PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG DENGAN
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG DAN
KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG
TENTANG
KOORDINASI APARAT PENGAWAS INTERNAL PEMERINTAH (APIP) DENGAN APARAT PENEGAK HUKUM (APH) DALAM PENANGANAN LAPORAN ATAU PENGADUAN MASYARAKAT YANG BERINDIKASI TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI LAMPUNG
Nomor : G/252/IV.01/HK/2018 Nomor : B-2493/N.8/05/2018
Nomor : MOU/13/V/2018
Pada hari ini Senin tanggal tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Delapan Belas, bertempat di Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini :
1. Dr.Drs.Xxxxx Xxxxxxxxxx,M.M. | : | Pjs. Gubernur Lampung bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Lampung beralamat di Xxxxx XX. Mongonsidi No. 69 Teluk betung, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. |
2. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H.,M.H. | : | Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Tinggi Lampung beralamat di Xxxxx XX. Mongonsidi No.226 Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
3. Inspektur jenderal Polisi Xxx. Xxxxxxx, X.Xx. | : | Kepala Kepolisian Daerah Lampung bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Daerah Lampung beralamat di Jalan WR. Supratman No.1 Bandar Lampung, selanjutnya disebut PIHAK KETIGA. |
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia dengan Kejaksaan Xxxxx Xxxxxxxx Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP- 694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Terkait Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dan PIHAK KETIGA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, sepakat untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Masyarakat Yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah Provinsi Lampung adalah Kepala Daerah sebagai unsur unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom di wilayah Provinsi Lampung.
2. Kejaksaan Tinggi Lampung adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang yang berkedudukan di Ibukota Provinsi Lampung dan daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi Lampung.
3. Kepolisian Daerah Lampung adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), penegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan di wilayah Provinsi Lampung serta berkedudukan di Ibukota Provinsi Lampung.
4. Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah aparat penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepolisian Daerah Lampung beserta jajarannya di Provinsi Lampung.
5. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Provinsi Lampung.
6. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
8. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
9. Laporan atau pengaduan masyarakat adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang disampaikan secara lisan, tertulis maupun secara daring (online).
10. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
11. Pemeriksaan investigatif adalah bagian dari audit dengan tujuan tertentu yang merupakan proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
12. Standar penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berlaku di lingkungan APIP adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan audit/pemeriksaan intern yang wajib dipedomani oleh APIP.
13. Diskresi adalah Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
14. Pejabat adalah satu orang atau lebih yang diserahi tugas untuk mengelola keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
15. Asas umum pemerintahan yang baik adalah sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 2
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini, adalah sebagai pedoman operasional bagi PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Tujuan dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memperkuat sinergitas kerja sama diantara PARA PIHAK dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah guna terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah.
BAB III RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. Tukar menukar data dan/atau informasi;
b. Mekanisme penanganan laporan atau pengaduan; dan
c. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
BAB IV PELAKSANAAN
Bagian Kesatu
Tukar Menukar Data dan/atau Informasi
Pasal 4
1) PARA PIHAK sepakat saling tukar menukar data dan/atau informasi atas laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
2) Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
a. laporan atau pengaduan masyarakat;
b. bukti pendukung laporan atau pengaduan masyarakat;
c. pemberitahuan secara tertulis hasil penanganan laporan atau pengaduan masyarakat oleh masing-masing PIHAK; atau
d. data dan/atau informasi sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c kecuali identitas pelapor.
3) Tukar menukar data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada:
a. tahap setelah terbitnya laporan hasil pemeriksaan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA.
b. tahap penyelidikan oleh PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK KETIGA kepada PIHAK PERTAMA.
4) PARA PIHAK wajib menjaga kerahasian data dan/atau informasi yang diterima dan tidak dapat diberikan kepada pihak lainnya tanpa persetujuan PARA PIHAK.
Bagian Kedua
Mekanisme Penanganan Laporan atau Pengaduan
Paragraf 1
Penerimaan Laporan atau Pengaduan
Pasal 5
PARA PIHAK melakukan penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, apabila memenuhi syarat sebuah laporan atau pengaduan, yaitu memuat secara jelas paling sedikit:
a. data identitas nama dan alamat pelapor atau pengadu disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya; dan
b. keterangan mengenai dugaan pelaku tindak pidana korupsi dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan/pendukung antara lain berupa benda/barang dan dokumen.
