PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
T3β22/PKPS-MTI (PAD) M1/FW/CD
PERNYATAAN KEPUTUSAN PEMEGANG SAHAM PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT MORA TELEMATIKA INDONESIA
Nomor 33.
Pada hari ini, Kamis, tanggal tujuh belas Maret ----
dua ribu dua puluh dua (17-3-2022), pukul 13.15
WIB (tiga belas lewat lima belas menit Waktu ---------------
Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, AULIA ----
TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota -----------------------------
Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang ---------------
akan disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-----
saksi yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini.
Xxxx XXXXX XXXXXX XXXXXX, lahir di Magetan,-----------------------
pada tanggal 16 (enam belas) Februari 1984 ----
(seribu sembilan ratus delapan puluh -------------------------
empat), Sekretaris Perusahaan dari perseroan terbatas yang akan disebut di bawah ini, ------------
bertempat tinggal di Jakarta, Bampu Apus, --------
Xxxxx XXX Xxxxx 0X, Rukun Tetangga 008/Rukun Warga 001, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan ----
Cipayung, Jakarta Timur, pemegang Kartu ---------------
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ------------------------------------
Kependudukan (NIK) 0000000000000000, Warga ----
Negara Indonesia. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal ------------
sebagai berikut:
- Bahwa, para pemegang saham dari PT MORA --------------------------
TELEMATIKA INDONESIA, suatu perseroan terbatas --------
yang didirikan menurut dan berdasarkan Undang-------------
Undang Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat dan beralamat di Gedung Grha 9, -------- -
Jalan Panataran Nomor 9, Kelurahan Pegangsaan, --------
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, yang Anggaran ----
Dasarnya sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 8
(delapan) Agustus 2000 (dua ribu) Nomor 30, -------------------
dibuat di hadapan XXXXXX XXXXXXXX XXXXXXXX, -------------------
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah ------------
mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 21 (dua --------
puluh satu) Desember 2000 (dua ribu) Nomor ----------------------
C-25621.HT.01.01.TH.2000; ------------------------------------------------------------------------------------
- perubahan seluruh Anggaran Dasar untuk ----------------------------
disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun ----
2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 11 ----------------------------
(sebelas) Februari 2008 (dua ribu delapan) Nomor 05, yang dibuat di hadapan XXXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, ------------
Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat ----------------------
Keputusan tanggal 21 (dua puluh satu) Mei 2008 --------
(dua ribu delapan) Nomor AHU-26803.AH.01.02.Tahun 2008;
- Anggaran Dasar tersebut kemudian diubah kembali dengan:
- akta tanggal 16 (enam belas) Oktober 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 41, yang dibuat di hadapan ----
YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang --------
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan tanggal 1 ------------------------------
(satu) Desember 2009 (dua ribu sembilan) Nomor --------
AHU-58609.AH.01.02.Tahun 2009 dan penerimaan ---------------
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah ---------------
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 10 (sepuluh) ----
Desember 2009 (dua ribu sembilan) Nomor ---------------------------------
AHU-AH.01.10-22440; -
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Agustus 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor 63, yang dibuat di -------------------
hadapan Notaris YULIA, Sarjana Hukum tersebut, --------
yang telah mendapat persetujuan dari Menteri ---------------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan ----------------------
tanggal 22 (dua puluh dua) September 2010 (dua --------
ribu sepuluh) Nomor ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
AHU-45046.AH.01.02.Tahun 2010; -----------------------------------------------------------------
- akta tanggal 18 (delapan belas) September 2019
(dua ribu sembilan belas) Nomor 111, yang dibuat di hadapan XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, -------------------
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Timur, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri ---------------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan ----------------------
tanggal 18 (delapan belas) September 2019 (dua --------
ribu sembilan belas) Nomor --------------------------------------------------------------------------------
AHU-0071564.AH.01.02.TAHUN 2019; ----------------------------------------------------------
- akta tanggal 6 (enam) Januari 2020 (dua ribu --------
dua puluh) Nomor 3, yang dibuat di hadapan ----------------------
XXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Sarjana Ekonomi, --------
Notaris di Jakarta, yang Penerimaan -----------------------------------------------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah ---------------
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 7 (tujuh) ---------------
Januari 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor ---------------------------------
AHU-AH.01.00-0000000; -
- akta saya, Notaris tanggal 17 (tujuh belas) -------- -
Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 49, ------------
yang telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai -------------------
dengan Surat Keputusan tanggal 17 (tujuh belas) ----
Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor --------------------------
AHU-0034815.AH.01.02.TAHUN 2021 dan penerimaan --------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi --------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 17 (tuuh belas) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor AHU-AH.01.03.038297; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta saya, Notaris tanggal 21 (dua puluh satu) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 39,
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor---------------
AHU-0074543.AH.01.02.TAHUN 2021 dan penerimaan --------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi --------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22 (dua ----
puluh dua) Desember 2021 (dua ribu dua puluh ---------------
satu) Nomor AHU-AH.01.00-0000000;----------------------------------------------------------
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ----
dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 25 (dua ----
puluh lima) Februari 2022 (dua ribu dua puluh -----------
dua) Nomor 46, yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal ----
1 (satu) Maret 2022 (dua ribu dua puluh dua)------------------
Nomor AHU-0014746.AH.01.02.TAHUN 2022;----------------------------------------
- perubahan susunan Dewan Komisaris terakhir ---------------
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 18 (delapan belas) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor 37, dibuat di hadapan XXXXXXX XXXXX, Sarjana ---------------
Hukum, Notaris di Jakarta, yang Pemberitahuan ------------
Perubahan Data Perseroannya telah diterima dan --------
dicatat di dalam database Sistem Administrasi ------------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 18 (delapan --------
belas) Oktober 2017 (dua ribu tujuh belas) Nomor
AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan susunan anggota Direksi terakhir ---------------
sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 29 (dua -------- -
puluh sembilan) Agustus 2018 (dua ribu delapan --------
belas) Nomor 215, dibuat di hadapan Notaris XXXX XXXX XXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan tersebut, yang Pemberitahuan Perubahan Data -------------------
Perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum ----------------------------
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 29 (dua puluh sembilan) --------------------------
Agustus 2018 (dua ribu delapan belas) Nomor -------------------
AHU-AH.01.00-0000000; --------------------------------------------------------------------------------------------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga ----------------------------------------
βPerseroanβ;
- yaitu terdiri dari:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
1. PT GEMA LINTAS BENUA, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara ---------------------
Republik Indonesia dan berkedudukan di ------------------------
Jakarta Selatan;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ------------------------
250.000 (dua ratus lima puluh ribu) saham seri A dan 206.998 (dua ratus enam ribu sembilan - ratus sembilan puluh delapan) saham seri C -----------
dalam Perseroan;
2. PT CANDRAKARYA MULTIKREASI, suatu perseroan --------
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum --------------
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ------------------------
338.235 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu -------
dua ratus tiga puluh lima) saham seri B dan -------
280.056 (dua ratus delapan puluh ribu lima ----------
puluh enam) saham seri C dalam Perseroan; --------------
3. PT SMART TELECOM, suatu perseroan terbatas ------------
yang didirikan berdasarkan hukum Negara --------------------
Republik Indonesia dan berkedudukan di ------------------------
Jakarta Pusat;
- selaku pemilik dari/yang berhak atas ------------------------
277.436 (dua ratus tujuh puluh tujuh ribu --------------
empat ratus tiga puluh enam) saham seri C --------------
dalam Perseroan.
- bahwa para pemegang saham tersebut mewakili---------------
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor----
penuh oleh Perseroan hingga saat itu, yaitu----------------------
sebanyak : -
- 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) saham seri A dalam Perseroan dengan nilai nominal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah); ------------------------------------
- 338.235 (tiga ratus tiga puluh delapan ribu --------
dua ratus tiga puluh lima) saham seri B dalam Perseroan dengan nilai nominal sebesar ------------------------
Rp809.349,00 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah); dan ----------------------
- 764.490 (tujuh ratus enam puluh empat ribu -----------
empat ratus sembilan puluh) saham seri C dalam Perseroan dengan nilai nominal sebesar ------------------------
puluh dua ribu Rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------
- telah mengambil keputusan tanpa mengadakan-------------------
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, satu dan---------------
lain sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT MORA TELEMATIKA ---------------
INDONESIA, yang ditandatangani pada tanggal 17 --------
(tujuh belas) Maret 2022 (dua ribu dua puluh ---------------
dua), dibuat dibawah tangan dan aslinya --------------------------------
bermeterai cukup dilekatkan pada minuta akta ini
(βKeputusan Pemegang Sahamβ) dan penghadap ----------------------
menjamin keabsahan kebenaran identitas dari pihak yang menandatangani Keputusan Pemegang Saham ---------------
tersebut; -
- sehingga dengan demikian sesuai dengan ----------------------------
ketentuan dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 --------
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah --------------
sebagian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (βUUPTβ), Keputusan Pemegang Saham tersebut adalah sah dan mengikat; ---------------------------------
- bahwa dalam Keputusan Pemegang Saham tersebut ----
Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan telah ---------------
diberi kuasa dengan hak substitusi untuk ----------------------------
menyatakan Keputusan Pemegang Saham tersebut ---------------
dalam suatu akta notaris. ------------------------------------------------------------------------------------
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ------------
tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal
91 UUPT, para pemegang saham Perseroan telah ---------------
mengambil keputusan dengan persetujuan secara ------------
tertulis antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (Initial Public Offering/IPO) atas saham-saham Perseroan ---------------
kepada masyarakat (βPenawaran Umum Saham ---------------
Perdanaβ) dan mencatatkan saham-saham ------------------------
Perseroan tersebut pada Bursa Efek Indonesia;
2. Menyetujui perubahan status Perseroan dari --------
Perseroan Terbatas Tertutup menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan menyetujui perubahan -----------
Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan terkait ---------------
dengan perubahan nama Perseroan, dari ------------------------
sebelumnya bernama PT MORA TELEMATIKA ------------------------
INDONESIA menjadi PT MORA TELEMATIKA ----------------------------
INDONESIA Tbk;
3. Menyetujui perubahan klasifikasi atau seri --------
saham Perseroan dari yang semula terdiri dari Saham Seri A, Saham Seri B, Saham Seri C ----------------
dengan nilai nominal masing-masingnya yang --------
berbeda-beda menjadi seluruhnya saham biasa ----
dan karenanya Para Pemegang Saham menyetujui penghapusan hak-hak khusus apapun yang -----------------------
sebelumnya melekat pada masing-masing --------------------------
klasifikasi atau seri saham dimaksud.------------------------------
4. Menyetujui perubahan nilai nominal saham dari
semula:
(a) Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah) per --------
saham untuk saham Seri A;-----------------------------------------------------------
(b) Rp809.349,00 (delapan ratus sembilan ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) ----
per saham untuk saham Seri B; dan------------------------------
(c) Rp2.372.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu Rupiah) per saham untuk ---- -
saham Seri C;
menjadi seluruhnya bernilai nominal saham, -------
yaitu senilai Rp100,00 (seratus Rupiah) per saham, dengan demikian mengubah jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh --------------
menjadi sebanyak 00.000.000.000 (dua puluh -------
satu miliar seratus dua puluh satu juta dua ---
ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh -------
satu) saham biasa atas nama atau dengan ------------------
nilai nominal seluruhnya sebesar -------------------------------------------
Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus ---
dua belas miliar seratus dua puluh juta ----------------
empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus Rupiah), dimana terhadap pembulatan sebesar -- Rp85,00 (delapan puluh lima Rupiah) akan --------------
dilakukan peningkatan modal ditempatkan dan ---
modal disetor Perseroan.---------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya Para Pemegang Saham Perseroan ----------
menyetujui PT CANDRAKARYA MULTIKREASI -------------------------
sebagai pihak yang akan melakukan penyetoran sebesar Rp85,00 (delapan puluh lima Rupiah) ---
dalam rangka pembulatan akibat pelaksanaan -------
perubahan nilai nominal saham di atas dengan cara tunai kepada rekening Perseroan.----------------------------
5. Dengan diubahnya nilai nominal saham -----------------------------
sebagaimana dimaksud dalam butir 4 di atas, maka struktur kepemilikan saham Perseroan -----------
xxxx xxxjadi sebagai berikut:----------------------------------------------------------
(a) PT CANDRAKARYA MULTIKREASI, sebagai -------------------
pemegang 9.653.884.260 (sembilan miliar ----
enam ratus lima puluh tiga juta delapan ----
ratus delapan puluh empat ribu dua ratus enam puluh) saham dalam Perseroan yang --------
merupakan 45,71% (empat puluh lima koma ---
tujuh satu persen) dari seluruh saham ------------
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan;
(b) PT GEMA XXXXXX XXXXX, sebagai pemegang --------
7.135.484.421 (tujuh miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh satu) ----
saham dalam Perseroan yang merupakan ----------------
33,78% (tiga puluh tiga koma tujuh -----------------------
delapan persen) dari seluruh saham yang ----
ditempatkan dan disetor penuh dalam -------------------
Perseroan; dan
(c) PT SMART TELECOM, sebagai pemegang -----------------------
4.331.835.710 (empat miliar tiga ratus --------
tiga puluh satu juta delapan ratus tiga ----
puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh) ----------------
saham dalam Perseroan yang merupakan ----------------
20,51% (dua puluh koma lima satu persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan -----
disetor penuh dalam Perseroan.----------------------------------------
6. Menyetujui peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp2.112.120.439.015,00 --------
(dua triliun seratus dua belas miliar seratus
dua puluh juta empat ratus tiga puluh ------------------------
sembilan ribu lima belas Rupiah) menjadi ---------------
sebesar Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ratus enam puluh enam miliar delapan ---------------
ratus tiga puluh juta delapan ratus delapan ----
puluh sembilan ribu seratus Rupiah), yang -----------
akan terdiri dari 00.000.000.000 (tiga puluh dua miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus ------------------------
sembilan puluh satu) saham biasa atas nama, ----
yang masing-masing saham bernilai nominal -----------
Rp100,00 (seratus Rupiah).--------------------------------------------------------------------
Dengan demikian mengubah ketentuan Pasal 4 --------
Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk ---------------
selanjutnya ketentuan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan menjadi tertulis dan berbunyi -----------------
sebagaimana diuraikan dalam konsep Anggaran--------
Dasar Perseroan yang dilampirkan pada -----------------------
Keputusan Pemegang Saham.------------------------------------------------------------------------
7. Menyetujui rencana pengeluaran sebanyak-------------------
banyaknya 2.368.000.000 (dua miliar tiga ---------------
ratus enam puluh delapan juta) saham baru -----------
dari simpanan Perseroan yang akan diambil -----------
bagian oleh PT SMART TELECOM, dimana ----------------------------
pengeluaran saham kepada PT SMART TELECOM -----------
tersebut akan dilaksanakan dengan ketentuan:----
1. Pengeluaran saham-saham baru tersebut -------------
akan dilaksanakan bersamaan dengan -----------------------
penerbitan saham-saham baru Perseroan -------- -
kepada masyarakat dalam rangka Penawaran Umum Saham Perdana; dan------------------------------------------------------------------
2. Pengeluaran saham-saham baru tersebut ------------
akan dilaksanakan dengan batasan sebesar 20,51% (dua puluh koma lima satu persen) dari jumlah seluruh saham Perseroan -------------------
termasuk saham yang dikeluarkan dalam -------- -
rangka Penawaran Umum Saham Perdana; dan----
3. Penyetoran atas modal atas saham-saham --------
baru tersebut akan dilakukan secara tunai (in good funds) ke dalam kas Perseroan ---- -
selambat-lambatnya pada tanggal --------------------------------
penjatahan dalam rangka Penawaran Umum --------
Xxxxx Xxxxxxx; dan------------------------------------------------------------------------------------
4. Harga saham-saham baru yang akan ------------------------------
dikeluarkan kepada PT SMART TELECOM -------------------
adalah sama dengan harga saham-saham baru yang akan ditawarkan dalam Penawaran Umum Saham Perdana.
