Contract
Dengan ditanda-tanganinya Syarat dan Ketentuan Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN dan/atau diterimanya perangkat AksesBisnis@BTPN dan/ atau digunakannya layanan AksesBisnis@BTPN oleh Nasabah, maka Nasabah tunduk dan terikat kepada Syarat dan Ketentuan berikut :
1. PENGERTIAN
Apabila tidak ditentukan lain, maka istilah-istilah berikut akan berarti :
1. BANK adalah PT BANK BTPN Tbk.
2. AksesBisnis@BTPN adalah salah satu jenis layanan pengelolaan keuangan dari BANK yang ditujukan untuk Nasabah dimana Nasabah tersebut dapat melakukan pengelolaan keuangannya secara langsung melalui internet secara online.
3. Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Nasabah untuk ikut serta dalam layanan AksesBisnis@BTPN yang antara lain berisi data profil Nasabah, Rekening Nasabah, data User yang melakukan transaksi, matriks persetujuan transaksi, pengaturan Token, tanda-tangan pihak berwenang, pemberian Kuasa kepada User dan informasi lainnya yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
4. Nasabah adalah individu atau non-individu yang memiliki rekening pinjaman dan/atau simpanan di BANK.
5. Cash Management (CM) adalah layanan AksesBisnis@BTPN yang berfungsi untuk melakukan pengecekan saldo / mutasi rekening, transfer antar rekening BANK atau ke bank lain, baik secara single ataupun bulk.
6. Financial Supply Chain Management (FSCM) adalah layanan AksesBisnis@BTPN yang berfungsi untuk melakukan transaksi pembayaran invoice antara Supplier & Buyer yang tergabung dalam program pembiayaan Supply Chain BANK dan memiliki setting khusus untuk setiap community Supplier & Buyer.
7. Transaksi adalah :
a) Transaksi Financial adalah transaksi yang dilakukan melalui AksesBisnis@BTPN yang melibatkan perpindahan dana Nasabah, seperti transaksi transfer out.
b) Transaksi Non Financial adalah transaksi yang dilakukan melalui AksesBisnis@BTPN yang tidak melibatkan perpindahan dana Nasabah, seperti menampilkan informasi saldo atau mendaftarkan rekening penerima.
c) Transaksi Future Date adalah Transaksi Financial dengan tanggal efektif pada masa yang akan datang yang telah ditentukan sebelumnya oleh Nasabah.
8. Rekening adalah rekening atas nama Nasabah yang tercatat pada BANK, baik berupa simpanan ataupun pinjaman, yang digunakan sebagai sumber dana untuk keperluan Transaksi AksesBisnis@BTPN.
9. User adalah individu/karyawan/pihak manapun (selain karyawan BANK) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx atau atas nama Nasabah sendiri yang didaftarkan oleh Nasabah kepada BANK untuk dapat mengakses AksesBisnis@BTPN sesuai fungsinya masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
10. Username adalah nama yang merupakan identitas dari User.
11. User Role adalah hak akses yang diberikan kepada masing-masing User untuk dapat mengakses layanan AksesBisnis@BTPN sesuai fungsinya masing-masing dalam melakukan Transaksi CM dan/atau Transaksi FSCM.
12. Maker adalah User yang bertugas untuk melakukan pembuatan/perbaikan/penghapusan data Transaksi.
13. Approver adalah User yang bertugas untuk memverifikasi, memberikan persetujuan, meminta perbaikan, atau menolak pembuatan/perbaikan Transaksi Financial yang telah dilakukan oleh Maker.
14. Releaser adalah User yang bertugas untuk melakukan proses release Transaksi Financial dengan menggunakan Token, meminta perbaikan Transaksi Financial, dan/atau menolak proses release atas Transaksi Financial yang telah diverifikasi oleh Approver atau memperoleh persetujuan dari Approver. Transaksi yang sudah di-release maka tidak dapat dibatalkan lagi.
15. Multi User adalah User yang dapat melakukan fungsi Maker, Approver dan Releaser sekaligus dalam 1 User.
16. Viewer adalah user yang hanya dapat melakukan fungsi melakukan pengecekan saldo/mutasi rekening (Viewer/Inquiry).
17. Skema Wewenang Persetujuan adalah ketentuan internal Nasabah terkait batasan persetujuan transaksi sesuai hierarki atau prosedur yang berlaku di internal Nasabah untuk diterapkan kepada User (Maker, Approver, Releaser atau Multi User).