Paragraf 2
Subyek Yang Dilaporkan atau Diadukan
Pasal 6
Subyek yang dilaporkan atau diadukan masyarakat meliputi penyelenggara Pemerintahan Daerah yang masih aktif, yaitu:
a. kepala daerah dan wakil kepala;
x. xxxxxxan dan anggota DPRD;
c. ASN pemerintah daerah;
d. kepala desa; dan
e. perangkat desa.
Paragraf 3
Pemeriksaan Investigatif atau Penyelidikan Pasal 7
(1) PARA PIHAK menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sesuai kewenangannya.
(2) PIHAK PERTAMA menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima secara langsung melalui pemeriksaan investigatif untuk menentukan laporan atau pengaduan tersebut berindikasi kesalahan administrasi atau pidana.
(3) PIHAK PERTAMA dalam melaksanakan pemeriksaan investigatif menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, PIHAK PERTAMA menyerahkan kepada PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA untuk dilakukan penyelidikan.
(4) PIHAK KEDUA atau PIHAK KETIGA dalam hal menemukan kesalahan administrasi dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA.
(5) Kesalahan administrasi yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. tidak terdapat kerugian keuangan negara/daerah;
b. terdapat kerugian keuangan negara/daerah dan telah diproses melalui tuntutan ganti rugi atau tuntutan perbendaharaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti dan dinyatakan selesai oleh APIP atau BPK;
c. merupakan bagian dari diskresi, sepanjang terpenuhi tujuan dan syarat-syarat digunakannya diskresi; atau
d. merupakan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sepanjang sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik.
(6) Koordinasi tidak berlaku dalam hal tertangkap tangan.
Paragraf 4 Mekanisme Tindaklanjut
Pasal 8
(1) PARA PIHAK menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 7 sesuai dengan Standar pelayanan/Standar Operasional Prosedur masing-masing PIHAK.
(2) PARA PIHAK dapat menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama ini dalam bentuk petunjuk teknis sesuai ketentuan peraturan Perundang- undangan.
Bagian Ketiga
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Pasal 9
PARA PIHAK dapat bekerja sama untuk meningkatkan kapasitas aparaturnya terkait dengan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.
BAB V SOSIALISASI
Pasal 10
PARA PIHAK melaksanakan sosialisasi terkait koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara bersama-sama di lingkungan masing-masing PIHAK.
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 11
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(2) Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada angka (1) dapat ditinjau kembali sesuai kesepakatan PARA PIHAK atas hasil evaluasi Perjanjian Kerja Sama.
BAB VII PENDANAAN
Pasal 12
Biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK.
BAB VIII ASISTENSI
Pasal 13
PARA PIHAK melakukan asistensi secara bersama-sama apabila ditemukan permasalahan dalam implementasi Perjanjian Kerja Sama ini di Kabupaten/Kota.
BAB IX
PEJABAT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 14
PARA PIHAK menunjuk wakil-wakilnya sebagai pejabat pelaksana teknis:
PIHAK PERTAMA : | Inspektur Daerah Provinsi Lampung; | |
PIHAK KEDUA : | Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan | Tinggi |
Lampung; |
PIHAK KETIGA : Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung;
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau jika diperlukan perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, diatur dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerja Sama tambahan (addendum), yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
(2) PARA PIHAK sepakat melaksanakan pertemuan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, ditunjuk PARA PIHAK secara bergantian.
BAB XI PENUTUP
Pasal 16
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada awal Perjanjian Kerja Sama dalam rangkap 3 (tiga) asli, masing-masing bermeterai yang cukup, dan memiliki kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK PERTAMA
Pjs. GUBERNUR LAMPUNG,
PIHAK KEDUA
KEPALA KEJAKSAANTINGGI LAMPUNG,
DR.Drs. DIDIK SUPRAYITNO, M.M.
XX. XXXXXX XXXXXXXX, SH.,M.H.
PIHAK KETIGA
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG,
Xxx. XXXXXXX, X.Xx INSPEKTUR JENDERAL POLISI