Selanjutnya Para Pemegang Saham Perseroan ------------
mengakui dan menyetujui pelepasan dan --------------------------
pengesampingan atas hak-hak memesan saham ------------
terlebih dahulu yang dimiliki PT GEMA LINTAS
BUANA dan PT CANDRAKARYA MULTIKREASI ------------------------------
sehubungan dengan saham-saham baru yang akan diambil bagian oleh PT SMART TELECOM ------------------------------
bersamaan dengan pengeluaran saham-saham baru Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Saham ----
Perdana.
8. Menyetujui pengeluaran saham dalam ------------------------------------
simpanan/portepel Perseroan dalam jumlah ---------------
sebanyak-banyaknya sebesar 00.000.000.000 -----------
(sebelas miliar lima ratus empat puluh tujuh juta seratus empat ribu lima ratus) saham ---- ----
biasa atas nama yang baru dengan nilai ----------------------
nominal masing-masing saham sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah) (βSaham Baruβ), dimana (a) ----
sebanyak-banyaknya 9.179.104.500 (sembilan ---- -
miliar seratus tujuh puluh sembilan juta ---------------
seratus empat ribu lima ratus) Saham Baru -----------
akan ditawarkan dengan harga penawaran ----------------------
(βHarga Penawaranβ) yang akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan setelah mendapatkan ------------------------
persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris -----------
Perseroan, untuk ditawarkan kepada masyarakat di wilayah Indonesia dan/atau secara ----------------------------
internasional di luar Indonesia dengan tunduk pada setiap ketentuan peraturan perundang------------
undangan yang berlaku di tempat saham-saham ----
tersebut ditawarkan melalui Penawaran Umum --------
Saham Perdana Perseroan, yang di dalamnya -----------
sudah termasuk program Alokasi Saham Karyawan
(Employee Stock Allocation/βESAβ) untuk ------------------
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (βBEIβ); ----
dan (b) sebanyak-banyaknya 2.368.000.000 (dua miliar tiga ratus enam puluh delapan juta) --------
saham biasa atas nama akan diambil bagian -----------
oleh PT SMART TELECOM sesuai dengan Keputusan VII dari Keputusan Pemegang Saham. ------------------------------------
9. Sehubungan dengan pengeluaran Saham baru ---------------
kepada masyarakat dalam rangka Penawaran Umum Perdana dan pengeluaran saham-saham baru ---------------
kepada PT SMART TELECOM sebagaimana dimaksud dalam butir 7 di atas: (i) masing-masing ---------------
PT CANDRAKARYA MULTIKREASI dan PT GEMA LINTAS
BENUA dan PT SMART TELECOM, selaku pemegang ----
saham Perseroan, menyatakan mengesampingkan ----
haknya untuk mengambilbagian/membeli terlebih dahulu Saham Baru yang akan dikeluarkan untuk keperluan Penawaran Umum Perdana Perseroan --------
tersebut dan (ii) PT CANDRAKARYA MULTIKREASI dan PT GEMA LINTAS BENUA menyatakan --------------------------------
mengesampingkan haknya untuk ----------------------------------------------------------
mengambilbagian/membeli terlebih dahulu atas saham-saham baru yang akan dikeluarkan dan --------
diambil bagian oleh PT SMART TELECOM sesuai ----
dengan Keputusan 7 dari Keputusan Pemegang --------
Saham.
10. Menyetujui bahwa rencana penggunaan dana ---------------
hasil Penawaran Umum Saham Perdana akan ------------------
ditetapkan oleh Direksi Perseroan sesuai ---------------
dengan
kebutuhan Perseroan. -------------------------------------------------------------
11. Menyetujui untuk mencatatkan seluruh saham --------
Perseroan, setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Saham Perdana atas saham-saham yang ---------------
ditawarkan dan dijual kepada masyarakat ------------------
melalui Pasar Modal, serta saham-saham yang ----
dimiliki oleh pemegang saham (selain pemegang saham masyarakat) Perseroan, pada BEI ------------------------
(Company Listing), serta menyetujui untuk -----------
mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam ---------------
Penitipan Kolektif yang dilaksanakan sesuai ----
dengan peraturan perundang-undangan yang ---------------
berlaku di bidang Pasar Modal Indonesia.------------------
12. Menyetujui untuk memberikan program alokasi ----
saham kepada karyawan Perseroan (Employee -----------
Stock Allocation) dengan jumlah sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) dari jumlah saham yang akan ditawarkan oleh Perseroan melalui ----
Penawaran Umum Saham Perdana atau sebanyak---------
banyaknya 22.947.800 (dua puluh dua juta ---------------
sembilan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus) saham biasa atas nama (βProgram ESAβ) dengan memperhatikan peraturan BEI dan ----------------------
perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang ----------------------------
diperlukan dalam pelaksanaan Program ESA, -----------
termasuk namun tidak terbatas pada menentukan kepastian jumlah saham Program ESA, ---------------------------- -
menentukan tata cara pelaksanaan Program ESA, menentukan kriteria karyawan yang berhak ---------------
menerima alokasi pemesanan Saham Baru melalui Program ESA, dan jumlah karyawan yang akan --------
menerima alokasi pemesanan Saham Baru melalui Program ESA.
13. Menyetujui penetapan PT CANDRAKARYA --------------------------------
MULTIKREASI sebagai pemegang saham Pengendali Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan -----------
Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan -----------
Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasar Modal.---------------------------------------------------------------------------------------
14. Dalam rangka kepatuhan terhadap peraturan -----------
perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang pasar modal, sehubungan dengan ------------------------
Penawaran Umum Saham Perdana, menyetujui ---------------
untuk mengubah seluruh ketentuan Anggaran -----------
Dasar Perseroan dalam bentuk dan isi ----------------------------
sebagaimana tercantum dalam Lampiran ----------------------------
Keputusan Pemegang Saham yang telah ---------------------------- -
disesuaikan, antara lain, dengan peraturan --------
perundang-undangan di bidang pasar modal ---------------
termasuk namun tidak terbatas pada (i) ----------------------
Peraturan Bapepam & LK No. IX.J.1 tentang -----------
Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang -----------
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat ----------------------
Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran ------------------
Keputusan Ketua Bapepam & LK No.Kep---------------------------------
179/BL/2008 tanggal 14 (empat belas) Mei 2008
(dua ribu delapan); (ii) Peraturan -------------------------------------
Otoritas Jasa Keuangan (βOJKβ) No. --------------------------------- -
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan --------------------------------
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham -----------
Perusahaan Terbuka; (iii) Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat -----------
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik; dan (iv) Peraturan OJK No. ----------------------
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan -----------
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.------------------
15. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian --------
atau seluruhnya, kepada Direksi Perseroan, --------
untuk melaksanakan Keputusan Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada: -----------------------------
a. menetapkan kepastian jumlah saham yang --------
akan ditawarkan dalam Penawaran Umum ---------------
Saham Perdana dalam jumlah yang tidak -----------
melebihi jumlah yang telah diputuskan -----------
oleh Para Xxxxxxxx Xxxxx;----------------------------------------------------------
b. menetapkan kepastian jumlah saham yang --------
akan diambil bagian oleh PT SMART TELECOM dalam jumlah dan persentase yang tidak --------
melebihi jumlah dan persentase ------------------------------------
kepemilikan yang telah diputuskan oleh --------
Para Pemegang Saham sesuai dengan ------------------------
keputusan 7 dari Keputusan Pemegang ---- ---- ---
Saham;
c. menyatakan realisasi atau pelaksanaan -----------
pengeluaran atau penerbitan saham-saham ----
baru kepada PT SMART TELECOM dan ----------------------------
penerbitan Saham Baru dalam rangka ----------------------
Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, ----
termasuk menyatakan realisasi jumlah ---------------
saham yang dikeluarkan sehubungan dengan program ESA;
d. mencatatkan Saham Baru tersebut yang ---------------
merupakan saham yang telah dikeluarkan --------
dan disetor penuh sehubungan Penawaran --------
Umum Saham Perdana pada BEI dan dalam -----------
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro Administrasi Efek Perseroan dengan ----------------------
memperhatikan peraturan dan ketentuan -----------
yang berlaku di bidang Pasar Modal;----------------------
16. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan ------------------
Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam --------
akta Notaris tersendiri mengenai realisasi --------
jumlah saham yang telah dikeluarkan:--------------------------------
a. dalam Penawaran Umum Saham Perdana ---------------------
Perseroan tersebut dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan, baik dalam rangka pembulatan untuk ----------------------
keperluan perubahan nilai nominal saham ----
dan baik dalam hal Penawaran Umum Perdana Perseroan selesai dilaksanakan (termasuk sehubungan dengan keperluan Program ESA);
dan -
b. sehubungan dengan saham-saham baru ----------------------
Perseroan yang akan dikeluarkan kepada --------
dan diambil bagian oleh PT SMART TELECOM sesuai dengan Keputusan Pemegang Saham.--------
17. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi --------
Perseroan untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Penawaran ----
Umum Saham Perdana Perseroan (dengan ----------------------------
ketentuan bahwa khusus untuk tindakan-------------------------
tindakan yang disebutkan dan dikuasakan pada huruf (l), (m), (o) dan (p) dibawah ini, ---------------
pemberian kuasa dengan hak substitusi, baik ----
sebagian maupun seluruhnya, diberikan juga --------
kepada Sekretaris Perusahaan dari Perseroan) termasuk namun tidak terbatas pada:------------------------------------
a. membuat, menandatangani dan mengajukan --------
pernyataan pendaftaran kepada OJK; -----------------------
b. menegosiasikan dan menandatangani -------------------------
perjanjian-perjanjian lainnya terkait -----------
dengan Penawaran Umum Saham Perdana ------------------
dengan syarat-syarat dan ketentuan-----------------------
ketentuan yang dianggap baik untuk ----------------------
Perseroan oleh Direksi Perseroan; ---------------------------
c. menandatangani, mencetak dan/atau -------------------------
menerbitkan prospektus ringkas, perbaikan dan/atau tambahan informasi atas ----------------------------
prospektus ringkas, prospektus awal, ---------------
prospektus, info memo dan/atau dokumen---------
dokumen lain yang diperlukan bagi ------------------------
Penawaran Umum Saham Perdana; ----------------------------------------
d. menetapkan harga penawaran saham dengan ----
memperhatikan hasil penawaran awal ----------------------
(bookbuilding);
e. menetapkan kepastian jumlah saham yang --------
ditawarkan;
f. untuk menetapkan penggunaan dana yang -----------
diperoleh melalui Penawaran Umum Saham --------
Perdana;
g. menitipkan saham Perseroan dalam -----------------------------
penitipan kolektif di PT Kustodian ----------------------
Sentral Efek Indonesia (βKSEIβ) sesuai --------
dengan peraturan KSEI;--------------------------------------------------------------------
h. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh ------------------
(termasuk Saham Baru yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh sehubungan Penawaran Umum Saham Perdana ----
xxx xxxxx-saham baru yang akan ------------------------------------
dikeluarkan kepada dan diambil bagian -----------
oleh PT Smart Telecom) pada BEI dan ------------------
dijual kepada masyarakat melalui pasar --------
modal dan saham-saham yang dimiliki oleh Para Pemegang Saham dan dalam Daftar ---------------
Pemegang Saham Perseroan pada Biro ----------------------
Administrasi Efek Perseroan dengan ----------------------
memperhatikan peraturan dan ketentuan -----------
yang berlaku di bidang Pasar Modal; ------------------
i. menunjuk profesi penunjang pasar modal --------
dengan syarat-syarat dan ketentuan-----------------------
ketentuan yang dianggap baik untuk ---------------------
Perseroan oleh Direksi Perseroan;-----------------------------
j. melakukan segala hal yang diperlukan ---------------
untuk melaksanakan Penawaran Umum Saham ----
Perdana Perseroan kepada masyarakat ------------------
melalui pasar modal;----------------------------------------------------------------------------
k. melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan sehubungan dengan --------
Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan, ----
termasuk yang disyaratkan berdasarkan -----------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku;
l. menyatakan satu atau lebih keputusan yang diputuskan dalam Keputusan Pemegang Saham dalam satu atau lebih akta Notaris baik ----
secara sekaligus atau terpisah;------------------------------------
m. menegaskan dan menyebabkan dituangkannya penegasan mengenai satu atau lebih ----------------------
keputusan yang tercantum di dalam ------------------------
Keputusan Pemegang Saham dalam satu atau lebih akta Notaris dengan hak substitusi kepada pihak-pihak lain yang --------------------------------------------
ditunjuknya;
n. untuk menegosiasikan dan menandatangani ----
perjanjian-perjanjian lainnya terkait -----------
dengan Penawaran Umum Saham Perdana ------------------
Perseroan dengan syarat-syarat dan ----------------------
ketentuan-ketentuan yang dianggap baik --------
untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;--------
o. membuat, menyusun, memperbaiki, mengubah
dan/atau memodifikasi (termasuk dengan --------
cara menambah dan/atau mengurangi) ----------------------
kalimat-kalimat dan/atau kata-kata yang ----
digunakan di dalam akta Notaris yang ---------------
bersangkutan, dan menandatangani akta------------
akta tersebut; -
p. memohon persetujuan dan/atau ----------------------------------------
memberitahukan perubahan Anggaran Dasar ----
dan/atau perubahan data Perseroan ------------------------
dan/atau mendaftarkan atau menyebabkan --------
didaftarkannya pada instansi-instansi -----------
yang berwenang yang relevan mengenai satu atau lebih keputusan yang dimuat dalam --------
Keputusan Pemegang Saham;----------------------------------------------------------
q. melakukan tindakan-tindakan lain yang -----------
diperlukan dan/atau disyaratkan guna ---------------
melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal --------
tersebut di atas serta guna mencapai ---------------
maksud dan tujuan dari keputusan-----------------------------
keputusan yang diambil oleh pemegang ---------------
saham berdasarkan dan sebagaimana yang --------
tercantum dalam Keputusan Pemegang Saham, termasuk memberikan hak ------------------------------------------------------------
substitusi/delegasi berdasarkan tindakan- tindakan yang dikuasakan kepada penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu --------
yang berkaitan dengan setiap atau seluruh
hal tersebut, termasuk, namun tidak ------------------
terbatas pada, menghadap atau hadir di --------
hadapan Notaris atau pihak lain; ----------------------------
memberikan, mendapatkan dan/atau menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; ------------------
maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, --------
memberi paraf pada dan/atau --------------------------------------------
menandatangani dokumen apapun.----------------------------------------