18. Limit Transaksi adalah batas maksimal nominal Transaksi Financial yang dapat dilakukan oleh User dalam 1 (satu) kali transaksi.
19. Limit Harian adalah batas maksimal nominal Transaksi Financial CM dan FSCM yang dapat dilakukan oleh User akumulatif dalam 1 (satu) hari.
20. Customer ID adalah sejumlah karakter unik yang diberikan kepada Nasabah yang digunakan sebagai identitas Nasabah untuk dapat mengakses AksesBisnis@BTPN, bersamaan dengan User ID dan Password.
21. User ID adalah sejumlah karakter unik berupa kombinasi huruf dan angka (6 – 12 digit karakter) yang digunakan sebagai identitas User dalam mengakses AksesBisnis@BTPN untuk dapat melakukan tugasnya sebagai Maker, Approver, Releaser atau Multi User, bersamaan dengan Customer ID & Password.
22. Password adalah sejumlah karakter unik dan bersifat rahasia berupa kombinasi huruf dan angka (minimum 8 digit krakter) yang dimiliki oleh setiap User untuk mengakses AksesBisnis@BTPN, bersamaan dengan Customer ID & User ID.
23. Captcha adalah sederetan karakter yang akan muncul secara otomatis setiap kali User akan login ke AksesBisnis@BTPN dimana User
harus meng-input sederetan karakter tersebut ke dalam tempat yang telah tersedia sebagai faktor pengaman.
24. Token adalah alat khusus yang diberikan oleh BANK kepada Nasabah dengan tujuan agar Releaser dapat melakukan proses release untuk Transaksi Financial.
25. PIN Token adalah nomor identifikasi yang melekat pada Token dan bersifat rahasia agar Releaser dapat mengakses Token untuk setiap proses release pada layanan AksesBisnis@BTPN.
26. E-mail adalah alamat e-mail yang didaftarkan oleh Nasabah untuk masing-masing User yang akan digunakan oleh BANK untuk mengirimkan informasi Login dan/atau notifikasi Transaksi.
27. Mata Uang adalah Rupiah (IDR) dan/atau jenis mata uang asing lainnya yang dapat digunakan dalam sistem BANK.
28. Hari Kalender adalah setiap hari dalam kalender.
29. Hari Kerja adalah setiap hari dimana bank-bank buka di seluruh kota di Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya dan melaksanakan transaksi kliring kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional atau hari libur resmi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
30. Laporan Transaksi adalah semua laporan yang berkaitan dengan transaksi yang dilakukan Nasabah dalam layanan AksesBisnis@BTPN.
31. Persyaratan Sistem adalah segala perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (sofware) komputer milik Nasabah yang telah memenuhi persyaratan BANK sebagaimana disebutkan dalam Lampiran Syarat dan Ketentuan ini.
32. Komunitas adalah setting yang dilakukan khusus untuk Nasabah FSCM, yang terdiri dari Principal dan Nasabah lain yang bertindak sebagai Member dengan skema pembiayaan yang berlaku untuk Komunitas tersebut.
33. Principal / Strategic Partner adalah Nasabah yang bertindak sebagai Supplier (dalam skema pembiayaan Distributor Financing) atau sebagai Buyer (dalam skema pembiayaan Supplier Financing) yang memiliki kerjasama secara tertulis dengan pihak BANK dimana BANK dapat memberikan pembiayaan kepada yang melakukan pembelian barang dari Strategic Partner atau menyuplai barang kepada Strategic Partner.
34. Member / End User adalah Nasabah yang bertindak sebagai Buyer / Supplier dari Principal yang memiliki Rekening khusus untuk melakukan pembelian barang dari Principal atau melakukan supply barang ke Principal.
35. PRK Supply Chain adalah Pinjaman Rekening Koran yang digunakan oleh Nasabah (End User) untuk melakukan Disbursement pada FSCM.
36. Disbursement adalah transaksi melalui FSCM yang dilakukan untuk pembayaran invoice / tagihan antara Principal dan Member dengan menggunakan PRK Supply Chain dan/atau Rekening lainnya sebagai sumber pembayaran.
