LAPORAN KINERJA
LAPORAN KINERJA
SEKRETARIAT KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERKLINDUNGAN ANAK
TAHUN 2020
DAFTAR ISI | ………. | i | |
DAFTAR GAMBAR | ………. | ii | |
DAFTAR TABEL | ………. | iv | |
KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF | ………. ………. | v vi | |
BAB I | PENDAHULUAN | ………. | 1 |
A. Latar Belakang | ………. | 2 | |
B. Tugas, Fungsi Dan Struktur Organisasi | ………. | 3 | |
C. Isu Strategis, Potensi Xxx Xxxxxxxxxxannya | ………. | 7 | |
D. Sistimatika Penyajian | ………. | 9 | |
BAB II | PERENCANAAN KINERJA | ………. | 10 |
A. Rencana Strategis Tahun 2020-2024 | ………. | 11 | |
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020 | ………. | 11 | |
BAB III | AKUNTABILITAS KINERJA | ………. | 15 |
A. Capaian kinerja | ………. | 16 | |
B. Evaluasi dan Xxxxxxx Xxxxxan Kinerja | ………. | 17 | |
C. Capaian Lainnya | ………. | 60 | |
D. Realisasi Anggaran | ………. | 60 | |
BAB IV | PENUTUP | ………. | 63 |
LAMPIRAN | ………. | 66 |
DAFTAR ISI
1.1 | Struktur Organisasi Sekretariat Kementerian PPPA | ….. | 4 |
3.1 | Nilai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA Tahun 2015 - 2019 | ….. | 19 |
3.2 | Survei Internal Integritas Jabatan | ….. | 21 |
3.3 | Nilai Indeks SPBE Tahun 2019 Dan 2020 Beserta Domainnya | ….. | 30 |
3.4 | Perbandingan Xxxxx XXXX Kementerian PPPA 2015-2019 | ….. | 35 |
3.5 | Perbandingan Nilai IKPA Kementerian PPPA 2019-2020 | ….. | 40 |
3.6 | Perbandingan Xxxxx Xxxxxxx Kementerian PPPA 2019-2020 | ….. | 41 |
3.7 | Jumlah Responden Berdasarkan Unit Kerja | ….. | 46 |
3.8 | Persentase Jumlah Responden Menurut Jenis Kelamin | ….. | 47 |
3.9 | Persentase Jumlah Responden Menurut Kleompok Umur | ….. | 47 |
3.10 | Persentase Jumlah Responden Menurut Pendidikan Tertinggi Yang Ditamatkan | ….. | 47 |
3.11 | Jumlah Layanan Yang Diterima Oleh Responden Menurut Jenis Layanan | ….. | 48 |
3.12 | Persentase Jumlah Pendapat Menurut Kategori Kesesuaian Persyaratan Pelayanan Dengan Jenis Pelayanan | ….. | 50 |
3.13 | Persentase Jumlah Pemahaman Responden Menurut Kategori Kemudahan Prosedur Layanan Yang Diberikan | ….. | 50 |
3.14 | Persentase Jumlah Responden Menurut Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan | ….. | 50 |
3.15 | Persentase Jumlah Pendapat Responden Menurut Kategori Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan | ….. | 51 |
3.16 | Persentase Jumlah Pendapat Responden Menurut Kewajaran Biaya/Tarif dalam pelayanan | ….. | 51 |
3.17 | Persentase Jumlah Pendapat Responden Menurut Kesesuaian Produk Layanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan Hasil yang diberikan | ….. | 51 |
3.18 | Persentase Jumlah pendapat Responden Menurut Kategori Perilaku Petugas dalam Pelayanan Terkait Kesopanan dan Keramahan | ….. | 52 |
3.19 | Persentase Jumlah Pendapat Responden Menurut Kategori Kualitas sarana dan prasarana | ….. | 52 |
DAFTAR GAMBAR
3.20 | Nilai Indeks Unsur Skpl Tahun 2019-2020 | ….. | 54 |
3.21 | Perbandingan Pengaduan Xxx Xxxx Ditindaklanjuti Tahun 2015-2020 | ….. | 55 |
3.22 | Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Bulan | ….. | 55 |
3.23 | Jumlah Pengaduan Menurut Xxxxxx Xxxxaduan | ….. | 56 |
3.24 | Jumlah pengaduan Masyarakat Berdasarkan Jenis Kelamin Danusia | ….. | 56 |
3.25 | Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut provisi dan Tempat Kejadian | ….. | 57 |
3.26 | Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Tempat Kejadian | ….. | 57 |
3.27 | Jumlah Pengaduan Masyarakat berdasarkan Jenis Kelamin | ….. | 57 |
3.28 | Jumlah Pengaduan Masyarakat berdasarkan Bentuk Kekerasan | ….. | 58 |
3.29 | Tindak Lanjut berdasarkan Layanan | ….. | 59 |
1.1 | Jumlah Pegawai Sekretariat Kementerian Tahun 2020 berdasarkan Unit Kerja, Jenis Kelamin dan Tingkat Pendidikan | ….. | 6 |
2.1 | Sasaran dan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Kementerian PP- PA Tahun 2019 | ….. | 12 |
2.2 | Sasaran dan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Kementerian PP- PA Tahun 2020 | ….. | 13 |
2.3 | Sasaran dan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Kementerian PP- PA Tahun 2020 (revisi) | ….. | 14 |
3.1 | Capaian Sasaran dan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Kementerian PP- PA Tahun 2020 | ….. | 17 |
3.2 | Komponen Penilaian Reformasi Birokrasi | ….. | 19 |
3.3 | Indeks Integritas Organisasi Tahun 2018 dan 2019 | ….. | 22 |
3.4 | Nilai Evaluasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Kementerian | ….. | 26 |
3.5 | Nilai Keterbukaan Informasi Publik Kemen PPPA Tahun 2020 | ….. | 31 |
3.6 | Opini BPK atas LK Kementerian PP- PA, Tahun 2015-2019 | ….. | 33 |
3.7 | Rincian Penilaian AKIP Kementerian PP- PA Tahun 2019 | ….. | 34 |
3.8 | Rincian Hasil Penilaian IKPA Kementerian PPPA Tahun 2020 | ….. | 40 |
3.9 | Penilaian IKPA Tahun 2020 Berdasarkan Satuan Kerja | ….. | 41 |
3.10 | Monitoring Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Tahun Anggaran 2020 | ….. | 43 |
3.11 | Nilai Skor SPIP Berdasarkan UnitKerja Tahun Anggaran 2020 | ….. | 44 |
3.12 | Pertanyaan SKPL dan Kategorinya | ….. | 49 |
3.13 | Xxxxx Xxxxx dan Nilai Indeks menurut Pertanyaan pada SKPL | ….. | 53 |
3.14 | Anggaran dan Realxxxxx Xxxxxx Setmen Per Kegiatan Tahun 2020 | ….. | 61 |
3.15 | Anggaran dan Realxxxxx Xxxxxx Setmen Per Indikator Kinerja Utama Tahun 2020 | ….. | 61 |
DAFTAR TABEL
KATA PENGANTAR
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kementerian PPPA maka Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) perlu menyusun Laporan Kinerja untuk disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Laporan Kinerja ini merupakan bentuk tanggung jawab, perwujudan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi dan penggunaan anggaran, serta kinerja dalam mencapai visi dan misi serta sasaran-sasaran yang ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja Sekretariat Kementerian PPPA Tahun 2020.
Harapan kami semoga laporan ini dapat memberikan gambaran pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kementerian PPPA selama Tahun Anggran 2020, sehingga dapat dapat digunakan sebagai bahan masukan bagi pemangku kepentingan dan merupakan umpan balik bagi jajaran Kementerian PPPA untuk meningkatkan kinerja unit kerja di masa yang datang.
Jakarta, 27 Januari 2021
Sekretaris Kementerian
Xxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxx
RINGKASAN EKSEKUTIF
Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Laporan kinerja Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Tahun 2020 ini disusun mengacu kepada Perjanjian Kinerja Tahun 2020 antara Sekretaris Kementerian dengan Menteri PPPA, sebagai perwujudan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas, fungsi dan penggunaan anggaran. Perjanjian Kinerja tersebut sejalan dengan visi, misi, dan sasaran-sasaran yang tertuang dalam Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020- 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2020. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permen PPPA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) Kementerian PPPA
Laporan kinerja Setmen KPPPA ini dapat digunakan sebagai bahan informasi bagi pemangku kepentingan dan umpan balik bagi jajaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan kinerja unit kerja di masa yang akan datang.
CAPAIAN KINERJA TAHUN 2020
Secara umum pada tahun 2020 Sekretariat Kementerian PPPA telah mencapai target kinerja yang ditetapkan. Dari 11 (sebelas) Indikator Kinerja Utama, 9 indikator dinyatakan “berhasil” yaitu dengan memenuhi capaian dari target yang telah ditetapkan bahkan terdapat indikator yang melebihi dari target tersebut. Sedangkan 2 (dua) indikator lainnya yaitu Nilai Keterbukaan Informasi Publik dan Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja belum memenuhi target yang perjanjikan. Hasil evaluasi Komisi Informasi Publik (KIP) menyampaikan bahwa masih rendahnya nilai keterbukaaan informasi publik disebabkan oleh keterbatasan anggaran pelayanan informasi dan dokumentasi, kurangnya pengembangan teknologi informasi, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM)
dan tidak maksimalnya dukungan institusi dalam penilaian yang dilakukan KIP. Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2020 masih rendah karena nilai tersebut masih menggunakan hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja tahun 2019, sementara tahun 2020 masih dalam proses penilaian oleh Kementerian PANRB.
Salah satu capaian penting Sekretariat Kementerian PPPA dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi adalah telah ditetapkannya Permen PPPA Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kemen PPPA dan Permen PPPA No.6 Tentang Manajemen Resiko di Lingkungan Kemen PPPA, dimana dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan manajemen kinerja berbasis manajemen resiko untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Capaian penting lainnya adalah dibangunnya Sistem Informasi Manajemen Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR), yang akan diefektifkan penggunaannya pada tahun 2021 sehingga mendukung semakin baiknya manajemen kinerja organisasi di Kementerian PPPA.
Selanjutnya, capaian penting dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) tahun 2020 yang semakin baik. Pada tahun 2020 telah dilakukan pengembangan pada tampilan Website JDIH, berupa penambahan fitur Statistik Peraturan dan Video KIE, serta aplikasi JDIH Kemen PPPA berbasis mobile Andorid dan Ios. Adanya aplikasi JDIH berbasis mobileyang dapat diakses melalui ponsel pintarakan memudahkan para pengguna dalam mencari produk hukum yang diterbitkan oleh Kemen PPPA. Selain itu capaian indeks SPBE juga menunjukkan semakin meningkatnya efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah pada domain layanan, kebijakana dan tatakelola.
Berikut rincian capaian indikator kinerja Sekretariat Kementerian PPPA tahun 2020:
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
1. | Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA | BB | BB | 100 |
2. | Nilai Reformasi Birokrasi Sekretariat Kementerian PPPA | 25 | 22,83 | 91,32 |
3. | Indeks SPBE | 3 (Skala 5) | 3,25 | 108 |
No | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
(1) | (2) | (3) | (4) | (5) |
4. | Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 75 | 34,8 | 46,4 |
5. | Opini BPK | WTP | WTP | 100 |
6. | Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja | BB | B | 80 |
7. | Nilai Indikator Kinerja Pelaskanaan Anggaran (IKPA) Kemen PPPA | 93 | 94,67 | 101,79 |
8. | Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran | 93 | 92,86 | 99,85 |
9. | Nilai Maturitas SPIP | 3 | 3,038 | 101,27 |
10. | Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat Kementerian | 3 (Skala 4) | 3,006 | 100 |
11. | Persentase Pengaduan yang ditindaklanjuti Unit Layanan | 100 % | 100 | 100 |
Upaya-upaya yang telah dilakukan untuk mencapai target kinerja tersebut adalah penguatan Reformasi Birokrasi Internal, peningkatan kualitas dan kapasitas SDM, optimalisasi penggunaan TIK (e-office) pada operasional kegiatan perkantoran, peningkatan pelayanan, meningkatkan penggunaan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), penguatan pengawasan, perbaikan manajemen kinerja, serta penyederhanaan birokrasi dengan telah dilantiknya jabatan fungsional di lingkungan Kementerian PPPA pada pertengahan desember tahun 2020.
Untuk mendukung pencapaian target kinerja yang telah ditetapkan, Sekretariat Kementerian PPPA didukung alokasi anggaran sebesar Rp 00.000.000.000,- dengan realisasi mencapai Rp. 00.000.000.000,- (98,24%).
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tuga, Fungsi, dan Struktur Organisas
C. Isu Strategis, Potensi dan Permasalahannya
D. D> Sistematika Penyajian
BAB 1 PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kementerian PPPA, diperlukan organisasi yang didukung oleh sistem perencanaan dan evaluasi yang tepat dan akurat, pengelolaan anggaran yang akuntabel, manajemen kepegawaian yang handal dan profesional, pembinaan hukum, fungsi kehumasan yang optimal serta pengelolaan administrasi perkantoran yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, Sekretariat Kementerian PPPA senantiasa proaktif menciptakan sistem dan iklim kerja organisasi agar lebih produktif dan akuntabel serta menerapkan prinsip pengelolaan organisasi pemerintahan yang berorientasi pada manajemen berbasis kinerja dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Laporan Kinerja ini merupakan bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi, sebagai alat penilaian kinerja, wujud transparansi serta pertanggungjawaban kepada masyarakat, serta merupakan alat kendali dan alat pemacu peningkatan kinerja setiap unit organisasi di Kementerian PPPA.