Berhubung dengan keputusan tersebut, maka -----------------------
anggaran dasar Perseroan diubah seluruhnya, ------------------
sehingga untuk selanjutnya menjadi berbunyi ------------------
sebagai berikut:
-------------------------------------------NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------------------------------------
Pasal 1
1. Perseroan Terbatas ini bernama βPT MORA -------------------
TELEMATIKA INDONESIA Tbk.β (selanjutnya cukup disingkat dengan βPerseroanβ), berkedudukan ----
di Jakarta Pusat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang, perwakilan --------
atau satuan usaha di tempat lain, baik di -----------
dalam maupun di luar wilayah Republik ------------------------
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh --------
Direksi, dengan persetujuan Dewan Komisaris, dengan mengindahkan peraturan perundang-------------------
undangan xxxx xxxlaku. --------------------------------------------------------------------------------
----------------------------JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ----------------------------
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak ---------------
terbatas dan dimulai sejak tanggal 21 (dua -----------------------
puluh satu) Desember 2000 (dua ribu).--------------------------------------------
--------------------MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA --------------------
PASAL 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha ----
dalam bidang:
a. Konstruksi Bangunan Sipil (Kode KBLI --------------
42);
b. Konstruksi Khusus (Kode KBLI 43);----------------------------
c. Perdagangan Besar, Bukan Mobil dan ---------------------
Sepeda Motor (Kode KBLI 46);----------------------------------------------
d. Telekomunikasi(Kode KBLI 61);-------------------------------------------
e. Aktivitas Jasa Informasi(Kode KBLI 63);-------
f. Real Estat (Kode KBLI 68);-----------------------------------------------------
g. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi ----------
Manajemen (Kode KBLI 70); -----------------------------------------------------
h. Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya (Kode KBLI 82);-------------------------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melakukan kegiatan ---------------
usaha antara lain:----------------------------------------------------------------------------------------------
a. Konstruksi Sentral Telekomunikasi ----------------------
mencakup kegiatan pembangunan, --------------------------------
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi --------
bangunan sentral telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan ----------------------
sentral telepon, telegraf, bangunan ---------------
menara pemancar, penerima radar ----------------------------
gelombang mikro, bangunan stasiun bumi ----
kecil dan stasiun satelit. Termasuk ---------------
jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan ----
distribusi kabel telekomunikasi/ telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air (Kode KBLI 42206);------------------
b. Instalasi Komunikasi kegiatan ------------------------------------
pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral ---------------------------------------- -
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, ----------------------
telegraf, bangunan menara pemancar, ---------------
penerima radar gelombang mikro, bangunan stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel ---------------------------------------------------
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air ------
(Kode KBLI 43212);--------------------------------------------------------------------------------
c. Perdagangan Besar Peralatan --------------------------------------------
Telekomunikasi mencakup usaha ------------------------------------
perdagangan besar peralatan ---------------------------------------- -
telekomunikasi, seperti perlengkapan -----------
telepon dan komunikasi. Termasuk ------------------------
peralatan penyiaran radio dan televisi ------
(Kode KBLI 46523);----------------------------------------------------------------------------
d. Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel --------
mencakup kegiatan pengoperasian, ------------------------
pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, ---------------
seperti pengoperasian dan perawatan ---------------
fasilitas pengubahan dan pengiriman ---------------
untuk menyediakan komunikasi titik ke --------
titik melalui saluran darat, gelombang ----
mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem ------------------------------------
pendistribusian kabel (yaitu untuk ------------------
pendistribusian data dan sinyal ----------------------------
televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang ----------------------
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana --------
fasilitas transmisi yang melakukan ------------------
kegiatan ini, bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai -----------
teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan ---------------
operator dari jaringan dan menyediakan ----
jasa telekomunikasi yang menggunakan -----------
kapasitas ini untuk usaha dan rumah ---------------
tangga dan penyediaan akses internet -----------
melalui operator infrastruktur dengan --------
kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang ----------------------------
dimaksudkan bagi terselenggaranya ----------------------
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi ----
data yang pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau ----------------------
melalui jaringan lain, seperti Public --------
Switched Telephone Network (PSTN). ------------------
Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan ----
jaringan teristerial yang melayani ------------------
pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio ------------------
panggil untuk umum (Kode KBLI 61100);-----------
e. Internet Service Provider mencakup usaha jasa pelayanan yang ditawarkan suatu -----------
perusahaan kepada pelanggannya untuk -----------
mengakses internet, atau bisa disebut --------
sebagai pintu gerbang ke internet(Kode ----
KBLI 61921);
f. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan ----
Publik (ITKP) mencakup usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini -----------
menyelenggarakan internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke ------------------
jaringan telekomunikasi (Kode KBLI ------------------
61923);
g. Jasa Interkoneksi Internet (NAP) -------------------------
mencakup kegiatan menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa akses internet. Dalam menyelenggarakan ----
akses bagi penyelenggara jasa akses ---------------
internet, penyelenggara jasa ------------------------------------ -
interkoneksi internet dapat menyediakan jaringan untuk transmisi internet. ---- ---- ---- ---
Penyelenggara jasa interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui --------------------------------
interkoneksi. Penyelenggara jasa ------------------------
interkoneksi melakukan pengaturan ---- ---- ---- ---- --
trafik penyelenggaraan jasa akses ----------------------
internet (Kode KBLI 61924);-----------------------------------------------
h. Jasa Multimedia Lainnya mencakup -------------------------
kegiatan jasa multimedia lainnya (Kode ----
KBLI 61929);
i. Aktivitas Pengolahan Data mencakup ------------------
kegiatan pengolahan dan tabulasi semua ----
jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi ----
keseluruhan tahap pengolahan dan ------------------------
penulisan laporan dari data yang ------------------------
disediakan pelanggan, atau hanya ------------------------
sebagian dari tahapan pengolahan. ----------------------
Termasuk pembagian fasilitas mainframe ----
ke klien dan penyediaan entri data dan ----
kegiatan pengelolaan data besar (big -----------
data) (Kode KBLI 63111);------------------------------------------------------------
j. Aktivitas Hosting dan YBDI mencakup ---------------
usaha jasa pelayanan yang berkaitan ---------------
dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan -----------
ybdi dan spesialisasi dari hosting, ---------------
seperti web-hosting, jasa streaming dan
aplikasi hosting. Termasuk di sini ------------------
penyimpanan komputasi awan (cloud ----------------------
computing) (Kode KBLI 63112);------------------------------------------
k. Portal Web dan/atau Platform Digital -----------
Dengan Tujuan Komersial mencakup ------------------------
pengoperasian situs web dengan tujuan --------
komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan --------
isi internet dalam format yang mudah -----------
dicari; pengoperasian situs web yang -----------
bertindak sebagai portal ke internet, --------
seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik -----------
secara langsung ataupun tidak langsung ----
dengan tujuan komersial; pengoperasian ----
platform digital dan/atau situs/portal ----
web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi ------------------------
dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan --------
lainnya melalui internet dan/atau ----------------------
perangkat elektronik dan/atau cara ------------------
sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang --------
mencakup aktivitas baik salah satu, ---------------
sebagian ataupun keseluruhan transaksi ----
elektronik, yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas kegiatan tersebut. ------------------
Termasuk dalam kelompok ini adalah ------------------
situs/portal web dan/atau platform ------------------
digital yang bertujuan komersial ------------------------
(profit) merupakan aplikasi yang ------------------------
digunakan untuk fasilitasi dan/atau ---------------
mediasi layanan-layanan transaksi ----------------------
elektronik, seperti pengumpul pedagang ----
(marketplace), digital advertising, dan----
on demand online services. Kelompok ini tidak mencakup financial technology ---------------
(Fintech). Fintech Peer to Peer (P2P) --------
Lending dan Fintech jasa pembayaran ----------- -
(Kode KBLI 63122);--------------------------------------------------------------------------------
l. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau --------
Disewa mencakup usaha pembelian, ------------------------
penjualan, persewaan dan pengoperasian ----
real estat baik yang dimiliki sendiri --------
maupun disewa, seperti bangunan ----------------------------
apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas ------------------------------------
penyimpanan/gudang, mall, pusat ----------------------------
perbelanjaan dan lainnya) serta ----------------------------
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk ----------------------
digunakan secara permanen, baik dalam --------
bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung -----------
untuk dioperasikan sendiri (untuk ----------------------
penyewaan ruang-ruang di gedung ----------------------------
tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan ----
dan pengoperasian kawasan hunian untuk ----
rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode --------
KBLI 68111);
m. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya ----
mencakup ketentuan bantuan nasihat, ---------------
bimbingan dan operasional usaha dan ---------------
permasalahan organisasi dan manajemen --------
lainnya, seperti perencanaan strategi --------
dan organisasi; keputusan berkaitan ---------------
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan --------
pemasaran; perencanaan, praktik dan ---------------
kebijakan sumber daya manusia; --------------------------------
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini ---------------
dapat mencakup bantuan nasihat, ----------------------------
bimbingan dan operasional berbagai ------------------
fungsi manajemen, konsultasi manajemen ----
olah agronomist dan agricultural ------------------------
economis pada bidang pertanian dan ------------------
sejenisnya, rancangan dari metode dan --------
prosedur akuntansi, program akuntansi --------
biaya, prosedur pengawasan anggaran ---------------
belanja, pemberian nasihat dan bantuan ----
untuk usaha dan pelayanan masyarakat -----------
dalam perencanaan, pengorganisasian, -----------
efisiensi dan pengawasan, informasi ---------------
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa ----
pelayanan studi investasi ---------------------------------------------------
infrastruktur(Kode KBLI 70209);--------------------------------
n. Aktivitas Call Centre mencakup usaha -----------
jasa call center, seperti inbound call ----
centre (panggilan ke dalam), menjawab --------
panggilan dari pelanggan oleh operator ----
manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem ----
respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima permintaan, ------------------
menyediakan produk informasi yang ----------------------
berkaitan dengan permintaan bantuan ---------------
pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call --------
centre (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau ----
memasarkan barang atau jasa kepada ------------------
pelanggan potensial, melakukan --------------------------------
penelitian pasar atau jajak pendapat -----------
masyarakat dan kegiatan yang sejenis -----------
kepada pelanggan (Kode KBLI 82200).------------------
M O D A L
Pasal 4
1. Modal Dasar Perseroan berjumlah -----------------------------------------------
Rp3.266.830.889.100,00 (tiga triliun dua ---------------
ratus enam puluh enam miliar delapan ratus --------
tiga puluh juta delapan ratus delapan puluh ----
sembilan ribu seratus Rupiah) terbagi atas --------
00.000.000.000 (tiga puluh dua miliar enam --------
ratus enam puluh delapan juta tiga ratus ---------------
delapan ribu delapan ratus sembilan puluh -----------
satu) saham, masing-masing saham bernilai -----------
nominal Rp100,00 (seratus Rupiah).----------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan ----
dan disetor 64,65% (enam puluh empat koma -----------
enam xxxx xxxxxx) atau sejumlah -----------------------------------------------
00.000.000.000 (dua puluh satu miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus empat ribu tiga ratus sembilan puluh satu) saham atau ---------------------- -
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar ------------------
Rp2.112.120.439.100,00 (dua triliun seratus--------
dua belas miliar seratus dua puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu seratus ----------------------
Rupiah) telah disetor penuh kepada Perseroan oleh masing-masing pemegang saham dengan ---------------
rincian serta nilai nominal saham yang ----------------------
disebutkan sebelum akhir akta. ---------------------------------------------------
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan --------
dikeluarkan menurut keperluan modal --------------------------------
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh ----------------------
Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum --------
Pemegang Saham, dengan cara penawaran umum --------
terbatas, dengan memperhatikan peraturan yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang----------------
Undang tentang Perseroan Terbatas, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, antara lain peraturan yang ------------------
mengatur tentang penambahan modal tanpa hak ----
memesan efek terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham ---------------
Perseroan dicatatkan. -----------------------------------------------------------------------------------
Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang ---------------
Saham untuk menyetujui pengeluaran saham ---------------
dalam simpanan harus memenuhi persyaratan -----------
dalam Pasal 11 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar ini.
4. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh. ----------------------------------------
Penyetoran atas saham dalam bentuk lain ------------------
selain uang baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan ------------------
sebagai berikut:
a. Benda yang akan dijadikan setoran modal ---
dimaksud wajib diumumkan kepada publik -------
pada saat panggilan Rapat Umum ---- ---- ---- ---- ---- ---- ----
Pemegang Saham mengenai penyetoran --------------------
tersebut;
b. Benda yang dijadikan sebagai setoran --------------
modal wajib dinilai oleh Penilai yang ----------
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan ---
tidak dijaminkan dengan cara apapun ----------------
juga; -
c. Memperoleh persetujuan Rapat Umum ------------------------
Pemegang Saham dengan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat 3;-------------------------------------------
d. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai -------
setoran modal dilakukan dalam bentuk --------------
saham Perseroan yang tercatat di Bursa -------
Efek, maka harganya harus ditetapkan --------------
berdasarkan nilai pasar wajar; dan------------------------
e. Dalam hal penyetoran tersebut berasal ----------
dari laba ditahan, agio saham, laba ----------------
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal -------
sendiri, maka laba ditahan, agio saham, ---
laba bersih Perseroan, dan/atau unsur ----------
modal sendiri lainnya tersebut sudah --------------
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan ----------
terakhir yang telah diperiksa oleh --------------------
Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa ---
Keuangan dengan pendapat wajar tanpa --------------
pengecualian.
5. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham yang ---------------
menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan ----
dengan cara penawaran umum terbatas maupun --------
peningkatan modal tanpa hak memesan efek ---------------
terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum --------
saham dalam simpanan yang akan dikeluarkan, ----
maka Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah dikeluarkan dalam -----------
rangka penawaran umum terbatas atau ---------------------------- -
peningkatan modal tanpa hak memesan efek ---------------
terlebih dahulu tersebut.------------------------------------------------------------------------
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan ----------------------------
dikeluarkan oleh Perseroan, maka:--------------------------------------------
a. Setiap penambahan modal melalui --------------------------------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang -------
dilakukan dengan pemesanan, maka hal --------------
tersebut wajib dilakukan dengan --------------------------------
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih --------------
Dahulu (βHMETDβ) kepada pemegang saham -------
yang namanya terdaftar dalam daftar ----------------
pemegang saham Perseroan pada tanggal ----------
ditentukan RUPS yang menyetujui --------------------------------
pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas, dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah ----------------
saham yang telah terdaftar dalam daftar ---
pemegang saham Perseroan atas nama --------------------
pemegang saham masing-masing pada ------------------------
tanggal tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------
b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa ---
memberikan HMETD kepada pemegang saham -------
dapat dilakukan dalam hal pengeluaran ----------
saham :
1) ditujukan kepada karyawan Perseroan;--------
2) ditujukan kepada pemegang obligasi ------------
atau efek lain yang dapat dikonversi ----
menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; -------------------------------------------------
3) dilakukan dalam rangka reorganisasi --------
dan/atau restrukturisasi yang telah --------
disetujui oleh RUPS; dan/atau -------------------------------
4) dilakukan sesuai dengan peraturan di ----
bidang pasar modal yang memperbolehkan penambahan modal tanpa HMETD.----------------------------------
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan --------------------------------
diperdagangkan, dengan mengindahkan ----------------
ketentuan Anggaran Dasar ini dan ----------------------------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku di bidang Pasar Modal; ------------------------------------
d. Efek bersifat ekuitas yang akan --------------------------------
dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak --------------
diambil oleh pemegang HMETD harus ------------------------
dialokasikan kepada semua pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ----------------
ekuitas, dengan ketentuan apabila jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan --------------------
melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas ----------
yang akan dikeluarkan, Efek bersifat --------------
ekuitas yang tidak diambil tersebut ----------------
wajib dialokasikan sebanding dengan ----------------
jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh ----------------
masing-masing pemegang saham yang ------------------------
memesan tambahan Efek bersifat ekuitas; ---
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek ---------------------
bersifat ekuitas yang tidak diambil ----------------
bagian oleh pemegang saham sebagaimana -------
dimaksud pada huruf d di atas, maka ----------------
dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek -------
bersifat ekuitas tersebut wajib --------------------------------
dialokasikan kepada Pihak tertentu yang ---
bertindak sebagai pembeli siaga dengan -------
harga dan syarat-syarat yang sama. ---------------------
7. Ketentuan dalam ayat (4), (5) dan (6) Pasal
4 ini berlaku secara mutatis mutandis jika Perseroan akan menerbitkan Obligasi konversi, surat waran atau efek bersifat ekuitas ----------------------
lainnya yang sejenis, satu dan lain dengan --------
mengindahkan peraturan yang berlaku mengenai pemodal asing di bidang Pasar Modal dan ------------------
dengan tidak mengurangi izin dari instansi --------
yang berwenang, sepanjang hal itu disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang ----------------------
berlaku. -
8. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel ----
untuk pemegang Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk -----------
memperoleh saham, dapat dilakukan oleh ----------------------
Direksi berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan terdahulu yang telah menyetujui -----------
pengeluaran Efek tersebut.--------------------------------------------------------------------
9. Penambahan modal disetor menjadi efektif ---------------
setelah terjadinya penyetoran, dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama ------------------
dengan saham yang mempunyai klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk --------
mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum ----
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.---------------
10. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum --------
Pemegang Saham. Perubahan anggaran dasar ---------------
dalam rangka perubahan modal dasar harus -
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi --------
Manusia Republik Indonesia.----------------------------------------------------------------
11. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan -----------
modal ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal ----
dasar, dapat dilakukan sepanjang:--------------------------------------------
a. telah memperoleh persetujuan Rapat Umum ---
Pemegang Saham untuk menambah modal ----------------
dasar; -
b. telah memperoleh persetujuan Menteri --------------
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik --------------
Indonesia;
c. penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar ----------------
wajib dilakukan dalam jangka waktu --------------------
paling lambat 6 (enam) bulan setelah --------------
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi ---
Manusia Republik Indonesia sebagaimana -------
dimaksud pada ayat 11 huruf b Pasal ini;---
d. dalam hal penambahan modal disetor ---------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 11 huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, ---
maka Perseroan harus mengubah kembali ----------
anggaran dasarnya, sehingga modal ------------------------
disetor menjadi paling sedikit 25% (dua ---
puluh lima persen) dari modal dasar, --------------
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu pada ayat 11 huruf c Pasal ---
ini tidak terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------
e. persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 11 huruf a Pasal ini termasuk juga persetujuan ----------
untuk mengubah anggaran dasar ---------------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 11 huruf d Pasal ini.
12. Perubahan anggaran dasar dalam rangka -------------------------
penambahan modal dasar menjadi efektif ----------------------
setelah terjadinya penyetoran modal yang ---------------
mengakibatkan besarnya modal disetor menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) --------
dari modal dasar dan mempunyai hak-hak yang ----
sama dengan saham lainnya yang diterbitkan --------
oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi ------------------
kewajiban Perseroan untuk mengurus ------------------------------------
persetujuan perubahan anggaran dasar dari -----------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas pelaksanaan penambahan modal ----
disetor tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------
SAHAM
Pasal 5
1. Saham Perseroan adalah saham atas nama dan --------
dikeluarkan atas nama pemiliknya yang ------------------------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham. ----------------------
2. Setiap saham memberi hak yang sama kepada -----------
para pemegangnya. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 ------------------
(satu) badan hukum sebagai pemilik dari 1 -----------
(satu) saham, yaitu orang atau badan hukum --------
yang namanya xxxxxxxx sebagai pemilik saham ----
yang bersangkutan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
4. Dalam hal 1 (satu) saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa orang, maka para ------------------
pemilik bersama tersebut harus menunjuk ------------------
secara tertulis seorang diantara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan ----
hanya nama wakil ini saja yang dimasukkan -----------
dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Perseroan dan wakil ini harus dianggap ----------------------
pemegang yang sah dari saham bersangkutan dan berhak untuk menjalankan dan mempergunakan --------
semua hak-hak berdasarkan hukum yang timbul ----
atas saham-saham tersebut. ----------------------------------------------------------------
5. Dalam hal para pemilik bersama itu lalai ---------------
untuk memberitahukan secara tertulis kepada ----
Perseroan mengenai penunjukan wakil bersama ----
itu, Perseroan berhak memperlakukan pemegang saham yang namanya terdaftar dalam Daftar -----------
Pexxxxxx Xxxxx sebagai satu-satunya pemegang yang sah atas saham (saham) tersebut. -------------------------
Selama ketentuan pada ayat 5 Pasal ini belum dilaksanakan, para pemegang saham tersebut --------
tidak berhak mengeluarkan suara dalam Rapat ----
Umum Pemegang Saham, sedangkan pembayaran -----------
dividen untuk saham itu ditangguhkan. -------------------------
6. Setiap pemegang saham wajib untuk tunduk ---------------
kepada Anggaran Dasar dan kepada semua ----------------------
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta peraturan --------------------------------
perundang-undangan yang berlaku. --------------------------------------------
7. Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada --------
Bursa Efek di Indonesia berlaku peraturan -----------
Bursa Efek di Indonesia tempat saham ----------------------------
Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------------------
8. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat dijaminkan dengan mengikuti ketentuan ----
peraturan perundang-undangan mengenai ------------------------
pemberian jaminan saham, peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan UUPT.------------------
9. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam ----
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib ------------------------
memberikan bukti pemilikan saham berupa surat saham atau surat kolektif saham kepada ----------------------
pemegang sahamnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam -------------------------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib ------------------------
menerbitkan sertifikat atau konfirmasi ----------------------
tertulis kepada Lembaga Penyelesaian dan ---------------
Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan --------
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan.--------
11. Perseroan dapat memberikan bukti pemilikan --------
saham berupa surat saham atau surat kolektif saham atas nama pemiliknya yang terdaftar -----------
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Bursa Efek di tempat dimana saham-saham ------------------
Perseroan dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------------------
12. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan ----------------------
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih --------
saham yang dimiliki oleh seorang pemegang -----------
saham.
13. Pada surat saham sekurangnya harus ------------------------------------
dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;----------------------------------------
b. Nomor seri surat saham;--------------------------------------------------------------------
c. Nilai nominal saham;--------------------------------------------------------------------------------
d. Tanggal pengeluaran surat saham;------------------------------------
e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
14. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus ----
dicantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham; ----------------------------------------
b. Nomor seri surat kolektif saham; ------------------------------------
c. Nomor seri surat saham dan jumlah saham; -------
d. Nilai nominal saham-saham; ---------------------------------------------------------
e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham; ----
dan
f. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
15. Surat saham dan/atau surat kolektif saham -----------
harus dicetak sesuai dengan peraturan ------------------------
perundang-undangan yang berlaku di bidang -----------
Pasar Modal di Indonesia dan ditandatangani ----
oleh seorang anggota Direksi bersama-sama -----------
dengan seorang anggota Dewan Komisaris atau ----
tanda tangan tersebut dicetak langsung pada ----
surat saham dan/atau surat kolektif saham -----------
xxxx xxxxxxxxxxxx.-------------------------------------------------------------------------------------------------
16. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan -----------
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ------------------------
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka Reksa Dana berbentuk Kontrak -----------
Investasi Kolektif), diterbitkan dalam bentuk Konfirmasi pencatatan Saham yang ---------------------------------------- -
ditandatangani oleh Direksii Perseroan atau ----
tanda tangan tersebut dicetak langsung pada ----
Konfirmasi Pencatatan Saham. Konfirmasi ------------------
pencatatan Saham yang dikeluarkan Perseroan ----
untuk saham, yang termasuk dalam Penitipan --------
Kolektif sekurangnya harus mencantumkan:------------------
a. nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian atau Bank Kustodian yang ------------ -
melaksanakan Penitipan Kolektif yang --------------------
bersangkutan;
b. tanggal pengeluaran Konfirmasi Pencatatan --
Saham;
c. jumlah saham yang tercakup dalam ----------------------------------
Konfirmasi Pencatatan Saham;----------------------------------------------------
d. jumlah nilai nominal saham yang tercakup -----
dalam Konfirmasi Pencatatan Saham;-------------------------------
e. ketentuan bahwa setiap saham dalam ---------------------------
Penitipan Kolektif dengan klasifikasi yang sama, adalah sepadan dan dapat ----------------------------------------
dipertukarkan antara satu dengan yang ------------ -
lain; dan
f. persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi -----
untuk perubahan Konfirmasi Pencatatan ----------------
Saham.
17. Direksi wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus di tempat --------
kedudukan Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------
18. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat:--------------------------------
a. nama dan alamat para pemegang saham ------------------------
dan/atau Lembaga Penyimpanan dan ----------------------------------
Penyelesaian atau pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang rekening pada Lembaga -------------------- -
Penyimpanan dan Penyelesaian;------------------------------------------------
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan saham --
yang dimiliki para pemegang saham;-------------------------------
c. jumlah yang disetor atas setiap saham;----------------
d. nama dan alamat dari seorang atau badan ---------
hukum yang mempunyai hak gadai atas saham --
dan tanggal perolehan hak gadai tersebut;-----
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk -----
lain selain uang;--------------------------------------------------------------------------------------------
f. keterangan lainnya yang dianggap perlu ------------
oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh ------------ -
peraturan perundang-undangan yang berlaku.--
19. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan ----------------------
mengenai kepemilikan saham anggota Direksi --------
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan serta tanggal saham itu diperoleh.----
20. Tiap perubahan alamat pemegang saham yang -----------
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau Daftar Khusus Perseroan, pemegang saham wajib memberitahukan kepada Direksi Perseroan secara tertulis.
Selama pemberitahuan demikian belum diterima dengan baik, maka semua surat-surat atau ---------------
Panggilan untuk RUPS akan dikirim kepada -------- ------
alamat-alamat yang terakhir tercatat dalam ----
Daftar Pemegang Saham Perseroan, kecuali ---------------
apabila ditentukan lain dalam Anggaran Dasar ini.
21. Setiap catatan-catatan dan/atau perubahan------------
perubahan pada Daftar Pemegang Saham dan ---------------
Daftar Khusus ditandatangani oleh seorang -----------
anggota Direksi bersama-sama dengan seorang ----
anggota Dewan Komisaris, dengan ketentuan -----------
anggota Dewan Komisaris yang menandatangani Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ------------------
merupakan anggota Dewan Komisaris yang ----------------------
ditunjuk berdasarkan keputusan Dewan ----------------------------
Komisaris.