37. Additional Tenor / Term of Payment (TOP) BANK adalah tambahan jangka waktu pembayaran invoice yang diberikan oleh BANK kepada Member untuk melakukan pembayaran kembali kepada BANK minimal sesuai dengan jumlah yang didebet dari PRK Supply Chain saat melakukan Disbursement ditambah dengan beban bunga dan biaya lainnya.
38. Freeze adalah kondisi dimana PRK Supply Chain atas nama Member berada pada kondisi non-aktif sementara dan tidak dapat digunakan untuk melakukan Disbursement dikarenakan antara lain adanya kewajiban Member yang melewati Additional Tenor dan belum dilunasi.
39. Contact Person adalah pihak yang berwenang (individu/karyawan/pihak manapun selain karyawan BANK) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx sebagai pihak yang dapat dihubungi oleh pihak BANK dalam hal terdapat informasi terkait layanan AksesBisnis@BTPN dan/atau pemberitahuan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
2. RUANG LINGKUP
1. Nasabah setuju untuk mengikatkan diri dengan BANK dan BANK setuju untuk menyediakan jasa kepada Nasabah berupa layanan AksesBisnis@BTPN berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
2. Nasabah dapat mendaftarkan dan mengikutsertakan lebih dari satu Rekening kedalam layanan AksesBisnis@BTPN dan Nasabah dapat mengubah atau menghentikan salah satu atau lebih Rekening dimaksud dari layanan AksesBisnis@BTPN dengan mengajukan dan menandatangani Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN, dengan ketentuan bahwa pendaftaran, perubahan atau penghentian tersebut tetap tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.
3. REKENING & LIMIT TRANSAKSI REKENING
1. Nasabah wajib memiliki Rekening pada BANK. Dalam hal Nasabah belum memiliki Rekening, maka Nasabah wajib membuka Rekening terlebih dahulu dan tunduk pada syarat dan ketentuan pembukaan rekening yang berlaku di BANK.
2. Jenis Rekening yang dapat didaftarkan adalah rekening yang dibuka di BANK, meliputi : Giro, Tabungan, dan Pinjaman Rekening Koran atas nama Nasabah.
3. Khusus layanan FSCM, Principal dapat mengakses Rekening Member yang didaftarkan sesuai dengan Komunitasnya. Setiap Rekening atas nama Member yang didaftarkan dalam layanan AksesBisnis@BTPN harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan dan Kuasa dari pemilik Rekening kepada pihak Principal, baik untuk memperoleh informasi saldo / ketersediaan limit pinjaman (Inquiry) ataupun Disbursement.
LIMIT TRANSAKSI
1. Nominal Limit Transaksi dan nominal Limit Harian per User akan diajukan secara tertulis oleh Nasabah melalui Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN. Limit yang diajukan wajib memenuhi ketentuan yang berlaku pada BANK. Maksimal nominal Limit Transaksi per User adalah Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) dan maksimal nominal Limit Harian per User adalah Rp 30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).
2. Nasabah tidak dapat melakukan Transaksi Financial yang melebihi maksimal nominal Limit Transaksi dan maksimal nominal Limit Harian pada butir 1 di atas.
3. Nasabah tunduk pada ketentuan lain yang mengatur tentang limit transaksi yang ditentukan berdasarkan kebijakan atau prosedur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, ketentuan lain yang mengikat perbankan, atau oleh BANK sendiri.
4. BANK sewaktu-waktu dapat merubah nominal limit yang diisi oleh Nasabah dan/atau nominal maksimal Limit transaksi berdasarkan pertimbangan kebijakan atau prosedur yang telah ditetapkan dan akan diberitahukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja sebelum berlaku perubahan ketentuan.
4. PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
1. Untuk dapat menggunakan layanan AksesBisnis@BTPN, Nasabah harus telah menyetujui dan menandatangani Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN terlebih dahulu dan tunduk kepada semua prosedur dan ketentuan yang diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.
