KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI (KBKT/HCVF) IUPHHK-HA PT. KARYA LESTARI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
KEGIATAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN KAWASAN BERNILAI KONSERVASI TINGGI (KBKT/HCVF) IUPHHK-HA PT. KARYA LESTARI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PT. Karya Lestari (KL) adalah unit pengelolaan hutan alam yang mendapatkan izin pengelolaan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 846/Kpts- VI/1999 tanggal 8 Oktober 1999 dengan luas ± 49.123 Ha, terletak di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Jangka waktu IUPHHK-HA berlaku selama 55 tahun terhitung sejak tanggal 8 Oktober 1999 sampai 7 Oktober 2054. Pihak pengelola KL berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan hutan berkelanjuan dengan tidak hanya melihat aspek produksi semata tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan budaya serta lingkungannya. Komitmen tersebut tertuang dalam VISI MISI Xxx Xxxxxan Strategis Kegiatan Perusahaan. Implementasi Pengelolaan hutan pengelolaan yang lestari tercermin dari keikutsertaan PT. Karya Xxxxxxx dalam skema sertifikasi penilaian kinerja baik skema PHPL dan skema FSC sejak tahun 2015 sampai saat ini.
Dalam rangka meningkatkan pengembangan dan pengelolaan kawasan hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi di dalam kawasan konsesi hutan untuk keberlanjutan usaha serta meningkatkan pengelolaan hutan yang lebih baik dan juga memenuhi salah satu syarat dalam skema sertifikasi FSC, maka PT. Karya lestari berinisiatif melakukan kegiatan penilaian hutan bernilai konservasi tinggi di unit pengelolaan hutan seluas 49.123 Ha.
a. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Penilaian KBKT dilapangan dilaksanakan pada November 2015 oleh Xxx XX. Wana Kestava, TNC dan Karyawan KL dengan total anggota berjumlah 13 orang.
b. Tujuan
Adapun tujuan dari kegiatan penilaian KBKT adalah:
1. Melakukan identifikasi kawasan hutan bernilai konservasi tinggi di areal KL
2. Melakukan Analisa kondisi landskap kawasan hutan
3. Menghasilkan data dasar untuk pemetaan kawasan bernilai koservasi tinggi
4. Membuat rekomendasi sebagai dasar pengelolaan dan pemantauan KBKT yang telah teridentifikasi.
c. Metode Penilaian
1. Pendekatan Umum yang disajikan dalam perangkat untuk mengidentifikasi nilai konservasi tinggi di Indonesia Versi Revisi 2008
2. Penarikan Sampling untuk pengumpulan data dan analisis aspek biologi tumbuhan dan satwa, dan aspek fisik
3. Metode wawancara dan diskusi untuk pengumpulan data kebutuhan dasar masyarakat dan budaya
d. Hasil Kegiatan Penilaian KBKT
Areal konsesi KL memiliki NKT:
Kriteria NKT Komponen NKT Luas indikasi | Status | Keterangan | ||||
(Ha) | Ya | Tidak | Mungkin | |||
NKT 1.Kawasan yang Mempunyai Tingkat Keanekaragaman Hayati yang Penting | NKT 1.1 Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung dan/atau konservasi | 3.615,160 | V | HL Wehea dan Kawasan Lindung | ||
NKT 1.2 Spesies hampir punah | 14.092,767 | V | Areal Habitat populasi Dipterocarpa, Trenggiling dan orang hutan | |||
NKT 1.3 Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi spesies yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup | 20.063,073 | V | Areal primer/sekunder , areal lindung untuk jenis burung, satwa liar mamalia. | |||
NKT 1.4 Kawasan yang merupakan habitat bagi spesies atau sekumpulan spesies yang digunakan secara temporer | V | Areal sebagai migrasi burung | ||||
NKT 2.Kawasan Bentang Alam yang Penting bagi Dinamika Ekologi | NKT 2.1 Kawasan bentang alam luas yang memiliki kapasitas untuk menjaga proses dan dinamika ekologi | 42.413,441 | V | Areal konsesi KL sebagai daerah inti dan daerah buffer |
Kriteria NKT Komponen NKT Luas indikasi | Status | Keterangan | ||||
Ya Tidak Mungkin (Ha) | ||||||
secara Alami | secara alami | |||||
Nkt 2.2 Kawasan yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan) | 5.970,306 | V | Hutan Riparian dan ekosistem Sungai Gie | |||
NKT 2.3 Kawasan yang berisi populasi dari perwakilan spesies alami | 14.092,767 | V | Areal KL populasi Burung Elang dan Rangkong | |||
NKT3.Kawasan yang Mempunyai Ekosistem Langka atau Terancam Punah | V | HUtan dataran rendah yang yg sebagian besar merupakan ekosistem areal konsesi KL | ||||
NKT4.Kawasan yang Menyedia- kan Jasa-jasa Lingkungan Alami | NKT 4.1 Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendalian banjir bagi masyarakat hilir | 20.063,073 | V | Sempadan Sungai Gie | ||
NKT 4.2 Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi | 29.412,399 | V | Lereng E | |||
NKT 4.3 Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluas kebakaran hutan dan lahan | 20.063,073 | V | Sempadan dan Sungai Gie | |||
NKT 5.Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Pemenuhan Dasar Masyarakat Lokal | V | Mencari madu, berburu babi,memancing/ menjala, mencari buah | ||||
NKT 6.Kawasan yang Mempunyai Fungsi Penting untuk Identitas Budaya Tradisional Komunitas Lokal | V | KKI dan Sungai Gie |
e. Rencana Pengelolaan dan Pemantauan KBKT
Rencana Pengelolaan dan Pemantauan NKT Tahun 2019 di PT. KARYA LESTARI
NKT | Lokasi | Ancaman | Kegiatan Pengelolaan | Kegiatan Pemantauan | Alat Ukur | Tahun 2019 | PIC | |||||||||||
Xxx | Xxx | Mar | Apr | Xxx | Xxx | Jul | Ags | Sep | Okt | Nov | Des | |||||||
1.1 | - KPPN - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu - Kelerengan > 40 % | Perubahan penggunaan lahan, kebakaran hutan, dan kegiatan penebangan | Memetakan areal yang memiliki fungsi kawasan lindung dan disosialisasikan kepada karyawan dan masyarakat sekitar hutan tentang keberadaan kawasan lindung di dalam areal kerja. | Mendokumentasikan aktivitas pihak luar yang ada di dalam areal PT. Karya Lestari, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keberadaan Kawasan NKT | - Peta areal yang terdapat Kawasan NKT - SOP KPPN - SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan - SOP Penetapan Kawasan Lindung - SOP Penataan Kawasan Lindung | Bagian Pembinaan Hutan, Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Membuat peraturan larangan membuka lahan dan pembalakan di dalam kawasan yang termasuk kedalam kawasan NKT, serta melakukan pemasangan plang atau papan pengumuman di areal- areal tersebut. | Melihat bagaimana pemahaman staf dan Karyawan dan Masyarakat dalam memahami dan pelaksanaan peraturan mengenai larangan membuka dan pembalakan areal kawasan NKT | - SOP Pemeliharaan HCVF -SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan - SOP Penetapan Kawasan Lindung - SOP Penataan Kawasan Lindung | Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Menerapkan prinsip kehati-hatian, dalam melakukan kegiatan pemanenan khususmya pada areal buffer Kawasan lindung yang merupakan wilayah jelajah satwa atau koridor satwa | Memantau penerapan dan pelaksanaan RIL untuk memastikan bahwa kegiatan operasi hutan telah dijalankan semestinya. | - SOP RIL - SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungn'- SOP Pembukaan Wilayah Hutan -SOP Penebangan | Bagian Produksi, Bagian Lingkungan |
Melakukan komunikasi atau kerja sama dengan para pihak yang berada disekitar areal PT. Karya Xxxxxxx dalam mencegah kebakaran dan kegiatan perburuan liar | Pemantauan mengenai kerjasama dengan para pihak (kegiatan, MoU, Kontrak dll) | - Bukti kegiatan, MoU, Kontrak kerjasama dsb | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Sosial | |||||||||||||||
Menerapkan sistem RIL (Reduced Impact Logging) dengan baik | Memantau penerapan dan pelaksanaan RIL untuk memastikan bahwa kegiatan operasi hutan telah dijalankan semestinya. | - SOP RIL | BagianProduksi, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
1.2 | - Hutan Primer - Kebun Benih - KKI - KPPN - Sempadan Sungai - Lereng >40% | Kegiatan pengelolaan, perambahan dan kebakaran hutan yang mengakibatkan terjadinya perubahan habitat flora dan fauna | Melakukan perlindungan dan pengamanan areal NKT 1.2 melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan terhadap kawasan lindung menginventarisasi flora dan fauna. | Memantau tingkat keamanan areal NKT 1.2 | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan, Bagian Pembinaan Hutan | ||||||||||||
Penebangan dan perburuan liar terhadap flora dan fauna yang termasuk Kritis (CR) | Melakukan inventarisasi, pengendalian dan penanganan terhadap kegiatan penebangan dan perburuan terhadap jenis-jenis yang kritis (CR) | Memantau kegiatan- kegiatan yang secara langsung mengancam jenis-jenis Kritis (CR) | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan |
Mengetahui sebaran jenis-jenis flora dan fauna yang tergolong CR | Pemantauan sebaran dan regenerasi jenis- jenis flora dan fauna yang kategori CR pada areal NKT 1.2 | - SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Penerapan konsep RIL yang belum sepenuhnya dilaksanakan | Menginventarisasi pohon-pohon induk, melakukan penanaman dengan spesies berstatus CR tersebut atau memelihara anakan- anakan alamnya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||||
1.3 | - KPPN - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu - Kelerengan > 40 % | Perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai, kebakaran lahan, adanya illegal logging khususnya untuk jenis- jenis kayu komersil | Melakukan perlindungan dan pengamanan areal NKT 1.3 sebagai habitat flora dan fauna melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan dan patroli | Memantau tingkat keamanan areal NKT 1.3 | - SOP Pengamanan dan Perlindungan Hutan | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Lingkungan |
Perburuan liar terutama oleh masyarakat lokal, pendatang dan karyawan PT. Karya Lestari yang memburu satwaliar, baik untuk dikonsumsi, dijual atau diperdagangka n sebagai satwa peliharaan serta dipelihara sendiri | Melakukan sistem mitigasi dan penanganan terhadap kegiatan penebangan dan perburuan terhadap jenis-jenis langka, terancam (endangered), rentan (vulnerable), endemik atau dilindungi oleh Pemerintah Indonesiaserta spesies yang tergolong dalam Appendix I & II CITES | Memantau kegiatan- kegiatan yang secara langsung mengancam jenis- jenis Kritis (CR) | - SOP Pengamanan dan Perlindungan Hutan | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Lingkungan | ||||||||||||||
Survei secara berkala perlu dilakukan untuk mengetahui sebaran jenis-jenis yang tergolong CR, spesies- spesies langka, terancam (endangered), rentan (vulnerable), endemik atau dilindungi | Pemantauan sebaran dan regenerasi jenis- jenis langka, terancam (endangered), rentan (vulnerable), endemik atau dilindungi | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Penerapan konsep RIL yang belum sepenuhnya dilaksanakan | Menginventarisasi dan menyisakan pohon- pohon induk yang baik, melakukan penanaman dengan spesies berstatus CR tersebut atau memelihara anakan- anakan alamnya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Lingkungan |