Daftar
22. Direksi menyediakan Daftar Pemegang Saham dan Khusus di kantor Perseroan.----------------------------------------
Setiap pemeganag saham atau wakilnya yang sah dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus diperlihatkan kepadanya pada --------
waktu jam kerja Perseroan.--------------------------------------------------------------------
23. Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar --------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus.--------------------------------------------
Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam ---------------
Daftar Pemegang Saham termasuk pencatatan -----------
mengenai suatu penjualan, pemindahtanganan, pengagunan, gadai atau jaminan fidusia yang ----
menyangkut saham-saham Perseroan atau hak-hak atau kepentingan-kepentingan atas saham-saham harus dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundangan di bidang Pasar Modal.
--------------------------------------------------PENGGANTI SURAT SAHAM --------------------------------------------------
Pasal 6
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian ---------------
surat saham tersebut dapat dilakukan jika:-----------
a. Pihak yang mengajukan permohonan ----------------------------
penggantian saham adalah pemilik surat ------
saham tersebut; dan-------------------------------------------------------------------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham --------------
yang rusak.
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah memberikan penggantian surat --------
saham.
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian -----------
surat saham tersebut dapat dilakukan jika:-----------
a. Pihak yang mengajukan permohonan ----------------------------
penggantian saham adalah pemilik surat -------
saham tersebut; -
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen -----------------
pelaporan dari Kepolisian Republik --------------------
Indonesia atas hilangnya surat saham --------------
tersebut;
c. Pihak yang mengajukan permohonan ----------------------------
penggantian saham memberikan jaminan --------------
yang dipandang cukup oleh Direksi ------------------------
Perseroan; dan
d. Rencana pengeluaran pengganti surat -----------------
saham yang hilang telah diumumkan di --------------
Bursa Efek di mana saham Perseroan --------------------
dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 ---
(empat belas) hari sebelum pengeluaran -------
pengganti surat saham.--------------------------------------------------------------------
4. Biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham itu harus ditanggung oleh pemegang saham yang bersangkutan.
5. Pengeluaran pengganti surat saham, menurut -----------
pasal ini mengakibatkan surat aslinya ---- -------- -------- ----
menjadi batal dan tidak berlaku lagi.--------------------------------
6. Pengeluaran pengganti surat saham yang -------------------------
terdaftar pada Bursa Efek Indonesia, --------------------------------
dilakukan dengan memperhatikan peraturan ----------------
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.---------------------------------------
7. Ketentuan dalam Pasal 6 ini, mutatis mutandis
juga berlaku bagi surat kolektif saham dan ----------
sertifikat atau konfirmasi tertulis. --------------------------------
-------------------------------------------PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM -------------------------------------------
Pasal 7
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan atas ----------
suatu saham, pemilik asli yang terdaftar ----------------
dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap --------------------
dianggap sebagai pemegang saham sampai nama -------
pemilik baru telah tercatat dalam Daftar ----------------
Pemegang Saham Perseroan, dengan tidak ------------------------
mengurangi izin-izin pihak yang berwenang dan peraturan perundang-undangan serta ketentuan ---
pada Bursa Efek di Indonesia tempat di mana -------
saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------------------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus ----------------------------
dibuktikan dengan dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang memindahkan ----------
hak dan oleh atau atas nama pihak yang -------------------- -
menerima pemindahan hak atas saham yang --------------------
bersangkutan.
- Dokumen pemindahan hak atas saham harus --------------
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku di Indonesia, tempat di mana saham ----------
Perseroan dicatatkan, disetujui oleh Direksi ---
Perseroan dan dengan tidak mengurangi ----------------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan yang -------
berlaku.
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas -----------------
saham yang diperdagangkan di Pasar Modal ----------------
wajib memenuhi peraturan perundang-undangan -------
di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------------------------------------------------
4. Direksi dapat menolak untuk mendaftarkan -----------------
pemindahan hak atas saham dalam buku Daftar -------
Pemegang Saham Perseroan apabila cara-cara ----------
yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini --------------
tidak dipenuhi atau apabila salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan oleh pihak yang berwenang atau hal lain yang ---
disyaratkan oleh pihak yang berwenang tidak -------
terpenuhi. -
5. Apabila Direksi menolak untuk mencatatkan --------------
pemindahan hak atas saham tersebut, dalam --------------
waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal ----------
permohonan untuk pendaftaran itu diterima --------------
oleh Direksi Perseroan, Direksi wajib ----------------------------
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada ----------
pihak yang akan memindahkan haknya. ------------------------------------
Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada -------
bursa efek di Indonesia, setiap penolakan --------------
untuk mencatat pemindahan hak harus sesuai ----------
dengan peraturan bursa efek di Indonesia yang berlaku di tempat saham Perseroan dicatatkan.
6. Orang yang mendapat hak atas saham karena --------------
kematian seorang pemegang saham atau karena -------
alasan lain yang menyebabkan kepemilikan ----------------
suatu saham berubah menurut hukum, dengan --------------
mengajukan bukti-bukti hak sebagaimana ------------------------
sewaktu-waktu disyaratkan oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk -------
didaftar sebagai pemegang saham. ----------------------------------------------
- Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila ---- -
Direksi dapat menerima baik bukti-bukti hak ---- -
itu tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan yang berlaku di bursa efek di Indonesia, ----------------
tempat saham Perseroan dicatatkan. ---------------------------------------
7. Pendaftaran pemindahan hak atas saham tidak -------
dapat dilakukan dalam jangka waktu dari --------------------
tanggal diumumkannya panggilan untuk RUPS --------------
luar biasa sampai dengan tanggal penutupan ----
rapat-rapat tersebut.-----------------------------------------------------------------------------------------
8. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan ------------------------------------
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke --------------
rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan -------
dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan ----------------------------
Perusahaan Efek.
9. Pemindahan hak atas saham-saham yang --------------------------------
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini atau tidak sesuai dengan -------
peraturan perundangan yang berlaku atau tanpa
persetujuan dari pihak yang berwenang jika ---- ---
disyaratkan, tidak berlaku terhadap ------------------------------------
Perseroan. -
10. Semua pembatasan, larangan, dan ketentuan --------------
dalam Anggaran Dasar ini yang mengatur hak ----------
untuk memindahkan hak atas saham dan --------------------------------
pendaftaran pemindahan hak atas saham harus -------
berlaku pula terhadap setiap pemindahan hak -------
menurut ayat 6 Pasal ini.---------------------------------------------------------------------------
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian harus dicatat --------
dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk ------------------------------------
kepentingan segenap pemegang rekening pada --------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. -------------------------
2. Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ---------------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat ----
dalam rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank ------------------
Kustodian atau Perusahaan Efek yang --------------------------------
bersangkutan untuk kepentingan pemegang ------------------
rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada ----
Bank Kustodian merupakan bagian dari ----------------------------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk dari -----------
suatu kontrak investasi kolektif dan tidak --------
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada ----------------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, -------------------------
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut -----------
dalam Daftar Pemegang Saham atas nama Bank --------
Kustodian untuk kepentingan pemilik Unit ---------------
Penyertaan dari Xxxxx Xxxx berbentuk kontrak investasi kolektif tersebut. ----------------------------------------------------------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau ----
konfirmasi tertulis kepada Lembaga ------------------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana ---------------
dimaksud pada ayat 1 Pasal ini atau Bank ---------------
Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 ----
Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan ---------------
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan. ----
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam ------------------
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau -----------
Bank Kustodian untuk Reksa Dana dalam bentuk kontrak investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi atas nama --------
pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian ----------------------------
dimaksud. -
6. Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank ----------------------
Kustodian kepada Perseroan atau Biro ----------------------------
Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan. --------
7. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank --------
Kustodian, atau Perusahaan Efek wajib -------------------------
menerbitkan konfirmasi tertulis kepada ----------------------
pemegang rekening sebagai tanda bukti -------------------------
pencatatan dalam rekening Efek.---------------------------------------------------
8. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham dari ----
jenis dan klasifikasi yang sama yang ----------------------------
diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan ---------------
dapat dipertukarkan antara satu dengan yang ----
lain.
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ----
dalam Penitipan Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali Pihak --------
yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa Pihak tersebut benar-benar sebagai pemegang saham ----
dan surat saham tersebut benar-benar hilang ----
atau musnah.
10. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ----
dalam Penitipan Kolektif apabila saham ----------------------
tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita --------
berdasarkan penetapan pengadilan atau disita untuk pemeriksaan perkara pidana. ----------------------------------------
11. Pemegang rekening efek yang efeknya tercatat dalam Penitipan Kolektif berhak hadir -------------------------
dan/atau mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening efek --------
tersebut. -
12. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek wajib --------
menyampaikan daftar pemegang rekening Efek --------
beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki
oleh masing-masing pemegang rekening pada ------------
Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut ----
kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ----
untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan Rapat Umum -----------------------
Pemegang Saham.
13.Pemegang rekening efek yang berhak -------------------------------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham adalah pihak yang namanya tercatat ---------------
sebagai pemegang rekening efek pada Lembaga ----
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek paling lambat 1 (satu) ----
hari kerja sebelum panggilan Rapat Umum ------------------
Pemegang Saham.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau --------
Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek dalam --------
jangka waktu yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku di Pasar Modal wajib ----------------------------------------
menyampaikan daftar nama pemegang rekening --------
efek kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang Saham yang khusus ----------------------
disediakan oleh Rapat Umum Pemegang Saham -----------
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ---------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.----------------------------------------------------------------------------------------------
14. Manajer Investasi berhak hadir dan ---------------------------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang
dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari portofolio Efek --------
Xxxxx Xxxx berbentuk kontrak investasi ----------------------
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan ----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -------------------------
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank ---------------
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama --------
Manajer Investasi tersebut paling lambat 1 --------
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan Rapat ----
Umum Xxxxxxxx Xxxxx. ---------------------------------------------------------------------------------------
15. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham --------
bonus, atau hak-hak lain sehubungan dengan --------
pemilikan saham kepada Lembaga Penyimpanan --------
dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan ----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan -------------------------
Penyelesaian dan seterusnya Lembaga ---------------------------- -
Penyimpanan dan Penyelesaian tersebut -------------------------
menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak---------
hak lain kepada Bank Kustodian dan kepada --------
Perusahaan Efek untuk kepentingan masing----------------
masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut. ------------------------------------------------------
16. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham ----
bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan -----------
pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas --------
saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank ---------------
Kustodian yang merupakan bagian dari ----------------------------
portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam ----
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan ----
xxx Xxxxxxxxxxan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
17. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak untuk memperoleh dividen, saham ----
bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif ---------------
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham -----------
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan -----------
Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar -----------
pemegang rekening Efek beserta jumlah saham ----
Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing --------
pemegang Rekening Efek tersebut kepada ----------------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, paling lambat pada tanggal yang menjadi dasar ----------------------
penentuan pemegang saham yang berhak ----------------------------
memperoleh dividen, saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan selambatnya 1 (satu) hari kerja -----------
setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang berhak untuk memperoleh ------
dividen saham bonus atau hak-hak lainnya ---------------
tersebut. -
-------------------------------------------RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM -------------------------------------------
Pasal 9
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya --------
disebut βRUPSβ adalah: --------------------------------------------------------------------------------
a. RUPS tahunan; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar -------
disebut juga RUPS luar biasa.----------------------------------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti keduanya, yaitu: RUPS tahunan dan RUPS luar ----
biasa, kecuali dengan tegas ditentukan lain, dimana RUPS adalah organ Perseroan yang ------------------
mempunyai wewenang yang tidak diberikan ------------------
kepada Direksi atau Dewan Komisaris --------------------------------
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ----------------------
tentang Perseroan Terbatas dan/atau anggaran Dasar Perseroan.
3. a. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan --------------------
setelah tahun buku berakhir.----------------------------------------------
b. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa ---------------
Keuangan dapat menetapkan batas waktu ----------
selain sebagaimana diatur pada huruf a -------
ayat ini.
c. RUPS lainnya dapat diselenggarakan pada ----
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.--------------------------------------------------------------------
4. Dalam RUPS tahunan: ------------------------------------------------------------------------------------------
a. Direksi wajib menyampaikan:--------------------------------------------------
- laporan tahunan yang telah ditelaah ---
oleh Dewan Komisaris untuk mendapat ---
persetujuan RUPS;-----------------------------------------------------------------------
- laporan keuangan yang telah diaudit ---
oleh Akuntan Publik untuk mendapat ---
pengesahan RUPS.---------------------------------------------------------------------------
b. Dewan Komisaris menyampaikan laporan --------------
tentang tugas pengawasan yang telah ----------------
dilakukan selama tahun buku yang baru ----------
lampau.
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika ----------------------------
Perseroan mempunyai saldo laba yang -----------------
positif.
d. Jika perlu dilakukan pengangkatan ------------------------
anggota Direksi dan anggota Dewan ------------------------
Komisaris Perseroan.---------------------------------------------------------------------------
e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, -----------------
tunjangan, tantiem dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan ---- ---- ---- ----
honorarium, tunjangan, tantiem dan/atau ---
bonus kepada para anggota Dewan --------------------------------
Komisaris.
f. Diputuskan mengenai penunjukan akuntan -------
Publik dan/atau kantor akuntan publik ----------
yang akan memberikan jasa audit atas --------------
informasi keuangan historis keuangan --------------
tahunan dengan mempertimbangkan usulan -------
Dewan Komisaris. Dalam hal RUPS tidak -----------
dapat memutuskan penunjukan akuntan ----------------
publik dan/atau kantor akuntan publik, -------
RUPS dapat mendelegasikan kewenangan --------------
tersebut kepada Xxxxx Xxxxxxxxx, ----------------------------
dixxxxxx xxxjelasan mengenai: ---------------------------------------
1. alasan pendelegasian kewenangan; dan---
2. kriteria atau batasan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik yang ---
dapat ditunjuk.------------------------------------------------------------------------------
g. Diputuskan mata acara RUPS lainnya yang -------
telah diajukan sebagaimana mestinya ----------------
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran ---
Dasar. -
5. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan --------
laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti --------
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan ----
Dewan Komisaris atas pengurusan dan --------------------------------
pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut ---------------
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan ----
Keuangan. -
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan pada --------
setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk ---------------
kepentingan Perseroan, dengan memperhatikan ----
peraturan perundang-undangan serta Anggaran ----
Dasar.
