Perundang-Undangan dan ketentuan di bidang Pasar Modal serta ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan.
2. a. Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Perundang-Undangan
khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini, Pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan suatu dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama Pihak yang memindahkan hak dan oleh atau atas nama Pihak yang menerima pemindahan hak atas saham yang bersangkutan. Dokumen pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan atau disetujui oleh Direksi.
b. Pemindahan Hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan ---------
Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. Dokumen ------
pemindahan hak atas saham harus berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dengan ketentuan, bahwa dokumen pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi peraturan yang berlaku pada Bursa Efek di tempat dimana saham tersebut dicatatkan, dengan tidak mengurangi ----------
Peraturan Perundang-Undangan dan ketentuan yang berlaku di -------
tempat dimana saham Perseroan dicatatkan. -----------------------------
3. Direksi dapat menolak dengan memberikan alasan untuk itu, untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, apabila cara-cara yang disyaratkan dalam ketentuan Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau hal lain yang disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak dipenuhi. ----------------------------------
4. Apabila Direksi menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas saham, maka Direksi wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan haknya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal permohonan untuk pendaftaran itu diterima oleh Direksi dengan memperhatikan Peraturan Perundang- Undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan tersebut dicatatkan. -------------------------------
5. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek di tempat ----
dimana saham perseroan dicatatkan, setiap penolakan untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek di tempat ---
dimana saham Perseroan dicatatkan. ------------------------------------------
6. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu saham karena kematian seorang pemegang saham atau karena sebab lain yang mengakibatkan pemilikan suatu saham beralih karena hukum, dapat mengajukan bukti- bukti haknya tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh Direksi, dengan mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar sebagai pemegang saham dari saham tersebut. Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik atas dasar bukti-bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. ------
7. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran pemindahan hak atas saham harus berlaku pula terhadap setiap -----------
pemindahan hak menurut ayat (6).
8. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf a wajib tidak mengalihkan kepemilikan sahamnya dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sejak RUPS jika permintaan ----------------
penyelenggaraan RUPS dipenuhi oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau ditetapkan oleh pengadilan.
9. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek wajib memenuhi Peraturan Perundang-Undangan ---------
dibidang Pasar Modal dan ketentuan Bursa Efek di tempat dimana saham Perseroan dicatatkan, kecuali untuk hak atas Saham Seri A -------
Dwiwarna yang tidak dapat dipindahkan kepada siapapun juga. ----------
----------------------------------------- Direksi ----------------------------------------
----------------------------------------- Pasal 11 ---------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan Perseroan, sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua)
orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama, dan apabila diperlukan seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil Direktur Utama.
2. Persyaratan anggota Direksi wajib mengikuti ketentuan: ------------------
a. UUPT;
b. Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal; dan -------
c. Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku bagi dan yang terkait dengan kegiatan usaha Perseroan. ---------------------------------------
3. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang ---------------
perseorangan, yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan ------
selama menjabat:
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; -----------------
b. Cakap melakukan perbuatan hukum; ------------------------------------
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 1) Tidak pernah dinyatakan pailit; -------------------------------------
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota -------
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan -----
suatu perusahaan dinyatakan pailit; ---------------------------------
3) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
4) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota -------
Dewan Komisaris yang selama menjabat: -------------------------
a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------
b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh XXXX atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan ----------
Komisaris kepada RUPS; dan ----------------------------------
c) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin,
persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.-
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang-Undangan;
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Perseroan; dan
f. Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ayat
(2) pasal ini.
4. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) pasal ini, wajib dimuat dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan. Surat pernyataan tersebut wajib diteliti dan ---------------------
didokumentasikan oleh Perseroan.
5. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan -------------
penggantian anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan. --------
6. Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan --------
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) batal karena hukum sejak anggota
direksi lainnya atau Dewan Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis dengan ---------
memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan. ---------------------------
7. Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diketahui pengangkatan anggota Direksi tidak memenuhi persyaratan, anggota Direksi lainnya atau Dewan Komisaris, harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Direksi yang bersangkutan dalam media pengumuman dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal, dan paling lambat 7 (tujuh) hari memberitahukannya kepada Menteri di bidang Hukum untuk dicatat sesuai Peraturan Perundang-Undangan. ----
8. Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebelum ---------
batalnya pengangkatan anggota Direksi tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
9. Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan setelah batalnya pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) anggota Direksi adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
10. Para anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham seri A Dwiwarna dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar ini. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagi RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi.
11. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka -----
pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS.
12. a. Para anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak ----
ditutupnya atau tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang -------------
mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Direksi sebelum masa jabatannya berakhir.
b. Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS tersebut, kecuali apabila ditentukan lain oleh RUPS. ------------------------------
c. Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Direksi dapat --------
diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. -----------
13. RUPS dapat memberhentikan para anggota Direksi sewaktu-waktu -----
dengan menyebutkan alasannya.
14. Alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ----
ayat (13) pasal ini dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan antara lain: ---------------------------------------
a. Tidak /kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
b. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; ----------------------
c. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Peraturan -----------
Perundang-Undangan;
d. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara; -
e. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai Direksi; ----------------------------------
f. Dinyatakan bersalah dengan keputusan Pengadilan yang -------------
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------------
g. Mengundurkan diri;
h. Alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan;
15. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) pasal ini diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri, kecuali ayat (14) huruf f dan g. -----------------------
16. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (14) huruf d dan f pasal ini merupakan pemberhentian dengan tidak hormat.
17. Antara para anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan anggota Dewan Komisaris tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke ---------
samping atau hubungan semenda/ hubungan kekeluargaan yang timbul karena ikatan perkawinan termasuk menantu atau ipar. -------------------
18. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (17) pasal ini, RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
19. Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau ----------
tunjangan lainnya termasuk santunan purna jabatan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
20. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota Direksi lowong:
a. Dewan Komisaris menunjuk salah seorang anggota Direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong ----
tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. ---------------
b. Dengan memperhatikan ketentuan, RUPS wajib diselenggarakan untuk mengisi jabatan lowong tersebut apabila menyebabkan anggota Direksi berjumlah kurang dari 2 (dua) salah satunya --------
Direktur Utama atau jabatan yang lowong adalah Direktur Utama atau direktur lainnya yang diwajibkan oleh ketentuan. ----------------
c. RUPS sebagaimana dimaksud huruf b diselenggarakan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada huruf b. ------------------------------------
21. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang berakhir masa jabatannya dan RUPS belum menetapkan penggantinya, maka anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya tersebut dapat ditetapkan oleh ---
RUPS untuk menjalankan pekerjaanya dengan kekuasaan dan wewenang yang sama dengan ketentuan anggota Direksi yang telah berakhir -----
masa jabatannya tersebut baru menjalankan 1 (satu) periode masa -----
jabatan.
22. a. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Direksi Perseroan lowong, maka dalam waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus ----
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Direksi tersebut.
b. Selama jabatan itu lowong dan RUPS belum mengisi jabatan Direksi yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris, dengan kekuasaan dan wewenang yang sama. -----------------------------------
23. a. Seorang anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan. ----
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri anggota Direksi paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat pengunduran diri tersebut.
c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada ----------
masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah: --------------------------------
i. diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi --------------
sebagaimana dimaksud dalam butir a ayat ini. --------------------
ii. dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud ------
dalam butir b ayat ini.
d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Direksi yang ---
bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan ----------
tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan.
e. Terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana ---
tersebut di atas tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya ----
sebagai anggota Direksi sejak pengangkatan yang bersangkutan ----
hingga tanggal disetujuinya pengunduran dirinya dalam RUPS. ----
f. Direksi yang mengundurkan diri baru bebas dari tanggung jawab setelah memperoleh pembebasan tanggung jawab dari RUPS -------
Tahunan.
g. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri sehingga -------------
mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Direksi yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi. -------------
24. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila: -----------------------------------
a. Pengunduran dirinya telah efektif, sebagaimana dimaksud dalam ayat (23) huruf b;
b. Meninggal dunia;
c. Masa jabatannya berakhir;
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS; --------------------------
e. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai ---
kekuatan hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; atau -------------------------
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi ----------
berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang- Undangan;
25. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (24) huruf f termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang. --------------------------
26. Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya berakhir, kecuali berhenti karena meninggal dunia, maka ---
yang bersangkutan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas -----
tindakan-tindakannya yang belum diterima pertanggung jawabannya oleh RUPS.
27. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya apabila mereka
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini atau terdapat --------
indikasi melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau melalaikan kewajibannya atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: -------------------------
a. Pemberhentian sementara dimaksud harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan Direksi. ----
b. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut. --------------------------------------
c. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili ---------
Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. ------------------
d. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah pemberhentian sementara dimaksud Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mencabut atau menguatkan ---------
keputusan pemberhentian sementara tersebut. --------------------------
e. Dengan lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS -----------
sebagaimana dimaksud pada huruf d atau RUPS tidak dapat --------
mengambil keputusan, maka pemberhentian sementara tersebut ----
menjadi batal.
f. Pembatasan kewenangan pada huruf c berlaku sejak keputusan -----
pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan: --
1) Terdapat keputusan RUPS yang menguatkan atau ---------------
membatalkan Pemberhentian sementara pada huruf d; atau -----
2) Lampaunya jangka waktu pada huruf d. ---------------------------
g. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf d, anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri. ----------
h. Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan
kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian -----------
sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada huruf e. --
i. Apabila RUPS membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.
j. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, maka anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
k. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS setelah dipanggil secara tertulis, maka anggota Direksi yang diberhentikan sementara tersebut dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela dirinya dalam RUPS dan telah menerima keputusan RUPS. -----------------------------------
l. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada ----------
masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai:
1) Keputusan pemberhentian sementara; dan ------------------------
2) Hasil penyelenggaraan RUPS untuk mencabut atau -------------
menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut sebagaimana tersebut pada huruf d, atau informasi mengenai batalnya pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris -----
karena tidak terselenggaranya RUPS sampai dengan ------------
lampaunya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf e, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut.
28. Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana -----
tersebut di bawah ini, yaitu:
1. Anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha -----
Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta; --------------------------------
2. Anggota Dewan Komisaris dan/atau Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
3. Jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga --- pemerintah pusat dan atau daerah; ------------------------------------
4. Pengurus partai politik, anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; ------
5. Menjadi calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah; ------------
6. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;dan/atau
7. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang- Undangan.
29. Untuk perangkapan jabatan Direksi yang tidak termasuk dalam ketentuan ayat (28) pasal ini diperlukan persetujuan dari Rapat Dewan Komisaris.
------------------ Tugas, Wewenang dan Kewajiban Direksi ------------------
----------------------------------------- Pasal 12 ---------------------------------------
1. Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan -------
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, Anggaran Dasar dan/atau -------
Keputusan RUPS.
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. Direksi mempunyai hak dan wewenang antara lain: -------------------
1) Menetapkan kebijakan yang dipandang tepat dalam -------------
kepengurusan Perseroan;
2) Mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili Perseroan di dalam dan di luar pengadilan kepada seorang atau beberapa orang yang khusus ditunjuk untuk itu termasuk
pekerja Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dan/atau badan lain;
3) Mengatur ketentuan tentang pekerja Perseroan termasuk penetapan upah, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perseroan berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan yang berlaku;
4) Mengangkat dan memberhentikan pekerja Perseroan ------------
berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan Perseroan dan ----------
Peraturan Perundang-Undangan; -----------------------------------
5) Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Perusahaan dan/ atau Kepala Satuan Pengawas Intern dengan persetujuan -------
Dewan Komisaris;
6) Menghapusbukukan piutang macet dengan ketentuan -----------
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang --------
selanjutnya dilaporkan kepada Dewan Komisaris selanjutnya dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam Laporan Tahunan;
7) Tidak menagih lagi piutang bunga, denda, ongkos dan piutang lainnya di luar pokok yang dilakukan dalam rangka -------------
restrukturisasi dan/atau penyelesaian piutang serta perbuatan perbuatan lain dalam rangka penyelesaian piutang Perseroan dengan kewajiban melaporkan kepada Dewan Komisaris yang ketentuan dan tata cara pelaporannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
8) Melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai pengurusan maupun pemilikan kekayaan Perseroan, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perseroan, serta mewakili perseroan di dalam dan di luar -------
pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan -- Perundang-Undangan, Anggaran Dasar dan/atau Keputusan ----
RUPS.
b. Direksi berkewajiban untuk:
1) Mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan ---------
kegiatan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan serta -----
kegiatan usahanya;
2) Menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang ----------
Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan dan rencana kerja lainnya serta perubahannya untuk -------------
disampaikan kepada Dewan Komisaris dan mendapatkan ------
persetujuan Dewan Komisaris; --------------------------------------
3) Membuat Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, dan Risalah Rapat Direksi; ----------------------------------
4) Membuat Laporan Tahunan yang antara lain berisi Laporan ---
Keuangan, sebagai wujud pertanggungjawaban pengurusan Perseroan, serta dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Dokumen Perusahaan;
5) Menyusun Laporan Keuangan dalam angka 4 di atas ------------
berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit; -----------------------------
6) Menyampaikan Laporan Tahunan setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir kepada RUPS untuk disetujui dan disahkan;
7) Memberikan penjelasan kepada RUPS mengenai Laporan -----
Tahunan;
8) Menyampaikan Neraca dan Laporan Laba Rugi yang telah disahkan oleh RUPS kepada Menteri yang membidangi Hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; ------
9) Menyusun laporan lainnya yang diwajibkan oleh ketentuan ----
Peraturan Perundang-Undangan; ------------------------------------
10) Memelihara Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan perseroan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dan angka 5, dan --------
dokumen perseroan lainnya;
11) Menyimpan di tempat kedudukan perseroan: Daftar Pemegang Saham, Daftar Khusus, Risalah RUPS, Risalah Rapat Dewan Komisaris dan Risalah Rapat Direksi, Laporan Tahunan dan dokumen keuangan perseroan serta dokumen perseroan lainnya;
12) Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi Perseroan sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi suatu perseroan;
13) Menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
14) Memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Seri A Dwiwarna, dengan memperhatikan Peraturan ------------
Perundang-Undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal berlaku;
15) Menyiapkan susunan organisasi Perseroan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
16) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta anggota Dewan Komisaris dan pemegang saham Seri A Dwiwarna, dengan memperhatikan Peraturan ----
Perundang-Undangan khususnya peraturan di bidang Pasar Modal berlaku;
17) Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar ini dan yang ditetapkan oleh RUPS.
3. Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, ----------
kewajiban dan pencapaian tujuan Perseroan. --------------------------------
4. Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi Anggaran Dasar ini dan Peraturan Perundang-Undangan serta wajib ----
melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, -- kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran. ------
5. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh ---------
tanggung jawab, dan kehati-hatian, untuk kepentingan dan usaha --------
Perseroan dengan mengindahkan Perundang-Undangan yang berlaku. --
6. a. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya. -------------
b. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dapat -------
membuktikan:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; -
2) Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh --------
tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan ------
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; ---------------------
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang ---------
mengakibatkan kerugian; dan
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau --------
berlanjutnya kerugian tersebut. --------------------------------------
7. i. Perbuatan-perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat ----------
persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris: ----------------------------
a. Melepaskan/memindahtangankan dan/atau mengagunkan aset Perseroan dengan nilai melebihi jumlah tertentu yang -----------
ditetapkan oleh Dewan Komisaris, kecuali aset yang dicatat sebagai persediaan, dengan memperhatikan ketentuan di -------
bidang pasar modal;
b. Mengadakan kerja sama dengan badan usaha atau pihak lain, dalam bentuk kerja sama operasi (KSO), kerja sama usaha -----
(KSU), kerja sama lisensi, Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT), Bangun Serah Guna (Build, Transfer and Operate/BTO), Bangun Guna Milik (Build, Operate and -------
Own/BOO) dan perjanjian-perjanjian lain yang mempunyai sifat yang sama yang jangka waktunya ataupun nilainya --------
melebihi dari yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; ----------
c. Menetapkan dan mengubah logo Perseroan; ----------------------
d. Menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah ------
Direksi;
e. Melakukan penyertaan modal dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris pada perseroan lain, anak perusahaan, dan perusahaan patungan yang tidak dalam rangka penyelamatan piutang dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;
f. Mendirikan anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal; ---------------
g. Mengusulkan wakil Perseroan untuk menjadi calon Anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada anak perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan kepada Perseroan dan/atau bernilai strategis yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; ------
h. Melepaskan penyertaan modal, termasuk perubahan struktur permodalan dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Dewan
Komisaris pada perseroan lain, anak perusahaan, dan perusahaan patungan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;
i. Melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran anak perusahaan dan perusahaan patungan dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal;
j. Mengikat Perseroan sebagai penjamin (borg atau avalist) dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal; ---------------
k. Menerima pinjaman jangka menengah/panjang dan -------------
memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dengan nilai tertentu yang ditetapkan Dewan Komisaris dengan ------------
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal; ---------------
l. Memberikan pinjaman jangka pendek/menengah/panjang yang tidak bersifat operasional, kecuali pinjaman kepada anak perusahaan cukup dilaporkan kepada Dewan Komisaris; -------
m. Menghapuskan dari pembukuan terhadap piutang macet dan persediaan barang mati dalam nilai yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; ---------------------------------
n. Melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan oleh Peraturan Perundangan-Undangan di bidang Pasar Modal; -----
o. Tindakan-tindakan yang belum ditetapkan dalam RKAP yang mengakibatkan pelampauan RKAP yang melebihi batas yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; ---------------------------------
p. Melepaskan hak atas izin usaha pertambangan operasi produksi atau hak atas izin usaha pertambangan dalam bentuk lain yang sah yang sudah memasuki tahap operasi produksi. ---
ii. Persetujuan Dewan Komisaris khusus berkenaan dengan ayat (7) i huruf (a), (b), (e), (f), (g), (h), (i), (j), (k), (l), dan (m) dengan batasan tertentu dan/atau kriteria tertentu, ditetapkan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna. ------
iii. Penetapan batasan dan/atau kriteria oleh Dewan Komisaris untuk hal sebagaimana dimaksud ayat (7) i dan (7) ii Pasal ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham Seri A Dwiwarna.
iv. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf i.b ayat ini: ---
a. Di dalamnya adalah termasuk sewa menyewa; -------------------
b. Sepanjang dilakukan dengan anak usaha atau afiliasi yang terkonsolidasikan dengan Perseroan, tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan pemegang saham Seri A Dwiwarna, cukup dilaporkan kepada Dewan Komisaris; --------
c. Sepanjang diperlukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha utama yang lazim dilakukan dalam bidang usaha yang ---
bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan Peraturan ------
Perundang-Undangan, tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS.
v. Tindakan Direksi sebagaimana dimaksud pada huruf i.g ayat ini, sepanjang Dewan Komisaris yang akan ditunjuk pada anak ---------
perusahaan yang memberikan kontribusi signifikan dan/atau --------
bernilai strategis berasal dari Direksi Perseroan, tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau pemegang saham Seri A ---
Dwiwarna dan cukup dilaporkan kepada Dewan Komisaris. ---------
8. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya ---------
permohonan atau penjelasan dan dokumen secara lengkap dari Direksi,
Dewan Komisaris harus memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pasal ini.
9. Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: ---------------------------
a. Mengalihkan kekayaan Perseroan; atau ----------------------------------
b. Menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; -----------------------
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak, kecuali sebagai pelaksana kegiatan usaha perseroan, sesuai dengan Pasal 3.