1.4 | - Lereng > 40% - Hutan Primer - Sempadan Sungai -KPPN -KKI | Kegiatan pengelolaan, perambahan dan kebakaran hutan yang mengakibatkan terjadinya perubahan habitat flora dan fauna | Melakukan inventarisasi areal- areal penting bagi jenis-jenis untuk berkembangbiak, jalur migran (atau secara berkala dipergunakan) serta tempat-tempat kebutuhan khusus fauna, seperti slat-lick (sepan). | Menginventarisasi lokasi titik-titik sepan, dan wintering/resting site jenis-jenis migran | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan, Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||
Perburuan liar terhadap jenis- jenis migran atau musiman, baik untuk dikonsumsi, dijual atau diperdagangka n sebagai satwa peliharaan serta dipelihara sendiri | Melakukan perlindungan dan pengamanan dari kegiatan perburuan jenis-jenis migran | Memantau tingkat keamanan areal NKT 1.4 dan kegiatan- kegiatan yang secara langsung mengancam fauna melalui perusakan sarang dan tempat berkembang biak, jalur-jalur migrasi, dan perpindahan fauna secara lokal. | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan, Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||||
Penerapan konsep RIL yang belum sepenuhnya dilaksanakan | Melaksanakan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan (Reduce Impact Logging). | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||||
2.1 | Lansekap Hulu Kelay-Telen | Penebangan, Konversi lahan dan Fragmentasi | Pelaksanaan sistem RIL yang benar akan mampu menjaga fungsi kawasan ini sehingga disarankan agar RIL dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL - SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungn'- SOP Pembukaan Wilayah Hutan -SOP Penebangan | Bagian Produksi, Bagian Lingkungan, Bagian Perpetan, Bagian Perlindungan |
Pemeliharaan, perlindungan dan sosialisasi kepada Staf/Karyawan Masyarakat Sekitar Hutan Berkaitan dengan Flora Fauna Dilindungi | Melakukan Pemantauan terhadap perburuan yang dilakukan oleh Staf/Karyawan maupun masyarakat sekitar hutan | SOP Perlindungan Hutan dan SOP Perlindungan Flora dan Fauna Dilindungi | Hutan | |||||||||||||||
Melakukan Pemantauan terhadap tutupan hutan | ||||||||||||||||||
Melakukan komunikasi atau kerja sama dengan para pihak yang berada disekitar areal PT. Karya Lestari dalam mencegah kebakaran dan kegiatan perburuan liar | Pemantauan mengenai kerjasama dengan para pihak (kegiatan, MoU, Kontrak dll) | - Bukti kegiatan, MoU, Kontrak kerjasama dsb | ||||||||||||||||
2.2 | Ekoton : Hutan riparian dan Ekosistem Sungai | Perubahan kondisi dan tutupan hutan terutama yang berupa ekosistem berbatasan (ekoton) akibat adanya kegiatan pengelolaan hutan | Pelaksanaan sistem RIL yang benar akan mampu menjaga areal- areal ekoton dan konektivitas antar ekosistem, sehingga disarankan agar RIL dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||
Kerusakan ekoton ekosistem sungai akibat pembukaan wilayah hutan | Pemeliharaan, perlindungan dan sosialisasi areal-areal NKT 2.2 yang merupakan areal yang dengan keanekaragaman hayati yang tinggi | Memantau tingkat keamanan areal NKT 2.2 dan kegiatan- kegiatan yang secara langsung mengancam keanekaragaman hayati areal-areal ekoton | - SOP Pengamanan dan Perlindungan hutan | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan |
2.3 | - KPPN - Kelerengan 40% - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu | Perubahan tutupan dan kondisi hutan terutama yang berada di sepanjang sungai, kebakaran lahan, adanya illegal logging khususnya untuk jenis- jenis kayu komersil | Melakukan perlindungan dan pengamanan areal NKT 2.3 sebagai habitat flora dan fauna melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan dan patroli | Memantau tingkat keamanan areal NKT 2.3 terutama kegiatan- kegiatan yang dapat merubah tutupan lahan dan hutan | SOP Perlindungan Hutan, SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Perburuan liar baik untuk dikonsumsi, dijual atau diperdagangkan sebagai satwa peliharaan serta dipelihara sendiri | Melakukan sistem mitigasi dan penanganan terhadap kegiatan penebangan dan perburuan terhadap fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajuk pohon (canopy) dan dilindungi oleh Pemerintah Indonesia serta spesies yang tergolong dalam Appendix I & II CITES | Pemantauan kegiatan- kegiatan yang secara langsung mengancam jenis- jenis fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajuk pohon (canopy) | SOP Perlindungan Hutan, SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan dan Bagian Lingkungan |
Metode pemanenan hutan yang belum menerapkan teknik Reduce Impact Logging (RIL) secara baik | Survei secara berkala perlu dilakukan untuk mengetahui sebaran jenis-jenis fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajuk pohon (canopy) | Pemantauan sebaran jenis-jenis fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajukpohon (canopy) | - SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan | ||||||||||||||
3 | Hutan Dataran Rendah | Kegiatan pengelolaan hutan | Melaksanakan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan (Reduce Impact Logging). | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||
Kegiatan penebangan yang tidak terencana | Melakukan perlindungan dan pengamanan ekosistem hutan dataran rendah, melalui kegiatan sosialisasi dan pengamanan hutan | Pemantauan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan ekosistem hutan dataran rendah | SOP Perlindungan hutan | Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||||
Kemungkinan perubahan pola peruntukan ruang atau lahan. | Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah setempat dan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem hutan dartaran rendah | Pemantauan bentuk- bentuk kerjasama dalam pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah | SOP Kelola Sosial dan Koordinasi dengan Para pihak | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||||
4.1 | - Hutan Primer - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu | Kegiatan pengelolaan hutan dan perambahan, pembukaan hutan. | Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan primer, sempadan sungai, dan kawasan lindung setempat melalui kegiatan sosialisasidan pengamanan hutan. | Melakukan pemantauan perubahan tutupan lahan dan segala aktivitas lainnya di sekitar daerah resapan air, sungai serta sempadannya. | Konsultasi dengan para pihak | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan |
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah setempat dan masyarakat dalam menjaga fungsi-fungsi hidrologis dan pengaturan pemanfaatannya | Memantauan kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan primer dan sungai dan sempadannya | SOP Pemantauan Kualitas Air | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
4.2 | - Kelerengan >40% | Kerusakan pada areal- areal kelerengan >40% akibat perambahan dan pembukaan lahan | Menerapkan tehnik pemanenan yang ramah lingkungan guna menekan dampak kerusakan tanah akibat pengelolaan hutan secara umum dan kegiatan penebangan dan penyaradan kayu | Pengukuran sedimentasi dan kekeruhan air disarankan untuk dilakukan pada sungai yang ada di hulu dan hilir dari kegiatan penebangan | SOP RIL SOP Pengukuran Erosi dan Sedimentasi SOP Pemantauan Kualiatas Air | Bagian Produksi, Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Menghindari pembuatan jalan logging pada lokasi dengan kelerengan di atas 45% atau jika tidak bisa dihindari harus membuat standard operasi dengan prinsip kehati- hatian | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | SOP RIL | Bagian Produksi | |||||||||||||||
Membuat sudetan- sudetan atau guludan di sepanjang jalan sarad guna menahan air, erosi dan sedimentasi | Menggunakan alat pengukuran erosi, seperti bak erosi, yang bisa ditempatkan di beberapa tempat seperti bekas jalan sarad, pinggir jalan angkutan, dll untuk memantau besaran erosi yang terjadi | SOP Pemantauan Kualitas Air SOP Pemantauan Erosi dan Sedimentasi | Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Merestorasi lahan yang sudah rusak dengan melakukan berbagai aktivitas penanaman pohon di areal yang kosong dan terdegradasi | Pemantauan lahan- lahan terbuka, terdegradasi dan rusak | SOP Pengayaan dan Rehabilitasi | Bagian Pembinaan Hutan |
Mempertahankan hutan dan melakukan penebangan secara terkendali dan menerapkan prinsip kehati-hatian di daerah yang memiliki kelerengan curam sampai sangat curam (>25%), dan di sepanjang bantaran sungai atau sempadan sungai | Secara periodik mengukur kualitas air di bagian hilir dari areal unit pengelolaan | SOP Pemantauan Kualitas Air | Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
4.3 | - Hutan Primer/sekunder tua - Sungai dan Sempadan Sungai - Embung air | Perubahan fungsi sungai hutan dan Ilegal logging | Pemasangan berbagai larangan atau himbauan kepada masyarakat dan karyawan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau menyalakan api secara sengaja dan sembarangan terutama di dalam areal PT. Karya Lestari | Melakukan pemantauan kegiatan- kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan perubahan tutupan hutan dan terjadinya kebakaran yang mungkin muncul, sehingga memudahkan upaya-upaya mitigasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan | SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan SOP Pengendalian Kebakaran Hutan | Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||
Memetakan dan memelihara sumber mata air atau tempat- tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung air | Memantau pelaksanaan sistem RIL dalam pemeliharaan sumber- sumber air dan sekat xxxxxx xxxxx | SOP Pengendalian Kebakaran Hutan | Bagian Perlindungan Hutan | |||||||||||||||
Membangun sistem pengendalian kebakaran hutan, terutama pada wilayah- wilayah yang dekat dengan ladang dan kebun masyarakat dan menyiapkan SDM dan infrastruktur pencegahan kebakaran hutan | Pemantauan sumber- sumber air dan daerah rawan kebakaran | SOP Pengendalian Kebakaran Hutan | Bagian Perlindungan Hutan |
5 | Sungai Gie beserta anak-anak sungainya (S. Jaat, S. Kelang, S. Ngihis, S. Xxxxxx, X. Keluh) | Perambahan lahan, penebangan, perburuan binatang yang dilindungi | Melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang fungsi sungai dan sempadan sungai kepada karyawan (termasuk kontraktor) dan masyarakat Sekitar hutan | Memantau secara regular terhadap hasil penyuluhan dan sosialisasi tentang fungsi sungai dan sempadan sungai kepada karyawan (termasuk kontraktor) dan masyarakat sekitar hutan | Metode: Penyuluhan, sosialisasi. Alat Ukur: Modul/materi penyuluhan, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP. Resolusi konflik. | Bagian Sosial | ||||||||||||
Melakukan pendataan dan pemetaan secara partisipatif terhadap lokasi tambang emas ilegal yang dilakukan oleh masyarakat | Memantau perkembangan lokasi tambang emas ilegal dilakukan oleh masyarakat berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Akses Pemanfaaatan SDH oleh Masyarakat, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipasif | Bagian Sosial, Bagian Lingkungan, Bagian Produksi | |||||||||||||||