2. Nasabah dapat mendaftarkan User untuk menggunakan layanan AksesBisnis@BTPN dengan fungsi Maker, Approver, Releaser, Multi User sesuai dengan Data User yang tercantum pada Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN yang telah ditandatangani oleh Nasabah. Dalam hal terdapat perubahan Data User, maka perubahan tersebut hanya berlaku apabila Xxxxxxx telah mengajukan kepada BANK dan menandatangani Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN. Segala bentuk penyalahgunaan User termasuk namun tidak terbatas pada User Role, PIN Token, Customer ID, User ID, Password merupakan tanggung jawab dari Nasabah.
3. BANK akan memberikan akses layanan AksesBisnis@BTPN kepada Xxxxxxx sesuai dengan daftar User yang diinginkan NASABAH berdasarkan Skema Wewenang Persetujuan. Dalam melakukan Transaksi Financial, selanjutnya instruksi Nasabah akan dijalankan oleh sistem berdasarkan Skema Wewenang Persetujuan yang telah ditentukan oleh Nasabah tersebut.
4. Berkaitan dengan Skema Wewenang Persetujuan, Nasabah harus menentukan dalam organisasinya User-User mana saja yang ditunjuk untuk melakukan Transaksi Financial atas nama Nasabah yang sepenuhnya akan menjadi tanggung-jawab Nasabah dan berada dalam pengawasan Nasabah.
5. BANK memberikan informasi login User berupa Customer ID, User ID dan Password secara otomatis ke masing-masing email User yang bersangkutan, sesuai dengan alamat email User yang didaftarkan Nasabah melalui Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN. Bank tidak membutuhkan tanda terima dari Nasabah / User dikarenakan User secara otomatis akan langsung menerima email informasi login ke alamat email yang didaftarkan.
6. BANK memberikan Welcome Pack yang berisi Token, PIN Token standar, buku petunjuk penggunaan Token dan buku petunjuk pengunaan layanan kepada Nasabah atau penerima kuasa yang ditunjuk oleh Nasabah bersamaan dengan pengajuan melalui Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN. Dengan menandatangani Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN maka Nasabah / penerima kuasa menyatakan telah menerima Welcome Pack, termasuk Token dan PIN Token tersebut dalam keadaan baik dan sesuai jumlah yang dibutuhkan dan sekaligus akan menjadi tanda terima bagi BANK.
7. Dalam hal BANK berdasarkan pertimbangannya semata-mata menganggap bahwa tanda terima token dari Nasabah belum cukup kebenarannya, maka BANK berhak untuk melakukan verifikasi lebih lanjut dengan meminta dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Nasabah dan Nasabah wajib memenuhi permintaan BANK tersebut.
8. Nasabah menjamin bahwa User akan menjaga kerahasiaan PIN Token, User ID, dan Password yang telah diberikan oleh BANK dan Nasabah bertanggung-jawab penuh atas penggunaannya yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan BANK setelah diberikannya PIN Token, Token, Customer ID, User ID, dan Password kepada Nasabah.
9. Dalam hal Nasabah melakukan Transaksi Financial antar rekening BTPN pada hari yang sama, maka Nasabah dapat melakukan Transaksi Financial pada setiap Hari Kalender.
10. Apabila pada saat Xxxxxxx melakukan Transaksi Financial dan ternyata di dalam Rekening Nasabah tidak tersedia dana yang cukup untuk Transaksi Financial tersebut, maka Transaksi Financial akan ditolak secara sistem.
11. Nasabah telah memahami dan menyetujui karakteristik produk jasa layanan AksesBisnis@BTPN termasuk tetapi tidak terbatas pada produk, jenis produk, manfaat, risiko, persyaratan dan tata cara, biaya atas produk jasa layanan ini dan karenanya Nasabah membebaskan BANK dari segala bentuk tanggung-jawab, tuntutan, keluhan/komplain, klaim, permintaan ganti rugi, atau gugatan apapun yang diajukan oleh Nasabah sehubungan dengan penyampaian informasi karakteristik produk jasa layanan AksesBisnis@BTPN.
5. PERSYARATAN DAN KETENTUAN TEKNIS SISTEM
1. Nasabah berkewajiban untuk memenuhi Persyaratan Sistem yang ditetapkan BANK untuk dapat mengakses dan menggunakan fasilitas- fasilitas yang terdapat pada AksesBisnis@BTPN secara optimal.