10. a. Perbuatan-perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh ------
Direksi setelah mendapatkan tanggapan tertulis dari Dewan ---------
Komisaris dan mendapat persetujuan dari RUPS untuk: --------------
(1). Melakukan tindakan-tindakan yang termasuk dalam transaksi material sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang- Undangan di bidang pasar modal dengan nilai di atas 50% -----
(lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan, kecuali tindakan tersebut termasuk dalam transaksi material yang dikecualikan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
(2). Melakukan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di pasar modal.
(3). Melakukan transaksi lain guna memenuhi Peraturan ------------
Perundang-Undangan yang berlaku di pasar modal. --------------
b. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya ---------
permohonan atau penjelasan dan dokumen dari Direksi, Dewan ----
Komisaris tidak memberikan tanggapan tertulis, maka RUPS dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Komisaris.
11. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10)
yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik. ---
12. RUPS dapat mengurangi pembatasan terhadap tindakan Direksi yang diatur dalam Anggaran Dasar ini atau menentukan pembatasan lain kepada Direksi selain yang diatur dalam Anggaran Dasar ini. -------------
13. Kebijakan kepengurusan ditetapkan dalam Rapat Direksi. ----------------
14. Dalam rangka melaksanakan kepengurusan Perseroan, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi -- serta mewakili Perseroan sesuai dengan kebijakan dan kewenangan ----
kepengurusan Perseroan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
15. Apabila tidak ditetapkan lain dalam kebijakan kepengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (14), Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili -------
Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan. -----------------------
16. a. Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan pada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama berwenang bertindak untuk dan atas nama -- Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama atau -------
Direktur Utama menunjuk salah satu anggota Direksi yang ----------
berwenang bertindak untuk dan atas nama direksi serta --------------
melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur Utama apabila pada saat bersamaan Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.
b. Apabila Wakil Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang melaksanakan tugas-tugas Wakil Direktur Utama, atau Wakil Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama dan/atau Wakil Direktur
Utama apabila terlebih dahulu Direktur Utama tidak ada atau berhalangan.
c. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka -----
dalam hal Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Direktur Utama menunjuk secara tertulis anggota Direksi yang berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta --------------
melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. -------------------------------
17. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka anggota Direksi yang terlama dalam jabatan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta melaksanakan tugas-tugas Direktur Utama. -----------
18. Direksi untuk perbuatan tertentu atas tanggung jawabnya sendiri, berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya, dengan memberikan kepadanya atau kepada mereka kekuasaan untuk perbuatan tertentu tersebut yang diatur dalam surat kuasa. -----------------
19. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan --------
wewenang tersebut, maka pembagian tugas dan wewenang di antara ----
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. ------------------------
20. Direksi dalam mengurus Perseroan melaksanakan petunjuk yang --------
diberikan oleh RUPS sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ---
Perundang-Undangan dan/atau Anggaran Dasar ini. -----------------------
21. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila: ---------
a. Terdapat perkara di Pengadilan antara Perseroan dengan anggota --
Direksi yang bersangkutan; atau
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan. ------------------------------
22. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21) yang berhak mewakili Perseroan adalah: ------------------------------------
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan --------------
kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau ----------------------------
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota ------
Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan ----
dengan Perseroan.
------------------------------------ Rapat Direksi ------------------------------------
---------------------------------------- Pasal 13 ----------------------------------------
1. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap bulan.
2. Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. --------
3. Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu apabila: --
a. Dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi; --------------
b. Atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan -------
Komisaris.
4. Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi menurut ketentuan Pasal 12. ---------------------
5. a. Pemanggilan Rapat Direksi harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan atau diserahkan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan tanda terima yang memadai, atau dengan pos tercatat atau dengan jasa kurir atau dengan telex, faksimili atau surat elektronik (e-mail) paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak. ------
b. Pemanggilan seperti tersebut di atas tidak diperlukan untuk rapat- rapat yang telah dijadwalkan berdasarkan keputusan Rapat Direksi yang diadakan sebelumnya atau apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat.
6. Pemanggilan untuk Rapat Direksi pada ayat (5) harus mencantumkan
acara, tanggal, waktu dan tempat rapat. Rapat Direksi dapat diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau ditempat lain di dalam wilayah Republik Indonesia atau di tempat kegiatan usaha Perseroan. -------------
7. Semua Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama, apabila Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka Wakil Direktur Utama yang memimpin rapat Direksi, atau Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi apabila pada saat yang bersamaan Wakil Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, atau Direktur yang ditunjuk oleh Wakil Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi apabila pada saat yang bersamaan Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan dan tidak melakukan penunjukan. -----------------------------
8. Apabila RUPS tidak mengangkat Wakil Direktur Utama, maka dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk secara tertulis oleh Direktur Utama yang memimpin Rapat Direksi.
9. Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukan, maka salah seorang Direktur yang terlama dalam jabatan sebagai anggota Direksi yang memimpin Rapat Direksi.
10. Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai anggota Direksi Perseroan lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal ini yang tertua dalam usia yang bertindak sebagai pimpinan Rapat Direksi.
11. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa. Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang anggota Direksi lainnya. -------------------
12. Anggota Direksi yang berhalangan untuk menghadiri suatu Rapat -------
Direksi dapat mengajukan pendapatnya secara tertulis dan ----------------
ditandatangani, kemudian disampaikan kepada Direktur Utama atau Wakil Direktur Utama atau kepada anggota Direksi lainnya yang akan memimpin Rapat Direksi tersebut, mengenai apakah ia mendukung atau
tidak mendukung terhadap hal yang akan dibicarakan dan pendapat ini akan dianggap sebagai suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Rapat Direksi.
13. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri dan atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Direksi.
14. Dalam hal terdapat lebih dari satu usulan, maka dilakukan pemilihan ulang sehingga salah satu usulan memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan. ------------------------
15. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan harus diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat yang bersangkutan. -------
16. Dalam Rapat Direksi, setiap anggota Direksi berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya dengan sah dalam rapat tersebut. -------------------
17. Suara blanko (abstain) dianggap menyetujui usul yang diajukan dalam rapat. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat. ------------------
18. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal lain dilakukan secara lisan, kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir. ---------------
19. a. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib ------------
dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat serta kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi. --------------
b. Hasil Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib ------------
dituangkan dalam Risalah Rapat. Risalah Rapat harus dibuat oleh seorang yang hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua Rapat serta kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir dan disampaikan kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. -------------
c. Dalam hal terdapat anggota Direksi dan/atau anggota Dewan -------
Komisaris yang tidak menandatangani hasil rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang bersangkutan wajib -------
menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada risalah rapat.
d. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b wajib didokumentasikan oleh Perseroan. -------------------------------
e. Risalah Rapat Direksi merupakan bukti yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak ketiga mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan. -------------------------------
20. a. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa ------------
mengadakan Rapat Direksi dengan ketentuan semua anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota Direksi memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara ------
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut. -------------------
b. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai ---------
kekuatan yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
21. Dalam hal anggota Direksi tidak dapat menghadiri rapat secara fisik, maka anggota Direksi dapat menghadiri rapat dengan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media elektronik lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ---------------------------------------
22. Setiap anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya harus dinyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi dan karenanya tidak berhak untuk ikut dalam mengambil suara mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi atau kontrak tersebut. ---------------------------------------
--------------------------------- Dewan Komisaris ----------------------------------
--------------------------------------- Pasal 14 -----------------------------------------
1. a. Pengawasan Perseroan dilakukan oleh Dewan Komisaris yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan terdiri dari sekurang- kurangnya 2 (dua) orang seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama, dan apabila diperlukan seorang diantaranya dapat diangkat sebagai Wakil Komisaris Utama. ----------------------
b. Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris dan Komisaris --------------
Independen. Jumlah Komisaris Independen sesuai dengan -----------
ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan. ------------------------
2. Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
3. Persyaratan anggota Dewan Komisaris wajib mengikuti ketentuan: -----
a. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas; --------------------------
b. Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal; dan -------
c. Peraturan Perundang-Undangan lain termasuk peraturan yang ------
terkait dengan kegiatan usaha Perseroan. -------------------------------
4. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah orang -- perseorangan, yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan ------
selama menjabat:
a. Mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik; -----------------
b. Cakap melakukan perbuatan hukum; ------------------------------------
c. Dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat: 1) Tidak pernah dinyatakan pailit; -------------------------------------
2) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota -------
Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; ---------------------------------
3) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4) Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota -------
Dewan Komisaris yang selama menjabat: -------------------------
a) Pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan; ------------
b) Pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh ------
RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan ----------
Komisaris kepada RUPS; dan ----------------------------------
c) Pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan --------
tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa -- Keuangan.
d. Memiliki komitmen untuk mematuhi Peraturan Perundang- ---------
Undangan;
e. Memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang -------------
dibutuhkan Perseroan; dan
f. Memenuhi persyaratan lainnya sebagaimana ditentukan dalam ayat (3).
5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), -----------
dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Dewan Komisaris dan surat tersebut disampaikan kepada Perseroan.
6. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk melakukan -------------
penggantian anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan. -
7. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ---------
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut, berdasarkan bukti yang sah, dan kepada anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis, dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan.
8. Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diketahui pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak memenuhi persyaratan, anggota Dewan Komisaris lainnya, harus mengumumkan batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam media pengumuman, dan paling lambat 7 (tujuh) hari -------------
memberitahukannya kepada Menteri di bidang Hukum untuk dicatat ---
sesuai Peraturan Perundang-Undangan. --------------------------------------
9. Perbuatan hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan sebelum batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris tetap mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan. --------------------------
10. Perbuatan hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Dewan Komisaris yang tidak memenuhi persyaratan setelah batalnya pengangkatan anggota Dewan Komisaris adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Dewan Komisaris yang --------
bersangkutan.
11. Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan ---------
mempertimbangkan integritas, dedikasi, pemahaman mengenai ----------
masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perseroan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya serta persyaratan lain berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.