Melakukan kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada masyarakat sebelum melakukan kegiatan operasional yang dekat dengan sempadan sungai | Memantau secara regular hasil kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada masyarakat sebelum melakukan kegiatan operasional yang dekat dengan sempadan sungai | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: Modul/materi penyuluhan, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT 5, SOP Resolusi konflik | Bagian Sosial, Bagian Produksi, Bagian Lingkungan |
Pemasangan rambu- rambu petunjuk di sekitar sungai, serta larangan dan himbauan agar areal tersebut dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya | Memantau rambu- rambu petunjuk di sekitar sungai serta larangan dan himbauan agar areal tersebut dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya | Metode: Pemasangan papan/plang, survey lapangan Allat ukur: SOP Perlindungan hutan, SOP Kawasan lindung(Penetapan dan Penataan), SOP Pemeliharaan HCVF | Bagian Sosial, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Bersama para stakeholder kunci (masyarakat, perusahaan di sekitar dan pemerintah daerah) menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan sungai | Memantau perkembangan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan sungai | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Identifikasi stakeholder, SOP Perlindungan hutan, SOP Kawasan lindung, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT 5, SOP Resolusi konflik | Bagian Sosial, Bagian Produksi, | |||||||||||||||
Menyusun Social Management Plan untuk mengelola isu dan dampak sosial, baik eksternal maupun internal | Memantau konsistensi dan komitmen pelaksanaan Social Management Plan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Kelola sosial, SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT 5 | Bagian Sosial | |||||||||||||||
Menerapkan program management collaborative (pengelolaan kolaboratif) melalui kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan | Memantau pelaksanaan program management collaborative (pengelolaan kolaboratif) melalui kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Kelola sosial | Bagian Sosial |
sumberdaya hutan | ||||||||||||||||||
Melakukan pendataan dan pemetaan terhadap warga sekitar areal yang mencari ikan yang memanfaatkan sungai sebagai sumber penghidupan | Memantau setiap perkembangan kegiatan warga sekita areal yang mencari ikan di sungai sebagai sumber penghidupan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Askes Pemanfaatan SDH Oleh Masayarakat, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
6 | Identitas Budaya Komunitas Lokal Hutan yang ada di Muara Sungai Gie, S. Awing, S. Ngihis Muara, S. Kelang (RKT 2013, Xxxx Xxx, S. Kelang Kanan (RKT 2015) | Pembukaan wilayah hutan dan penebangan | Penyuluhan dan sosialisasi tentang identitas Budaya Masyarakat lokal kepada karyawan dan masyarakat | Penyuluhan dan sosialisasi secara berkala tentang identitas Budaya Masyarakat lokal kepada karyawan dan masyarakat pada blok RKT berjalan secara berkala | Modul/materi penyuluhan, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF , SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Pemasangan tanda/plang areal kuburan atau situs budaya | Melakukan pemantauan secara berkala terhadap keberadaan dan kualitas tanda/plang | SOP Perlindungan hutan, SOP Kawasan lindung | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan |
Melakukan kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada masyarakat pada blok RKT berjalan sebelum melakukan kegiatan operasional di sekitar situs budaya Masyarakat lokal | Melakukan pemantauan secara partisipatif terhadap kondisi situs budaya sebelum dan sesudah adanya kegiatan operasional | SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Membuat perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan perlindungan terhadap bekas kuburan, bekas kampung atau situs budaya masyarakat/ada SOP atau Pernyataan UP tentang hal terkait. | Melakukan pemantauan secara partisipatif dan berkala terhadap pelaksanaan perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan perlindungan terhadap bekas kuburan, bekas kampung ataupun situs budaya tersebut | SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan |
Rencana Pengelolaan dan Pemantauan NKT Tahun 2020 di PT. KARYA LESTARI
NKT | Lokasi | Ancaman | Kegiatan Pengelolaan | Kegiatan Pemantauan | Alat Ukur | Tahun 2020 | PIC | |||||||||||
Xxx | Xxx | Mar | Apr | Xxx | Xxx | Jul | Ags | Sep | Okt | Nov | Des | |||||||
1.1 | - KPPN - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu - Kelerengan > 40 % | Perubahan penggunaan lahan, kebakaran hutan, dan kegiatan penebangan | Memetakan areal yang memiliki fungsi kawasan lindung dan disosialisasikan kepada karyawan dan masyarakat sekitar hutan tentang keberadaan kawasan lindung di dalam areal kerja. | Mendokumentasikan aktivitas pihak luar yang ada di dalam areal PT. Karya Lestari, baik secara langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada keberadaan Kawasan NKT | - Peta areal yang terdapat Kawasan NKT - SOP KPPN - SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan - SOP Penetapan Kawasan Lindung - SOP Penataan Kawasan Lindung | Bagian Pembinaan Hutan, Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Membuat peraturan larangan membuka lahan dan pembalakan di dalam kawasan yang termasuk kedalam kawasan NKT, serta melakukan pemasangan plang atau papan pengumuman di areal- areal tersebut. | Melihat bagaimana pemahaman staf dan Karyawan dan Masyarakat dalam memahami dan pelaksanaan peraturan mengenai larangan membuka dan pembalakan areal kawasan NKT | - SOP Pemeliharaan HCVF -SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungan - SOP Penetapan Kawasan Lindung - SOP Penataan Kawasan Lindung | Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Menerapkan prinsip kehati-hatian, dalam melakukan kegiatan pemanenan khususmya pada areal buffer Kawasan lindung yang merupakan wilayah jelajah satwa atau koridor satwa | Memantau penerapan dan pelaksanaan RIL untuk memastikan bahwa kegiatan operasi hutan telah dijalankan semestinya. | - SOP RIL - SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungn'- SOP Pembukaan Wilayah Hutan -SOP Penebangan | Bagian Produksi, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Melakukan komunikasi atau kerja sama dengan para pihak yang berada disekitar areal PT. Karya Lestari dalam mencegah kebakaran dan kegiatan perburuan liar | Pemantauan mengenai kerjasama dengan para pihak (kegiatan, MoU, Kontrak dll) | - Bukti kegiatan, MoU, Kontrak kerjasama dsb | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Sosial |
Menerapkan sistem RIL (Reduced Impact Logging) dengan baik | Memantau penerapan dan pelaksanaan RIL untuk memastikan bahwa kegiatan operasi hutan telah dijalankan semestinya. | - SOP RIL | BagianProduksi, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
1.2 | - Hutan Primer - Kebun Benih - KKI - KPPN - Sempadan Sungai - Lereng >40% | Kegiatan pengelolaan, perambahan dan kebakaran hutan yang mengakibatkan terjadinya perubahan habitat flora dan fauna | Melakukan perlindungan dan pengamanan areal NKT 1.2 melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan terhadap kawasan lindung, menginventarisasi flora dan fauna. | Memantau tingkat keamanan areal NKT 1.2 | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan, Bagian Pembinaan Hutan | ||||||||||||
Penebangan dan perburuan liar terhadap flora dan fauna yang termasuk Kritis (CR) | Melakukan inventarisasi, pengendalian dan penanganan terhadap kegiatan penebangan dan perburuan terhadap jenis-jenis yang kritis (CR) | Memantau kegiatan- kegiatan yang secara langsung mengancam jenis- jenis Kritis (CR) | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan |
Mengetahui sebaran jenis-jenis flora dan fauna yang tergolong CR | Pemantauan sebaran dan regenerasi jenis- jenis flora dan fauna yang kategori CR pada areal NKT 1.2 | - SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Penerapan konsep RIL yang belum sepenuhnya dilaksanakan | Menginventarisasi pohon-pohon induk, melakukan penanaman dengan spesies berstatus CR tersebut atau memelihara anakan- anakan alamnya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||||
1.3 | - KPPN - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu - Kelerengan > 40 % | Perubahan fungsi kawasan terutama yang berada di sepanjang sungai, kebakaran lahan, adanya illegal logging khususnya untuk jenis- jenis kayu komersil | Melakukan perlindungan dan pengamanan areal NKT 1.3 sebagai habitat flora dan fauna melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan dan patroli | Memantau tingkat keamanan areal NKT 1.3 | - SOP Pengamanan dan Perlindungan Hutan | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Lingkungan |
Perburuan liar terutama oleh masyarakat lokal, pendatang dan karyawan PT. Karya Lestari yang memburu satwaliar, baik untuk dikonsumsi, dijual atau diperdagangka n sebagai satwa peliharaan serta dipelihara sendiri | Melakukan sistem mitigasi dan penanganan terhadap kegiatan penebangan dan perburuan terhadap jenis-jenis langka, terancam (endangered), rentan (vulnerable), endemik atau dilindungi oleh Pemerintah Indonesiaserta spesies yang tergolong dalam Appendix I & II CITES | Memantau kegiatan- kegiatan yang secara langsung mengancam jenis- jenis Kritis (CR) | - SOP Pengamanan dan Perlindungan Hutan | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Lingkungan | ||||||||||||||
Survei secara berkala perlu dilakukan untuk mengetahui sebaran jenis-jenis yang tergolong CR, spesies-spesies langka, terancam (endangered), rentan (vulnerable), endemik atau dilindungi | Pemantauan sebaran dan regenerasi jenis- jenis langka, terancam (endangered), rentan (vulnerable), endemik atau dilindungi | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Penerapan konsep RIL yang belum sepenuhnya dilaksanakan | Menginventarisasi dan menyisakan pohon- pohon induk yang baik, melakukan penanaman dengan spesies berstatus CR tersebut atau memelihara anakan- anakan alamnya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Lingkungan |
1.4 | - Lereng > 40% - Hutan Primer - Sempadan Sungai -KPPN -KKI | Kegiatan pengelolaan, perambahan dan kebakaran hutan yang mengakibatkan terjadinya perubahan habitat flora dan fauna | Melakukan inventarisasi areal- areal penting bagi jenis-jenis untuk berkembangbiak, jalur migran (atau secara berkala dipergunakan) serta tempat-tempat kebutuhan khusus fauna, seperti slat-lick (sepan). | Menginventarisasi lokasi titik-titik sepan, dan wintering/resting site jenis-jenis migran | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan, Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||
Perburuan liar terhadap jenis- jenis migran atau musiman, baik untuk dikonsumsi, dijual atau diperdagangka n sebagai satwa peliharaan serta dipelihara sendiri | Melakukan perlindungan dan pengamanan dari kegiatan perburuan jenis-jenis migran | Memantau tingkat keamanan areal NKT 1.4 dan kegiatan-kegiatan yang secara langsung mengancam fauna melalui perusakan sarang dan tempat berkembang biak, jalur-jalur migrasi, dan perpindahan fauna secara lokal. | - SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan -SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan, Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||||