2. BANK sewaktu-waktu dapat mengubah Persyaratan Sistem sesuai dengan ketentuan BANK dan akan terlebih dahulu memberitahukan kepada Nasabah sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum perubahan tersebut efektif berlaku.
3. Nasabah hanya dapat menggunakan layanan AksesBisnis@BTPN sesuai dengan prosedur dan panduan yang telah diberikan oleh BANK dalam bentuk buku pentunjuk pengunaan dan oleh karenanya terhadap setiap tindakan di luar prosedur dan panduan yang telah diberikan oleh BANK, akan menjadi risiko dan tanggung-jawab Nasabah sepenuhnya.
4. Nasabah memahami bahwa pada saat mengakses layanan AksesBisnis@BTPN ini, terdapat eksposur risiko gangguan secara on-line termasuk tetapi tidak terbatas terdapat/adanya kemungkinan error pada saat webpage download, gangguan dalam aspek tampilan, icon, warna, teks, processing time, dan karenanya melepaskan BANK dari segala bentuk tanggung-jawab, tuntutan, keluhan/komplain, klaim, permintaan ganti rugi, atau gugatan apapun yang diajukan oleh Nasabah sehubungan dengan adanya risiko gangguan tersebut.
5. Nasabah membebaskan BANK dari segala bentuk tanggung-jawab dalam hal Nasabah ternyata salah mengakses layanan AksesBisnis@BTPN yang merupakan bentuk tiruan, penipuan, hasil cracking/hacking, atau telah dimodifikasi untuk tujuan fraud dimana layanan AksesBisnis@BTPN tersebut menjadi mirip/identik dalam aspek tampilan, icon, warna, teks, informasi, web content, alamat online, menyerupai AksesBisnis@BTPN sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini sehingga mengakibatkan Nasabah secara langsung maupun tidak langsung menjadi terkecoh, tertipu, salah dalam menginput atau memberikan PIN Token, Customer ID, User ID, Password.
6. Nasabah setuju untuk menjaga kerahasiaan seluruh informasi yang berkenaan dengan layanan AksesBisnis@BTPN termasuk tetapi tidak terbatas pada PIN Token, Customer ID, User ID, Password, dan membatasi akses serta penggunaan dari para Usernya (dengan mendasarkan pada kewajiban dan itikad baik) dan bertanggung-jawab atas setiap kerugian yang timbul akibat kelalaian atau bentuk penyalahgunaan lainnya yang tidak sesuai dengan Syarat dan Ketentuan ini.
7. Nasabah setuju untuk melakukan Transaksi Financial sesuai dengan limit transaksi dan cut-off time layanan sesuai dengan detail pada Lampiran. Jika terdapat kegagalan Transaksi Financial yang dilakukan karena tidak sesuai dengan limit transaksi dan cut-off time layanan tersebut, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
8. Nasabah menyatakan bahwa data Transaksi yang diinput ke dalam sistem telah dibuat sebenar-benarnya dan telah diperiksa dengan seksama. Segala kesalahan yang terjadi termasuk tetapi tidak terbatas pada perbedaan nama, nomor rekening, kesalahan jumlah dana atau tanggal transaksi yang terdapat pada data Transaksi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
6. BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Terhadap penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN sebagaimana dimaksud dalam Syarat dan Ketentuan ini, Nasabah akan dikenakan biaya oleh BANK sesuai dengan ketentuan BANK yang berlaku dan Nasabah juga diwajibkan untuk membayar biaya-biaya lainnya termasuk biaya pajak dan bea meterai yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan layanan AksesBisnis@BTPN.
2. Untuk pembebanan segala biaya-biaya yang timbul berkenaan dengan layanan AksesBisnis@BTPN ini, Nasabah dengan ini memberi Kuasa kepada BANK untuk mendebet Rekening atau rekening-rekening lain milik Nasabah yang ada pada BANK. Kuasa ini tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan tetap berlaku selama Nasabah masih memperoleh layanan AksesBisnis@BTPN dan/atau selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada BANK. Apabila dipersyaratkan oleh BANK, dalam rangka pendebetan rekening Nasabah pada BANK tersebut, maka Nasabah bersedia untuk menandatangani dokumen Surat Kuasa Pendebetan Rekening yang dibuat tersendiri.
