SURAT KUASA MANDIRI TABUNGAN INVESTOR
SURAT KUASA MANDIRI TABUNGAN INVESTOR
Yang bertandatangan di bawah ini, Nama :
Alamat :
No. KTP :
Calon Pemilik Rekening/Pemilik Rekening Mandiri Tabungan Investor
(dalam hal pemilik rekening merupakan badan usaha, disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perusahaan)
selanjutnya disebut “Pemberi Kuasa”
dengan ini memberi kuasa kepada PT KAF Sekuritas Indonesia [nama Perusahaan Efek/Broker] yang dalam hal ini diwakili oleh :
Nama : X. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxx
Alamat : Treasury Tower 28th Floor, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-54 Jakarta Selatan, 12190
No. KTP 0000000000000000
Jabatan : Direktur Utama
(disesuaikan dengan Anggaran Dasar Perusahaan Efek/broker) selanjutnya disebut ”Penerima Kuasa”
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menghadap pejabat atau pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank Mandiri”) untuk mengurus pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Investor Pemberi Kuasa (selanjutnya disebut “Rekening”).
2. Mendaftarkan Rekening Mandiri Tabungan Investor yang dibuka tersebut ke Mandiri Cash Management (“MCM”) Penerima Kuasa.
3. Mendaftarkan Rekening ke Fasilitas AKSes KSEI melalui Bank Mandiri.
4. Sehubungan dengan pendaftaran Rekening dalam jaringan MCM-Bank Mandiri dan Fasilitas AKSes KSEI, maka Penerima Kuasa diberi hak untuk :
a. melihat saldo Rekening;
b. mengunduh dan menyimpan data transaksi Rekening;
c. melakukan pendebetan Rekening sesuai instruksi Pemberi Kuasa dan atau untuk setiap nilai transaksi yang dilakukan Pemberi Kuasa;
5. Melihat saldo Rekening, mengunduh dan menyimpan data transaksi Rekening.
6. Melakukan pendebetan/pemindahbukuan Rekening sesuai instruksi Pemberi Kuasa dan atau untuk tujuan penyelesaian transaksi efek Pemberi Kuasa.
7. Meminta pemblokiran Rekening ke Bank berdasarkan instruksi Pemberi Kuasa.
8. Meminta pembukaan pemblokiran Rekening ke Bank (jika pemblokiran dilakukan atas permintaan Pemberi Kuasa).
9. Meminta penutupan Rekening ke Bank berdasarkan instruksi Pemberi Kuasa
Surat kuasa ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dari aplikasi pembukaan rekening dana perorangan/Non Perorangan dan oleh karenanya tidak dapat ditarik kembali atau diakhiri oleh sebab apapun, termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 KUHPerdata kecuali dalam hal Rekening ditutup atau Penerima Kuasa diputus pailit oleh Pengadilan Niaga yang berwenang atau ijin usaha Penerima Kuasa dicabut oleh instansi yang berwenang atau Penerima Kuasa memulai proses likuidasi, yang mana terjadi terlebih dahulu.
Surat Kuasa ini diberikan tanpa hak substitusi, dan berlaku terhitung sejak tanggal penandatangan dibawah ini
.............., .........................
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
Meterai Rp 10.000,-
(tandatangan & nama jelas) (tandatangan, nama jelas, dan cap perusahaan)
KETENTUAN DAN SYARAT KHUSUS REKENING MANDIRI TABUNGAN INVESTOR
No. SID : ..........................................................................................
No. Sub Rekg. Efek : ........................................................................
No. CIF : ...........................................................................................
No. Rekening : .................................................................................
Cabang : ..........................................................................................................................................................................................................
Nama : ..........................................................................................................................................................................................................
Pekerjaan : ..........................................................................................................................................................................................................
Jabatan : ..........................................................................................................................................................................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama :
□ Pribadi
□ Badan
oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama........................................................ (isi dengan nama badan) berkedudukan di................................................... (isi dengan kedudukan Badan) berdasarkan ketentuan pasal Anggaran Dasar
yang dibuat di hadapan Notaris ..................................................... dalam Akta No tanggal
................................................. berikut perubahannya yang dilekatkan dalam pernyataan ini, atau berdasarkan Surat Kuasa
No…………........................…. tanggal ….....................……….........
Dalam kedudukannya sebagai Pemilik Rekening (yang untuk selanjutnya disebut Pemilik Rekening) dengan ini menyatakan tunduk pada ketentuan yang berlaku di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (yang untuk selanjutnya disebut Bank), termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan sebagaimana tertuang dalam Aplikasi Pembukaan Rekening, Syarat Umum Pembukaan Rekening maupun Ketentuan dan Syarat-Syarat Khusus sebagaimana tertera pada bagian di bawah ini yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen pembukaan rekening lainnya.
KETENTUAN DAN SYARAT KHUSUS REKENING MANDIRI TABUNGAN INVESTOR
1. Definisi Mandiri Tabungan Investor
Adalah rekening tabungan dalam mata uang Rupiah dan atau mata uang lainnya yang diselenggarakan oleh Bank dan ditujukan bagi investor untuk keperluan penyelesaian transaksi pasar modal.
2. Pembukaan Rekening
Pengurusan pembukaan rekening Mandiri Tabungan Bisnis Investor dilakukan oleh Perusahaan Efek pengelola setelah Calon Pemilik Rekening :
a. Memiliki SID dan sub rekening efek di KSEI.
b. Menyerahkan Surat Kuasa Mandiri Tabungan Investor.
c. Memenuhi persyaratan dokumen legalitas Nasabah yang ditetapkan oleh Bank.
d. Mengisi, menandatangani Aplikasi Pembukaan Rekening, Syarat Umum Pembukaan Rekening dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai persyaratan administrasi Pembukaan Rekening Mandiri Tabungan Investor.