Penerapan konsep RIL yang belum sepenuhnya dilaksanakan | Melaksanakan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan (Reduce Impact Logging). | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||||
2.1 | Lansekap Hulu Kelay-Telen | Penebangan, Konversi lahan dan Fragmentasi | Pelaksanaan sistem RIL yang benar akan mampu menjaga fungsi kawasan ini sehingga disarankan agar RIL dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL - SOP pengelolaan dan pemantauan lingkungn'- SOP Pembukaan Wilayah Hutan -SOP Penebangan | Bagian Produksi, Bagian Lingkungan, Bagian Perpetan, Bagian Perlindungan Hutan |
Pemeliharaan, perlindungan dan sosialisasi kepada Staf/Karyawan Masyarakat Sekitar Hutan Berkaitan dengan Flora Fauna Dilindungi | Melakukan Pemantauan terhadap perburuan yang dilakukan oleh Staf/Karyawan maupun masyarakat sekitar hutan | SOP Perlindungan Hutan dan SOP Perlindungan Flora dan Fauna Dilindungi | ||||||||||||||||
Melakukan Pemantauan terhadap tutupan hutan | ||||||||||||||||||
Melakukan komunikasi atau kerja sama dengan para pihak yang berada disekitar areal PT. Karya Lestari dalam mencegah kebakaran dan kegiatan perburuan liar | Pemantauan mengenai kerjasama dengan para pihak (kegiatan, MoU, Kontrak dll) | - Bukti kegiatan, MoU, Kontrak kerjasama dsb | ||||||||||||||||
2.2 | Ekoton : Hutan riparian dan Ekosistem Sungai | Perubahan kondisi dan tutupan hutan terutama yang berupa ekosistem berbatasan (ekoton) akibat adanya kegiatan pengelolaan hutan | Pelaksanaan sistem RIL yang benar akan mampu menjaga areal-areal ekoton dan konektivitas antar ekosistem, sehingga disarankan agar RIL dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | - SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||
Kerusakan ekoton ekosistem sungai akibat pembukaan wilayah hutan | Pemeliharaan, perlindungan dan sosialisasi areal-areal NKT 2.2 yang merupakan areal yang dengan keanekaragaman hayati yang tinggi | Memantau tingkat keamanan areal NKT 2.2 dan kegiatan-kegiatan yang secara langsung mengancam keanekaragaman hayati areal-areal ekoton | - SOP Pengamanan dan Perlindungan hutan | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan |
2.3 | - KPPN - Kelerengan 40% - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu | Perubahan tutupan dan kondisi hutan terutama yang berada di sepanjang sungai, kebakaran lahan, adanya illegal logging khususnya untuk jenis- jenis kayu komersil | Melakukan perlindungan dan pengamanan areal NKT 2.3 sebagai habitat flora dan fauna melalui kegiatan sosialisasi, pengawasan dan patroli | Memantau tingkat keamanan areal NKT 2.3 terutama kegiatan-kegiatan yang dapat merubah tutupan lahan dan hutan | SOP Perlindungan Hutan, SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan Hutan dan Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Perburuan liar baik untuk dikonsumsi, dijual atau diperdagangkan sebagai satwa peliharaan serta dipelihara sendiri | Melakukan sistem mitigasi dan penanganan terhadap kegiatan penebangan dan perburuan terhadap fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajuk pohon (canopy) dan dilindungi oleh Pemerintah Indonesia serta spesies yang tergolong dalam Appendix I & II CITES | Pemantauan kegiatan-kegiatan yang secara langsung mengancam jenis- jenis fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajuk pohon (canopy) | SOP Perlindungan Hutan, SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Perlindungan dan Bagian Lingkungan |
Metode pemanenan hutan yang belum menerapkan teknik Reduce Impact Logging (RIL) secara baik | Survei secara berkala perlu dilakukan untuk mengetahui sebaran jenis-jenis fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajuk pohon (canopy) | Pemantauan sebaran jenis-jenis fauna yang memerlukan ruang luas, predator puncak dan jenis yang tergantung kepada keberadaan dan kesinambungan tajukpohon (canopy) | - SOP Pemantauan Flora -SOP Pemantauan Fauna - SOP Pengelolaan Flora Dilindungi - SOP Pengelolaan Fauna Dilindungi -SOP Perlindungan Flora Fauna Dilindungi | Bagian Lingkungan | ||||||||||||||
3 | Hutan Dataran Rendah | Kegiatan pengelolaan hutan | Melaksanakan pengelolaan hutan yang ramah lingkungan (Reduce Impact Logging). | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | SOP RIL | Bagian Produksi | ||||||||||||
Kegiatan penebangan yang tidak terencana | Melakukan perlindungan dan pengamanan ekosistem hutan dataran rendah, melalui kegiatan sosialisasi dan pengamanan hutan | Pemantauan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pemanfaatan ekosistem hutan dataran rendah | SOP Perlindungan hutan | Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||||
Kemungkinan perubahan pola peruntukan ruang atau lahan. | Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah setempat dan masyarakat dalam pengelolaan ekosistem hutan dartaran rendah | Pemantauan bentuk- bentuk kerjasama dalam pengelolaan ekosistem hutan dataran rendah | SOP Kelola Sosial dan Koordinasi dengan Para pihak | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||||
4.1 | - Hutan Primer - Sempadan Sungai - Kawasan Konservasi Insitu | Kegiatan pengelolaan hutan dan perambahan, pembukaan hutan. | Melakukan perlindungan dan pengamanan hutan primer, sempadan sungai, dan kawasan lindung setempat melalui kegiatan sosialisasidan pengamanan hutan. | Melakukan pemantauan perubahan tutupan lahan dan segala aktivitas lainnya di sekitar daerah resapan air, sungai serta sempadannya. | Konsultasi dengan para pihak | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan |
Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah setempat dan masyarakat dalam menjaga fungsi-fungsi hidrologis dan pengaturan pemanfaatannya | Memantauan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan hutan primer dan sungai dan sempadannya | SOP Pemantauan Kualitas Air | Bagian Sosial, Bagian Perlindungan Hutan, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
4.2 | - Kelerengan >40% | Kerusakan pada areal- areal kelerengan >40% akibat perambahan dan pembukaan lahan | Menerapkan tehnik pemanenan yang ramah lingkungan guna menekan dampak kerusakan tanah akibat pengelolaan hutan secara umum dan kegiatan penebangan dan penyaradan kayu | Pengukuran sedimentasi dan kekeruhan air disarankan untuk dilakukan pada sungai yang ada di hulu dan hilir dari kegiatan penebangan | SOP RIL SOP Pengukuran Erosi dan Sedimentasi SOP Pemantauan Kualiatas Air | Bagian Produksi, Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Menghindari pembuatan jalan logging pada lokasi dengan kelerengan di atas 45% atau jika tidak bisa dihindari harus membuat standard operasi dengan prinsip kehati- hatian | Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan pembalakan ramah lingkungan (RIL). | SOP RIL | Bagian Produksi | |||||||||||||||
Membuat sudetan- sudetan atau guludan di sepanjang jalan sarad guna menahan air, erosi dan sedimentasi | Menggunakan alat pengukuran erosi, seperti bak erosi, yang bisa ditempatkan di beberapa tempat seperti bekas jalan sarad, pinggir jalan angkutan, dll untuk memantau besaran erosi yang terjadi | SOP Pemantauan Kualitas Air SOP Pemantauan Erosi dan Sedimentasi | Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Merestorasi lahan yang sudah rusak dengan melakukan berbagai aktivitas penanaman pohon di areal yang kosong dan terdegradasi | Pemantauan lahan- lahan terbuka, terdegradasi dan rusak | SOP Pengayaan dan Rehabilitasi | Bagian Pembinaan Hutan |
Mempertahankan hutan dan melakukan penebangan secara terkendali dan menerapkan prinsip kehati-hatian di daerah yang memiliki kelerengan curam sampai sangat curam (>25%), dan di sepanjang bantaran sungai atau sempadan sungai | Secara periodik mengukur kualitas air di bagian hilir dari areal unit pengelolaan | SOP Pemantauan Kualitas Air | Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
4.3 | - Hutan Primer/sekunder tua - Sungai dan Sempadan Sungai - Embung air | Perubahan fungsi sungai hutan dan Ilegal logging | Pemasangan berbagai larangan atau himbauan kepada masyarakat dan karyawan perusahaan untuk tidak melakukan pembakaran hutan atau menyalakan api secara sengaja dan sembarangan terutama di dalam areal PT. Karya Lestari | Melakukan pemantauan kegiatan-kegiatan masyarakat yang dapat menyebabkan perubahan tutupan hutan dan terjadinya kebakaran yang mungkin muncul, sehingga memudahkan upaya- upaya mitigasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan | SOP Pengaman dan Perlindungan Hutan SOP Pengendalian Kebakaran Hutan | Bagian Perlindungan Hutan | ||||||||||||
Memetakan dan memelihara sumber mata air atau tempat- tempat genangan air besar seperti danau atau situ dan embung air | Memantau pelaksanaan sistem RIL dalam pemeliharaan sumber-sumber air dan sekat xxxxxx xxxxx | SOP Pengendalian Kebakaran Hutan | Bagian Perlindungan Hutan | |||||||||||||||
Membangun sistem pengendalian kebakaran hutan, terutama pada wilayah-wilayah yang dekat dengan ladang dan kebun masyarakat dan menyiapkan SDM dan infrastruktur pencegahan kebakaran hutan | Pemantauan sumber-sumber air dan daerah rawan kebakaran | SOP Pengendalian Kebakaran Hutan | Bagian Perlindungan Hutan |
5 | Sungai Gie beserta anak-anak sungainya (S. Jaat, S. Kelang, S. Ngihis, S. Xxxxxx, X. Keluh) | Perambahan lahan, penebangan, perburuan binatang yang dilindungi | Melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang fungsi sungai dan sempadan sungai kepada karyawan (termasuk kontraktor) dan masyarakat Sekitar hutan | Memantau secara regular terhadap hasil penyuluhan dan sosialisasi tentang fungsi sungai dan sempadan sungai kepada karyawan (termasuk kontraktor) dan masyarakat sekitar hutan | Metode: Penyuluhan, sosialisasi. Alat Ukur: Modul/materi penyuluhan, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP. Resolusi konflik. | Bagian Sosial | ||||||||||||
Melakukan pendataan dan pemetaan secara partisipatif terhadap lokasi tambang emas ilegal yang dilakukan oleh masyarakat | Memantau perkembangan lokasi tambang emas ilegal dilakukan oleh masyarakat berdasarkan hasil pendataan dan pemetaan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Akses Pemanfaaatan SDH oleh Masyarakat, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipasif | Bagian Sosial, Bagian Lingkungan, Bagian Produksi | |||||||||||||||
Melakukan kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada masyarakat sebelum melakukan kegiatan operasional yang dekat dengan sempadan sungai | Memantau secara regular hasil kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada masyarakat sebelum melakukan kegiatan operasional yang dekat dengan sempadan sungai | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: Modul/materi penyuluhan, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT 5, SOP Resolusi konflik | Bagian Sosial, Bagian Produksi, Bagian Lingkungan |