3. Informasi mengenai biaya penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN serta rinciannya dapat diketahui Nasabah melalui daftar biaya BANK yang tersedia di setiap Kantor Cabang BANK sesuai dengan Lampiran Syarat dan Ketentuan ini.
4. Apabila terjadi kegagalan pemrosesan pada tanggal efektif transaksi yang bukan disebabkan oleh kesalahan pihak BANK, maka Xxxxxxx tetap dikenakan biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Apabila terjadi kegagalan pendebetan biaya yang disebabkan dana dalam Rekening atau rekening-rekening lain milik Nasabah yang ada pada BANK tidak mencukupi pada saat dilakukannya pendebetan oleh BANK guna pembayaran biaya penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN, maka Nasabah dengan ini berjanji untuk memenuhi/melunasi kewajiban tersebut.
6. BANK berhak sewaktu-waktu melakukan peninjauan kembali dan mengubah biaya penggunaan layanan AksesBisnis@BTPN tersebut di atas dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah paling lambat 30 (Tiga Puluh Hari) Hari Kalender sebelum tanggal efektif perubahan dimaksud.
7. AKTIVASI AksesBisnis@BTPN, PERUBAHAN DAN PENGAKHIRAN LAYANAN AksesBisnis@BTPN
1. Masa Aktivasi AksesBisnis@BTPN berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dimulai sejak BANK mengirimkan email informasi Login kepada Nasabah dan/atau masing-masing User dan akan tetap berlanjut selama Nasabah memenuhi seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Syarat dan Ketentuan ini.
2. Nasabah setuju bahwa BANK atas kebijaksanaannya sendiri berhak menon-aktifkan, mengakhiri atau menutup layanan AksesBisnis@BTPN dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah. Pembekuan/non aktif atau pengakhiran atau penutupan dapat mengakibatkan berakhirnya Syarat dan Ketentuan ini dan BANK akan memberitahukan hal tersebut kepada Nasabah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja sesuai dengan ketentuan Pemberitahuan sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Layanan AksesBisnis@BTPN ini dapat dilakukan pembekuan/non aktif atau pengakhiran atau penutupan apabila Nasabah wanprestasi kepada BANK berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini maupun wanprestasi terhadap perjanjian lain dengan BANK termasuk tetapi tidak terbatas pada perjanjian kredit antara Nasabah dan BANK.
3. Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, atau penggantian terhadap User ID, Rekening, Token, Limit Transaksi, dan lain-lain yang berkaitan dengan layanan AksesBisnis@BTPN, maka Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada BANK dengan mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN dalam jangka waktu 5 (Lima) Hari Kerja sebelum tanggal efektif perubahan yang dikehendaki. Perubahan, penambahan, pengurangan, atau penggantian tersebut baru berlaku efektif apabila berdasarkan penilaian BANK, permohonan Nasabah tersebut telah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh BANK.
4. Dalam hal Nasabah hendak melakukan penutupan, penghentian atau pencabutan atas seluruh layanan AksesBisnis@BTPN berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini (pengakhiran layanan AksesBisnis@BTPN), maka Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada BANK dengan mengisi dengan mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN dalam jangka waktu 5 (Lima) Hari Kerja sebelum tanggal efektif pengakhiran layanan AksesBisnis@BTPN yang dikehendaki.
5. Untuk pengakhiran Syarat dan Ketentuan ini, BANK dan Nasabah sepakat untuk mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengatur syarat yang mewajibkan keputusan pengadilan atas pengakhiran perjanjian.
8. JANGKA WAKTU
Syarat dan Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Formulir Aplikasi Layanan AksesBisnis@BTPN beserta dokumen-dokumen lain yang terkait dengan layanan AksesBisnis@BTPN yang menjadi satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini dan dapat diakhiri sewaktu-waktu oleh BANK dan/atau Nasabah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada Syarat dan Ketentuan ini.