7. a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang ---------------------
saham yang bersama-sama mewakili 1/10 ----------
(satu per sepuluh) atau lebih dari ---------------------
jumlah seluruh saham dengan hak suara --------
atau Dewan Komisaris, dapat meminta agar diselenggarakan RUPS. --------------------------------------------------------------------
b. Permintaan penyelenggaraan RUPS oleh --------------
Pemegang Saham diajukan kepada Direksi -------
dengan surat tercatat disertai ------------------------------------
alasannya dan ditembuskan kepada Dewan -------
Komisaris.
c. Permintaan penyelenggaraan RUPS harus: -------
- dilakukan dengan itikad baik; ------------------------
- mempertimbangkan kepentingan ----------------------------
Perseroan;
- merupakan permintaan yang --------------------------------------
membutuhkan keputusan RUPS; -------------------------------
- disertai dengan alasan dan bahan -------------
terkait hal yang harus diputuskan ---------
dalam RUPS; dan --------------------------------------------------------------------------
- tidak bertentangan dengan peraturan --
perundang-undangan dan Anggaran ----------------
Dasar Perseroan. -----------------------------------------------------------------------
d. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS ---
kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari ---------------------
terhitung sejak tanggal permintaan ---------------------
penyelenggaraan RUPS diterima Direksi. -------
e. Direksi wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat dan surat tercatat ----------------
sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat -------
ini dari pemegang saham atau Dewan ---------------------
Komisaris kepada Otoritas Jasa Keuangan ---
paling lambat 5 (lima) hari kerja ------------------------
sebelum pengumuman sebagaimana dimaksud ---
pada huruf d ayat ini.--------------------------------------------------------------------
f. Dalam hal Direksi tidak melakukan ------------------------
pengumuman RUPS kepada pemegang saham, -------
maka Direksi wajib mengumumkan:------------------------------------
- terdapat permintaan penyelenggaraan --
RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a Pasal ------
ini; dan
- alasan tidak diselenggarakannya ----------------
RUPS.
g. Dalam hal Direksi telah melakukan ------------------------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada --------------
huruf f di atas atau jangka waktu 15 --------------
(lima belas) hari telah terlampaui, ----------------
pemegang saham dapat mengajukan kembali ---
permintaan penyelenggaraan RUPS kepada -----
Xxxxx Xxxxxxxxx. --------------------------------------------------------------------------------------
h. Dewan Komisaris wajib melakukan --------------------------------
pengumuman RUPS kepada pemegang saham ----------
dalam jangka waktu paling lambat 15 ----------------
(xxxx xxxxx) hari terhitung sejak ------------------------
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS ---
dixxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx. -----------------------------------------------------
i. Dewan Komisaris wajib menyampaikan ---------------------
pemberitahuan mata acara rapat kepada ----------
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 -------
(lima) hari kerja sebelum pengumuman --------------
sebagaimana dimaksud pada huruf h ayat -------
ini.
j. Dalam hal Dewan Komisaris tidak --------------------------------
melakukan pengumuman RUPS kepada -----------------------------
pemegang saham, maka Dewan Komisaris ---------------
wajib mengumumkan:----------------------------------------------------------------------------------
- terdapat permintaan penyelenggaraan --
RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat 7 huruf a Pasal -----
ini; dan
- alasan tidak diselenggarakannya ----------------
RUPS.
k. Dalam hal Dewan Komisaris telah --------------------------------
melakukan pengumuman sebagaimana ----------------------------
dimaksud pada huruf j ayat ini atau ----------------
jangka waktu 15 (lima belas) hari telah ---
terlampaui, pemegang saham dapat ----------------------------
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS kepada ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat --------------------------------
kedudukan Perseroan untuk menetapkan --------------
pemberian izin diselenggarakannya RUPS -------
sebagaimana yang dimaksud pada huruf a -------
ayat ini.
l. 1. Dalam hal Direksi tidak melakukan ------------
pengumuman sebagaimana dimaksud huruf d ayat ini atas usulan Dewan -------------------------------
Komisaris, maka dalam jangka waktu --------
paling lambat 15 (lima belas) hari --------
terhitung sejak tanggal permintaan --------
penyelenggaraan RUPS diterima, ------------------------
Direksi wajib mengumumkan: --------------------------------------
- terdapat permintaan ---------------------------------------------------
penyelenggaraan RUPS dari Dewan --------
Komisaris yang tidak ------------------------ ----------------- -
diselenggarakan; dan---------------------------------------------------
- alasan tidak diselenggarakannya --------
RUPS. -
2. Dalam hal Direksi telah melakukan ----------
pengumuman sebagaimana dimaksud ----------------
huruf l angka 1 ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari telah ------------
xxxxxxxxxi, Dewan Komisaris -----------------------------
menyelenggarakan sendiri RUPS.------------------------
3. Dewan Komisaris wajib melakukan ----------------
pengumuman RUPS kepada pemegang ----------------
saham paling lambat 15 (lima belas) ---
xxxx xxxxxxxxx sejak tanggal ---------------------------
pengumuman sebagaimana dimaksud ----------------
huruf l angka 1 ayat ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari ---- --------------------- ----
sebagaimana dimaksud huruf l angka 2
ayat ini telah terlampaui. -----------------------------------
4. Dewan Komisaris wajib menyampaikan -------
pemberitahuan mata acara rapat --------------------
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum ----
pengumuman sebagaimana dimaksud ----------------
huruf l angka 3 ayat ini. --------------------------------------
5. Dalam pemberitahuan mata acara RUPS ---
atas permintaan dari Dewan ---- ----------------------------
Komisaris, wajib memuat juga ----------------------------
informasi bahwa Direksi tidak ------------------------
melaksanakan RUPS atas permintaan ----------
Xxxxx Xxxxxxxxx, jika Dewan -----------------------------
Komisaris melakukan sendiri RUPS ------------
yang diusulkannya.--------------------------------------------------------------------
6. Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat (1) diatas, ----------------
Perseroan dapat menyelenggarakan ------------
RUPS secara elektronik dengan ------------------------
memperhatikan ketentuan Peraturan ----------
Otoritas Jasa Keuangan tentang --------------------
Pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka ---
Secara Elektronik. RUPS secara ------------------
elektronik adalah pelaksanaan RUPS ------
oleh Perusahaan Terbuka dengan --------------------
menggunakan media telekonferensi, ----------
video konferensi, atau sarana media --
elektronik lainnya.----------------------------------------------------------------
Sistem penyelenggaraan RUPS secara ------
elektronik selanjutnya disingkat e-------
RUPS adalah sistem atau sarana --------------------
elektronik yang digunakan untuk ----------------
mendukung penyediaan informasi, ----------------
pelaksanaan dan pelaporan RUPS --------------------
Perseroan.
7. Pelaksanaan RUPS secara elektronik --- sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) -- dapat dilakukan dengan menggunakan :---
a. e-RUPS yang disediakan oleh --------------------
Penyedia e-RUPS; atau--------------------------------------------
b. sistem yang disediakan oleh --------------------
Perseroan;
8. Penyedia e-RUPS sebagaimana yang dimaksud -----------
dalam ayat (7) merupakan :--------------------------------------------------------------------
a. Lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ----
ditunjuk oleh OJK,atau--------------------------------------------------------------------------
b. Pihak lain yang ditunjuk oleh OJK;--------------------------------
9. Dalam hal RUPS secara elektronik --------------------------------------------
diselenggarakan oleh :-----------------------------------------------------------------------------------
a. Penyedia e-RUPS yang merupakan pihak yang ----
disetujui oleh OJK sebagaimana dimaksud --------
pada ayat (8) huruf (b) atau----------------------------------------------------
b. Perseroan dengan menggunakan sistem yang -------
disediakan oleh Perseroan sebagaimana ----------------
dimaksud pada ayat (7);----------------------------------------------------------------------
Penyedia e-RUPS atau Perseroan wajib ---------------------------- -
terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dana ------------
Penyelesaian dan biro administrasi efek untuk memastikan Pemegang Saham yang berhak hadir ------
dalam RUPS.
10. Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, -----------
Perseroan wajib :----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. Memuat informasi mengenai rencana --------------------------------
pelaksanaan RUPS secara elektronik dalam ----
pemberitahuan RUPS dan pemanggilan RUPS; ----
dan
b. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan ----
dihadiri paling sedikit oleh: ---------------------------------------------
1. Pimpinan RUPS;----------------------------------------------------------------------------------------------
2. 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau
1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris;
dan -
3. Profesi penunjang pasar modal yang ------------------
membantu pelaksanaan RUPS.---------------------------------------------------
11. Tempat pelaksanaan RUPS secara elektronik -----------
merupakan tempat dilaksanakannya RUPS secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (10) -----------
huruf (b).
12. Dalam kondisi tertentu, Perseroan dapat tidak melaksanakan RUPS secara fisik sebagaimana --------
dimaksud pada ayat (10) huruf (b) atau ----------------------
melakukan pembatasan kehadiran Pemegang Saham secara fisik baik secara sebagian maupun ---------------
seluruhnya dalam pelaksanaan RUPS secara ---------------
elektronik dengan persetujuan OJK atau ---- -------- ------
sebagaimana ditetapkan Pemerintah.----------------------------------------
13. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan --------
RUPS fisik sebagaimana dimaksud pada ayat -----------
(12), tempat penyelenggaraan RUPS merupakan ----
tempat kedudukan Penyedia e-RUPS atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan ------------------
melaksanakan RUPS secara elektronik dengan --------
menggunakan sistem yang disediakan oleh ------------------
Perseroan.
14. Tata cara pelaksanaan dan sistem RUPS secara elektronik dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.-----------------------------------------------
15. Dari segala hal yang dibicarakan dan ----------------------------
diputuskan dalam RUPS dibuat Berita Acara -----------
Rapat oleh Notaris;----------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Rapat tersebut menjadi bukti -----------
yang sah terhadap semua Pemegang Saham dan --------
pihak ketiga tentang keputusan dan segala -----------
sesuatu yang terjadi dalam rapat.--------------------------------------------
---TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN ----
-DAN PIMPINAN RUPS -
Pasal 10
l. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain -----------
dalam Anggaran Dasar Perseroan, RUPS wajib --------
dilakukan di wilayah Negara Republik ----------------------------
Indonesia dan dapat dilakukan di:--------------------------------------------
a. tempat kedudukan Perseroan; atau--------------------------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan -----------------
usaha utamanya; atau---------------------------------------------------------------------------
c. ibukota provinsi di mana tempat --------------------------------
kedudukan atau tempat kegiatan usaha --------------
utama Perseroan; atau------------------------------------------------------------------------
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek di ---
mana saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------
2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada -------------------------
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan --------
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman ---------------
RUPS. Mata acara rapat sebagaimana dimaksud - wajib diungkapkan secara jelas dan rinci. -----------
3. Dalam hal RUPS dilaksanakan atas permintaan ----
dari pemegang saham, dalam pemberitahuan -----------
mata acara RUPS wajib memuat juga informasi:----
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan atas ----
permintaan pemegang saham dan nama --------------------
pemegang saham yang mengusulkan serta ----------
jumlah kepemilikan sahamnya pada ----------------------------
Perseroan, jika Direksi atau Dewan --------------------
Komisaris melakukan RUPS atas permintaan pemegang saham, dan;---------------------------------------------------------------------------
b. menyampaikan nama pemegang saham serta --------
jumlah kepemilikan sahamnya pada ----------------------------
Perseroan dan penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin ------------------------------------
penyelenggaraan RUPS, jika RUPS --------------------------------
dilaksanakan pemegang saham sesuai --------------------
dengan penetapan ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS; -------------------------------------------
4. Dalam hal terdapat perubahan mata acara ------------------
rapat, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada Otoritas Jasa ---------------
Keuangan paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
5. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 -------
(empat belas) hari sebelum pemanggilan -------
RUPS, dengan tidak memperhitungkan --------------------
tanggal pengumuman dan tanggal ------------------------------------
pemanggilan.