Pemasangan rambu- rambu petunjuk di sekitar sungai, serta larangan dan himbauan agar areal tersebut dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya | Memantau rambu- rambu petunjuk di sekitar sungai serta larangan dan himbauan agar areal tersebut dijaga, dipelihara, dan dilestarikan keberadaannya | Metode: Pemasangan papan/plang, survey lapangan Allat ukur: SOP Perlindungan hutan, SOP Kawasan lindung(Penetapan dan Penataan), SOP Pemeliharaan HCVF | Bagian Sosial, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Bersama para stakeholder kunci (masyarakat, perusahaan di sekitar dan pemerintah daerah) menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan sungai | Memantau perkembangan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan sungai | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Identifikasi stakeholder, SOP Perlindungan hutan, SOP Kawasan lindung, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT 5, SOP Resolusi konflik | Bagian Sosial, Bagian Produksi, | |||||||||||||||
Menyusun Social Management Plan untuk mengelola isu dan dampak sosial, baik eksternal maupun internal | Memantau konsistensi dan komitmen pelaksanaan Social Management Plan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Kelola sosial, SOP Pengelolaan dan Pemantauan NKT 5 | Bagian Sosial |
Menerapkan program management collaborative (pengelolaan kolaboratif) melalui kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan | Memantau pelaksanaan program management collaborative (pengelolaan kolaboratif) melalui kerjasama atau perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan pemanfaatan sumberdaya hutan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Kelola sosial | Bagian Sosial | |||||||||||||||
Melakukan pendataan dan pemetaan terhadap warga sekitar areal yang mencari ikan yang memanfaatkan sungai sebagai sumber penghidupan | Memantau setiap perkembangan kegiatan warga sekita areal yang mencari ikan di sungai sebagai sumber penghidupan | Metode: Wawancara, FGD, survey lapangan Alat ukur: SOP Askes Pemanfaatan SDH Oleh Masayarakat, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi, Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
6 | Identitas Budaya Komunitas Lokal Hutan yang ada di Muara Sungai Gie, S. Awing, S. Ngihis Muara, S. Kelang (RKT 2013, Xxxx Xxx, S. Kelang Kanan (RKT 2015) | Pembukaan wilayah hutan dan penebangan | Penyuluhan dan sosialisasi tentang identitas Budaya Masyarakat lokal kepada karyawan dan masyarakat | Penyuluhan dan sosialisasi secara berkala tentang identitas Budaya Masyarakat lokal kepada karyawan dan masyarakat pada blok RKT berjalan secara berkala | Modul/materi penyuluhan, SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF , SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan | ||||||||||||
Pemasangan tanda/plang areal kuburan atau situs budaya | Melakukan pemantauan secara berkala terhadap keberadaan dan kualitas tanda/plang | SOP Perlindungan hutan, SOP Kawasan lindung | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan |
Melakukan kegiatan FPIC (free and prior informed consent) kepada masyarakat pada blok RKT berjalan sebelum melakukan kegiatan operasional di sekitar situs budaya Masyarakat lokal | Melakukan pemantauan secara partisipatif terhadap kondisi situs budaya sebelum dan sesudah adanya kegiatan operasional | SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF, SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan | |||||||||||||||
Membuat perjanjian yang jelas dan tegas antara masyarakat dengan perusahaan terkait dengan perlindungan terhadap bekas kuburan, bekas kampung atau situs budaya masyarakat/ada SOP atau Pernyataan UP tentang hal terkait. | Melakukan pemantauan secara partisipatif dan berkala terhadap pelaksanaan perjanjian yang dibuat antara perusahaan dengan masyarakat terkait dengan perlindungan terhadap bekas kuburan, bekas kampung ataupun situs budaya tersebut | SOP RIL, SOP Kelola sosial, SOP Pemeliharaan HCVF SOP Resolusi konflik, SOP Pemetaan Partisipatif | Bagian Sosial, Bagian Produksi dan Bagian Lingkungan |
f. Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan KBT
Kegiatan Pemantauan NKT Tahun 2019 di PT. Karya Lestari
No. | Parameter yang Dipantau | Indikator yang Dipantau | Tolok Ukur | Metoda | Hasil Pemantauan |
1 | Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.2) | ||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan metode sampling. | Berdasarkan hasil Pemantauan pada areal KPPN tanda cat biru dan rintisan selebar 1 meter ada dijumpai dan terlihat di lapangan |
b. | Papan-papan Himbauan KPPN | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah menghadap ke jalan. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring, terlampir data laporan KPPN. | Papan nama Areal KPPN dan Papan Himbauan (NKT) ada dijumpai dilapangan. |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong jika diperlukan. | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter dengan jenis tanaman lokal dan dan tanaman fast growing. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan menghitung prosetase tumbuh hasil penanamannya. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal KPPN, sehingga tidak dilakukan penanaman tanah kosong. |
2 | Sempadan Sungai (yang merupakan sebagian dari Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.1,4.2,4.3, 5) | ||||
a. | Tata Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui untuk menandai batas. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan pembuatan dilakukan pada saat dilakukan ITSP. | Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan tanda batas pada Sempadan Sungai Keluh dan Taljan pada Blok RKT 2018 dan Sempadan Sungai Keluh Blok RKT 2019 berupa Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui, masih ada dan terlihat jelas di lapangan. |
b. | Papan Nama dan Papan Himbauan Sempadan Sungai | Pemasangan papan nama - papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap Sempadan Sungai menghadap ke jalan dan terlihat dengan jelas. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan terdokumentasi pada lampiran laporan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 6 unit papan himbauan di setiap Sempadan Sungai Keluh dan Taljan Blok RKT 2018 dan Sempadan Keluh Blok RKT 2019 yang telah diidentifikasi dan terpasang menghadap ke jalan. |
c. | Vegetasi Hutan. | Penanaman Tanah kosong. | Jarak tanam 3x3 meter pada jalurnya dengan jenis pohon yang ditanam adalah jenis pohon lokal atau fast growing species. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan dilakukan secara penuh (sensus). | Dijumpai beberapa areal yang terbuka pada kawasan Sempadan Sungai Keluh dan Taljan Blok RKT 2018 dan Sempadan Sungai Keluh Blok RKT 2019 sehingga kegiatan dilakukan dan diutamakan menanam tanaman sungkai, persentase tumbuh penting untuk melihat bagaimana pertumbuhan pohon yang telah ditanam. |
d. | Kerusakan Sempadan Sungai | Tidak ada tanda-tanda kerusakan pada saat kegiatan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon di sempadan sungai. | Pengamatan pada waktu patroli dan pada saat melakukan pengamatan jenis pohon dan pengamatan satwa di Sempadan Sungai | Tidak dijumpai adanya tanda- tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon di Sempadan Sungai Keluh maupun sempadan sungai Taljan Blok RKT 2018 dan Sempadan Sungai Keluh Blok RKT 2019 |
e. | Kualitas Air Sungai | Sedimentasi | Tingkat sedimentasi maksimum 10%. | Pengamatan langsung dilapangan dan mengambil sampel air dan dikirim ke Laboratorium Tanah untuk di analisis kandungan partikel sedimennya dengan jumlah sampel 2 tempat. | Sampel air (Sungai Taljan dan Sungai Keluh) dikirim ke Balai Riset dan Standarisasi Industri Samarinda (BARISTAND INDUSTRI SAMARINDA) |
3 | Kawasan Konservasi Insitu (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.1,4.2,4.3, 5, 6) |
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring Flora Fauna dan pembuatan dilakukan pada saat kegiatan Penataaan Batas Kawasan Lindung | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal KKI, Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui masih ada dan terlihat di lapangan |
b. | Papan nama - papan Himbauan | Pemasangan papan nama- papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap kawasan KKI dan menghadap ke jalan. | Pengamatan pada waktu patroli maupun monitoring flora dan fauna | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan di Blok RKT 2013 terdapat 2 buah papan nama dan papan himbauan (NKT) yg terpasang menghadap ke jalan. |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman Tanah kosong. | Jarak tanam 3 x 3 meter pada jalurnya. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada Kawasan Konservasi Insitu sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman tanah kosong. |
d. | Kerusakan | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon dalam Kawasan Konservasi Insitu | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan pembuatan dilakukan bersamaan dengan kegiatan Penataan Batas Kawasan Lindung | Tidak terdapat tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam Kawasan Konservasi Insitu |
4 | Areal Lereng > 40 % (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.1,4.2,4.3) | ||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan menggunakan metode sampling. | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal Lereng >40%, Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui terlihat di lapangan. |
b. | Papan-papan Himbauan | Pemasangan papan nama- papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap Areal Lereng > 40 % menghadap ke jalan. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan di Lereng > 40 % di Blok RKT 2013 terdapat 2 buah papan nama dan papan himbauan (NKT) yg terpasang menghadap ke jalan. |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong. | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal Lereng > 40 %, sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. |
5 | Kebun Benih (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1-4) | ||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan menggunakan metode sampling. | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal Kebun Benih di Petak H-23 Blok RKT 2020, Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui terlihat di lapangan. |
b. | Papan-papan Himbauan Kebun Benih | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 1 unit di setiap Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah menghadap ke jalan. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Papan nama Areal Kebun Benih ada dijumpai dilapangan menghadap ke jalan. |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong. | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal Kebun Benih, sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. |
6 | Kesadaran Masyarakat terhadap Konservasi Species yang Sangat Terancam Punah dalam Konsesi (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1-4) | ||||