Laporan Kinerja Sekretariat KementerianTahun 2020 merupakan perwujudan pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian sasaran kegiatan Tahun Anggaran 2020. Penyusunan laporan tersebutmengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Penetapan Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Strategis Sekretariat Kementerian PPPA Tahun 2020-2024. Selain itu juga mengaju pada Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkunan Kementerian PPPA.
Maksud penyusunan Laporan Kinerja Sekretariat Kementerian Tahun 2020 adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan dan pengelolaan anggaran dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian PP-PA. Adapun tujuan penyusunan laporan ini adalah untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian sasaran dan kinerja Sekretariat Kementerian Tahun 2020.
B. TUGAS, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI
Sesuai dengan Xxxaturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Tugas
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
A. Koordinasi kegiatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
B. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
C. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, pengaduan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
D. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana;
E. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum internal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
F. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
G. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Struktur Organisasi
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat Kementerian PPPA didukung oleh 3 (tiga) unit eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda dan spesifik sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2015, yaitu:
1. Biro Perencanaan dan Data, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran, serta kerjasama.
2. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, advokasi hukum internal kementerian, dan urusan hubungan masyarakat, komunikasi informasi publik, dan pengaduan masyarakat.
3. Biro Umum dan SDM, mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan dan kerumahtanggaan, dan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Gambar 1.1
Struktur Organisasi Sekretariat Kemen PPPA Tahun 2020
Pada bulan agustus 2020 telah telah ditetapkan struktur organisasi Kemen PPPA yang baru berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Sekretariat Kementerian didukung oleh 4 (empat) unit eselon II yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Biro Data dan Informasi, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
2. Biro Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, anggaran dan urusan keuangan;
3. Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, advokasi hukum, administrasi kerjasama dan hubungan masyarakat;
4. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, urusan rumah tangga, arsip, dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Struktur Organisasi tersebut mulai berlaku efektif tahun 2021, dikarenakan pejabat yang menduduki jabatan tersebut baru dilantik pada akhir bulan oktober dan dibutuhkan masa transisi sampai dengan Desember 2020 agar tidak berdampak pada kinerja organisasi
Sumber Daya Manusia (SDM)
Salah satu aset utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Setmen PPPA didukung oleh 82 orang pegawai (Aparatur Sipil Nasional/ASN) dan 49 orang (Non-ASN). Pada bulan Desember terjadi perubahan SDM di Sekretariat Kementerian dengan telah dilantiknya pejabat fungsional lingkup Kementerian menjadi 83 orang pegawai (Aparatur Sipil Nasional/ASN) dan 49 orang (Non- ASN), sehingga jumlah pegawai Sekretariat Kementerian PPPA keseluruhan adalah 132 orang. Perbandingan pegawai laki-laki dan perempuan adalah 84 orang pegawai laki-laki dan 75 orang pegawai perempuan. Jumlah pegawai terbanyak terdapat pada Biro SDM dan Umum sebanyak 56 orang (42,42%). Jumlah pegawai menurut tingkat pendidikan terbanyak adalah jenjeng pendidikan S1 dengan jumlah 68 orang (52%).
Secara rinci komposisi pegawai Sekretariat Kementerian PPPA dapat di lihat pada tabel di bawah ini
Tabel 1.1
Jumlah Pegawai Sekretariat Kementerian Tahun 2020 berdasarkan Unit Kerja, Jenis Kelamin dan Tingkat Pendidikan
Unit Kerja | Jenis Kelamin | Pendidikan | Jumlah | ||||||||||||||
Laki-laki | Perempuan | S3 | S2 | S1 | D3 | D1 | SLTA | ||||||||||
A S N | N O N A S N | A S N | N O N A S N | A S N | N O N A S N | A S N | N O N A S N | A S N | N O N A S N | A S N | N O N A S N | A S N | N O N A S N | A S N | N O N A S N | ||
Biro Umum dan SDM | 14 | 6 | 26 | 10 | 1 | 6 | 21 | 3 | 12 | 4 | 56 | ||||||
Biro Perencanaan dan Data | 8 | 5 | 13 | 2 | 5 | 7 | 5 | 3 | 3 | 6 | 2 | 28 | |||||
Biro Hukum dan Humas | 7 | 12 | 7 | 11 | 8 | 1 | 5 | 16 | 1 | 6 | 37 | ||||||
Biro Data dan Informasi | 3 | 2 | 5 | 1 | 2 | 3 | 3 | 2 | 1 | 11 | |||||||
Jumlah | 32 | 25 | 51 | 24 | 3 | 0 | 22 | 1 | 36 | 32 | 3 | 3 | 3 | 0 | 16 | 13 | 132 |
C. Isu Strategis, Potensi dan Permasalahan
Sekretariat Kementerian PPPA mempunyai peran strategis dalam upaya mewujudkan visi, misi, tugas pokok dan fungsi Kementerian PPPA, yaitu:
1. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran;
2. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan;
3. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan akuntabilitas kinerja organisasi serta reformasi birokrasi;
4. menyiapkan bahan pimpinan;
5. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, diseminasi dan layanan data;
6. mengembangkan sistem informasi dan pengelolaan teknologi informasi;
7. menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
8. melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundangan-undangan serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
9. menyiapkan pemberian advokasi hukum;
10. menyiapkan bahan koordinasi dan administrasi kerjasama dalam negeri dan luar negeri;
11. menyiapkan bahan pengelolaan hubungan masyarakat, publikasi dan layanan informasi;
12. mengelola sumber daya manusia;
13. mengelola urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan pengadaan barang/jasa;
14. melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana;
15. melaksanakan urusan keprotokolan; dan
16. melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan, arsip, dokumentasi dan pengelolaan perpustakaan.
Isu strategis Sekretariat Kementerian tahun 2020 adalah bagaimana membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi di Kementerian PPPA, yang didukung oleh sistem perencanaan dan evaluasi yang tepat dan akurat, pengelolaan anggaran yang akuntabel, manajemen kepegawaian yang handal dan profesional, pembinaan hukum, fungsi kehumasan yang optimal serta pengelolaan administrasi perkantoran yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, Sekretariat Kementerian PPPA senantiasa proaktif menciptakan sistem dan iklim kerja organisasi agar lebih produktif dan akuntabel serta menerapkan prinsip pengelolaan organisasi pemerintahan yang berlandaskan manajemen berbasis kinerja dan berbasis manajemen resiko. Selain itu, juga mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), meningkatkan pencapaian Indeks Reformasi Birokarasi, dan Nilai Akuntabilitas kinerja.
Untuk itu diperlukan konsistensi dan komitmen dari seluruh jajaran Sekretariat Kementerian dalam mewujudkan tatakelola pemerintah yang baik, akuntabilitas dan transfaransi dalam pengelolaan keuangan negara. Dukungan SDM aparatur, anggaran, sarana dan prasarana, dasar hukum yang kuat untuk menetapkan kebijakan dan melaksanakan kegiatan, baik dari aspek kelembagaan, perencanaan, pengorganisasian maupun pemgelolaan sumber daya. Hal ini menjadi penting untuk mendukung pelaksanaan tugas Sekretariat Kementerian PPPA.
Beberapa hal yang saat ini masih dirasakan sebagai permasalahan yang bisa menghambat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga berdampak pada pencapain kinerja Sekretariat Kementerain PPPA adalah :
A. Belum optimalnya penerapan sistem manajemen kinerja berbasis manajemen resiko;
B. Masih kurangnya kualitas, keterkaitan serta konsistensi Perencanaan dan Penganggaran dengan Dokumen Perencanaan Strategis;
C. Belum maksimalnya sinergitas dan koordinasi internal Kemen PPPA dalam pelaksnaan Program dan Kegiatan;
D. Belum efektifnya koordinasi bantuan hukum dan hubungan masyarakat;
E. Belum maksimalnya pengembangan tehnologi Informasi dan publkasi;
F. Belum maksimalnya pelaksanaan Sistem Merit, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN RB No.40 Tahun 2018;
G. Belum maksimalnya penerapan Reformasi Birokrasi dan akuntabilitas kinerja dan;
H. Belum maksimalnya pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian PPPA.
D. Sistimatika Penyajian
Sistimatika penyajian Laporan Kinerja Sekretariat Kementerian Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
① Ihtisar Eksekutif
Menyajikan ringkasan pencapaian kinerja Sekretariat Kementerian Tahun 2020.
② Bab I Pendahuluan
Menjelaskan tentang latar belakang penyusunan laporan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi, struktur organisasi dan sumber daya manusia.
③ Bab II Perencanaan Kinerja
Menjelaskan mengenai Rencana Strategis 2020-2024, ringkasan/ikhtisar perjanjian kinerja Sekretariat Kementerian Tahun 2020.
④ Bab III Akuntabilitas Kinerja
Menjelaskan mengenai pencapaian kinerja Sekretariat Kementerian Tahun 2020 sebagai pertanggungjawaban terhadap sasaran kegiatan dan realisasi anggaran yang telah digunakan untuk mewujudkan kinerja organisasi.
⑤ Bab IV Penutup,
Menjelaskan kesimpulan menyeluruh dan upaya perbaikan.
BAB II
A. Rencana Strategis Tahun 2020-2024
B. Perjanjian Kinerja Tahun 2020
LAKIP SETMEN TAHUN 2020
10
RERENCANAAN KINERJA
1.
XXXXXXX STRATEGIS SEKRETARIS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK TAHUN 2020-2024
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Rencana strategis Sekretariat Kementerian PPPA Tahun 2020-2024 pada hakekatnya merupakan pernyataan komitmen bersama mengenai upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja serta cara pencapaiannya. Hal tersebut dilakukan melalui pengelolaan manajemen internal yang terpadu dan mantap, sarana/prasarana kerja yang memadai, pengelolaan anggaran yang akuntabel, manajemen kepegawaian yang handal dan profesional, sistem perencanaan yang tepat dan akurat, penyusunan bahan kebijakan yang tepat dan akurat, pelaksanaan sosialisasi kebijakan melalui fungsi kehumasan, serta pengelolaan administrasi perkantoran yang efektif dan efisien sehingga menciptakan suasana kerja yang kondusif. Selanjutnya, hal ini dimaksudkan agar tercapai efektivitas, efisiensi, dan produktivitas dalam pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kementerian PPPA secara keseluruhan sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian PPPA.
2. PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2020
Perjanjian Kinerja Sekretaris Kementerian PPPA berisikan penugasan dari Menteri PPPA untuk melaksanakan program atau kegiatan disertai dengan indikator target kinerja. Melalui Perjanjian Kinerja, kinerja Sekretariat Kementerian PPPA menjadi terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia.
Pada tahun 2020, sasaran, indikator kinerja dan target Sekretariat Kementerian PPPA adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
Sasaran dan Indikator Kinerja Utara Sekretariat Kementerian PPPA Tahun 2019
NO | SASARAN | INDIKATOR KINERJA | TARGET |
(1) | (2) | (3) | (4) |
1. | Terwujujdnya | 1. Nilai Pelaksanaan Reformasi | B |
KPPPA yang | Birokrasi KPPPA | ||
efektif dan | 2. Persentase penyerapan anggaran | 90 % | |
efisien | 3. Persentase pengguna e-office | 80 % | |
2. | Terwujudnya | 1. Opini BPK | WTP |
KPPPA yang bersih, akunta | 2. Predikat Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja | BB |
bel dan berkinerja
3. Persentase Penerapan E- Performance Based Budgeting
50 %
3. Terwujudnya
4. Nilai Evaluasi Kinerja Anggarran 92
1. Indeks Kualitas Layanan 3
Layanan Publik
2. Persentase Ketersediaan Sarana dan Prasarana
3. Persentase jumlah pengaduan yang di tindaklanjuti
4. Jumlah Sumber Daya Manusia yang Kompeten Berdasarkan Talent
100 %
100 %
100
Pada tahun 2020 dilakukan evaluasi internal terhadap Indikator Kinerja dan target Sekretariat Kementerian PPPA. Pertimbangan utama dilakukannya penyesuaian terhadap sasaran, indikator kinerja utama serta target kinerja yang telah ada adalah bahwa indikator kinerja tersebut bukan merupakan capaian kinerja Sekretariat Kementerian PPPA semata. Tetapi, utamanya Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dan Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran (EKA) Kementerian PPPA juga merupakan kinerja Kementerian PPPA secara keseluruhan.
Berdasarkan hal tersebut, sasaran, indikator kinerja dan target Sekretariat Kementerian PPPA telah disesuaikan menjadi sasaran dan indikator kinerja yang lebih generik untuk mencapai tujuan meningkatnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kementerian PPPA.
(1) | (2) | (3) | (4) | |
1. | Terwujujdnya | 1. | Indeks Reformasi Birokrasi | BB |
Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target ini ditetapkan masih berdasarkan Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2015-2019. Setelah ditetapkannya Permen PPPA nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020-2024 maka Sasaran Strategis, Indikator Kinerja dan Target disesuaikan kembali sebagai Perjanjian Kinerja Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang digunakan sebagai dasar penyusunan laporan kinerja Sekretariat Kementerian PPPA sebagai berikut:
Dalam Perjanjian Kinerja Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tahun 2020 yang ditandatangani kedua belah pihak,
ditetapkan sasaran, indikator kinerja dan target sebagai berikut:
Tabel 2.2
Sasaran dan Indikator Kinerja Utara Sekretariat Kementerian PPPA Tahun 2020
NO
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
KPPPA yang
efektif dan efisien
Kementerian PPPA
2.