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada
huruf a ayat ini paling kurang memuat: -------
- ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;-----------------------------------------------------------------------
- ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;----------------------------
- tanggal penyelenggaraan RUPS; dan-------------
- tanggal pemanggilan RUPS.------------------------------------------
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas -----------------
permintaan pemegang saham atau Dewan --------------
Komisaris, selain memuat hal yang -------------------- -
disebut pada huruf b ayat ini, ------------------------------------
pengumuman RUPS wajib memuat informasi -------
bahwa Perseroan menyelenggarakan RUPS ----------
karena adanya permintaan dari pemegang -------
saham atau Dewan Komisaris.--------------------------------------------------
d. dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham Independen ---
(sebagaimana didefinisikan dalam ------------------------ -
peraturan Otoritas Jasa Keuangan), --------------------
selain informasi sebagaimana dimaksud ----------
dalam huruf b dan c ayat ini dalam ---------------------
pengumuman RUPS wajib memuat juga -------------------- -
keterangan:
1. RUPS selanjutnya yang direncanakan -------
akan diselenggarakan jika kuorum ------------
kehadiran Pemegang Saham Independen ---
yang disyaratkan tidak diperoleh ------------
dalam RUPS pertama; dan ----------------------------------------------
2. pernyataan tentang kuorum keputusan ---
yang disyaratkan dalam setiap rapat.---
6. a. Pemegang saham dapat mengusulkan mata -----------------
acara rapat secara tertulis kepada ----------------------------
penyelenggara RUPS, paling lambat 7 ------------------------
(tujuh) hari sebelum pemanggilan RUPS. --------------
b. Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ------------ -
huruf a ayat ini merupakan 1 (satu) -------------------- -
pemegang saham atau lebih yang mewakili ---------
1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari --
jumlah seluruh saham dengan hak suara.----------------
c. Usulan mata acara rapat sebagaimana ------------------------
dimaksud pada huruf a ayat ini harus: ----------------
1. dilakukan dengan itikad baik; ----------------------------------
2. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
3. merupakan mata acara yang membutuhkan -----
keputusan RUPS; ------------------------------------------------------------------------------------
4. menyertakan alasan dan bahan usulan ------------
mata acara rapat; dan --------------------------------------------------------------
5. tidak bertentangan dengan ketentuan ------------
peraturan perundang-undangan dan ----------------------
anggaran dasar. ------------------------------------------------------------------------------------
d. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata -------
acara rapat dari pemegang saham dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ------------ -
huruf a sampai dengan huruf c ayat ini.---------
7. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan -------------------
kepada pemegang saham paling lambat 21 --------------
(dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan ---
dan tanggal RUPS. -----------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemanggilan RUPS paling kurang memuat -----------------
informasi: -
- tanggal penyelenggaraan RUPS; ------------------------------------
- waktu penyelenggaraan RUPS; -------------------------------------------
- tempat penyelenggaraan RUPS; ----------------------------------------
- ketentuan pemegang saham yang berhak -----------
hadir dalam RUPS; ------------------------------------------------------------------------------
- mata acara rapat termasuk penjelasan ---------
atas setiap mata acara tersebut; dan -----------
- informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya -------------------------
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS --------------
diselenggarakan.--------------------------------------------------------------------------------------
- informasi bahwa pemegang saham dapat ------------
memberikan kuasa melalui e-RUPS ----------------------------
(sebagaimana didefinisikan dalam -------------------------
peraturan Otoritas Jasa Keuangan. ---------------------
c. Ketentuan pemanggilan RUPS dalam ayat 7 ----------
Pasal ini mutatis mutandis berlaku ---------------------------
untuk pemanggilan penyelenggaraan RUPS ------------
oleh pemegang saham yang telah memperoleh --
penetapan pengadilan untuk ---- -------------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 huruf k. ---------------------------------------------
8. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham sejak tanggal ------------------
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan ----
penyelenggaraan RUPS.---------------------------------------------------------------------------------------
Bahan mata acara rapat dapat berupa: ----------------------------
a. salinan dokumen fisik yang diberikan --------------
secara cuma-cuma di kantor Perseroan --------------
jika diminta secara tertulis oleh ------------------------
pemegang saham; atau ------------------------------------------------------------------------
b. salinan dokumen elektronik yang dapat ----------
diakses atau diunduh melalui situs web -------
Perseroan dan/atau e-RUPS. --------------------------------------------------
9. Dalam hal mata acara rapat mengenai --------------------------------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon ----
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan ----------------------
Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perseroan paling kurang ---------------
sejak saat pemanggilan sampai dengan --------------
penyelenggaraan RUPS; atau-----------------------------------------------------
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini, namun ----------
paling lambat pada saat penyelenggaraan ---
RUPS, sepanjang diatur dalam peraturan -------
perundang-undangan. ---------------------------------------------------------------------------
10. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya ---------------
dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, ---------------
Perusahaan Terbuka wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup untuk -------------------- ------------- -
ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit ---------------
menyatakan bahwa: -------------------------------------------------------------------------------------------------
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan ---
Pemegang Saham Independen; dan ------------------------------------
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa ---
pernyataan tersebut tidak benar, yang ----------
bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang---------------
undangan.
11. a. Perseroan wajib melakukan ralat ---------------------------------
pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam pemanggilan RUPS yang ----------
telah dilakukan. Dalam hal ralat ----------------------------
pemanggilan RUPS memuat informasi atas -------
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS -------
dan/atau penambahan mata acara RUPS ----------------
Perseroan wajib melakukan pemanggilan ----------
ulang RUPS dengan tata cara sebagaimana ---
diatur dalam ayat 7 Pasal ini. ------------------------------------
b. Apabila perubahan informasi mengenai --------------
tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau ----------
penambahan mata acara RUPS dilakukan --------------
bukan karena kesalahan Perseroan atau ----------
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ----------
ketentuan kewajiban melakukan ---------------------------------------
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana --------------------
dimaksud pada huruf a ayat ini tidak --------------
berlaku, sepanjang Otoritas Jasa ----------------------------
Keuangan tidak memerintahkan untuk --------------------
dilakukan pemanggilan ulang.----------------------------------------------
12. a. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan -----------------------------
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan --------------------
Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan -------
hadir, maka RUPS dipimpin oleh salah --------------
seorang anggota Direksi yang ditunjuk ----------
oleh Direksi.
b. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ---
atau anggota Direksi tidak hadir atau ----------
berhalangan hadir, maka RUPS dipimpin ----------
oleh pemegang saham yang hadir dalam --------------
RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta
RUPS. -
c. Dalam hal anggota Dewan Komisaris yang -------
ditunjuk oleh Dewan Komisaris untuk ----------------
memimpin RUPS mempunyai benturan ----------------------------
kepentingan dengan mata acara yang akan ---
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS ----------------------------
dipimpin oleh anggota Dewan komisaris ----------
lainnya yang tidak mempunyai benturan ----------
kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan --------------
Komisaris.
d. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris ---
mempunyai benturan kepentingan, maka --------------
RUPS dipimpin oleh salah satu anggota ----------
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. -----------------
e. Dalam hal salah satu anggota Direksi --------------
yang ditunjuk oleh Direksi untuk ----------------------------
memimpin RUPS mempunyai benturan ----------------------------
kepentingan atas mata acara yang akan ----------
diputuskan dalam RUPS, maka RUPS ----------------------------
dipimpin oleh anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan. --------------------------------
f. Dalam hal semua anggota Direksi --------------------------------
mempunyai benturan kepentingan, maka --------------
RUPS dipimpin oleh salah seorang ----------------------------
pemegang saham bukan pengendali yang --------------
dipilih oleh mayoritas pemegang saham ----------
lainnya yang hadir dalam RUPS.---------------------------------------
13. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib memberikan tata tertib RUPS kepada Pemegang ----
Saham yang hadir, membacakan pokok tata ------------------
tertib RUPS sebelum RUPS dimulai dan -----------------------------
memberikan penjelasan kepada pemegang saham ----
paling kurang mengenai: ----------------------------------------------------------------------------
a. kondisi umum Perseroan secara singkat; -------
b. mata acara rapat; ----------------------------------------------------------------------------------
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait ---
mata acara rapat; dan --------------------------------------------------------------------
d. tata cara penggunaan hak pemegang saham ---
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau --------------
pendapat.
14. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham --------
berhak memperoleh informasi mata acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang
tidak bertentangan dengan kepentingan --------------------------
Perseroan.
15. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat ----
mengundang pihak lain yang terkait dengan -----------
mata acara RUPS.
16. a. Segala hal yang didiskusikan dan ---------------------------------
diputuskan dalam RUPS harus dicatat dalam risalah rapat yang dibuat dan ------------------------------------------
ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan ------------
paling sedikit 1 (satu) orang pemegang ----------
saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS;-------------
b. Tanda tangan sebagaimana yang dimaksud -----------
huruf a ayat ini tidak disyaratkan ------------------------
apabila risalah RUPS dibuat dalam bentuk ---
akta berita acara RUPS yang dibuat oleh ------
Notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa ------
Keuangan.
c. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya ----
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden, ---
risalah RUPS wajib dibuat dalam bentuk ----------
akta berita acara RUPS yang dibuat oleh ------
notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa ------
Keuangan.
17. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan -----------
pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling ---------------
sedikit melalui: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. situs web Penyedia e-RUPS; ---------------------------------------------------
b. situs web Bursa Efek; dan ------------------------------------------------------
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa -------------------------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ---------------------
ketentuan bahasa asing yang digunakan ----------
paling sedikit bahasa Inggris. ------------------------------------
18. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing ---------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 17 huruf c -----------
Pasal ini wajib memuat informasi yang sama --------
dengan informasi dalam pengumuman yang ----------------------
menggunakan Bahasa Indonesia. ------------------------------------------------------
19. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran -------------------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing ----
dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 18 Pasal ini ----
informasi dalam Bahasa Indonesia yang -------------------------
dixxxxxxx sebagai acuan. ------------------------------------------------------------------------
20. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang ----
disediakan oleh Perseroan, ketentuan mengenai media pengumuman, pemanggilan, ralat ----------------------------
pemanggilan, pemanggilan ulang, dan ---------------------------- -
pengumuman ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek dilakukan ----
melalui paling sedikit: ----------------------------------------------------------------------------
a. situs web bursa efek; dan -----------------------------------------------------
Bahasa dengan
b. situs web Perusahaan Terbuka, dalam -----------------
Indonesia dan bahasa asing, ---------------------
ketentuan bahasa asing yang --------------------
digunakan paling sedikit bahasa Inggris.
------------------------------TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA, -------------------------------
DAN KEPUTUSAN RUPS
Pasal 11
1. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS harus diberikan kepada pemegang saham yang --------
hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus dibacakan sebelum RUPS dimulai. -----------------------------------------------
2. Keputusan RUPS diambil berdasarkan ------------------------------------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak --------
tercapai, keputusan diambil melalui ---------------------------- -
pemungutan suara. Pengambilan keputusan ------------------
melalui pengambilan suara wajib dilakukan -----------
dengan memperhatikan ketentuan kuorum -------------------------
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS. ----------------------------
3. a. RUPS, dapat dilangsungkan apabila ----------------------------
dihadiri oleh pexxxxxx xxxxx yang ------------------------ -
mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) ----------
bagian dari jumlah seluruh saham dengan ------
hak suara hadir atau diwakili, kecuali ----------
Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud -------------
pada huruf a ayat ini tidak tercapai, ------------
diadakan pemanggilan RUPS kedua dengan ----------
ketentuan sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- dalam jangka waktu paling lambat 7 -------------
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua -----------------------
dilangsungkan; ------------------------------------------------------------------------------------
- dengan menyebutkan RUPS pertama telah ---
dilangsungkan dan tidak mencapai --------------------
kuorum kehadiran;----------------------------------------------------------------------------
- RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka -
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari ----
dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama --------------------------------------------
dilangsungkan. ------------------------------------------------------------------------------------
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak --------------------------------
mengambil keputusan jika dalam RUPS -------------------
paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----------------
suara hadir atau diwakili, kecuali ------------------------
Anggaran Dasar ini menentukan kuorum yang lebih besar.
d. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ---
huruf a dan huruf c ayat ini adalah sah ------
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu ---
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali ---
Anggaran Dasar ini menentukan bahwa ---------------- -
keputusan adalah sah jika disetujui oleh ---
jumlah suara setuju yang lebih besar.----------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ----------------
kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat ------
diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika ---------------- -
dihadiri oleh pemegang saham dari saham ------
dengan hak suara yang sah dalam kuorum ----------
kehadiran dan kuorum keputusan yang ---------------- -
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan ----------
atas permohonan Perseroan.--------------------------------------------------------
4. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum --------------------------
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 3 --------
Pasal ini berlaku juga untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara --------
transaksi material dan/atau perubahaan ----------------------
kegiatan usaha, kecuali untuk mata acara ---------------
transaksi material bexxxx xxxxalihan -------------------------
kekayaan Perusahaan Terbuka lebih dari 50% --------
(lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih.--------
5. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili ----
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri -----------
RUPS.
6. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS ----
merupakan pemegang saham yang namanya ------------------------
tercatat dalam daftar pemegang saham ----------------------------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ------------------------
pemanggilan RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS -------------------
ketiga, ketentuan pemegang saham yang berhak hadir sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------
a. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang ----------
berhak hadir merupakan pemegang saham ----------
yang terdaftar dalam daftar pemegang --------------
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja ----------------
sebelum pemanggilan RUPS kedua; dan---------------------
b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang --------
berhak hadir merupakan pemegang saham ----------
yang terdaftar dalam daftar pemegang --------------
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja ----------------
sebelum pemanggilan RUPS ketiga.--------------------------------
8. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang ---------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal 10 --------
pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS ----
merupakan pemegang saham yang namanya -------------------------
tercatat dalam daftar pemegang saham ----------------------------
Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum ------------------------
pemanggilan ulang RUPS.--------------------------------------------------------------------------------
9. Dalam hal ralat pemanggilan tidak ----------------------------------------
mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 11 Pasal 10, pemegang ---------------
saham yang berhak hadir mengikuti ketentuan ----
pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat
6 Pasal ini.
10. Pemegang saham dapat diwakili oleh pemegang ----
saham lain atau orang lain dengan surat ------------------
kuasa. Namun pemegang saham tidak berhak ---------------
memberikan kuasa kepada lebih dari seorang --------
kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang ----
dimilikinya dengan suara yang berbeda, ----------------------
kecuali bagi:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -----------------
sebagai Kustodian yang mewakili nasabah----
nasabahnya pemilik saham Perusahaan ----------------
Terbuka.
b. Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang mewakili --------------------------------
kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
11. Perseroan wajib menyediakan alternatif ----------------------
pemberian kuasa secara elektronik bagi ----------------------
pemegang saham untuk hadir dan memberikan -----------
suara dalam RUPS.----------------------------------------------------------------------------------------------------
12. a. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa --------
secara elektronik meliputi:----------------------------------------------------
1. Partisipan yang mengadministrasikan ----------
sub rekening efek/efek milik pemegang
saham; -
2. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau
3. pihak yang ditunjuk oleh pemegang -------------
saham. Pemberian kuasa sebagaimana --------
dimaksud pada ayat (12) harus ---------------------------
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. ----
Ketentuan mengenai Penyedia e-RUPS --------
adalah sesuai dengan ketentuan -------------------- -
peraturan perundang-undangan yang ------------
berlaku. Penerima Kuasa harus telah ----
terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh -----------------------------
Perseroan, dalam hal Perseroan -------------------- -
menggunakan sistem yang disediakan --------
oleh Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------
b. Perseroan wajib menyediakan Penerima ----------------
Kuasa secara elektronik sebagaimana --------------------
dimaksud pada huruf a angka 2 ayat ini. ------
Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (12) harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS. Ketentuan mengenai Penyedia e-RUPS ---
adalah sesuai dengan ketentuan peraturan ---
perundang-undangan yang berlaku. Pexxxxxx Xxxxx harus telah terdaftar di dalam ----------------
sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan --------------------
menggunakan sistem yang disediakan oleh ------
Perseroan.