a. | Perburuan Jenis Fauna Dilindungi oleh Masyarakat. | Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan jenis satwa- fauna dilindungi oleh peraturan Per- Undangan. | Tidak ada kegiatan perburuan liar (illegal) terhadap fauna (satwa) yang dilindungi diareal kerja PT. Karya Lestari oleh masyarakat. | Melakukan wawancara dengan Tokoh Masayarakat, Tokoh Adat dan Masyarakat umum. Dilakukan juga pengumpulan data internal perusahaan dari Pos Keamanan dan seksi perlindungan hutan. | Tidak ada bukti penangkapan/perburuan liar terhadap jenis fauna yang dilindungi oleh masyarakat (penangkapan pelaku atau barang bukti penangkapan) |
7 | Larangan Berburu/Menjerat Satwa Liar yang dilindungi Kepada Staf Perusahaan. (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1-4) | ||||
a. | Perburuan jenis satwa dilindungi oleh Staf PT. Karya Lestari | Kesadaran karyawan PT. Karya Lestari terhadap jenis dilindungi. | Tidak ada kegiatan perburuan liar (illegal) terhadap fauna (satwa) yang dilindungi diareal kerja PT. Karya Lestari oleh masyarakat. | • Survei di logging camp, base camp dan lokasi yang yang dikenal sebagai tempat perburuan. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan pada camp produksi dan camp induk tidak dijumpai adanya karyawan PT. Karya Xxxxxxx yang tertangkap melakukan perburuan liar, membuat jerat/perangkap, memiliki senjata/senapan untuk berburu terhadap satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 |
• Wawancara Staf PT. Karya Lestari dan masyarakat sekitar hutan. |
8 | Pengamanan dan Fragmentasi Hutan (Pemantauan NKT 2.1) | ||||
a. | Pengamanan kawasan hutan dan fragmentasi hutan. | Perubahan kondisi tutupan lahan hutan- kawasan hutan areal kerja perusahaan dan kebakaran. | Tingkat pengurangan luas areal hutan areal kerja perusahaan (Zona penyangga NKT 2.1) | Penafsiran citra satelit dan melakukan Ground Check di lapangan. | Tidak ada pengurangan luas hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 dalam areal kerja PT. Karya Lestari |
9 | Pohon Madu dan pohon buah (misalnya banggeris dan pohon durian ) (Pemantauan NKT 5) | ||||
a. | Pohon Banggeris/ pohon madu | Dipasangi plang dan tanda cat biru kali (X) dan di monitoring baik jika musim madu ataupun tidak. | Pemanfaatan HHBK oleh masyarakat yaitu Madu di sekitar areal PT. Karya Xxxxxxx untuk menambah pendapatan ekonominya. | Pengamatan di lakukan setiap setahun sekali dengan melihat kondisi Pohon banggeris/ pohon madu tersebut menghasilkan madu atau tidak | Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, keberadaan pohon madu, pohon buah, dll dalam areal kerja perusahaan PT. Karya Xxxxxxx masih banyak di temukan |
b. | Dampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat Sungai Gie dan Sungai Kelay (Masyarakat Kampung Long Beliu) | Dipasangi plang di setiap sempadan sungai | Pemanfaatan di daerah NKT 5 yang dijadikan sumber kebutuhan dasar masyarakat | Pengamatan di lakukan setiap setahun sekali dengan melihat kondisi sungai yang masih bersih | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sungai Gie dan sungai Kelay dalam kondisi baik dan layak di gunakan |
10 | Kegiatan Pemanenan di Kawasan Budaya dan Sekitar Situs Budaya (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 6) | ||||
a. | Mempertahankan dan menjaga keberadaan Kuburan Tua yang ada di RKT 2018 dan Situs- Situs Budaya di Sungai Gie, Sungai Awing, sungai Ngihis Muara, sungai Kelang (RKT 2013), Gong Gla (RKT 2015,S. | Dipasangi plang dan di jaga juga dipelihara kuburan Tua tersebut agar terjaga kelestariannya | Dilakukannya monitoring akan keberadaan Situs budaya / Kuburan Tua tersebut apakah masih dalam keadaan semula(Asri) atau sudah berubah. | Melakukan monitoring setiap setahun sekali dengan melihat kondisi situs budaya / kuburan tua tersebut. | Berdasarkan hasil pemantauan Kuburan tersebut masih ada, di jaga oleh perusahaan dan masyarakat sebagai kawasan budaya leluhur dan kondisi kuburan masih bagus seperti pada awal pemantauan. |
Kelang Kanan Pematang antara S Gie) |
Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan NKT Tahun 2019 di PT. Karya Lestari
NKT | Lokasi | Tindakan | Evaluasi | Tindak Lanjut |
Sempadan | 1. Dari monitoring | 1. Dengan indeks sebesar | - Monitoring secara berkala | |
Sungai | yang dilakukan | 3,20 untuk satwa dan 2,95 | untuk menjaga dan | |
dilapangaan (Petak H- | untuk aves, maka fauna | meningkatkan keragaman | ||
20 Blok RKT 2019) | yang ada di kawasan | jenis flora dan fauna di | ||
mendapatkan hasil nilai | sempadan sungai termasuk | dalam kawasan Sempadan | ||
indeks sebesar 3,20 | dalam range 'tinggi'. | Sungai | ||
untuk satwa, 2,95 untuk | Sedangkan dengan indeks | - Pembuatan sudetan dan | ||
hasil pengukuran aves. | 3,025 untuk flora termasuk | sedimen trap pada bekas | ||
Sedangkan untuk flora | dalam range 'tinggi'. | jalan yang melintasi | ||
mendapat hasil | 2. Pembuatan jembatan dan | sempadan. | ||
3,025.(xxxkan,tiang, | mating-mating | - Penanaman tanaman | ||
pancang dan pohon) | mengakibatkan terjadinya | sungkai pada Sempadan | ||
1 - 4 | 2. Sedimentasi dan keterbukaan lahan yang | keterbukaan lahan dan sedimentasi. | Sungai. - Pemeliharaan Buffer Zone | |
terjadi pada sungai | 3. Fragmentasi tidak terjadi | pada kawasan Sempadan | ||
Keluh dan Taljan | dengan dibuatnya Buffer | sungai dilakukan secara | ||
3. Kegiatan | Zone dan penerapan prinsip | berkala. | ||
penebangan tidak | kehati-hatian (RIL) pada | |||
berpengaruh atas | kawasan sempadan sungai | |||
fragmentasi yang | ||||
terjadi pada kawasan | ||||
sempadan sungai. |
KPPN | 1. Dari monitoring | 1. Dengan indeks sebesar | - Monitoring secara berkala | |
yang dilakukan | 3,20 untuk satwa dan 2,98 | untuk menjaga dan | ||
dilapangaan | untuk aves, maka fauna | meningkatkan keragaman | ||
mendapatkan hasil nilai | yang ada di kawasan | jenis flora dan fauna di | ||
indeks sebesar 3,20 | sempadan sungai termasuk | dalam kawasan KPPN | ||
untuk satwa, 2,98 untuk | dalam range | - Pemasangan papan | ||
hasil pengukuran | 'tinggi'.Sedangkan dengan | himbauan dan papan | ||
aves.Sedangkan untuk | indeks 3,025 untuk flora | larangan pada batas | ||
flora mendapat hasil | termasuk dalam range | kawasan KPPN. | ||
3,025.(xxxkan,tiang, | 'tinggi'. | |||
pancang dan pohon) | 2. Jarak yang jauh dari camp | |||
2. Tidak ada gangguan | produksi dan pemukiman | |||
ataupun perubahan | masyarakat membuat | |||
fungsi kawasan. | kawasan KPPN tidak terjadi | |||
3. Kegiatan | gangguan ataupun | |||
penebangan tidak | perubahan fungsi. | |||
berpengaruh atas | 3. Dengan menggunakan | |||
fragmentasi yang | prinsip kehati-hatian (RIL) | |||
terjadi pada kawasan | pada kawasan KPPN | |||
KPPN. | fragmentasi pun tidak | |||
terjadi. |
Spesies | 1. Dari monitoring | 1. Dengan indeks sebesar | - Monitoring secara berkala | |
Kunci | yang dilakukan | 1,62 untuk fauna yang | untuk menjaga dan | |
dilapangaan | teridentifikasi sebagai satwa | meningkatkan keragaman | ||
mendapatkan hasil nilai | kunci termasuk dalam range | jenis fauna yang | ||
indeks sebesar 3,33 | 'Tinggi'. | teridentifikasi sebagai satwa | ||
untuk fauna yang | 2. Kesadaran | kunci. | ||
teridentifikasi sebagai | masyarakatakan akan | - Pemasangan papan | ||
satwa kunci | pentingnya kelangsungan | himbauan dan papan | ||
(Orangutan). | satwa-satwa yang | larangan untuk jenis fauna | ||
2. Tidak ada gangguan | teridentifikasi membuat | yang teridentifikasi sebagai | ||
untuk satwa yang | tidak ada gangguan. | satwa kunci. | ||
teridentifikasi sebagai | 3. Dengan menggunakan | |||
satwa kunci. | prinsip kehati-hatian (RIL) | |||
3. Kegiatan | walaupun terjadi perubahan | |||
penebangan memberi | tetapi tidak terlalu besar. | |||
pengaruh walaupun | ||||
tidak besar atas | ||||
fragmentasi yang | ||||
terjadi pada ekosistem | ||||
satwa kunci. |
Kebun | 1. Dari monitoring | 1. Dengan hasil monitoring | - Monitoring secara berkala | |
Benih | yang dilakukan | kawasan kebun benih, dapat | untuk menjaga dan | |
dilapangaan (Petak H- | menyediakan anakan- | meningkatkan kualitas bibit | ||
23 Blok RKT 2020) | anakan pohon untuk | yang dihasilkan. | ||
mendapatkan hasil | kegiatan persemaian dan | - Pemeliharaan berkala | ||
Kelompok Meranti | kegiatan penanaman. | seperti pembersihan liliana | ||
(1.793 pohon), | 2. Liliana dapat | dan tanaman pengganggu | ||
Kelompok Rimba | mempengaruhi | lainnya | ||
Campuran (1.118 | pertumbuhan pohon serta | |||
pohon), Kelompok | mengganggu pekembangan | |||
Kayu Indah (293 | jenis vegetasi pada tingkat | |||
pohon) dan Kelompok | semai, pancang dan tiang. | |||
Kayu Lindung (113 | 3. Fragmentasi tidak terjadi | |||
pohon). Jumlah | karena kawasan kebun | |||
keseluruhan pohon di | benih dikeluarkan dari petak | |||
Kebun Benih Petak H- | tebangan. | |||
23 Blok RKT 2020 | ||||
sebanyak 3.317 pohon | ||||
2. Adanya gangguan | ||||
dari liliana yang melilit | ||||
pohon-pohon induk. | ||||
3. Kegiatan | ||||
penebangan tidak | ||||
berpengaruh atas | ||||
fragmentasi yang | ||||
terjadi pada kawasan | ||||
kebun benih. |
Erosi dan | 1. Dari monitoring | 1. Dengan pengukuran | - Monitoring secara berkala | |
Sedimentasi | yang dilakukan | sedimen didapat hasil 0.64 | untuk mengetahui seberapa | |
dilapangaan | ton/ha/bln dengan hasil | besar sedimentasi yang | ||
mendapatkan hasil | tersebut dapat dikatakan | terjadi. | ||
pengukuran erosi dan | padatan tersuspensi | - - Pembuatan sudetan dan | ||
sedimen didapat hasil | termasuk kedalan kondisi | sedimen trap pada bekas | ||
0,64 ton/ha/bln. | normal atau tingkat bahaya | jalan yang melintasi | ||
Pengukuran Erosi dan | erosi rendah | sempadan. | ||
Sedimen terdapat di 2 | 2. Pembuatan jembatan dan | - Penanaman tanaman | ||
tempat yaitu petak H- | dan jalan sarad | Sungkai dan Kapur pada | ||
21 dengan kelerengan | mengakibatkan terjadinya | Sempadan Sungai. | ||
16% dan H-20 dengan | lahan dan sedimentasi. | - Pemeliharaan Buffer Zone | ||
kelerengan 23% blok | 3. Dengan menggunakan | pada kawasan Sempadan | ||
RKT 2019. Tempat | prinsip kehati-hatian (RIL) | sungai dilakukan secara | ||
pengukuran erosi dan | walaupun terjadi perubahan | berkala. | ||
sedimen di Jalan Sarad. | tetapi tidak terlalu besar. | |||
2. Terjadi gangguan | ||||
akibat adanya | ||||
pembuatan jalan sarad | ||||
dan jembatan. | ||||
3. Kegiatan | ||||
penebangan memberi | ||||
pengaruh walaupun | ||||
tidak besar atas | ||||
fragmentasi yang | ||||
terjadi. | ||||
Debit Air | Dari lokasi sungai | Dengan hasil kecepatan arus | Monitoring secara berkala | |
Keluh Petak H-20 Blok | dan debit air sungai 4.62 | untuk mengetahui kondisi | ||
RKT 2019 | m³/detiik tersebut termasuk | debit air sungai. | ||
dilakukannya | “SURUT” dikarenakan | |||
penghitungan | ketika pengukuran | |||
kecepatan arus dan | dilakukan kondisi curah | |||
debit airnya adalah | hujan kurang (musim | |||
4.62 m³/detik | kemarau). |
Hasil Hutan | 1. Dari monitoring | 1. Dengan monitoring yang | - Monitoring secara berkala | |
Bukan kayu | Hasil Hutan Bukan | dilakukan secara berkala | untuk menjaga dan | |
Kayu di Blok RKT | dapat disimpulkan bahwa | meningkatkan hasil madu | ||
2019 mendapatkan | pohon Banggeris (pohon | yang didapat. | ||
hasil Banggeris (213 | madu) dan pohon Durian | - Pemasangan papan | ||