12. Para anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS, dimana dalam RUPS tersebut dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna. Para Direksi diangkat oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh pemegang saham seri A Dwiwarna, pencalonan mana mengikat bagai RUPS. Ketentuan ini berlaku juga untuk RUPS yang diadakan dalam rangka mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Dewan Komisaris. ---------------------
13. Keputusan RUPS mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat mulai berlakunya ----------------
pengangkatan dan pemberhentian tersebut. Dalam hal RUPS tidak ------
menetapkan, maka pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris tersebut mulai berlaku sejak penutupan RUPS. -----------------
14. a. Para anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang ------------
mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, dengan syarat tidak boleh melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan -----------------
memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan di bidang Pasar Modal, namun dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk -----
sewaktu-waktu dapat memberhentikan para anggota Dewan --------
Komisaris sebelum masa jabatannya berakhir. -------------------------
b. Setelah masa jabatannya berakhir, para anggota Dewan Komisaris dapat diangkat kembali oleh RUPS untuk satu kali masa jabatan. --
15. Anggota Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan ---------
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya. ----------
16. Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris sebagaimana ----------
dimaksud pada ayat (15) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan antara lain: ----------------
a. Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; ----------------------
b. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan/atau Peraturan -----------
Perundang-Undangan;
c. Terlibat dalam tindakan yang merugikan Perseroan dan/atau negara; -
d. Melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Komisaris; -----------
e. Dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah ---------
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; -------------------------------
f. Mengundurkan diri.
17. Disamping alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris -------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a sampai dengan huruf f, anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan oleh RUPS berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS demi kepentingan dan tujuan Perseroan.
18. Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan ayat (17), diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam RUPS. -------
19. Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (16) huruf c dan huruf e merupakan pemberhentian dengan tidak hormat. ---
20. Antara para anggota Dewan Komisaris dan antara anggota Dewan Komisaris dengan anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping, atau hubungan semenda (menantu atau ipar). ----------
21. Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (20), maka RUPS berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka. ----
22. Pembagian kerja diantara para anggota Dewan Komisaris diatur oleh mereka sendiri dan untuk kelancaran tugasnya Dewan Komisaris dapat dibantu oleh Sekretaris Dewan Komisaris yang diangkat oleh Dewan Komisaris.
23. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun terdapat satu jabatan atau lebih anggota Komisaris lowong:
a. RUPS wajib diselenggarakan untuk mengisi jabatan lowong --------
tersebut apabila menyebabkan anggota Komisaris berjumlah kurang dari 2 (dua) salah satunya Komisaris Utama atau jabatan yang lowong adalah Komisaris Utama. -----------------------------------------
b. RUPS sebagaimana dimaksud huruf a diselenggarakan paling ------
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan jabatan sebagaimana huruf a.
24. Apabila pada suatu waktu oleh sebab apapun seluruh jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan lowong, maka untuk sementara Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat menunjuk pelaksana tugas anggota ------
Dewan Komisaris untuk menjalankan pekerjaan Dewan Komisaris dengan kewenangan yang sama, dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadi lowongan, harus --------
diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan jabatan Dewan ---------
Komisaris tersebut.
25. a. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir dengan ----------------
memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Perseroan.
b. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan ------
permohonan pengunduran diri anggota dewan komisaris dalam ----
jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah -------
diterimanya surat pengunduran diri. -------------------------------------
c. Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada ----------
masyarakat dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
d. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, anggota Dewan ----------
Komisaris yang bersangkutan tetap berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan Peraturan Perundang-Undangan. -----------------------------------
e. Terhadap anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri ------
sebagaimana tersebut di atas tetap dapat dimintakan ------------------
pertanggungjawabannya sebagai anggota Dewan Komisaris sejak pengangkatan yang bersangkutan hingga tanggal disetujuinya ------
pengunduran dirinya dalam RUPS. ---------------------------------------
f. Pembebasan tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri diberikan setelah RUPS Tahunan -----------------
membebaskannya.
g. Dalam hal anggota Dewan Komisaris mengundurkan diri sehingga mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 3 (tiga) orang, maka pengunduran diri tersebut sah apabila telah ditetapkan oleh RUPS dan telah diangkat anggota Dewan Komisaris yang baru, sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Dewan Komisaris. --------------------------------------
26. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila: ----------------------
a. Pengunduran dirinya telah efektif sebagaimana dimaksud ayat (25) huruf b;
b. Meninggal dunia;
c. Masa jabatannya berakhir;
d. Diberhentikan berdasarkan RUPS; atau --------------------------------
e. Dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau ditaruh di bawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan pengadilan; -------------------------------
f. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan -----------
Komisaris berdasarkan Anggaran Dasar ini dan Peraturan ----------
Perundang-Undangan lainnya.
27. Ketentuan sebagaimana ayat (26) huruf f termasuk tetapi tidak terbatas
pada rangkap jabatan yang dilarang. ------------------------------------------
28. Bagi anggota Dewan Komisaris yang berhenti sebelum maupun setelah masa jabatannya berakhir kecuali berhenti karena meninggal dunia, -----
maka yang bersangkutan tetap bertanggung jawab atas tindakan- --------
tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh RUPS.