Indeks Reformasi Birokrasi
BB
Sekretariat Kementerian PPPA
2.
Terwujudnya KPPPA yang bersih, akunta bel
dan berkinerja
3.
4.
1.
2.
3.
3. Terwujudnya
Layanan Publik
Indeks SPBE
Nilai Keterbukaan Informasi Publik Opini BPK
Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemen PPPA
Nilai Evaluasi Kinerja Anggarran Nilai Maturitas SPIP
Indeks Kualitas Layanan
Persentase Pengaduan yang ditindaklanjuti Unit Layanan
3 (Skala 5)
75
WTP BB
92
4.
5.
1.
2.
92
4
3 (Skala 4)
100 %
Tabel 2.3
Sasaran dan Indikator Kinerja Utara Sekretariat Kementerian PPPA Tahun 2020 (Revisi)
NO
SASARAN
INDIKATOR KINERJA
TARGET
(1) | (2) | (3) | (4) | |
1. Terwujujdnya | 1. | Indeks Reformasi Birokrasi | BB | |
KPPPA yang | Kementerian PPPA | |||
efektif dan efisien | 2. | Nilai Reformasi Birokrasi Sekretariat Kementerian PPPA | 25 | |
3. | Indeks SPBE | 3 (Skala 5) | ||
4. | Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 75 | ||
2. Terwujudnya | 1. | Opini BPK | WTP | |
KPPPA yang | 2. | Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja | BB |
bersih, akunta bel dan
3. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan 93
Anggaran (IKPA) Kemen PPPA
berkinerja | 4. | Nilai Evaluasi Kinerja Anggarran | 93 | ||
5. | Nilai Maturitas SPIP | 3 | |||
3. | Terwujudnya Layanan Publik | 1. | Indeks Kepuasan Layanan Sekretariat Kementerian | 3 (Skala 4) | |
2. | Persentase Pengaduan yang ditindaklanjuti Unit Layanan | 100 % |
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA
A. Capaian kinerja
B. Evaluasi dan Xxxxxxx Xxxxxan Kinerja
C. Capaian Lainnya
D. Realisasi Anggaran
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Akuntabilitas kinerja Sekretariat Kementerian PPPA adalah perwujudan kewajiban Sekretaris Kementerian untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan yang diamanatkan oleh Menteri PPPA. Akuntabilitas Kinerja memuat realisasi dan tingkat capaian kinerja yang telah diperjanjikan secara terukur dengan sasaran atau target kinerja yang telah ditetapkan. Pengukuran dilakukan dengan cara membandingkan antara target indikator kinerja sasaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja dengan realisasinya dan capaiannya.
A. CAPAIAN KINERJA
Capaian kinerja merupakan dasar dalam menilai tingkat keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan program sesuai tujuan dan sasaran yang telah diperjanjikan. Secara keseluruhan target kinerja Sekretariat Kementerian PPPA tahun 2020 telah tercapai.
Berdasarkan penetapan Perjanjian Kinerja tahun 2020, ada 11 (Sebelas) Indikator Kinerja Utama, 9 (sembilan) indikator dinyatakan “berhasil” yaitu dengan memenuhi capaian ≥ 90 persen dari target yang telah ditetapkan, sedangkan 2 (dua) indikator (Nilai Keterbukaan Informasi Publik dan Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja) yang dinyatakan belum memenuhi target yang diperjanjikan. Nilai keterbukaaan informasi publik belum memenuhi target yang diperjanjikan dikarenakan kurangnya pengembangan teknologi informasi, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), tidak maksimalnya dukungan institusi dalam penilaian yang dilakukan KIP dan keterbatasan anggaran pelayanan informasi serta dokumentasi. Sementara nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja terkendala karena masih dalam proses penilaian oleh MENPAN RB sehingga masih menggunakan nilai akuntabilitas kinerja tahun 2019.
Tabel 3.1
Capaian Sasaran dan Indikator Kinerja Utama Sekretariat Kementerian PP- PA Tahun 2020
No Sasaran Indikator Kinerja Target Realisasi Capaian
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Terwujudnya KPPPA yang efektif dan efisien
2. Terwujudnya
1. Indeks Reformasi
Birokrasi Kementerian PPPA | BB | BB (70,16) | 100 |
2. Nilai Reformasi | |||
Birokrasi Sekretariat Kementerian PPPA | 25 | 22,83 | 91,32 |
3. Indeks SPBE | 3 (skala 5) | 3.25 | 108 |
4. Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 75 | 34,8 | 46,4 |
1. Opini BPK WTP WTP 100
KPPPA yang bersih, akunta bel dan berkinerja
2. Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
3. Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemen PPPA
BB B 80
93 94,67 101,79
4. Nilai Evaluasi Kinerja 93 93,85 | 99,84 | ||||
Anggaran | |||||
5. Nilai Maturitas SPIP | 3 | 3,038 | 101,27 | ||
3. | Terwujudnya | 1. Indeks Kepuasan | |||
Layanan Xxxxxx | Xxxxxan Sekretariat Kementerian | 3 (Skala 4) | 3,006 | 100 | |
2. Persentase | |||||
pengaduan yang di tindaklanjuti Unit Kerja | 100 % | 100 | 100 |
B.
EVALUASI DAN ANALISA CAPAIAN KINERJA
Evaluasi dan analisa capaian kinerja Sekretarian Kementerian PPPA dapat dijelaskan sebagai berikut:
Sasaran 1 : Terwujudnya Kemenpppa Yang Efektif Dan Efisien
Dalam pelaksanaan tugas dan peran organisasi, dapat dinyatakan semakin efektif dan efisien apabila ditandai dengan tingkat pelaksanaan reoformasi birokrasi yang diukur melalui 4 (empat) indikator.
1. Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA
2. Nilai Reformasi Birokrasi Sekretariat Kementerian PPPA
3. Indeks SPBE
4. Nilai Keterbukaan Informasi Publik
Capaian 4 (tiga) indikator Target Sasaran “Terwujudnya Kemen PPPA yang efektif dan efisien” adalah sebagai berikut :
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1. | Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA | BB | BB (70,16) | 100 |
2. | Nilai Reformasi Birokrasi Sekretaris Kementerian PPPA | 25 | 22,83 | 91,32 |
3. | Indeks SPBE | 3 (Skala 5) | 3,25 | 108 |
4. | Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 75 | 34.8 | 46,4 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa terdapat 3 (tiga) indikator yang mencapai target dengan capaian ≥ 90 persen, bahkan ada 1(satu) indikator yang melebihi target 100 persen yaitu indeks SPBE. Sedangkan 1(satu) indikator yaitu Keterbukaan Informasi Publik belum memenuhi target yang perjanjikan. Hal ini dikarenakan keterbatasan anggaran pelayanan informasi dan dokumentasi, kurangnya pengembangan teknologi informasi, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dan tidak maksimalnya dukungan institusi dalam penilaian yang dilakukan KIP. Adapun penjelasannyadari masing-masing indikator adalah sebagai berikut:
Indikator Kinerja 1 : Reformasi Birokrasi Kemen PPPA
Hasil Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA Tahun 2020 belum di proses oleh Kementerian PAN RB, sehingga yang dilaporkan adalah hasil evaluasi Tahun 2019. Pencapaian Nilai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA dari tahun 2015 – 2019 dalam terlihat pada grafik berikut:
Gambar 3.1
Nilai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA Tahun 2015 - 2019
Berdasarkan dari hasil Pencapaian Nilai Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA dari tahun 2015 – 2019 dapat disimpulkan bahwa Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA mengalami kenaikan dan penurunan. Hal ini bisa terlihat dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami penurunan yang signifikan dari nilai 68,46 menurun menjadi 67,14. Namun dari hasil evaluasi RB di Tahun 2018 dan 2019 menunjukkan peningkatan. Nilai indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA adalah 2019 sebesar 70,16 (kategori“BB”) atau meningkat 1.52 poin dari nilai indeks tahun 2018 dengan rincian dapat dilihat pada tabel 3.1.
Tabel 3.2
Komponen Penilai Reformasi Birokrasi Kemen PPPA
No | Komponen Penilaian | Bobot | Nilai 2018 2019 | |
A | Xxxxx Xxxxxxxx Pengungkit | 60 | 38.62 | 39.56 |
1. | Manajemen Perubahan | 5 | 3.59 | 3.68 |
2. | Penataan Perundang-undangan | 5 | 3.03 | 3.34 |
3. | Penataan dan Penguatan Organisasi | 6 | 4.26 | 3.99 |
4. | Penataan Tatalaksana | 5 | 3.05 | 3.26 |
5. | Penataan Sistem Manajemen SDM | 15 | 11.74 | 12.02 |
6. | Penguatan Akuntabilitas | 6 | 3.33 | 3.44 |
7. | Penguatan Pengawasan | 12 | 6.48 | 6.48 |
8. | Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik | 6 | 3.14 | 3.35 |
B | Xxxxx Xxxxxxxx Hasil | 40 | 30.02 | 30.60 |
1. | Nilai Akuntabilitas Kinerja Organisasi | 14 | 8.72 | 8.79 |
2. | Survey Internal Integritas Organisasi | 6 | 4.34 | 4.61 |
3. | Survey Ekternal Persepsi Korupsi | 7 | 5.81 | 5.92 |
4. | Opini BPK | 3 | 3.00 | 3.00 |
5. | Survey Ekternal Pelayanan Publik | 10 | 8.15 | 6.28 |
Nilai Indeks Reformasi Birokrasi | 100 | 68.64 | 70.16 |
Pada Tahun 2019 kemajuan perbaikan tata kelola pemerintah yang signifikan seperti:
A. Peningkatan komitmen dan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk satuan kerja unit eselon 1 (satu) di lingkungan KPPPA;
B. Penerapan teknologi informasi dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada stakeholder;
C. Ditetapkannya Permen PPPA Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik dalam upaya pengimplementasian Keterbukaan Informasi Publik;
D. Ditetapkannya Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kode Etik Pegawai Kemen PPPA untuk penguatan nilai-nilai PEDULI:
E. Ditetapkannya Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2019 tentang Peta Proses Bisnis Kemen PPPA yang merupakan penyempurnaan dokumen proses bisnis 2017 dan dokumen proses bisnis 2015;
F. Ditetapkannya Permen PPPA Nomor 166 Tahun 2019 tentang Prosedur Operasional Tetap di Lingkungan Kemen PPPA, dimana dalam pengimplementasiannya SOP selalu dilakukan evaluasi secara berkala dan dilakukan perbaikan dalam penyusunannya;
G. Meningkatkan pengimplementasian penguatan pengawasan antara lain penguatan pengawasan, gratifikasi, penerapan SPIP, pengaduan masyarakat dan Whistleblowing System, serta penanganan bantuan kepentingan;
H. Tersusunnya permen PPPA Nomor 19 tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja yang didalamnya menetapkan hasil pengukuran kinerja individu sebagai pemberian tunjangan kinerja;
I. Ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak yang mengamanatkan kepada Menteri PPPA untuk melakukan koordinasi lintas sektor dengan lembaga terkait dalam hal penyelenggaraan perlindungan anak dengan membentuk tim koordinasi.
Xxxxx Xxxxxx yang dilakukan oleh Kementerian PANRB menunjukkan hasil sebagai berikut :
A. SURVEY INTERNAL:
1. Integritas Jabatan
Dari hasil survei integritas jabatan terhadap pegawai KPPPA terdapat 25 % responden yang memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dan faham ukuran keberhasilan pelaksanaan
tugasnya. Terdapat 65% responden telah memahami tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan namun tidak memahami ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya. Hanya 10 % responden yang belum memahami tugas dan fungsi yang harus dilakukan dan ukuran keberhasilan pelaksanaan tugasnya.
Gambar 3.2 Survey Internal Integritas Jabatan
2.
Indeks Integritas Organisasi
Indeks integritas organisasi menggambarkan persepsi para pegawai di lingkungan KPPPA terhadap kualitas penerapan sistem integritas yang berlaku secara internal. Hasil survei internal terhadap integritas organisasi pada tahun 2018 menunjukkan indeks 3.04 dalam skala 0–4 dengan rincian dapat dilihat pada
tabel 3.3.
NO | Komponen | Indeks 2018 | Indeks 2019 |
1 | Budaya Organisasi dan Sistem Korupsi | 2.95 | 3,20 |
2 | Integritas terkait pengelolaan SDM | 3.11 | 3,46 |
3 | Integritas terkait pengelolaan anggaran | 3.04 | 3,22 |
4 | Integritas terkait kesesuaian pemerintah atasan dengan aturan dan norma | 3.07 | 3,27 |
Indeks Integritas Organisasi | 3.04 | 3,29 |
Tabel 3.3
Indeks Integritas Organisasi Tahun 2018 dan 2019
Pada tahun 2019 nilai indeks integritas organisasi Kementerian PPPA adalah 3,29, naik jika dibandingkan pada tahun 2018 sebesar 3,04. Hal ini menandakan pemahaman tentang RB sudah mulai berkembang, namum masih perlu ditingkatkan kembali pada seluruh pegawai di Kementerian PPPA, karena Kemen PPPA belum mencapai nilai Indeks integritas yang ideal sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 yaitu 3,6.