pohon), Durian (117 | dalam kondisi baik. | himbauan dan papan nama | ||
pohon), Total | 2. Kesadaran masyarakat | pemilik untuk setiap pohon | ||
Keseluruhan HHBK | akan pentingnya menjaga | madu yang teridentifikasi. | ||
sebanyak 330 pohon | pohon madu atau pohon | |||
2. Tidak ada gangguan | buah untuk mendapatkan | |||
5 | untuk Banggeris (pohon madu) maupun | hasil yang melimpah sehingga tidak terjadi | ||
pohon Durian | gangguan pada pohon madu | |||
3. Kegiatan | atau pohon buah. | |||
penebangan memberi | 3. Dengan menggunakan | |||
pengaruh walaupun | prinsip kehati-hatian (RIL) | |||
tidak besar atas | walaupun terjadi perubahan | |||
fragmentasi yang | tetapi tidak terlalu besar. | |||
terjadi pada lebah dan | ||||
pohon madu serta | ||||
pohon buah |
Situs | 1. Dari monitoring | 1. Monitoring yang | - Monitoring secara berkala | |
Budaya | yang dilakukan di areal | dilakukan ddi areal PT. | untuk menjaga dan | |
(Kuburan | PT. Karya Lestari | Karya Lestari mendapatkan | meningkatkan hasil madu | |
Tua dan | terdapat situs kuburan | hasil yang positif yaitu | yang didapat. | |
Bekas | tua dan bekas kampung | kondisi situs kuburan dan | - Pemasangan papan | |
Kampung | lama. | bekas kampung lama terjaga | himbauan dan papan nama | |
Lama) | 2. Tidak ada gangguan | dengan baik. | pemilik untuk setiap pohon | |
untuk kuburan tua dan | 2. Kesadaran masyarakat | madu yang teridentifikasi. | ||
bekas kampung lama. | akan pentingnya menjaga | |||
3. Kegiatan | situs peninggalan leluhur | |||
penebangan tidak | sehingga tidak terjadi | |||
pengaruh atas | gangguan terhadap situs | |||
fragmentasi yang | kuburan atau kampung | |||
terjadi pada situs | lama. | |||
6 | kuburan tua dan bekas kampung lama. | 3. Fragmentasi tidak terjadi karena kawasan situs | ||
kuburan tua dan bekas | ||||
kampung lama dikeluarkan | ||||
dari petak tebangan. |
Kegiatan Pemantauan NKT Tahun 2020 di PT. Karya Lestari
No. | Parameter yang Dipantau | Indikator yang Dipantau | Tolok Ukur | Metoda | Hasil Pemantauan |
1 | Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.2) | ||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan metode sampling. | Berdasarkan hasil Pemantauan pada areal KPPN tanda cat biru dan rintisan selebar 1 meter ada dijumpai dan terlihat di lapangan |
b. | Papan-papan Himbauan KPPN | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah menghadap ke jalan. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring, terlampir data laporan KPPN. | Papan nama Areal KPPN dan Papan Himbauan (NKT) ada dijumpai dilapangan. |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong jika diperlukan. | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter dengan jenis tanaman lokal dan dan tanaman fast growing. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan menghitung prosetase tumbuh hasil penanamannya. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal KPPN, sehingga tidak dilakukan penanaman tanah kosong. |
2 | Sempadan Sungai (yang merupakan sebagian dari Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.1,4.2,4.3, 5) | ||||
a. | Tata Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui untuk menandai batas. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan pembuatan dilakukan pada saat dilakukan ITSP. | Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan tanda batas pada Sempadan Sungai Taljan dan Keluh pada Blok RKT 2020 berupa Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui, masih ada dan terlihat jelas di lapangan. |
b. | Papan Nama dan Papan Himbauan Sempadan Sungai | Pemasangan papan nama - papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap Sempadan Sungai menghadap ke jalan dan terlihat dengan jelas. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan terdokumentasi pada lampiran laporan. | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terdapat 9 unit (papan nama, papan himbauan, baner) di setiap Sempadan Sungai Taljan (Petak E-24, F- 24) dan Sempadan Sungai Keluh (H-24) Blok RKT 2020 |
yang telah diidentifikasi dan terpasang menghadap ke jalan. | |||||
c. | Vegetasi Hutan. | Penanaman Tanah kosong. | Jarak tanam 3x3 meter pada jalurnya dengan jenis pohon yang ditanam adalah jenis pohon lokal atau fast growing species. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan dilakukan secara penuh (sensus). | Dijumpai beberapa areal yang terbuka pada kawasan Sempadan Sungai Taljan dan Keluh Blok RKT 2020 sehingga kegiatan dilakukan dan diutamakan menanam tanaman sungkai, persentase tumbuh penting untuk melihat bagaimana pertumbuhan pohon yang telah ditanam. |
d. | Kerusakan Sempadan Sungai | Tidak ada tanda-tanda kerusakan pada saat kegiatan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon di sempadan sungai. | Pengamatan pada waktu patroli dan pada saat melakukan pengamatan jenis pohon dan pengamatan satwa di Sempadan Sungai | Tidak dijumpai adanya tanda- tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon di Sempadan Sungai Taljan maupun sempadan sungai Keluh Blok RKT 2020 |
e. | Kualitas Air Sungai | Sedimentasi | Tingkat sedimentasi maksimum 10%. | Pengamatan langsung dilapangan dan mengambil sampel air dan dikirim ke Laboratorium Tanah untuk di analisis kandungan partikel sedimennya dengan jumlah sampel 3 tempat. | Sampel air (Sungai Taljan, Sungai Keluh dan Sungai Gie) dikirim ke Balai Riset dan Standarisasi Industri Samarinda (BARISTAND INDUSTRI SAMARINDA) |
3 | Kawasan Konservasi Insitu (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.1,4.2,4.3, 5, 6) | ||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring Flora Fauna dan pembuatan dilakukan pada saat kegiatan Penataaan Batas Kawasan Lindung | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal KKI, Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui masih ada dan terlihat di lapangan |
b. | Papan nama - papan Himbauan | Pemasangan papan nama- papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap kawasan KKI dan menghadap ke jalan. | Pengamatan pada waktu patroli maupun monitoring flora dan fauna | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan terdapat 2 buah papan nama dan papan himbauan (NKT) yg terpasang menghadap ke jalan di Blok RKT 2013 |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman Tanah kosong. | Jarak tanam 3 x 3 meter pada jalurnya. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada Kawasan Konservasi Insitu sehingga tidak dilakukan kegiatan penanaman tanah kosong. |
d. | Kerusakan | Tanda-tanda kerusakan dan penebangan pohon. | Tidak adanya penebangan pohon dalam Kawasan Konservasi Insitu | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dan pembuatan dilakukan bersamaan dengan kegiatan Penataan Batas Kawasan Lindung | Tidak terdapat tanda-tanda kerusakan dan/atau penebangan pohon dalam Kawasan Konservasi Insitu |
4 | Areal Lereng > 40 % (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1.1,1.2,1.3,1.4, 2.1,2.2,2.3, 3, 4.1,4.2,4.3) | ||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan menggunakan metode sampling. | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal Lereng >40%, Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui terlihat di lapangan. |
b. | Papan-papan Himbauan | Pemasangan papan nama- papan himbauan. | Minimal 2 unit di setiap Areal Lereng > 40 % menghadap ke jalan. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan yg dilakukan ditemukan 2 buah papan nama dan papan himbauan di Blok RKT 2013 yg terpasang menghadap ke jalan. |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong. | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal Lereng > 40 %, sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. |
5 | Kebun Benih (Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi 1-4) | ||||
a. | Tanda Batas | Tanda cat biru garis dua pada pohon dijalur rintisan. | Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring dengan menggunakan metode sampling. | Berdasarkan hasil pemantauan pada areal Kebun Benih, Jalur rintisan selebar 1 meter dan diberi tanda cat biru pada setiap pohon yang dilalui terlihat di lapangan. |
b. | Papan-papan Himbauan Kebun Benih | Pemasangan papan-papan himbauan. | Minimal 1 unit di setiap Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah menghadap ke jalan. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Papan nama Areal Kebun Benih di Petak H-23 Blok RKT 2020 ada dijumpai dilapangan dan menghadap ke jalan. |
c. | Vegetasi Hutan | Penanaman tanah kosong. | Jarak tanam 5 meter pada jalur berjarak 8 meter. | Pengamatan dilakukan pada saat melakukan monitoring. | Tidak dijumpai adanya tanah kosong pada areal Kebun Benih, sehingga tidak dilakukan penanaman Tanah kosong. |
6 | Kesadaran Masyarakat terhadap Konservasi Species yang Sangat Terancam Punah dalam Konsesi (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1-4) | ||||
a. | Perburuan Jenis Fauna Dilindungi oleh Masyarakat. | Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan jenis satwa- fauna dilindungi oleh peraturan Per- Undangan. | Tidak ada kegiatan perburuan liar (illegal) terhadap fauna (satwa) yang dilindungi diareal kerja PT. Karya Lestari oleh masyarakat. | Melakukan wawancara dengan Tokoh Masayarakat, Tokoh Adat dan Masyarakat umum. Dilakukan juga pengumpulan data internal perusahaan dari Pos Keamanan dan seksi perlindungan hutan. | Tidak ada bukti penangkapan/perburuan liar terhadap jenis fauna yang dilindungi oleh masyarakat (penangkapan pelaku atau barang bukti penangkapan) |
7 | Larangan Berburu/Menjerat Satwa Liar yang dilindungi Kepada Staf Perusahaan. (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 1-4) | ||||
a. | Perburuan jenis satwa dilindungi oleh Staf PT. Karya Lestari | Kesadaran karyawan PT. Karya Lestari terhadap jenis dilindungi. | Tidak ada kegiatan perburuan liar (illegal) terhadap fauna (satwa) yang dilindungi diareal kerja PT. Karya Lestari oleh masyarakat. | • Survei di logging camp, base camp dan lokasi yang yang dikenal sebagai tempat perburuan. | Berdasarkan hasil pemantauan yg dilakukan pada camp produksi dan camp induk tidak dijumpai adanya karyawan PT. Karya Xxxxxxx yang tertangkap melakukan perburuan liar, membuat jerat/perangkap, memiliki senjata/senapan untuk berburu terhadap satwa liar NKT 1.2 dan NKT 1.3 |
• Wawancara Staf PT. Karya Lestari dan masyarakat sekitar hutan. | |||||
8 | Pengamanan dan Fragmentasi Hutan (Pemantauan NKT 2.1) |
a. | Pengamanan kawasan hutan dan fragmentasi hutan. | Perubahan kondisi tutupan lahan hutan- kawasan hutan areal kerja perusahaan dan kebakaran. | Tingkat pengurangan luas areal hutan areal kerja perusahaan (Zona penyangga NKT 2.1) | Penafsiran citra satelit dan melakukan Ground Check di lapangan. | Tidak ada pengurangan luas hutan, zona inti dan zona penyangga NKT 2.1 dalam areal kerja PT. Karya Lestari |
9 | Pohon Madu dan pohon buah (misalnya banggeris dan pohon durian ) (Pemantauan NKT 5) | ||||