29. Anggota Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap --------
sebagai:
a. Anggota Direksi pada Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha milik swasta; -------------------------------
b. Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II dan/atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan -----------
Perundang-Undangan; dan/atau
d. Jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan. --------
30. Anggota Dewan Komisaris, diberikan honorarium dan tunjangan/ -------
fasilitas termasuk tantiem dan santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
------------- Tugas, Wewenang dan Kewajiban Dewan Komisaris ----------
------------------------------------------ Pasal 15 --------------------------------------
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi serta memberikan nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta Peraturan Perundang-Undangan, untuk kepentingan --------
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. --------------
2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
a. Dewan Komisaris berwenang untuk: ------------------------------------
1) Memeriksa buku, surat, serta dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan lain-lain surat berharga dan memeriksa kekayaan Perseroan; ------------------------------------
2) Memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh Perseroan;
3) Meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan -----
Perseroan;
4) Mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi;
5) Meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya di bawah Direksi dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Komisaris;
6) Mengangkat dan memberhentikan seorang Sekretaris Dewan Komisaris;
7) Memberhentikan sementara anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
8) Membentuk Komite Audit, Komite Remunerasi dan Nominasi, Komite Pemantau Risiko dan komite-komite lain, jika dianggap perlu dengan memperhatikan kemampuan perusahaan; ----------
9) Menggunakan tenaga ahli untuk hal tertentu dan dalam jangka waktu tertentu atas beban Perseroan, jika dianggap perlu. ------
10) Melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini.
11) Menyetujui pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris -------
Perusahaan dan/atau Kepala Satuan Pengawas Intern. -----------
12) Menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan terhadap hal yang dibicarakan;
13) Melaksanakan kewenangan pengawasan lainnya sepanjang ----
tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, ---
Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS. ----------------------
b. Dewan Komisaris berkewajiban untuk: ---------------------------------
1) Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan;
2) Memberikan pendapat dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perseroan serta rencana kerja lainnya yang disiapkan Direksi, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini;
3) Mengikuti perkembangan kegiatan Perseroan, memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah ----
yang dianggap penting bagi kepengurusan Perseroan; -----------
4) Melaporkan kepada Pemegang Saham Seri A Dwiwarna -------
apabila terjadi gejala menurunnya kinerja Perseroan; -----------
5) Mengusulkan kepada RUPS penunjukan Akuntan Publik yang akan melakukan pemeriksaan atas buku Perseroan. --------------
6) Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
7) Memberikan penjelasan, pendapat dan saran kepada RUPS mengenai Laporan Tahunan, apabila diminta; --------------------
8) Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
9) Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan ----------
sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain;
10) Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
11) Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan atau yang diminta pemegang saham Seri A Dwiwarna dengan memperhatikan Peraturan Perundang-Undangan khususnya
yang berlaku di bidang Pasar Modal; -------------------------------
12) Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas -----------
pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak ------------
bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan, Anggaran Dasar, dan/atau keputusan RUPS. -----------------------------------
3. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut setiap anggota Dewan -----------
Komisaris harus:
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Peraturan Perundang-Undangan --- serta prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, --------
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta kewajaran; --
b. Beritikad baik, penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
4. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan dan ----------
Anggaran Dasar.
5. a. Setiap anggota Dewan Komisaris bertanggung jawab secara --------
tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Dewan Komisaris dalam ----------
menjalankan tugasnya.
b. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a, apabila dapat -------
membuktikan:
1) Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; -
2) Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik; ----
3) Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun
tidak langsung atas tindakan pengawasan yang mengakibatkan kerugian; dan
4) Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau --------
berlanjutnya kerugian tersebut. --------------------------------------
------------------------------- Rapat Dewan Komisaris ----------------------------
------------------------------------------- Pasal 16 -------------------------------------
1. Xxxxxx keputusan Dewan Komisaris diambil dalam rapat Dewan Komisaris.
2. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.
3. Dewan Komisaris wajib mengadakan rapat bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. ----------------
4. Dewan Komisaris dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu atas ----------
permintaan 1 (satu) atau beberapa anggota Dewan Komisaris atau Direksi, dengan menyebutkan hal yang akan dibicarakan. ----------------------------
5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan oleh Komisaris Utama dan dalam hal Komisaris Utama berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak manapun, pemanggilan rapat dilakukan oleh Wakil Komisaris Utama. Dalam hal Wakil Komisaris Utama berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak manapun, maka pemanggilan rapat dilakukan oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris. -------------------------------------------
6. Apabila Komisaris Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab -----
apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga dan tidak ada Wakil Komisaris Utama, maka rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang hadir dan dipilih dalam Rapat tersebut.
7. a. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus dilakukan secara tertulis dan disampaikan atau diserahkan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan tanda terima yang memadai, atau dengan pos tercatat atau dengan jasa kurir atau dengan telex,