B. SURVEY INTERNAL
Survey eksternal dilakukan terhadap masyarakat yang telah merasakan pelayanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan hasil sebagai berikut:
1. Hasil persepsi pelayanan menunjukkan indeks 3,31 dalam skala 4. Hasil survey tersebut menunjukkan masih terdapat selisih atau gap antara harapan penerima layanan dengan realitas kondisi layanan yang diterima. Selain itu, jika dibandingkan dengan hasil survey persepsi pelayanan Kemen PPPA pada tahun 2018 yang menunjukkan indeks 3,26 dapat disimpulkan bahwa terdapat peningkatan atas kepuasan stakeholders terhadap pelayanan yang diberikan;
2. Hasil survey persepsi anti korupsi yang merupakan gambaran atas integritas pemberi layanan menunjukkan indeks 3,38 dalam skala 4. Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki persepsi bahwa integritas aparatur pemberi layanan masih perlu ditingkatkan. Selain itu jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang menunjukkan indeks 3,32 dapat disimpulkan bahwa terdapat peningkatan atas kepuasan stakeholders terhadap pembangunan anti korupsi di lingkungan Kemen PPPA.
Dalam rangka lebih meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi serta mampu lebih menumbuhkan budaya kinerja dan memperkuat integritas pegawai di lingkungan Kementerian PPPA, Kementerian PARB memberikan beberapa rekomendasi yang harus disempurnakan antara lain :
A. Agar menyusun Road Map Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk periode 2020-2024 yang terintegrasi dengan Renstra Kementerian PPPA serta selaras dengan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional 2020-2024;
B. Dalam rangka mempercepat perbaikan budaya kerja, perlu melakukan evaluasi atas kemajuan kinerja agen perubahan serta mengindentifukasi langkah-langkah perbaikan yang diperlukan agar perbaikan budaya kerja dan perubahan mindset aparatur dapat terwujud;
C. Agar penempatan keanggotaan program kerja (pokja) reformasi birokrasi di tingkat pusat disesuaikan dengan tugas fungsi instansi masing-masing area perubahan (contoh: area organisasi diketuai oleh bagian organisasi dan tatalaksana) dan anggota dapat berasal dari lintas unit eselon 1;
D. Reviu mekanisme evaluasi kebijakan untuk lebih memastikan efektifitas suatu kebijakan serta relevansinya dengan permasalahan yang dihadapi;
E. Penguatan penerapan mekanisme evaluasi kebijakan untuk lebih memastikan efektifitas suati kebijakan serta relevansinya dengan permasalahan yang dihadapi;
F. Untuk mempercepat terlaksananya sistem merit, agar Kementerian PPPA menerapkan seluruh ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri PAN RB No.40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara;
G. Melakukan upaya penyegaran terhadap aparatur berupa pelatihan dan sebagainya untuk memperkuat profesionalisme aparatur;
H. Mendorong penguatan integritas aparatur melalui penguatan penerapan Sistem Pengendalian Internal serta program lain yang relevam dan diharapkan mampu memberikan deteksi dini potensi penyimpangan yang mungkin akan terjadi;
I. Mendorong unit kerja di lingkungan Kementerian PPPA untuk dijadikan unit zona integritas dengan mengacu pada PerMenPAN RB No.10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengembangan Zona Integritas;
J. Melanjutkan beberapa program kegiatan dalam hal ini peningkatan kualitas pelayanan publik diantaranya melaksanakan pelatihan pegawai terkait budaya kerja prima; melaksanakan reward dan punishment kepada pemberi dan penerima layanan; membangun survey kepuasan masyarakat terhadap para penerima layanan (stakeholder) Kementerian PPPA, tidak hanya kepada tamu yang datang; serta monitoring dan evaluasi terhadap standar pelayanan, proses bisnis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pelayanan publik di Kementerian PPPA;
K. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap beberapa aplikasi layanan Kemeterian PPPA yang mengacu pada grand design teknologi informasi.
Berdasarkan rekomendasi tersebut upaya yang sudah dilakukan diantaranya adalah:
1. Menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 (draft Permen dalam proses harmonisasi);
2. Membuat Permen PPPA tentang SAKIP Kemen PPPA melalui Permen PPPA No 5 tahun 2010 dan Permen PPPA tentang Manajemen Resiko melalui Permen PPPA No 7 tahun 2020;
3. Menyusun Panduan Pelaksanaan RB dan Buku Pedoman AoC (Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan);
4. Menyusun SOP Reformasi Birokrasi dan Menetapkan Tim Asesor RB;
5. Mengukuhkan Agen Perubahan Kemen PPA oleh Menteri PPPA berdasarkan Keputusan Menteri PPPA nomor 83 tahun 2020 tentang AoC (Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan);
6. Melakukan updating konten dalam website RB dan media social secara berkala;
7. Membangun Sistem Informasi Manajemen Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR);
8. Menetapkan Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Kemen PPPA;
9. Menetapkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA dan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA yang merestrukturisasi kelembagaan Kemen PPPA;
10. Mengusulkan unit kerja di lingkungan Kementerian PPPA untuk dijadikan unit zona integritas dengan mengacu pada Permen PANRB No.10 tahun 2019 tentang Pedoman Pengembangan Zona Integritas;
11. Mulai menerapkan pelaksanaan merit sistem sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB No.40 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara antara lain:
⚫ Menyempurnakan aplikasi SIMPEG dengan menambahkan modul presensi;
⚫ Menyusun kamus Kompetensi Teknis Kementerian PPPA (tahap Harmonisasi);
⚫ Melakukan penilaian sistim merit mandiri (nilai 364) dan saat ini sedang menunggu hasil validasi dari KASN;
⚫ Menyusun rencana kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan dan analisis beban kerja;
⚫ Penyusunan grand design pengembangan kompetensi pegawai;
12. Menetapkan Permen PPPA Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas;
13. Menetapkan Permen PPPA Nomor 7 tahun 2020 tentang Kelas jabatan di lingkungan Kemen PPPA dan Permen PPPA Nomor 3 tahun 2020;
14. Menyusun pedoman SOP Pengadaan Barang Jasa di Lingkup Kemen PPPA (draft);
15. Menyusun Juknis Penatausahaan BMN di Lingkup Kemen PPPA;
16. Menyusun Juknis Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkup Kemen PPPA;
17. Mempublikasikan Laporan Keuangan Kemen PPPA di media cetak (Kompas);
18. Menetapkan Keputusan Menteri PPPA nomor 107 tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat administrator ke dalam jabatan Fungsional (Madya) melalui penyetaraan dan Keputusan Menteri PPPA nomor 108 tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional (muda) melalui penyetaraan, dalam rangka penyederhanan birokrasi;
19. Menetapkan Keputusan Menteri PPPA Nomor 51 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA;
20. Menetapkan Keputusan Menteri PPPA Nomor 66 tentang Penetapan SOP administrasi pemerintah di lingkunan Kemen PPPA
Indikator Kinerja 2 : Reformasi Birokrasi Sekretariat Kementerian PPPA
Penilaian Reformasi BirokrasiSekretariat Kementerian mengambarkan sejauhmana perbaikan tata kelola pemerintahanyang sudah dilakukan di unit kerja Sekretariat Kementerian yang bertujuan pada terlaksananya tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, bersih dari KKN dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Penilaian Reformasi Birokrasi diukur dengan instrumen evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Nilai ini berasal dari 2 komponen pengungkit yakni pemenuhan dan reform.
Penilaian RB masing-masing Satker oleh Inspektorat baru dimulai pada tahun 2020. Hasil evaluasi Inspektorat, nilai RB Satker Sekretariat Kementerian pada tahun 2020 adalah 22,83, dengan rincian seperti pada tabel 3.4.
Tabel 3.4
Nilai Evaluasi Reformasi Birokrasi Sekretariat Kementerian
No | Unit Kerja | Nilai pemenuhan | Nilai Reform | Total Pengungkit |
1. | Sekretaris Kementerian | 10,35 | 12,48 | 22,83 |
2. | Total Hasil | - | ||
3. | Total Nilai RB | 22,38 |
Berdasarkan penilaian tersebut, perbaikan tata kelola pemerintah yang signifikan pada Unit Kerja Sekretariat Kementerian antara lain:
G. Tim Reformasi Birokrasi Satker Meneg PP sudah terbentuk;
H. Roadmap RB sudah diacu dan diturunkan menjadi Rencana Kerja Satker Meneg PP;
I. Pimpinan unit kerja sudah terlibat secara aktif dan berkelanjutan dalam pelaksanaan RB;
J. Identifikasi, analisis dan pemetaan terhadap kebijakan yang tidak harmonis/sinkron/bersifat menghambat telah dilakukan dan selanjutnya akan direvisi/dihapus;
K. Kebijakan terkait pelayanan dan atau perizinan yang diterbitkan sudah memuat unsur kemudahan dan efisiensi pelayanan utama unit kerja;
L. Evaluasi organisasi dan tata laksana telah dilakukan;
M. Implementasi Sistem Pelayanan Berbasis Elektronik (SPBE) telah mampu mendorong pelaksanaan pelayanan public dan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien;
N. Pengukuran kinerja inividu dilakukan secara periode (bulanan) melalui aplikasi SIMPEG;
O. Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilakukan;
P. Pimpinan unit kerja memantau dan menindaklanjuti pencapaian kinerja secara berkala;
Q. Pemutahiran data kinerja dilakukan secara berkala (bulanan);
R. Penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh wajib lapor pada Satker Meneg PP telah 100%;
S. Penandatanganan pakta integritas dan pembangunan Zona Integritas telah dilakukan;
T. Reviu dan perbaikan atas standar pelayanan telah dilakukan;
U. Sarana layanan terpadu/terintegrasi dan memenuhi standar sarpras;
Beberapa hasil rekomendasi Inspektorat yang perlu diperhatikan adalah:
A. Menyusun Rencana Kerja RB dengan mengacu kepada raoad map Kementerian PPPA 2020-2024;
B. Menyusun rencana kerja perubahan Agent of Change dengan dan Role Model minimal rencana kerja per Agent of Change;
C. Membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari;
D. Mengintegrasikan proses identifikasi, analisis dan pemetaan kebijakan beserta revisinya dengan menggunakan teknologi informasi;
E. Melakukan revisi kebijakan yang tidak harmonis/tidak sinkron/ bersifat menghambat;
F. Melakukan evaluasi yang menganalisis kesesuaian struktur organisasi/unit kerja dengan kinerja yang akan dihasilkan;
G. Menyelesaikan penyusunan dan memformalkan Peta Proses Bisnis di tingkat Kementerian sehingga dapat dijabarkan dalam prosedur operasional tetap (SOP) untuk kemudian dievaluasi serta disesuaikan dengan perkembangan tuntunan efisiensi dan efektivitas birokrasi;
H. Mengimplementasikan dan mengevaluasi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) di level Kementerian;
I. Mensosialisasikan Whistle Blowing System (WBS) ke seluruh pegawai;
J. Melakukan evaluasi pembangunan zona integritas;
K. Memaklumatkan standar pelayanan;
Menindaklanjuti rekomendasi diatas, Sekretariat Kementerian PPPA sudah melakukan banyak upaya antara lain:
A. Menyusun Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024 (draft Permen dalam proses harmonisasi);
B. Membuat Permen PPPA tentang SAKIP Kemen PPPA melalui Permen PPPA No 5 tahun 2010 dan Permen PPPA tentang Manajemen Resiko melalui Permen PPPA No 7 tahun 2020;
C. Menyusun Panduan Pelaksanaan RB dan Buku Pedoman AoC (Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan);
D. Menyusun SOP Reformasi Birokrasi dan Menetapkan Tim Asesor RB;
E. Mengukuhkan Agen Perubahan Kemen PPA oleh Menteri PPPA berdasarkan Keputusan Menteri PPPA nomor 83 tahun 2020 tentang AoC (Pemimpin Perubahan dan Agen Perubahan);
F. Melakukan updating konten dalam website RB dan media social secara berkala;
G. Membangun Sistem Informasi Manajemen Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR);
H. Menetapkan Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Kemen PPPA;
I. Menetapkan Perpres Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA dan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemen PPPA yang merestrukturisasi kelembagaan Kemen PPPA;
J. Menyempurnakan aplikasi SIMPEG dengan menambahkan modul presensi;
K. Menyusun kamus Kompetensi Teknis Kementerian PPPA (tahap Harmonisasi);
L. Melakukan penilaian sistim merit mandiri (nilai 364) dan saat ini sedang menunggu hasil validasi dari KASN;
M. Menetapkan Permen PPPA Nomor 10 tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas;
N. Menetapkan Permen PPPA Nomor 7 tahun 2020 tentang Kelas jabatan di lingkungan Kemen PPPA dan Permen PPPA Nomor 3 tahun 2020;
O. Menyusun pedoman SOP Pengadaan Barang Jasa di Lingkup Kemen PPPA (draft);
P. Menyusun Juknis Penatausahaan BMN di Lingkup Kemen PPPA;
Q. Menyusun Juknis Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkup Kemen PPPA;
R. Mempublikasikan Laporan Keuangan Kemen PPPA di media cetak (Kompas);
LAKIP SETMEN TAHUN 2020 28
S. Menetapkan Keputusan Menteri PPPA nomor 107 tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat administrator ke dalam jabatan Fungsional (Madya) melalui penyetaraan dan Keputusan Menteri PPPA nomor 108 tahun 2020 tentang pengangkatan pejabat pengawas ke dalam jabatan fungsional (muda) melalui penyetaraan, dalam rangka penyederhanan birokrasi;
T. Menetapkan Keputusan Menteri PPPA Nomor 51 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kemen PPPA;
U. Menetapkan Keputusan Menteri PPPA Nomor 66 tentang Penetapan SOP administrasi pemerintah di lingkunan Kemen PPPA
Indikator Kinerja 3 : Indeks SPBE
Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi menyebutkan bahwa dengan pemanfaatan TI dalam proses pemerintahan akan menjadi strategi percepatan untuk mencapai tujuan kementerian dan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya, untuk menilai kematangan penyelenggaraan TI di masing-masing instansi pemerintahan dapat dilihat dari indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang diselenggarakan oleh Kemen PAN/RB. Pada tahun 2019 indeks SPBE Kemen PPPA pada angka 3,05 (Kategori: Baik), yang mana ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan, yang awalnya Tahun 2018 indeks SPBE pada angka 2,34 (Cukup), dengan rata-rata tingkat K/L Tahun 2019 pada angka 2,18 (Cukup).