a. | Pohon Banggeris/ pohon madu | Dipasangi plang dan tanda cat biru kali (X) dan di monitoring baik jika musim madu ataupun tidak. | Pemanfaatan HHBK oleh masyarakat yaitu Madu di sekitar areal PT. Karya Xxxxxxx untuk menambah pendapatan ekonominya. | Pengamatan di lakukan setiap setahun sekali dengan melihat kondisi Pohon banggeris/ pohon madu tersebut menghasilkan madu atau tidak | Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, keberadaan pohon madu, pohon buah, dll dalam areal kerja perusahaan PT. Karya Xxxxxxx masih banyak di temukan |
b. | Dampak terhadap kebutuhan dasar masyarakat Sungai Gie dan Sungai Kelay (Masyarakat Kampung Long Beliu) | Dipasangi plang di setiap sempadan sungai | Pemanfaatan di daerah NKT 5 yang dijadikan sumber kebutuhan dasar masyarakat | Pengamatan di lakukan setiap setahun sekali dengan melihat kondisi sungai yang masih bersih | Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan sungai Gie dan sungai Kelay dalam kondisi baik dan layak di gunakan |
10 | Kegiatan Pemanenan di Kawasan Budaya dan Sekitar Situs Budaya (Pemantauan Nilai Konservasi Tinggi 6) |
a. | Mempertahankan dan menjaga keberadaan Kuburan Tua yang ada di RKT 2018 dan Situs- Situs Budaya di Sungai Gie, Sungai Awing, sungai Ngihis Muara, sungai Kelang (RKT 2013), Gong Gla (RKT 2015,S. Kelang Kanan Pematang antara S Gie) | Dipasangi plang dan di jaga juga dipelihara kuburan Tua tersebut agar terjaga kelestariannya | Dilakukannya monitoring akan keberadaan Situs budaya / Kuburan Tua tersebut apakah masih dalam keadaan semula(Asri) atau sudah berubah. | Melakukan monitoring setiap setahun sekali dengan melihat kondisi situs budaya / kuburan tua tersebut. | Berdasarkan hasil pemantauan Kuburan tersebut masih ada, di jaga oleh perusahaan dan masyarakat sebagai kawasan budaya leluhur dan kondisi kuburan masih bagus seperti pada awal pemantauan. |
Kegiatan Pengelolaan dan Pemantauan NKT Tahun 2020 di PT. Karya Lestari
NKT | Lokasi | Tindakan | Evaluasi | Tindak Lanjut |
Sempadan | 1. Dari monitoring | 1. Dengan indeks sebesar | - Monitoring secara berkala | |
Sungai | yang dilakukan | 2,12 untuk satwa dan 2,65 | untuk menjaga dan | |
dilapangaan Petak D- | untuk aves, maka fauna | meningkatkan keragaman | ||
24 Blok RKT 2020 | yang ada di kawasan | jenis flora dan fauna di | ||
mendapatkan hasil nilai | sempadan sungai termasuk | dalam kawasan Sempadan | ||
indeks sebesar 2,12 | dalam range 'tinggi'. | Sungai | ||
untuk satwa, 2,65 untuk | Sedangkan dengan indeks | - Pembuatan sudetan dan | ||
hasil pengukuran aves. | 3,168 untuk flora termasuk | sedimen trap pada bekas | ||
Sedangkan untuk flora | dalam range 'tinggi'. | jalan yang melintasi | ||
mendapat hasil | 2. Pembuatan jembatan dan | sempadan. | ||
3,168.(anakan,tiang, | mating-mating | - Penanaman tanaman | ||
pancang dan pohon) | mengakibatkan terjadinya | sungkai pada Sempadan | ||
1 - 4 | 2. Sedimentasi dan keterbukaan lahan yang | keterbukaan lahan dan sedimentasi. | Sungai. - Pemeliharaan Buffer Zone | |
terjadi pada sungai | 3. Fragmentasi tidak terjadi | pada kawasan Sempadan | ||
Keluh dan Taljan | dengan dibuatnya Buffer | sungai dilakukan secara | ||
3. Kegiatan | Zone dan penerapan prinsip | berkala. | ||
penebangan tidak | kehati-hatian (RIL) pada | |||
berpengaruh atas | kawasan sempadan sungai | |||
fragmentasi yang | ||||
terjadi pada kawasan | ||||
sempadan sungai. |
KPPN | 1. Dari monitoring | 1. Dengan indeks sebesar | - Monitoring secara berkala | |
yang dilakukan | 3,12 untuk satwa dan 3,04 | untuk menjaga dan | ||
dilapangaan | untuk aves, maka fauna | meningkatkan keragaman | ||
mendapatkan hasil nilai | yang ada di kawasan | jenis flora dan fauna di | ||
indeks sebesar 3,12 | sempadan sungai termasuk | dalam kawasan KPPN | ||
untuk satwa, 3,04 untuk | dalam range | - Pemasangan papan | ||
hasil pengukuran | 'tinggi'.Sedangkan dengan | himbauan dan papan | ||
aves.Sedangkan untuk | indeks 3,046 untuk flora | larangan pada batas | ||
flora mendapat hasil | termasuk dalam range | kawasan KPPN. | ||
3,046.(anakan,tiang, | 'tinggi'. | |||
pancang dan pohon) | 2. Jarak yang jauh dari camp | |||
2. Tidak ada gangguan | produksi dan pemukiman | |||
ataupun perubahan | masyarakat membuat | |||
fungsi kawasan. | kawasan KPPN tidak terjadi | |||
3. Kegiatan | gangguan ataupun | |||
penebangan tidak | perubahan fungsi. | |||
berpengaruh atas | 3. Dengan menggunakan | |||
fragmentasi yang | prinsip kehati-hatian (RIL) | |||
terjadi pada kawasan | pada kawasan KPPN | |||
KPPN. | fragmentasi pun tidak | |||
terjadi. |
Spesies | 1. Dari monitoring | 1. Dengan indeks sebesar | - Monitoring secara berkala | |
Kunci | yang dilakukan | 1,62 untuk fauna yang | untuk menjaga dan | |
dilapangaan | teridentifikasi sebagai satwa | meningkatkan keragaman | ||
mendapatkan hasil nilai | kunci termasuk dalam range | jenis fauna yang | ||
indeks sebesar 3,33 | 'Tinggi'. | teridentifikasi sebagai satwa | ||
untuk fauna yang | 2. Kesadaran | kunci. | ||
teridentifikasi sebagai | masyarakatakan akan | - Pemasangan papan | ||
satwa kunci | pentingnya kelangsungan | himbauan dan papan | ||
(Orangutan) | satwa-satwa yang | larangan untuk jenis fauna | ||
2. Tidak ada gangguan | teridentifikasi membuat | yang teridentifikasi sebagai | ||
untuk satwa yang | tidak ada gangguan. | satwa kunci. | ||
teridentifikasi sebagai | 3. Dengan menggunakan | |||
satwa kunci. | prinsip kehati-hatian (RIL) | |||
3. Kegiatan | walaupun terjadi perubahan | |||
penebangan memberi | tetapi tidak terlalu besar. | |||
pengaruh walaupun | ||||
tidak besar atas | ||||
fragmentasi yang | ||||
terjadi pada ekosistem | ||||
satwa kunci. |
Kebun | 1. Dari monitoring | 1. Dengan hasil monitoring | - Monitoring secara berkala | |
Benih | yang dilakukan | kawasan kebun benih, dapat | untuk menjaga dan | |
dilapangaan (Petak H- | menyediakan anakan- | meningkatkan kualitas bibit | ||
23 Blok RKT 2020) | anakan pohon untuk | yang dihasilkan. | ||
mendapatkan hasil | kegiatan persemaian dan | - Pemeliharaan berkala | ||
Kelompok Meranti | kegiatan penanaman. | seperti pembersihan liliana | ||
(1.793 pohon), | 2. Liliana dapat | dan tanaman pengganggu | ||
Kelompok Rimba | mempengaruhi | lainnya | ||
Campuran (1.118 | pertumbuhan pohon serta | |||
pohon), Kelompok | mengganggu pekembangan | |||
Kayu Indah (293 | jenis vegetasi pada tingkat | |||
pohon) dan Kelompok | semai, pancang dan tiang. | |||
Kayu Lindung (113 | 3. Fragmentasi tidak terjadi | |||
pohon). Jumlah | karena kawasan kebun | |||
keseluruhan pohon di | benih dikeluarkan dari petak | |||
Kebun Benih Petak H- | tebangan. | |||
23 Blok RKT 2020 | ||||
sebanyak 3.317 pohon | ||||
2. Adanya gangguan | ||||
dari liliana yang melilit | ||||
pohon-pohon induk. | ||||
3. Kegiatan | ||||
penebangan tidak | ||||
berpengaruh atas | ||||
fragmentasi yang | ||||
terjadi pada kawasan | ||||
kebun benih. |
Erosi dan | 1. Dari monitoring | 1. Dengan pengukuran | - Monitoring secara berkala | |
Sedimentasi | yang dilakukan | sedimen didapat hasil 0.39 | untuk mengetahui seberapa | |
dilapangaan | ton/ha/bln dengan hasil | besar sedimentasi yang | ||
mendapatkan hasil | tersebut dapat dikatakan | terjadi. | ||
pengukuran erosi dan | padatan tersuspensi | - - Pembuatan sudetan dan | ||
sedimen didapat hasil | termasuk kedalan kondisi | sedimen trap pada bekas | ||
0,39 ton/ha/bln. | normal atau tingkat bahaya | jalan yang melintasi | ||
Pengukuran Erosi dan | erosi rendah | sempadan. | ||
Sedimen terdapat di 2 | 2. Pembuatan jembatan dan | - Penanaman tanaman | ||
tempat yaitu petak E-24 | dan jalan sarad | Sungkai dan Kapur pada | ||
dengan kelerengan | mengakibatkan terjadinya | Sempadan Sungai. | ||
23% dan F-24 blok | lahan dan sedimentasi. | - Pemeliharaan Buffer Zone | ||
RKT 2020. Tempat | 3. Dengan menggunakan | pada kawasan Sempadan | ||
pengukuran erosi dan | prinsip kehati-hatian (RIL) | sungai dilakukan secara | ||
sedimen di Jalan | walaupun terjadi perubahan | berkala. | ||
Cabang dan TPn. | tetapi tidak terlalu besar. | |||
2. Terjadi gangguan | ||||
akibat adanya | ||||
pembuatan jalan sarad | ||||
dan jembatan. | ||||
3. Kegiatan | ||||
penebangan memberi | ||||
pengaruh walaupun | ||||
tidak besar atas | ||||
fragmentasi yang | ||||
terjadi. | ||||
Debit Air | Dari lokasi sungai | Dengan hasil kecepatan arus | Monitoring secara berkala | |
Taljan Petak E-24 Blok | dan debit air sungai 3.12 | untuk mengetahui kondisi | ||
RKT 2020 | m³/detiik tersebut termasuk | debit air sungai. | ||
dilakukannya | “SURUT” dikarenakan | |||
penghitungan | ketika pengukuran | |||
kecepatan arus dan | dilakukan kondisi curah | |||
debit airnya adalah | hujan kurang (musim | |||
3.12 m³/detik | kemarau). |
Hasil Hutan | 1. Dari monitoring | 1. Dengan monitoring yang | - Monitoring secara berkala | |
Bukan kayu | Hasil Hutan Bukan | dilakukan secara berkala | untuk menjaga dan | |
Kayu di Blok RKT | dapat disimpulkan bahwa | meningkatkan hasil madu | ||
2020 mendapatkan | pohon madu, pohon buah | yang didapat. | ||
hasil Banggeris (173 | maupun pohon racun dalam | - Pemasangan papan | ||
pohon), Durian (144 | kondisi baik. | himbauan dan papan nama | ||
pohon) dan Pohon | 2. Kesadaran masyarakat | pemilik untuk setiap pohon | ||
Upas (1 pohon). Total | akan pentingnya menjaga | madu yang teridentifikasi. | ||
Keseluruhan HHBK | pohon madu, pohon buah | |||
sebanyak 318 pohon | maupun pohon racun untuk | |||
2. Tidak ada gangguan | mendapatkan hasil yang | |||
5 | untuk Banggeris | melimpah sehingga tidak | ||
(pohon madu), pohon | terjadi gangguan pada | |||
Durian maupun pohon | pohon madu. | |||
Upas. | 3. Dengan menggunakan | |||
3. Kegiatan | prinsip kehati-hatian (RIL) | |||
penebangan memberi | walaupun terjadi perubahan | |||
pengaruh walaupun | tetapi tidak terlalu besar. | |||
tidak besar atas | ||||
fragmentasi yang | ||||
terjadi pada lebah dan | ||||
pohon madu, pohon | ||||
buah dan pohon upas |
Situs | 1. Dari monitoring | 1. Monitoring yang | - Monitoring secara berkala | |
Budaya | yang dilakukan di areal | dilakukan di areal PT. | untuk menjaga dan | |
(Sekelin, | PT. Karya Lestari | Karya Lestari maupun di | meningkatkan hasil madu | |
Kuburan | terdapat situs kuburan | Blok RKT 2020 | yang didapat. | |
Tua dan | tua dan bekas kampung | mendapatkan hasil yang | - Pemasangan papan | |
Bekas | lama. Di Blok RKT | positif yaitu kondisi situs | himbauan dan papan nama | |
Kampung | 2020 terdapat situs | kuburan tua, bekas | pemilik untuk setiap pohon | |
Lama) | budaya masyarakat | kampung lama maupun | madu yang teridentifikasi. | |
lokal bernama'' | Sekelin terjaga dengan baik. | |||
Sekelin" | 2. Kesadaran masyarakat | |||
2. Tidak ada gangguan | akan pentingnya menjaga | |||
untuk situs kuburan | situs peninggalan leluhur | |||
tua, bekas kampung | sehingga tidak terjadi | |||
lama maupun Sekelin. | gangguan terhadap situs | |||
6 | 3. Kegiatan penebangan tidak | kuburan tua, kampung lama, maupun Sekelin. | ||
pengaruh atas | 3. Fragmentasi tidak terjadi | |||
fragmentasi yang | karena kawasan situs | |||
terjadi pada situs | kuburan tua, bekas | |||
kuburan tua, bekas | kampung lama maupun | |||
kampung lama maupun | Sekelin dikeluarkan dari | |||
Sekelin. | petak tebangan. |