13. Dalam rapat, setiap saham memberikan hak ---------------
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
14. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Penerima kuasa wajib cakap ----------------------
menurut hukum dan bukan merupakan anggota -----------
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan -------------------------
karyawan Perseroan. ------------------------------------------------------------------------------------------
15. Dalam hal pemberi kuasa menghadiri RUPS ------------------
secara langsung, wewenang penerima kuasa ---------------
untuk memberikan suarat atas nama pemberi -----------
kuasa dinyatakan batal.--------------------------------------------------------------------------------
16. penunjukan dan pencabutan penerima kuasa ---------------
serta pemberian perubahan suara e-RUPS atau ----
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang -------------------------
disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan ----
berlaku bagi semua pihak serta tidak ----------------------------
membutuhkan tanda tangan basah, kecuali ------------------
diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan ----
oleh Penyedia e-RUPS dan/atau ketentutan ---------------
peraturan perundang-undangan.----------------------------------------------------------
17. Pemberian suara dalam RUPS secara elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan RUPS ---------------
sampai dengan pembukaan masing-masing mata --------
acara yang memerlukan pemungutan suara dalam RUPS.
18. penyediaan e-RUPS wajib merahasiakan suara --------
yang telah diberikan sebagaimana dimaksud -----------
pada ayat (17) sampai saat perhitungan suara dilakukan.
19. pemegang saham yang telah memberikan suara --------
secara elektronik sebelum RUPS dilaksanakan ----
dianggap sah menghadiri RUPS.----------------------------------------------------------
20. pemegang saham yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ----
ayat (17) dapat mengubah atau mencabut ----------------------
pilihan suaranya paling lambat sebelum ----------------------
pimpinan RUPS memulai pemungutan suara untuk
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPS dimaksud.------------------------------------------------------------------------------------------
RUPS tidak diubah atau dicabut, suara ------------------------
tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan RUPS menutup pemungutan suara untuk --------------------------------
pengambilan keputusan pada masing-masing mata acara RUPS.
22. Pemegang Saham dengan hak suara sah yang ---------------
telah hadir secara elektronik namun tidak -----------
menggunakan hak suaranya atau abstain, ----------------------
dianggap sah menghadiri RUPS dan memberikan ----
suara yang sama dengan suara mayoritas ----------------------
Pemegang Saham yang memberikan suara dengan ----
menambahkan suara dimaksud pada suara -------------------------
mayoritas Xxxxxxxx Xxxxx.------------------------------------------------------------------------
23. Pemungutan suara mengenai diri orang ----------------------------
dilakukan dengan surat tertutup yang tidak --------
ditandatangani dan mengenai hal lain ----------------------------
dilakukan pemungutan dengan lisan, kecuali --------
jika Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada --------
keberatan dari pemegang saham yang hadir ---------------
dalam RUPS tersebut. --------------------------------------------------------------------------------------
24. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS --------
yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ------------------
Independen dilaksanakan dengan ketentuan ---------------
sebagai berikut:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS -------------------------
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen ---
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per -------
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ----------
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen. --------------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada
huruf a ayat ini adalah sah jika ----------------------------
disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per -------
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ----------
dengan hak suara yang sah yang dimiliki ---
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen. --------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud ----------
pada huruf a ayat ini tidak tercapai, ----------
RUPS kedua dapat diadakan dengan ----------------------------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak ----------------
mengambil keputusan jika dalam RUPS ----------------
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen ---
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per -------
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ----------
dengan hak suara yang sah yang dimiliki ---
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen. --------------------------------
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika --------------
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah seluruh saham ----------
dengan hak suara yang sah yang dimiliki ---
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen yang ----------------
hadir dalam RUPS. ----------------------------------------------------------------------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS --------------
kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c ---
ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga --------------
dapat dilangsungkan dengan ketentuan --------------
keputusan jika dihadiri oleh Pemegang ----------
Saham Independen dari saham dengan hak -------
suara yang sah, dalam kuorum kehadiran -------
yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx --------------------
Keuangan atas permohonan Perseroan. -----------------
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika ----------
disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh ----------------------------
Pemegang Saham Independen yang hadir --------------
dalam RUPS.
25. Pemegang saham dari saham dengan hak suara --------
yang sah yang hadir dalam RUPS namun tidak --------
mengeluarkan suara (abstain) dianggap ------------------------
memberikan suara yang sama dengan suara ------------------
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan --------
suara.
--------------------------------------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ---------------------------------------------
Pasal 12
1. Perubahan Anggaran Dasar kecuali Perubahan --------
Anggaran Dasar dalam rangka memperpanjang -----------
jangka waktu perseroan ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh pemegang saham yang ----------------------
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) --------
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak ----
suara yang sah. Keputusan RUPS adalah sah --------
jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per ----
tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak --------
suara yang hadir dalam RUPS. Dalam hal ----------------------
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam bahasa ----
Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang ------------------
menyangkut perubahan nama dan/atau tempat -----------
kedudukan Perseroan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu ----------------------
berdirinya Perseroan, besarnya modal dasar, ----
pengurangan modal yang ditempatkan dan ----------------------
disetor, dan perubahan status Perseroan ------------------
tertutup menjadi Perseroan terbuka atau ------------------
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan ----------------------
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3. Perubahan Anggaran Dasar selain yang ----------------------------
menyangkut hal yang tersebut dalam ayat 2 -----------
Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Xxx Xxx Asasi Manusia Republik ----------------------------
Indonesia dalam waktu selambat-lambatnya 30 ----
(tiga puluh) hari terhitung sejak keputusan ----
RUPS tentang perubahan tersebut. --------------------------------------------
4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ----
ayat 1 tidak tercapai, RUPS kedua dapat ------------------
diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS --------
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili --------
paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian --------
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara --------
yang sah. Keputusan RUPS kedua adalah sah --------
jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak --------
suara yang hadir dalam RUPS. ----------------------------------------------------------
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua --------
sebagaimana dimaksud pada ayat 4 Pasal ini --------
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan --------
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak ----
mengambil keputusan jika dihadiri oleh ----------------------
pemegang saham dari saham dengan hak suara --------
yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum --------
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. --------------------------------
6. Keputusan RUPS mengenai pengurangan modal -----------
harus diberitahukan secara tertulis kepada --------
semua kreditur Perseroan dan diumumkan oleh ----
Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar harian yang beredar secara nasional dalam -----------
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari --------
sejak tanggal keputusan RUPS tentang ----------------------------
pengurangan modal tersebut.----------------------------------------------------------------
--------------PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, --------------
DAN PEMISAHAN
Pasal 13
1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS --------
untuk mata acara penggabungan, peleburan, -----------
xxxxxxxxxxxxxxx, pemisahan, pengajuan -------------------------
permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya ----------------------------
Perseroan, dan pembubaran Perseroan, ----------------------------
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: ----
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS ----------------------
dihadiri oleh pemegang saham yang ------------------------
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per -------
empat) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara yang sah. --------------------------------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a Pasal ini adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per ---
empat) bagian dari seluruh saham dengan ---
hak suara yang hadir dalam RUPS. ----------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud -----------
pada ayat 1 huruf a Pasal ini tidak ----------------
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan ----------------
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan ----------------
berhak mengambil keputusan jika RUPS --------------
dihadiri oleh pemegang saham yang ------------------------
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per --------------
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham -------
dengan hak suara yang sah. --------------------------------------------------
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika ---------------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per ---
empat) bagian dari seluruh saham dengan ---
hak suara yang hadir dalam RUPS. ----------------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS ---------------
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 1 -------
huruf c Pasal ini tidak tercapai, RUPS -------
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan -------
RUPS ketiga sah dan berhak mengambil --------------
keputusan jika dihadiri oleh pemegang ----------
saham dari saham dengan hak suara yang -------
sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum ----------
keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas ---
Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam 1 (satu) ---------------
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang ----
berperedaran nasional dan situs web Bursa -----------
Efek mengenai rancangan penggabungan, -------------------------
peleburan, pengambilalihan atau pemisahan -----------
Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS satu dan lain dengan tetap memperhatikan peraturan ------------------------
perundang-undangan lain di bidang Pasar ------------------
Modal.
DIREKSI
Pasal 14
1. Direksi Perseroan paling kurang terdiri dari 2 (dua) orang anggota Direksi. ---------------------------------------------------
1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat ---
menjadi Direktur Utama. ----------------------------------------------------------------------------
2. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing---------
masing untuk jangka waktu terhitung sejak -----------
pengangkatannya sampai penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan tidak -------------------------
mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya ---
sewaktu-waktu, dengan tetap memberikan ----------------------
kesempatan kepada anggota Direksi yang ---------------------
bersangkutan untuk membela diri. --------------------------------------------
3. Xxxx dapat diangkat sebagai anggota Direksi ----
adalah Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Direksi Perseroan ------------------------------------
berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan -----------
lainnya.
4. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah --------
berakhir dapat diangkat kembali.------------------------------------------------
5. Seseorang yang diangkat untuk menggantikan --------
anggota Direksi yang berhenti atau dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan ---
harus diangkat untuk jangka waktu yang ----------------------
merupakan sisa jabatan anggota Direksi lain ---
yang menjabat.
6. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan ----------------------
memperhatikan ketentuan perundang-undangan -------
xxx Xxxxxxan Dasar.----------------------------------------------------------------------------------------------
7. Jika oleh sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, untuk sementara Perseroan -----------
diurus oleh anggota Dewan Komisaris yang ---------------
ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.--------------------------------
8. Anggota direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dan wajib secara tertulis -----------------------------
menyampaikan permohonan pengunduran diri ---------------
kepada Perseroan paling kurang 90 (sembilan ---
puluh) hari sebelum tanggal pengunduran ------------------
dirinya.
9. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk ----
memutuskan permohonan pengunduran diri ----------------------
anggota Direksi dalam jangka waktu paling -----------
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah ------------------
diterimanya surat permohonan pengunduran ---------------
diri.
10. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri ----
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka ------------------
pengunduran diri tersebut sah apabila telah ---
ditetapkan oleh XXXX dan telah diangkat ------------------
anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi ---
persyaratan minimal jumlah anggota Direksi. ----
11. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang -------------------
diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS -------
dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian -----------
sementara.
12. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam ------------
ayat 9 Pasal ini tidak dapat mengambil ----------------------
keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu dimaksud RUPS tidak diselenggarakan, maka -----------
pemberhentian sementara anggota Direksi ------------------
menjadi batal.
13. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ----
ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada ---
Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi ---------------
nominasi dan remunerasi.----------------------------------------------------------------------------
14. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika: -------------------
a. Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat ---
8 dan 9 Pasal ini;----------------------------------------------------------------------------------
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan --------------------------------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan --------------
peraturan perundang-undangan lainnya;--------------
c. Meninggal dunia; --------------------------------------------------------------------------------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan -----------------
RUPS. -
------------TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI ------------
Pasal 15
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk ------------------------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud --------
dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam --------
Anggaran Dasar.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab --------
atas pengurusan, Direksi wajib ---------------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS ----------------------
lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan --------
perundang-undangan dan Anggaran Dasar. ----------------------
Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan -----------
tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian. ---------------
2. Dalam rangka mendukung efektivitas ------------------------------------
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ----------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direksi --------
dapat membentuk komite.--------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana -------------------------
dimaksud pada ayat (2), Direksi wajib ------------------------
melakukan evaluasi terhadap kinerja komite --------
setiap akhir tahun buku.----------------------------------------------------------------------------
4.1. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab --------
secara tanggung renteng atas kerugian --------------------
Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan --------
atau kelalaian anggota Direksi dalam -----------------------
menjalankan tugasnya.--------------------------------------------------------------------------------
2. anggota Direksi tidak dapat --------------------------------------------------------
dipertanggungjawabkan atas kerugian ---------------------------
Perseroan sebagaimana dimaksud pada butir 1 apabila membuktikan:------------------------------------------------------------------------------------
a. kerugian tersebut bukan kiarena --------------
kesalahan atau kelalaiannya;----------------------------
b. telah melakukan pengurusan dengan -------
itikad baik, penuh tanggung jawab, ---
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan; -
c. tidak mempunyai benturan ---------------------------------------
kepentingan baik langsung maupun ----------
tidak langsung atas tindakan ------------------------
pengurusan yang mengakibatkan --------------------
kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk -----------------
mencegah timbul atau berlanjutnya -------
kerugian tersebut.----------------------------------------------------------------
5. Direksi berwenang menjalankan pengurusan ---------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), -----------
(3), dan ayat (4), sesuai dengan kebijakan --------
yang dipandang tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran -----------
Dasar.
6. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam --------
dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan -----------
dengan pihak lain dan pihak lain dengan ------------------
Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun ----------------------
kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan --------
bahwa untuk:
a. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan ---
untuk membuat dan/atau menandatangani ------------
perjanjian dengan pihak lain untuk nilai ---
perjanjian di atas atau melebihi jumlah ------
sebagaimana diputuskan dalam satu atau ----------
lebih Keputusan Dewan Komisaris -----------------------------------
Perseroan;
b. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan ---
untuk meminjam atau meminjamkan uang atas
nama Perseroan (tidak termasuk ---------------------------------------
pengambilan uang perseroan di bank-bank) ---
yang jumlahnya melebihi jumlah yang dari ---
waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan ------------------
Komisaris;
c. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan --
untuk melakukan pembelian atau ---------------------------------------
xxxxxxxxxxxxxan seluruh atau sebagaian ----------
besar aset pihak lain;-----------------------------------------------------------------------
d. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan -
untuk menjual atau dengan cara lain ---------------- -
melepaskan hak-hak atas aset-aset ----------------------------
Perseroan yang melebihi jumlah atau nilai dan/atau yang memenuhi kriteria atau ----------------
syarat-syarat sebagaimana diputuskan ----------------
dalam satu atau lebih Keputusan Dewan ------------
Komisaris;
e. Perseroan atau anak perusahaan Perseroan ---
untuk memberikan jaminan (Corporate --------------------
Guarantee) atau untuk melakukan -----------------------------------
pembebanan jaminan atas aset-aset ----------------------------
Perseroan, baik untuk menjamin pemenuhan ---
kewajiban oleh Perseroan maupun pihak ------------
lain, termasuk tetap tidak terbatas pada ---
pinjaman dalam rangka pembukaan fasilitas Letter of Credit;----------------------------------------------------------------------------------------
f. Perseroan untuk melakukan segala bentuk ------
corporate action, termasuk tetapi tidak ------
terbatas pada akuisisi, penggabungan ----------------