Pada tahun 2020, penilaian indeks SPBE untuk Kemen PPPA tidak sampai tahap verifikasi oleh Kemen PAN/RB (tahapan verifikasi KemenPAN RB hanya untuk beberapa K/L terpilih saja). Dengan demikian, nilai indeks SPBE yang digunakan adalah hasil penilaian mandiri yaitu 3,25 (predikat baik). Nilai ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2019. Peningkatan tersebut ditunjang oleh perbaikan indeks pada domain-domain indeks SPBE, yaitu domain Kebijakan (3,24 meningkat dari 2,65), domain Layanan (3,45 meningkat dari 3,42), dan domain Tata Kelola (2,86 meningkat dari 2,57).
Domain Kebijakan pada indeks SPBE memiliki kenaikan yang paling tinggi jika dibandingkan dengan domain yang lainnya karena pada tahun 2020 telah terbit SK Tim Pengarah TI dan tersusun draft Pembaharuan Rencana Induk Teknologi Informasi (RITI).
Gambar 3.3
Nilai Indeks SPBE Kemen PPPA Menurut Domain, 2019-2020
Indikator Kinerja 4 : Nilai Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai salah satu badan publik, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sangat mendukung dan berkomitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masyarakat sesuai yang diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Namun dalam pelaksanaannya, ada berbagai hal yang harus diperhatikan, tidak saja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun seluruh pejabat dan pegawai di Kemen PPPA.
Hasil evaluasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang dilakukan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Tahun 2020
Tabel 3.5
Nilai Keterbukaan Informasi Publik Kemen PPPA Tahun 2020
NO | Nilai Indikator 1 dan 2 (40%) | Nilai Indikator 3 dan 4 (40%) | Nilai Presentasi (20%) | Xxxxx Xxxxx | |||
1. | Indikator Pengembangan Website | 52,5 | Indikator Pelayanan Informasi Publik | 8,0 | Nilai Juri 1 | 0 | 34, 8 dengan Kualifikasi tidak Informatif |
2. | Indikator Pengumuman Informasi Publik | 19,0 | Indikator Penyediaan Informasi Publik | 7,5 | Nilai Juri 2 | 0 | |
Nilai Juri 3 | 0 | ||||||
Total | 28,6 | 6,2 | 0 | 34,8 |
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan nilai Keterbukaan Informasi Publik Kemen PPPA Tahun 2020 masih sangat rendah yaitu 34,8 dengan kualifikasi tidak informatif dengan capaian hanya 46,4%. Hal ini disebabkan berbagai kendala yang masih dihadapi pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemen PPPA, diantaranya keterbatasan anggaran pelayanan informasi dan dokumentasi, kurangnya pengembangan teknologi informasi sehingga masyarakat belum dapat mengakses website PPID karena hingga saat ini website PPID masih dalam tahap pengenalan dan pengembangan, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga keperluan pemohon informasi kurang terlayani dengan baik, dan tidak maksimalnya dukungan institusi dalam penilaian yang dilakukan KIP.
Untuk itu kedepannya PPID diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu; memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan masyarakat dengan mudah, murah, sederhana, akurat, benar, valid, dapat dipertanggungjawabkan; merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan, baik langsung maupun melalui media; menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani, hingga menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata dengan baik. Untuk mendukung upaya pengembangan PPID, diperlukan SDM kehumasan, yakni Pranata Humas, Pranata Komputer, dan Arsiparis.
Pada tahun 2020, PPID Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya pengembangan, diantaranya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Informasi, dan mensosialisasikan informasi melalui media sosial (instagram) PPID.
Guna mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik di masyarakat, Kemen PPPA melakukan upaya diseminasi informasi program, kegiatan, dan kebijakan melalui berbagai materi publikasi, diantaranya press release, artikel, advertorial, Iklan Layanan Masyarakat (ILM), dan konten media sosial melalui kanal komunikasi website, media sosial Kemen PPPA (Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube), media cetak, media elektronik, dan media online.
Sasaran 2 : Terwujudnya Kemenpppa Yang Bersih, Akuntabel dan Berkinerja
Dalam pelaksanaan tugas dan peran organisasi, mewujudkan kementerian PPPA yang bersih, akuntabel dan berkinerja dapat diukur melalui 5 (Lima) indikator yaitu:
1. Opini BPK
2. Nilai evaluasi akuntabilitas kinerja
3. Nilai indicator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) Kemen PPPA
4. Nilai evaluasi kinerja anggaran
5. Nilai maturitas SPIP
Capaian 5 (lima) indikatorTerget Sasaran “Terwujudnya Kemen PPPA yang efektif dan efisien” adalah sebagai berikut:
No. | Indikator Kinerja | Target | Realisasi | Capaian |
1. | Opini BPK | WTP | WTP | 100 |
2. | Nilai Evaluasi akuntabilitas kinerja | BB | (B) | 80 |
3. | Nilai indicator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) Kemen PPPA | 93 | 94,67 | 101,79 |
4. | Nilai evaluasi kinerja anggaran | 93 | 92,85 | 99,84 |
5. | Nilai maturitas SPIP | 3 | 3,038 | 101,27 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa terdapat 4 indikator yang mencapai target, sedangkan 1(satu) indikator yaitu Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja belum memenuhi target yang perjanjikan, hal ini dikarenakan terkendala masih dalam proses penilaian oleh MENPAN RB.
Indikator Kinerja 1: Opini BPK
Indikator Kinerjaini menggambarkan kinerja pengelolaan APBN kepada pihak-pihak yang berkepentingan, sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi.
Untuk memperoleh opini tertinggi yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), suatu instansi pemerintah harus memenuhi beberapa syarat diantaranya: 1) disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai; 2) sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); 3) kepatuhan terhadap perundang-undangan; 4) pengungkapan yang memadai; 5) tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI.
Opini BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK tahun 2020, Laporan Keuangan Kementerian PPPA tahun 2019 mendapat opini “WTP”. Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian PPPA dapat mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Kemen PPPA sejak tahun 2017.
Tabel 3.6
Opini BPK atas LK Kementerian PP- PA, Tahun 2015-2019
No | Laporan Keuangan Tahun Anggaran | Opini BPK |
1 | 2015 | WDP |
2 | 2016 | WDP |
3 | 2017 | WTP |
4 | 2018 | WTP |
5 | 2019 | WTP |
Upaya yang dilakukan untuk mewujudkan opini WTP tersebut berupa terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan keuangan negara termasuk pengelolaan barang milik negara (BMN), perbaikan dalam penyajian laporan keuangan dan meminimalisasi penyimpangan pelaksanaan yang bertentangan dengan peraturan yang berlaku, serta penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dengan cepat dan tepat waktu.
Indikator Kinerja 2: Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/94/AA.05/2019, tanggal 31 Desember 2019, tentang Hasil Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019, menunjukan bahwa Kementerian PPPA memperoleh nilai 64,25 atau predikat “B” (Baik), yang interprestasinya adalah tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran sudah baik dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada hasil di Kementerian PPPA sudah menunjukkan hasil yang cukup baik namun sangat perlu dilakukan perbaikan lebih lanjut. Nilai tersebut disampaikan Kementerian PAN-RB melalui Rincian penilaian tersebut pada tabel 3.7.
Tabel 3.7
Rincian Penilaian AKIP Kementerian PP- PA Tahun 2019
No. | Komponen yang Dinilai | Bobot | Nilai |
1. | Perencanaan Kinerja | 30 | 18.85 |
2. | Pengukuran kinerja | 25 | 15.93 |
3. | Pelaporan kinerja | 15 | 9.86 |
4. | Evaluasi internal | 10 | 6.69 |
5. | Capaian kinerja | 20 | 12.92 |
Nilai hasil evaluasi | 100 | 64,25 | |
Tingkat akuntabilitas kinerja | - | B |
Melihat nilai SAKIP Tahun 2019 Kementerian PPPA mendapatkan nilai sebesar 64,25 dan dibandingkan dengan capaian tahun 2018 dengan skor sebesar 62.76, hal ini menunjukkan secara nilai mengalami kenaikan sebesar 1,49, tetapi Kementerian PPPA masih bertahan pada Kategori “B”. Dalam hal ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya 2015-2019 mengalami trend peningkatan setiap tahunnya, maka kami optimis bahwa untuk tahun-tahun berikutnya akan semakin baik dan akan mencapai target yang diharapkan pada tahun 2020 yaitu dengan kategori “BB”. Hasil nilai evaluasi SAKIP tahun 2020, masih dalam proses penilaian oleh MENPAN RB.
Gambar 3.4 Perbandingan Xxxxx XXXX Kementerian PP-PA
2015-2019
Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor: B/94/AA.05/2019 tersebut di atas, ada beberapa catatan hasil evaluasi oleh Kementerian PAN-RB atas implementasi SAKIP Kementerian PPPA yaitu:
1. Belum terdapat perbaikan yang signifikan dalam sistem manajemen kinerja;
2. Penjabaran (cascading) kinerja secara berjenjang telah dilakukan dari level kementerian ke level penanggung jawab program sampai penanggung jawab kegiatan dan penjabaran kinerja tersebut telah dimanfaatkan ke dalam perjanjian kinerja sampai dengan level eselon IV;
3. Inspektorat telah melakukan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap seluruh unit kerja di lingkunga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan telah memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam mewujudkan budaya kerja tinggi pada seluruh unit kerja;
1. Hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian guna meningkatkan akuntabilitas kinerja secara berkelanjutan pada tahun yang akan datang, antara lain;
A. Kualitas tujuan dan sasaran berkelanjutan dalam renstra level Kementerian dan unit kerja belum seluruhnya berorientasi hasil (outcome) dan dilengkapi dengan indikator kinerja yang SMART. Beberapa unit kerja masih perlu menyempurnakan indikator kinerja sasaran terkait dengan relevansi, formulasi pengukuran dan kecukupan indikator;
B. Kualitas penjabaran kinerja (cascading) di tingkat kementerian dengan unit dibawahnya sampai level individu belum sepenuhnya dijabarkan dengan baik sehingga keselarasan pengukuran antara kinerja individu pegawai dan kinerja organisasi belum terkawal dengan optimal. Selain itu Kemen PPPA belum sepenughnya memanfaatkan aplikasi e- kinerjasebagai alat untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian kinerja organisasi;
C. Pemanfaatan sistem teknologi informasi/aplikasi manajemen kinerja sebagai media monitoring dan evaluasi capaian kinerja secara berkala masih belum optimal;
D. Laporan kinerja tingkat unit kerja belum sepenuhnya menyajikan analisis pencapaian kinerja yang berorientasi hasil, perbandingan data kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya, serta menyajikan informasi eveltifitas dan efisiensi penggunaan angggaran terhadap beberapa unit kerja sebagai feedbackdalam perencanaan dan peningkatan kinerja;
E. Laporan kinerja tingkat unit kerja belum sepenuhnya menyajikan analisis pencapaian kinerja yang berorientasi hasil, perbandingan data kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya, serta menyajikan informasi eveltifitas dan efisiensi penggunaan angggaran terhadap beberapa unit kerja sebagai feedbackdalam perencanaan dan peningkatan kinerja;
F. Beberapa rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas kierja oleh Inspektorat belum ditindaklanjuti oleh sebagaian pimpinan unit kerja secara optimal untuk peningkatan budaya kinerja tinggi di unit kerja. Selain itu, Biro Perencanaan perlu melakukan evaluasi program yang focus pada analisis keterkaitan hubungan kausalitas antara kegiatan-kegiatan dengan sasaran strategis dan sasaran program yang akan dicapai oleh organisasi.