3. Fasilitas Electronic Banking
a. Rekening Mandiri Tabungan Investor tidak diberikan ATM dan Token.
b. Pemilik Rekening dapat diberikan fasilitas Mandiri Internet dan Mandiri SMS untuk Inquiry Rekening.
4. Penyetoran
a. Penyetoran dapat dilakukan secara:
1) Tunai melalui seluruh cabang Bank setiap jam kerja pada Hari Kerja.
2) Pemindahbukuan, baik melalui cabang Bank maupun fasilitas electronic banking Bank.
3) Kliring dan RTGS.
b. Setoran dana dianggap sebagai setoran apabila dana efektif diterima oleh Bank.
5. Penarikan dan/atau Pemindahbukuan dan/atau Transfer
a. Pendebetan dan/ atau pemindahbukuan hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek pengelola berdasarkan kuasa nasabah.
b. Pendebetan/ pemindahbukuan dari Mandiri Tabungan Investor hanya dapat ditujukan ke :
1) 1 (satu) rekening Perusahaan Efek yang digunakan untuk penyelesaian transaksi efek, dan/ atau
2) 1 (satu) rekening lainnya a.n. nasabah yang telah disepakati sebagai rekening penerima pemindahbukuan dana keluar dari rekening MTI yang ada di Bank maupun di bank lain.
c. Pendebetan/ pemindahbukuan dilakukan oleh Perusahaan Efek pengelola melalui
1) Fasilitas Mandiri Cash Management yang dimiliki oleh Perusahaan Efek pengelola.
2) Melalui cabang Bank.
3) Sarana lain yang akan ditentukan kemudian.
1/2
6. Perhitungan Bunga Tabungan
a. Perhitungan bunga tabungan ditentukan oleh Bank dan dihitung berdasarkan saldo harian pada bulan bersangkutan dan setiap akhir bulan yang sama dibukukan ke rekening Pemilik Rekening atau sesuai ketentuan Bank.
b. Terhadap bunga tabungan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
7. Biaya
a. Biaya penutupan rekening
b. Biaya materai sesuai ketentuan yang berlaku
c. Biaya lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank dan telah diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Pemilik Rekening melalui Perusahaan Efek pengelola.
8. Pemblokiran dan Penutupan Rekening
Pemblokiran dan penutupan rekening Mandiri Tabungan Investor dilakukan oleh Bank atas dasar :
a. Permintaan Pemilik Rekening melalui Perusahaan Efek pengelola dengan melampirkan surat permintaan pemblokiran/penutupan dari pemilik rekening ; atau
b. Perintah pejabat instansi yang berwenang; atau
c. Pertimbangan Bank.
9. Rahasia Bank
Pemberian Data & Informasi Nasabah
Dengan ini nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data dan informasi nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi dan data pribadi serta informasi dan data rekening, saldo dan mutasi Rekening Mandiri Tabungan Investor atas nama pemilik rekening kepada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dan atau KSEI.
10. Lain-lain
a. Pemilik Rekening melalui Perusahaan Efek pengelola, wajib segera menginformasikan kepada Bank jika terdapat perubahan identitas, antara lain perubahan nama, alamat, nomor telepon, nomor KTP/ SIM dan/atau NPWP.
b. Apabila terdapat perbedaan saldo antara saldo yang tertera di buku tabungan dengan saldo yang tercatat pada administrasi Bank, maka yang digunakan adalah saldo yang tercatat pada administrasi Bank.
c. Bank dibebaskan dari segala tuntutan dan kerugian yang timbul karena kehilangan/pemalsuan dan/atau penyalahgunaan buku tabungan, formulir-formulir dan/atau Surat Kuasa yang diberikan Pemilik Rekening kepada Perusahaan Efek pengelola dan/atau hal lain yang terkait dengan Rekening Mandiri Tabungan Investor.
d. Apabila penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dan karenanya Bank dirugikan secara materiil dan immateriil, maka Pemilik Rekening akan membayar seketika dan sekaligus tanpa proses pengadilan berupa apapun dan jika nama baik Bank terancam maka Pemilik Rekening akan membayar segala biaya untuk merehabilitasi nama baik itu.
e. Bank berhak untuk melakukan perubahan Syarat & Ketentuan Mandiri Tabungan Investor sesuai kebutuhan nasabah terkait pada perubahan tersebut cukup dengan pemberitahuan yang dilakukan menurut cara yang berlaku di Bank.
f. Kuasa-kuasa yang diberikan oleh Pemilik Rekening kepada Bank dalam Syarat Khusus ini dilakukan tanpa paksaan dan tidak dapat ditarik kembali atau diubah oleh Pemberi Kuasa atau tidak akan berakhir karena sebab-sebab sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 1813, 1814 dan 1816 KUHPerdata.
g. Ketentuan dan Syarat Khusus Rekening Mandiri Tabungan Investor ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat- Syarat Umum Pembukaan Rekening Bank dan ketentuan yang berlaku di Bank.
Demikian Ketentuan dan Syarat Khusus Rekening Mandiri Tabungan Investor ini telah dibaca atau dibacakan dengan bahasa yang dipahami oleh saya dan isi/ maksudnya telah dimengerti dan disetujui.
..........................................................
.................................................
Nama dan Tanda Tangan Nasabah
2/2