P A N G G I L A N
PT BARITO PACIFIC Tbk
(“Perseroan”) Berkedudukan di Banjarmasin
P A N G G I L A N
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Dengan ini Direksi PT Barito Pacific Tbk. (“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/tanggal : Rabu, 11 April 2018 Waktu : 10.00 WIB - selesai
Tempat : Wisma Barito Pacific Lt. M
Jl. Let. Jend. S. Xxxxxx Kav. 62 - 63 , Jakarta 11410 Dengan Agenda Rapat sebagai berikut :
1. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan penambahan modal Perseroan dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”).
Agenda ini merupakan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 8 ayat
(1) POJK 32/2015, bahwa dalam melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD, Perseroan wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan pemegang saham sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan penambahan modal dengan memberikan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan dengan jumlah sebanyak- banyaknya 5.600.000.000 saham (“PUT II”). Saham baru yang ditawarkan seluruhnya merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp 500 per saham. Perseroan juga berencana menerbitkan waran yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan pembelian saham biasa yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan yang bernilai nominal Rp 500 pada periode yang sebagaimana ditentukan dalam Prospektus PUT II tersebut dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.400.000.000 saham (“Waran”). Waran diterbitkan menyertai saham baru yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang saham Perseroan dan/atau pemegang HMETD yang melaksanakan haknya tersebut. Dengan demikian jumlah saham baru yang akan diterbitkan dalam PUT II dan Waran adalah sebanyak-banyaknya 7.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 500 per saham.
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan HMETD.
Agenda ini merupakan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas 66,67% saham dalam Star Energy Group Holdings Pte. Ltd yang merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Agenda ini merupakan pelaksanaan sesuai dengan Peraturan No. IX.E.2 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, bahwa Perseroan untuk melaksanakan Transaksi Material wajib memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham.
4. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan
Agenda ini merupakan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa perubahan pengurus Perseroan ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
Catatan:
1. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 19 Maret 2018.
3. Pemegang saham yang tidak dapat menghadiri Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan menandatangani Surat Kuasa yang sah. Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Xxxxx dalam Rapat, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
4. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan yakni PT Sirca Datapro Perdana dengan alamat Wisma Sirca, Jl. Johar No. 00, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxxxxxx 10350, selambat-lambatnya tanggal 10 April 2018 pukul 16.00 WIB.
5. Para pemegang saham atau kuasa-kuasa pemegang saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk menyerahkan salinan (fotocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum agar membawa salinan (fotocopy) Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau di bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efeknya.
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, pemegang saham atau kuasa-kuasanya yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
7. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diakses oleh para pemegang saham Perseroan melalui situs web Perseroan (xxx.xxxxxx-xxxxxxx.xxx)sejak tanggal pemanggilan Rapat dilakukan sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang saham berdasarkan permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan.
Jakarta, 20 Maret 2018
PT Barito Pacific Tbk.
Direksi