Menanggapi permasalahan sebagaimana tersebut di atas, Kementerian PAN- RB memberikan beberapa rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Kementerian PPPA agar nilai akuntabilitas kinerja dapat meningkat di masa datang, antara lain:
1. Meningkatkan kualitas perencanaan dengan menyusun dokumen Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Unit Kerja Tahun 2020-2024 dengan menyajikan tujuan dan sasaran strategis yang berorientasi hasil sebagai indikator kinerja yang memenuhi kriteria SMART dan cukup untuk mengukur tujuan dan sasaran strategis;
2. Meningkatkan kualitas cascading dan memanfaatkan hasil cascading kinerja untuk menyusun Perjanjian Kinerja (PK), khususnya di Unit Kerja mulia dari penanggung jawab program hingga pelaksana (level terendah) dengan menetapkan ukuran kinerja individu yang menggambarkan kinerja yang akan dihasilkan di tiap jenjang jabatan, serta dijadukan sebagai dasar pemberian reward dan punishment;
3. Mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi manajemen kinerja sebagai media moditoring dan evaluasi capaian kinerja secara berkala, serta mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran dan manajemen kinerja agar mempercepat penerapan performance based budgeting;
4. Pimpinan unit kerja agar memanfaatkan laporan kinerja sebagai feedback dalam perbaikan perencanaan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang dan mengoptimalkan tindak lanjut hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan Inspektorat untuk mendorong peningkatan budaya kinerja tinggi di tingkat Unit Kerja;
5. Meningkatkan kualitas evaluasi AKIP unit kerja oleh Inspektorat agar mampu mendorong perbaikan dalam Implementasi SAKIP unit kerja secara signifikan serta meningkatkan kualitas evaluasi program oleh Biro Perencanaan dengan mereviu program, kegiatan dan komponen anggaran pada seluruh unit kerja mengacu pada pencapaian IKU unit kerja untuk memastikan alokasi anggaran dapat focus pada pencapaian sasaran strategis pembangunan;
6. Meningkatkan kualitas dan kapabilitas SDM yang mengelola SAKIP, sehingga dapat mendorong perbaikan Implementasi SAKIP secara signifikan di lingkungan Kementerian PPPA.
LAKIP SETMEN TAHUN 2020 37
Dari hasil rekomendasi diatas, Kementerian PPPA di Tahun 2020 sudah melakukan berbagai upaya sebagai berikut:
1. Telah menyusun Dokumen Renstra Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024, yang ditetapkan melalui Permen PPPA No.2 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan Tahun 2020-2024, yang kemudian dilakukan penajaman terkait Indikator Kinerja (Sasaran Strategis, Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan) yang memenuhi kriteria SMART;
2. Membangun aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR) sebagai media monitoring dan evaluasi capaian kinerja secara berkala dengan mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran dan menajemen kinerja untuk mempercepat penerapan performance based budgeting; Tahun 2020 sudah dilakukan ujicoba dan akan dikembangkan dan dioptimalkan serta diberlakukan tahun 2021;
3. Menetapkan Peraturan Menteri PPPA No 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian PPPA yang bertujuan untuk mendorng perbaikan dalam Implementasi SAKIP di Kementerian PPPA dan Unit Kerja;
4. Menetapkan Peraturan Menteri PPPA No, 6 tahun 2020 tentang Manajemen Xxxxxx yang bertujuan untuk meningkatkan pencapaian sasaran organisasi dan peningkatkan kinerja;
5. Melakukan Pertemuan rutin antara Menteri dengan Pejabat eselon I dan II, untuk membahas hubungan/ turunan kinerja dengan menetukan ukuran kinerja dari menteri ke unit kerja dibawahnya sampai unit kerja terkecil, bahkan sampai ke level individu sehingga
Indikator Kinerja 3: Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan anggaran belanja bahwa IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Terdapat tiga aspek yang diperhitungkan dalam Evaluasi Kinerja Anggaran, yaitu: (i) Aspek Implementasi; (ii) Aspek Manfaat; dan (iii) Aspek Konteks. Sedangkan IKPA memiliki empat aspek yang digunakan dalam perhitungan, yaitu: (i) Aspek kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan anggaran; (ii) Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan; (iii) Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan; dan (iv) Aspek kepatuhan terhadap regulasi. Tahun 2020 terjadi reformulasi IKPA dari 12 indikator pada tahun 2019 menjadi 13 indikator dengan tambahan indikator konfirmasi capaian ouput dan redefinisi 4 indikator yaitu revisi DIPA, Deviasi Hal.III DIPA, Realisasi Anggaran, Pengelolaan UP dan TUP
Nilai IKPA Kementerian PPPA tahun 2020 sebesar 94,67 mengalami peningkatan sebesar 1,88 dari tahun 2019 sebesar 92,79, Nilai tersebut berada di atas nilai IKPA nasional sebesar 91,17. Untuk Satker dengan nilai IKPA terbaik adalah Satker Deputi Bidang Perlindungan Anak dengan nilai 99,67. Xxxxx XXXX yang ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Kementerian PPPA pada tahun 2020 berasal dari data dari kementerian keuangan
Gambar 3.5 Perbandingan Nilai IKPA Kementerian PP-PA
2019-2020
Tabel 3.8
Penilaian IKPA Berdasarkan Satker tahun 2020
No | Uraian Satker | Xxxxx Xxxxx (Nilai Total/Konversi Bobot) |
1 | Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan | 96,87 |
2 | Deputi Bidang Kesetaraan Gender | 96,85 |
3 | Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan | 92,46 |
4 | Deputi Bidang Perlindungan Anak | 99,67 |
5 | Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak | 95,17 |
6 | Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat | 99,15 |
7 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) | 95,19 |
Indikator Kinerja 4: Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran
Berdasakan hasil monitoring dan evaluasi penilaian kinerja Kementerian PPPA melalui aplikasi e-Smart DJA tahun 2020 nilai kinerja sebesar 91,82. Nilai ini mengalami penurunan sebesar 1,02 point dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 92,84 dapat dilihat pada Gambar 3.7.
Gambar 3.6
Perbandingan Xxxxx Xxxxxxx Kementerian PP-PA Tahun 2019-2020
No | Kriteria | Xxxxx Xxxxxxx |
1 | Capaian Sasaran Strategis | 99,37 |
2 | Rata-rata Xxxxx Xxxxxxx Unit Eselon 1 | 86,32 |
3 | Xxxxx Xxxxxxx K/L | 92,85 |
Tabel 3.9
Monitoring Xxxxx Xxxxxxx K/L Tahun 2020
Dari tabel diatas menunjukkan nilai kinerja Kementerian PPPA sebesar 92,85 adalah merupakan akumulasi dari nilai capaian strategis 99,37 sebesar 50% dan rata-rata nilai kinerja unit eselon satu 86,32 sebesar 50%.
Dari 10 (sepuluh) indikator sasaran strategis hanya 2 (dua) sasaran strategis yang tidak mencapai 100 tetapi nilai nya sudah melebihi 90. Hal ini dikarenakan kedua indikator sasaran strategis ini yaitu capaian indeks pembangunan gender dan nilai akuntabilitas kinerja) masih menggunakan nilai 2019. Nilai 2020 akan terlihat pada tahun 2021, namun demikian sudah dilakukan proses untuk pencapaian kedua sasaran strategis tersebut.
Rata-rata nilai kinerja unit eselon I sebesar 86,32 dimana nilai ini merupakan akumlasi dari nilai manfaat (Capaian Sasaran Program) dan Implementasi (Capaian Keluaran Program) sebesar 50% dan rata-rata nilai kinerja satker sebesar 50%. Dari 18 indikator Keluaran Program ada 3 (tiga) indikator yang capaiannya di bawah 90 %, dimana salah satu indikator memilki nilai paling rendah sebesar 47,59 yaitu Indikator % K/L dan Provinsi dan Prov/Kab/Kota yang meningkat kategori pencapaian APE nya. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2020 penilaian APE ditunda dikarenakan pandemi covid 19 dan adanya refocusing anggaran serta mempertimbangkan kondisi daerah sehingga tidak memungkinkan untuk melakukan penilaian ke lapangan, tetapi upaya-upaya tetap dilakukan untuk meningkatkan kategori pencapaian APE.
Untuk Indikator Sasaran Program, dari 22 (dua puluh dua) indikator tedapat 1 (satu) indikator yang tidak tercapai karena hanya memperoleh nilai sebesar 38,09 yaitu jumlah inovasi partisipasi public untuk kesejahteraan perempuan dan anak dimana dari target 28 inovasi hanya tercapai 8 inovasi. Hal ini disebabkan karena sebagian besar inovasi publik belum dapat dilaksanakan karena kerkendala oleh refocusing anggaran dan pandemi covid 19.
Nilai kinerja satker merupakan akumulasi dari aspek penyerapan anggaran, konsistensi atas RPD awal, konsistensi atas RPD akhir, capaian keluaran dan efisiensi. Dari tabel diatas menunjukkan nilai kinerja Satker Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan memiliki nilai tertinggi. Hal ini dikarenakan capaian keluaran memiliki nilai 100 dengan tingkat efisiensi 1,79. Sementara Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak memiliki nilai kinerja terendah dikarenakan nilai capaian keluaran hanya 85,21 dengan penyerapan anggaran 99,75 % sehingga nilai efiesiensi -4,29. Bobot nilai capaian keluaran sebesar 43,5% dan efisiensi 28,6%, sehingga jika kedua nilai ini rendah maka cukup berpengaruh pada nilai kinerja satker. Efisiensi merupakan perbandingan capaian keluaran dengan penyerapan anggaran.
Semakin tinggi nilai efisiensi menunjukkan kinerja program dan kegiatan yang semakin baik.
Tabel 3.10
Monitoring Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx Tahun Anggaran 2020
No. | Nama Satker | Penyerapan Anggaran | Konsistensi atas RPD Awal | Konsistensi atas RPD Akhir | Capaian Keluaran | Efisiensi | Nilai Kinerja |
1 | Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan | 98,25 | 82,46 | 88,13 | 100 | 1,79 | 84,65 |
2 | Deputi Bidang Kesetaraan Gender | 99,25 | 35,48 | 80,89 | 97,04 | -2,01 | 79,42 |
3 | Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan | 97,56 | 51,87 | 62,83 | 99,62 | 2,38 | 80,23 |
4 | Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat | 99,45 | 52,80 | 78,98 | 99,84 | 0,40 | 82,04 |
5 | Deputi Bidang Perlindungan Anak | 99,07 | 62,59 | 85,19 | 100 | 1,04 | 83,74 |
6 | Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak | 99,75 | 44,28 | 72,29 | 85,21 | -4,29 | 71,13 |
7 | Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) | 99,38 | 68,51 | 91,31 | 100 | 0,62 | 84,50 |
8 | Satker Dekon | 92,16 | 32,88 | 87,45 | 96,94 | 5,59 | 85,30 |
Indikator Kinerja 5: Nilai Maturitas SPIP
Penilaian tingkat maturitas SPIP dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah memenuhi tahapan proses governancedalam menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Penilaian tersebut memberikan keyakinan memadai tentang kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan pemerintah.
Berdasarkan Laporan Hasil Quality Assurance(QA) atas Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kemen PPPA yang dilakukan oleh BPKP Nomor: LQ-110/D204/2019, bahwa Kementerian PPPA mendapatkan hasil 3,038 (terdefinisi), dengan simpulan yaitu:
1. Terdapat 24 (dua puluh empat) sub unsur dengan tingkat maturitas pada level 3 (terdefinisi);
2. Terdapat 1 (satu) sub unsur dengan tingkat maturitas pada level 4 (terkelola dan terukur);
Jika dilihat dari nilai satuan kerja hampir semua unit kerja di Kementerian PPPA memperoleh skor SPIP 3,038, kecuali satker Sekretariat Kementerian dan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan yang memperoleh skor 2,838. Dapat dilihat rincian pada tabel 3.13.
Tabel 3.11
Nilai Skor SPIP Berdasarkan Unit Kerja Tahun Anggaran 2019
No | Unit Kerja | Skor SPIP Hasil Sementara | Skor SPIP Menurut QA |
1. | Kementerian PPPA | 3.441 | 3.038 |
2. | Sekretariat Kementerian | 3.166 | 2,838 |
3. | Inspektorat | 3.358 | 3.038 |
4. | Deputi Bidang Kesetaraan Gender | 3.366 | 3.038 |
5. | Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan | 3.403 | 2.838 |
6. | Deputi Bidang Perlindungan Anak | 3.403 | 3.038 |
7. | Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak | 3.335 | 3.038 |
8. | Deputi Bidang Partisipasi Masyrakata | 3.285 | 3.038 |
9. | Sekretariat KPAI | 3.426 | 3.038 |
Pada tahun 2020 Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP pada Kemen PPPA belum dilakukan oleh BPKP, sehingga Nilai Maturitas SPIP masih menggunakan nilai tahun 2019.
NO. | INDIKATOR KINERJA | TARGET | REALXXXXX | XXXXXAN |
1. | Indeks Kepuasan Layanan | 3 (Skala 4) | 3,006 | 100 |
2. | Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti | 100 | 100 | 100 |
Sasaran 3 : Terwujudnya Layanan Publik
Dalam pelaksanaan tugas dan peran organisasi, mewujudkan layanan publik diukur melalui 2 (dua) indikator.
1. Indeks Kualitas Layanan
2. Persentase pengaduan yang ditindaklanjuti
Capaian 2 (dua) indikator target Sasaran “Terwujudnya layanan publik” adalah sebagai berikut:
Dari tabel di atas terlihat bahwa kedua indikator diatas mencapai target yang diperjanjikan dengan capaian 100 persen. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
Indikator Kinerja 1: Nilai Kepuasan Pelayanan
Pada tahun 2020, Sekretariat Kementerian telah melaksanakan Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) terhadap layanan yang diberikan Sekretariat Kementerian PPPA. Pelaksanaan SKPL Sekretariat Kementerian PPPA merupakan perwujudan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU Pelayanan Publik) sehingga hasilnya diharapkan dapat memberikan gambaran pengukuran tingkat kepuasan pengguna layanan guna memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik.
SKPL di lingkup Sekretariat Kementerian akan mengevaluasi seluruh biro. Sebagai unit kerja di Kementerian PPPA, Sekretariat Kementerian berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan publik sebagai upaya untuk mengubah budaya organisasi yang berorientasi pelayanan. Sebagai informasi, pada tahun 2018, Sekretariat Kementerian menunjukkan prestasi dengan diperolehnya ISO 9001: 2015 di seluruh lingkup Unit Kerjanya.
Penyusunan survei tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Responden survei ini adalah seluruh Satuan Kerja yang ada di Kemen PPPA, yang terdiri dari 1 Sekretariat, 5 Kedeputian, Inspektorat, KPAI, dan 34 Satker Dekonsentrasi. Berikut beberapa data yang diperoleh dari survei kepuasan pengguna layanan:
1. Hasil SKPL Menurut Karakteristik Responden
Karakteristik Responden pengguna Layanan dalam survey ini dibedakan berdasarkan unit kerja, jenis kelamin, usia, Pendidikan tinggi yang ditamatkan dan jenis layanan yang diterima oleh pengguna layanan. Jumlah responden yang mengisi survey kepuasan penguna layanan (SKPL) adalah 115 responden dan grafik 3.10 sampai dengan grafik 3.14 menjelaskan karakteristik responden SKPL.
Gambar 3.7
Dari grafik 3.7 terlihat semua Unit yang ada di Kemen PPPA dan Dekonsentrasi mengikuti SKPL, dimana tertinggi responden SKPL dari Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat (27 persen) kemudian diikuti oleh Sekretariat Kementerian (21,7 persen) dan Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak (15,7 persen). Sedangkan Persentase responden SKPL terendah dari KPAI (1,7 persen) dan Dekonsentrasi (3.5 persen).
Grafik 3.8 sampai grafik 3.10 menjelaskan persentase responden SKPL
menurut jenis kelamin, kelompok umur dan Pendidikan tinggi yang ditamatkan.
LAKIP SETMEN TAHUN 2020
46
Jumlah Responden berdasarkan unit kerja
Persentase Responden SKPL menurut jenis kelamin menunjukkan paling banyak perempuan (73 persen) sedangkan laki-laki (23 persen). Menurut Kelompok umur, persentase responden tertinggi dari kelompok umum 30-45 tahun (43.5 persen) dilanjutkan kelompok umur lebih dari 45 tahun (35,6 persen) dan kelompok umur kurang dari 30 tahun (20,9 persen). Menurut Xxxdidikan tertinggi yang ditamatkan menunjukkan persentase responden SKPL tertinggi lulusan dari S1 (59,1 persen), kemudian lulusan S2 (32,2) dan lulusan maksimal lulusan SMA (8,7 persen).
Grafik 3.8 Persentase Jumlah Responden Menurut Jenis Kelamin | Grafik 3.9 Persentase Jumlah Responden Menurut Kelompok Umur | Grafik 3.10 Persentase Jumlah Responden Menurut Pendidikan tertinggi yang ditamatkan | ||||||
Grafik 3.11 menunjukkan jumlah layanan yang diterima oleh responden SKPL. Responden didalam SKPL dapat memilih lebih dari satu layanan yang diterima. Berdasarkan hasil pengolahan SKPL terdapat 518 layanan Sekretariat Kementerian yang diterima oleh responden dari perwakilan dari semua unit di Kementerian PPPA, KPAI dan unit kerja Dekonsentrasi.
Layanan manajemen SDM, layanan keuangan, layanan umum, layanan sarana dan prasarana internal dan layanan perkantoran adalah 5 jenis layanan Sekretariat Kementerian tertinggi yang diterima oleh responden SKPL. Kelima layanan tersebut adalah jenis-jenis layanan yang diberikan oleh Biro Umum. Peningkatan kualitas layanan pada jenis-jenis layanan tertinggi dapat meningkatkan hasil Indeks Kepuasan Masyarakat.
Sebaliknya 5 kelompok layanan yang terendah diterima oleh responden SKPL adalah layanan manajemen keuangan, layanan inspektorat, layanan pengelolaan Kerjasama dalam dan luar negeri, layanan protokoler dan layanan pengaduan masyarakat terkait PPPA. Peningkatan sosialisasi terhadap jenis layanan pada kelompok ini nantinya akan meningkatkan jumlah pengguna layanan dan nilai indeks kepuasan masyarakat.
Grafik 3.11
Jumlah Layanan yang diterima oleh Responden menurut Jenis Layanan
2.
Metode Perhitungan SKPL
Survey ini mempergunakan pendekatan metode kualitatif dengan menggunakan skala likert. Skala Likert adalah skala yang dapat dipergunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu jenis layanan public. Pada skala likert responden diminta menentukan tingkat persetujuan mereka terhadap suatu pernyataan dengan memilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
Pada SKPL terdapat 9 pertanyaan dan setiap pertanyaan terdiri dari 4 kategori dan daftar pertanyaan serta kategori setiap pertanyaan terdapat pada tabel 3.12.
No. | Pertanyaan | Kategori |
1. | Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis layanan yang diberikan | 1. Tidak Sesuai 2. Kurang Sesuai 3. Sesuai 4. Sangat Sesuai |
2. | Kemudahan prosedur layanan yang diberikan | 1. Tidak Mudah 2. Kurang Mudah 3. Mudah 4. Sangat Mudah |
3. | Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | 1. Tidak Cepat 2. Kurang Cepat 3. Cepat 4. Sangat Cepat |
4. | Pemberi layanan pernah meminta biaya/tarif tertentu saat memberikan layanan | 1. Sangat Mahal 2. Cukup Mahal 3. Murah 4. Gratis |
5. | Kesesuaian layanan yang diberikan berdasarkan standar yang telah ditetapkan | 1. Tidak Sesuai 2. Kurang Sesuai 3. Sesuai 4. Sangat Sesuai |
6. | Kompetensi/Kemampuan petugas pemberi layanan | 1. Tidak Kompeten 2. Kurang Kompeten 3. Kompeten 4. Sangat Kompeten |
7. | Perilaku pemberi layanan dalam hal kesopanan dan keramahan | 1. Tidak sopan dan ramah 2. Kurang sopan dan ramah 3. Sopan dan ramah 4. Sangat Sopan dan ramah |
8. | Kualitas sarana dan prasarana | 1. Buruk 2. Cukup 3. Baik 4. Sangat Baik |
9. | Penanganan pengaduan penggunaan layanan | 1. Tidak ada 2. Ada tetapi tidak berfungsi 3. Berfungsi kurang maksimal 4. Dikelola dengan baik |
Tabel 3.12 Pertanyaan SKPL dan Kategorinya
Metode Perhitungan SKPL adalah mencari rata-rata nilai kategori dari setiap pertanyaan yang kemudian dijadikan Nilai Unsur, kemudian dikalikan dengan indeks setiap unsur yang diperoleh dari hasil pembagian satu dibagi jumlah unsur yang ditanyakan (1/9 = 0,11). Nilai Indeks Kepuasan Masyarakat adalah penjumlah total dari perkalian nilai unsur dan indeks dari setiap pertanyaannya.
3. Hasil SKPL menrut Pendapat Responden tentang Layanan
Grafik 3.12 sampai 3.19 adalah gambaran responden SKPL menurut pendapatnya tentang layanan Sekretariat Kementerian yang diterima. Secara umum hasil grafik 3.12 sampai 3.19 menunjukkan bahwa rata- rata kategori 3 menjadi jawaban terbanyak dari 9 pertanyaan dalam SKPL.
Grafik 3.12 Persentase Jumlah pendapat Responden Menurut Kategori
Kesesuaian Persyaratan Pelayanan dengan Jenis pelayanan
Grafik 3.13 Persentase Jumlah Pemahaman Responden Menurut Kategori Kemudahan Prosedur Layanan
Yang diberikan
Grafik 3.14 Persentase Jumlah Responden
Menurut Kecepatan Waktu dalam Memberikan Pelayanan
Grafik 3.12 sampai 3.14 menunjukkan hasil SKPL terkait persyaratan layanan, prosedur layanan dan waktu memberikan layanan. Menurut Xxxsyaratan layanan menunjukkan bahwa 88,7 persen responden SKPL menyatakan sesuai dengan jenis pelayanan, bahkan terdapat 6.1 persen menyatakan sangat sesuai sedangkan sisanya 5,2 persen menyatakan kurang sesuai.
Menurut kemudahan prosedur pelayanan menunjukkan bahwa 12,2 persen responden menyatakan kurang mudah dan sisanya 87 persen menyatakan mudah dan sangat mudah. Menurut Kecepatan waktu memberikan pelayanan menunjukkan 22,6 persen responden menyatakan kurang cepat dan sisanya 77,4 persen menyatakan cepat dan sangat cepat. Dari ketiga jenis pertanyaan menunjukkan bahwa kategori 2 atau kurang tertinggi terdapat pada pertanyaan waktu dalam memberikan pelayanan.
Gambar 3.15 Persentase Jumlah Pendapat Responden Menurut Kategori
Kompetensi/Kemampuan Petugas dalam Pelayanan
Gambar 3.16 Persentase Jumlah Pendapat
Responden Menurut Kewajaran Biaya/Tarif dalam pelayanan
Gambar 3.17 Persentase Jumlah Pendapat
Responden Menurut Kesesuaian Produk Layanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan Hasil yang diberikan
Grafik 3.15 sampai dengan 3.17 memberikan gambaran terkait kompetensi petugas, kewajaran biaya/tarif dan kesesuaian produk layanan dengan standar layanan. Menurut kompetensi/kemanpuan petugas dalam pelayanan menunjukkan 5,3 persen responden menyatakan petugas kurang kompeten, sedangkan 88,5 persen petugas kompeten bahkan 6,2 persen responden menyatakan bahwa petugas sangat kompeten. Menurut kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan menyatakan 91,3 persen responden menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan adalah gratis tetapi masih ada 1,7 persen menyatakan cukup mahal. Menurut kesesuaian produk layanan dengan standar layanan yang tercantum dengan yang diberikan menunjukkan bahwa 4,3 persen responden menyatakan kurang sesuai sedangkan sisanya 95,6 persen menyatakan sesuai dan sangat sesuai.
Gambar 3.18 Persentase Jumlah pendapat Responden Menurut Kategori Perilaku Petugas dalam Pelayanan Terkait Kesopanan dan Keramahan | Gambar 3.19 Persentase Jumlah Pendapat Responden Menurut Kategori Kualitas sarana dan prasarana | ||||
Grafik 3.18 dan 3.19 menunjukkan hasil terkait perilaku petugas terkait kesopanan dan keramahan dalam memberikan layanan dan kualitas sarana dan prasaran. Terkait Xxxxxxxx petugas pelayanan terkait kesopanan dan keramahan menunjukkan bahwa hampir 98 persen responden menyatakan petugas pelayanan sopan dan ramah bahkan sangat sopan dan ramah. Menurut kualitas sarana dan prasarana tempat pelayanan menyatakan bahwa hampir 30 responden menyatakan bahwa sarana dan prasarana layanan hanya pada kategori cukup sedang sisanya 70 persen sarana dan prasarana layanannya baik dan sangat baik.
4. Hasil SKPL menrut Pendapat Responden tentang Layanan
Dari keseluruhan data hasil jawaban dari responden, untuk setiap unsur pertanyaan akan dihitung rata-ratanya yang kemudian dijadikan Nilai Unsur, kemudian dikalikan dengan indeks setiap unsur yang diperoleh dari hasil pembagian satu dibagi jumlah unsur yang ditanyakan (1/9 = 0,11).
Tabel 3.13
Xxxxx Xxxxx dan Xxxxx Indeks menurut Pertanyaan pada SKPL
No. | Pertanyaan | Nilai Unsur | Nilai Indeks per Unsur |
1. | Persyaratan | 2,903 | 0.319 |
2. | Prosedur | 3,194 | 0.351 |
3. | Waktu Penyelesaian | 2,389 | 0.264 |
4. | Biaya/Tarif | 3,858 | 0.425 |
5. | Kesesuaian Layanan yang Diberikan | 2,946 | 0.324 |
6. | Kompetensi Petugas | 2,894 | 0.318 |
7. | Perilaku Pemberi Layanan | 3,053 | 0.336 |
8. | Kualitas sarana dan prasarana | 2,203 | 0.243 |
9. | Penanganan pengaduan penggunaan layanan | 3,858 | 0.425 |
Nilai Indeks | 3.006 |
Nilai indeks adalah 3.006 sehingga capaian melebihi target yaitu 3 dari skala
4. Angka Indeks pada kategori 3 menunjukkan bahwa pelayanan di Sekretariat Kementerian rata-rata memiliki kinerja “baik”.
Grafik 3.20
Xxxxx Xxxxxx Unsur SKPL tahun 2019-2020
Grafik 3.20 menunjukkan nilai indeks unsur SKPL pada tahun 2019 dan 2020. Nilai indeks unsur SKPL pada tahun 2020 sebagian besar lebih rendah dibandingkan tahun 2019 kecuali pada penanganan pengaduan penguna layanan. Responden SKPL tahun 2020 meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan responden SKPL tahun 2019 bahkan pelayanan yang dilaporkan pada SKPL tahun 2020 hampir 500 lebih layanan.
Indikator Kinerja 2: Persentase Pengaduan yang ditindaklanjuti Unit Layanan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dalam menjalankan fungsinya, Kemen PPPA wajib menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi dan internasional.
Dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020 semua pengaduan yang masuk kepengaduan masyarakat ditindaklanjuti, seperti terlihat pada gambar 3.22.
Gambar 3.21
Perbandingan Pengaduan dan yang ditindaklanjuti Tahun 2015-2020
Pada tahun 2020 Kementerian PP-PA melalui bagian pengaduan masyarakat menerima pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sebanyak 268 kasus dan ditindaklanjuti seluruhnya dengan layanan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Gambar 3.22
Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Bulan
Biro Hukum dan Humas melalui bagian Pengaduan Masyarakat telah melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak yang diterima oleh Bagian Pengaduan Masyarakat baik secara langsung, tidak langsung (surat, telepon, hotline, website, SP4N Lapor!), dan jangkauan kasus non pengaduan. Seiring berjalannya waktu dan dikarenakan adanya pandemi Covid-19, Bagian Pengaduan Masyarakat menginisiasi adanya portal penerimaan pengaduan tambahan yaitu melalui form online (xxx.xx/xxxxxxxxxxxx) dan email untuk memudahkan pelaporan kasus. Portal penerimaan pengaduan tersebut
Gambar 3.23
Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Bentuk Pengaduan
Gambar 3.24
Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Jenis Kelamin dan Usia Korban
Gambar 3.25
Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Provinsi Tempat Kejadian
Dari data yang tersaji di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus terbanyak yang dilaporkan kepada Bagian Pengaduan Masyarakat berasal dari Provinsi DKI Jakarta yaitu 49 pengaduan, hal ini disebabkan karena lokasi Kementerian PPPA berada di DKI Jakarta. Berdasarkan asesmen yang dilakukan terhadap pengadu, didapatkan informasi bahwa mayoritas pengadu belum mengetahui Unit Layanan Perempuan dan Anak di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Selain itu, terdapat 37 pengaduan yang tidak diketahui tempat kejadiannya karena pada saat pengumpulan informasi awal pelapor tidak memberikan informasi tersebut.
Gambar 3.26
Jumlah Pengaduan Masyarakat Menurut Tempat Kejadian
Gambar 3.27
Jumlah Pengaduan Masyarakat
berdasarkan Jenis kekerasan
Dari data di atas, pengaduan terbanyak berdasarkan jenis kekerasan tahun 2020 adalah kekerasan dalam rumah tangga berjumlah 103 (seratus tiga) aduan. Untuk kategori lainnya merupakan aduan di luar kasus kekerasan perempuan dan anak seperti perebutan warisan, sengketa tanah, permohonan bantuan sosial, lamaran pekerjaan, surat tembusan somasi, keberatan atas tindakan oknum Dinas setempat, keluhan pemadaman listrik, keluhan pandemi Covid-19, permohonan SHM dan kasus yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Gambar 3.28 Jumlah Pengaduan
Masyarakat Menurut
Bentuk Kekerasan
Pengaduan terbanyak berdasarkan bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik berjumlah 95 (sembilan puluh lima) aduan. Untuk kategori lainnya merupakan aduan di luar kasus kekerasan perempuan dan anak seperti perebutan warisan, sengketa tanah, permohonan bantuan sosial, lamaran pekerjaan, surat tembusan somasi, keberatan atas tindakan oknum Dinas setempat, keluhan pemadaman listrik, keluhan pandemi Covid-19, permohonan SHM dan kasus yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsiKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Gambar 3.29 Tindak Lanjut Berdasarkan Layanan
Dari hasil di atas dilihat bahwa semua pengaduan yang masuk ke Kementerian PPPA melalui unit Pengaduan Masyarakat seluruhnya sudah ditindaklanjuti.Layanan terbanyak yang diberikan berupa layanan konsultasisebanyak 140 pengaduan. Konsultasi yang dimintakan pelapor adalah terkait proses hukum dan konsultasi psikologis. Untuk surat tindak lanjut biasanya berupa permohonan tanggapan dan tindak lanjut oleh Dinas PPPA Provinsi setempat, UPTD PPPA setempat, kepolisian dan Kementerian/Lembaga lainnya yang bersifat koordinasi. Terdapat 17 pengaduan yang diarsipkan. Pengaduan akan diarsipkan apabila pengaduan tersebut di luar tugas pokok dan fungsi, dan data yang diberikan tidak lengkap (tidak terdapat nomor kontak dan alamat rumahatau pelapor tidak melanjutkan pelaporannya sebelum diklarifikasi dan ditindaklanjuti).
C. CAPAIAN LAINNYA
Capaian lainnya Sekretariat Kementerian yang dapat dilaporkan adalah sebagai berikut:
A. Capaian program legitimasi (proleg) Kemen PPPA dari 52 produk hukum, telah selesai disusun sebanyak 21 (40 persen) produk hukum,
29 (56 persen) belum selesai yang akan ditindaklanjuti dan 2 (4 persen) yang tidak ditindaklanjuti.
B. Pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) tahun 2020 yang semakin baik. Pada tahun 2020 telah dilakukan pengembangan pada tampilan Website JDIH berupa penambahan fitur Statistik Peraturan dan Video KIE serta telah membuat aplikasi JDIH Kemen PPPA berbasis mobile Andorid dan Ios. Adanya aplikasi JDIH berbasis mobileyang dapat diakses melalui ponsel pintarakan memudahkan para pengguna dalam mencari produk hukum yang diterbitkan oleh Kemen PPPA. Selain itu, adanya pengembangan website dan inovasi berupa aplikasi berbasis mobileini,dapat menjadi best practice pemberian layanan hukum dan menginspirasi para pemangku kepentingan. Bahkan, terobosan dan inovasi ini juga diharapkandapatmenjadi salah satu JDIH terbaik dalam memberikan layanan bagi masyarakat.
C. Ditetapkannya Permen PPPA Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kemen PPPA dan Permen PPPA No.6 Tentang Manajemen Resiko di Lingkungan Kemen PPPA
D. REALISASI ANGGARAN
Dalam pelaksanaan APBN, Sekretariat Kementerian PPPA melaksanakan program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya. Dalam melaksanakan program tersebut, Setmen PPPA melaksanakan 3 kegiatan yakni:
1. Koordinasi Bantuan Hukum dan Hubungan Masyarakat;
2. Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta kerja sama;
3. Pengembangan SDM, administrasi dan pengelolaan penunjang pelaksanaan tugas Kementerian PPPA;
Pada tahun 2020, Sekretariat Kementerian PPPA didukung dana anggaran sebesar Rp. 00.000.000.000,- dengan realisasi sebesar 98,24% atau sekitar Rp. 00.000.000.000,-. Presentasi realisasi anggaran di Tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar 0,46 % dibandingkan dengan realisasi tahun 2019 yaitu 97,78 % dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 3.14
Anggaran dan Realisasi Satker Setmen Per Kegiatan Tahun 2020
Kegiatan | Anggaran | Realisasi | % |
Koordinasi bantuan hukum dan humas. | 4.471.452.000 | 4.370.211.683 | 97,74 |
Koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran serta kerja sama | 7.366.385.000 | 7.317.895.908 | 99,34 |
Pengembangan SDM, administrasi dan pengelolaan penunjang pelaksanaan tugas Kementerian PP- PA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,17 |
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,24 |
Tabel 3.15
Anggaran dan Realisasi Satker Setmen Per Indikator Kinerja Utama,2020
Sasaran | Indikator Kinerja Utama | Anggaran (Rp) | Realiasasi (Rp) | % | ||
1 | Terwujudnya Kementerian PPPA yang Efektif dan Efisien | 1 | Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian PPPA | 5.895.000.000 | 5.789.000.000 | 98,20 |
2 | Indeks Reformasi Birokrasi Sekretariat Kementerian PPPA | 2.536.000.000 | 2.535.234.000 | 99,97 | ||
3 | Indeks SPBE | 2.536.000.000 | 1.354.350.000 | 99,88 |
Nilai Keterbukaan Informasi Publik | 2.324.300.000 | 2.264.340.000 | 97,42 | |||
2 | Terwujudnya Kementerian PPPA yang Bersih, Akuntabel dan Berkinerja | 1 | Opini BPK | 2.288.586.000 | 2.278.564.000 | 99,56 |
2 | Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja | 3.620.000.000 | 3.594.360.000 | 99,29 | ||
3 | Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Kemen PPPA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,37 | ||
Nilai Evaluasi Kinerja Anggaran | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 96,89 | |||
Nilai Maturitas SPIP | 2.544.522.000 | 2.489.541.000 | 97,84 | |||
3 | Terwujudnya Layanan Publik | 1 | Indeks Kualitas Layanan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,83 |
2 | Persentase pengaduan yang di tindaklanjuti Unit Kerja | 3.030.852.000 | 2.999.872.211 | 98,98 | ||
TOTAL | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 98,24 |
BAB IV PENUTUP
BAB 1V PENUTUP
Laporan Kinerja Sekretaris KementerianPPPA tahun 2020 menyajikan pencapaian dari sasaran strategis dan sasaran program yang tercermin pada capaian indikator kinerja yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kinerja 2020.
Secara umum pada tahun 2020, Sekretariat Kementerian PPPA telah mencapai target kinerja yang ditetapkan. Dari 11 Indikator Kinerja Utama, 9 (sembilan) indikatordinyatakan berhasil, yaitu dengan memenuhi capaian dari target yang telah ditetapkan bahkan terdapat indikator yang melebihi dari target tersebut, sedangkan 2 (dua) indikator (Nilai Keterbukaan Informasi Publik dan Nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja)) yang dinyatakan tdak memenuhi target yang perjanjikan, hal ini dikarenakan dikarenakan keterbatasan anggaran pelayanan informasi dan dokumentasi, kurangnya pengembangan teknologi informasi, keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), dan tidak maksimalnya dukungan institusi dalam penilaian yang dilakukan KIP. Untuk nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja terkendala karena masih dalam proses penilaian oleh MENPAN RBsehingga yang dilaporkan nilai Evaluasi Akuntabilitas Kinerja tahun 2019.
Salah satu capaian penting Sekretariat Kementerian PPPA dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi adalah telah ditetapkannya Permen PPPA Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kemen PPPA dan Permen PPPA No.6 Tentang Manajemen Resiko di Lingkungan Kemen PPPA, dimana dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan manajemen kinerja berbasis manajemen resiko untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan. Selain itu capaian penting lainnya adalah terwujudnya Sistem Informasi Manajemen Kinerja dan Anggaran (SIMEKAR), yang akan disempurnakan dan diefektifkan penggunaannya pada tahun 2021 sehingga mendukung semakin baiknya kinerja organisasi di Kementerian PPPA.
Salah satu capaian penting lainnya dalam rangka meningkatkan pelayanan publik adalah pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) tahun 2020 yang semakin baik. Pada tahun 2020 telah dilakukan pengembangan pada tampilan Website JDIH berupa penambahan fitur Statistik Peraturan dan Video KIE serta telah membuat aplikasi JDIH Kemen PPPA berbasis mobile Andorid dan Ios. Adanya aplikasi JDIH berbasis mobileyang dapat diakses melalui ponsel pintarakan memudahkan para pengguna dalam mencari produk hukum yang diterbitkan oleh Kemen PPPA.
Sekretariat merupakan unsur pendukung (supporting) dalam sebuah organisasi namun memiliki peran yang strategis dan mendasar dalam pengelolaan/manajemen unit kerja dalam lingkungan Kementerian PPPA, tidak hanya berperan dalam pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit saja. Melainkan, dapat juga dilihat sebagai perekat, penopang, dan penunjang dalam organisasi Kementerian PPPAdimana unsur- unsur perencanaan, evaluasi dan monitoring, serta pelayanan terhadap stakeholders internal, berawal dari unit-unit dalam kesekretariatan. Mengingat hal tersebut, agar fungsi dan peran Sekretariat dapatberjalan dengan optimal, yang secara otomatis mendorong peningkatan kinerja diperlukan beberapa langkah strategis, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Keterlibatan aktif pimpinan dalam setiap pelaksanaan RB dan penguatan tim RB sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil PNPRB;
2. Penerapan sistem informasi terpadu (penerapan e-government yang baik) di lingkungan Kementerian PPPA;
3. Melakukan kesadaran bagi seluruh pegawai di Kementerian PPPA dalam penggunaan e-office;
4. Membangun komitmen dan kepedulian serta pemahaman arti pentingnya pelaksanaan reformasi birokarasi untuk satuan kerja di lingkungan KPPPA;
5. Mendorong terciptanya budaya berkinerja di lingkungan Kementerian PPPA dengan mengintegrasikan pelaksanaan monev atas pencapaian hasil (outcome) dan menerapkan reward and punishmentyang berdasarkan capaian tersebut;
6. Membangun system informasi/aplikasi yang bermanfaat sebagai media pengumpulan data kinerja dan monev capaian kinerja;
7. Penerapan penilaian prestasi kerja, peningkatan kapasitas SDM, dan pembinaan karir. Sebagai titik penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian PPPA;
8. Penyusunan peta lintas fungsi dan penguatan organisasi melalui penyelarasan uraian tugas, penyusunan dan penerapan SOP;
9. Penyusunan Standar Kompentensi Teknis Kementerian PPPA; dan
10. Peningkatan sarana dan prasarana serta kualitas lingkungan kerja.
LAMPIRAN
LAMPIRAN 1. PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS KEMENTERIAN TAHUN 2020
LAMPIRAN 2. PERJANJIAN KINERJA SEKRETARIS KEMENTERIAN TAHUN 2020 (REVISI)