9. PEMBERIAN KUASA
Semua kuasa dan wewenang yang diberikan oleh Nasabah kepada BANK kata demi kata harus dianggap telah termuat dalam Syarat dan Ketentuan ini dan oleh karena itu tidak diperlukan lagi kuasa khusus tersendiri, serta merupakan bagian terpenting dan tidak terpisahkan dalam Syarat dan Ketentuan ini, oleh karena itu kuasa dan wewenang tersebut tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dan juga tidak akan berakhir atau hapus oleh sebab apapun termasuk namun tidak terbatas oleh sebab-sebab berakhirnya kuasa dalam pasal 1813,1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Apabila karena permintaan dari BANK atau karena suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan untuk dibuatnya suatu surat kuasa tersendiri yang memberi hak kepada BANK untuk menjalankan hak-haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah dengan ini untuk nanti pada waktunya atas permintaan pertama dari BANK wajib memberikan surat kuasa yang dimaksud kepada BANK.
10. FORCE MAJEURE
1. Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi diluar kehendak dan kekuasaan Para Pihak untuk menolaknya, yang secara langsung dan material dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian ini, meliputi bencana alam yang dinyatakan oleh Pemerintah sebagai bencana nasional seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan bencana alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan masal, perang baik yang dinyatakan atau tidak, gangguan sistem, keadaan peralatan, sistem infrastuktur elektronik atau transmisi yang tidak berfungsi, keadaan memaksa lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia atau Instansi yang berwenang.
2. Dalam hal terjadi Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatas, Pihak yang mengalami Force Majeure wajib untuk memberitahukan terjadinya Force Majeure tersebut kepada Pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja terhitung sejak terjadinya Force Majeure tersebut disertai bukti tertulis dari instansi yang berwenang yang menerangkan terjadinya Force Majeure tersebut dan harus membuat rencana ulang pelaksanaan kewajibannya yang tertunda tersebut disertai batas waktu pelaksanaannya yang disetujui oleh Pihak lainnya.
3. Apabila Pihak yang mengalami Force Majeure tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 di atas, maka Force Majeure tidak akan diakui dan segala kerugian, risiko dan konsekuensi yang mungkin timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pihak yang mengalami Force Majeure.
11. PEMBERITAHUAN
1. Semua surat menyurat dan/atau pemberitahuan-pemberitahuan dan/atau komunikasi yang harus dikirim oleh masing-masing pihak kepada pihak lain dalam Syarat dan Ketentuan ini mengenai atau sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan ini, dilakukan dengan faksimili, email, pos 'tercatat' atau melalui perusahaan ekspedisi (kurir)/kurir intern dari masing-masing pihak.
2. Surat menyurat dan/atau pemberitahuan-pemberitahuan dan/atau komunikasi tersebut dianggap telah diterima dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pada hari yang sama, jika diserahkan langsung yang dibuktikan dengan tanda-tangan penerima pada buku pengantar surat (ekspedisi) atau tanda terima lain yang diterbitkan oleh pengirim ;
b. pada Hari Kerja kelima, jika pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui pos “tercatat” yang dibuktikan dengan resi pengiriman pos tercatat ;
c. pada hari yang sama, jika pemberitahuan tersebut dikirimkan melalui faksimili atau e-mail dengan hasil baik.
3. Dalam hal terjadi perubahan alamat surat menyurat dan/atau pemberitahuan-pemberitahuan dan atau komunikasi dari sebagaimana alamat terakhir yang tercatat pada masing-masing pihak dalam Syarat dan Ketentuan ini, maka perubahan tersebut harus diberitahukan secara tertulis oleh salah satu pihak kepada pihak lain selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kalender sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif. Jika perubahan alamat tersebut tidak diberitahukan, maka surat menyurat atau pemberitahuan-pemberitahuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dianggap telah diberikan dengan semestinya yang ditujukan ke alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada masing-masing pihak.
12. PELEPASAN HAK
Dalam hal terjadi kegagalan, penundaan atau keterlambatan BANK dalam melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban Nasabah kepada BANK berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka kegagalan, penundaan atau keterlambatan tersebut bukan merupakan pelepasan hak oleh BANK untuk dikemudian hari melaksanakan haknya atau menuntut pemenuhan kewajiban Nasabah kepada BANK berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
13. KERAHASIAAN
1. Nasabah wajib merahasiakan informasi-informasi rahasia berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini serta tidak akan menggunakannya untuk tujuan lain selain daripada tujuan dibuatnya Syarat dan Ketentuan ini, kecuali dalam hal telah menjadi milik publik atau suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku memperkenankan dan/atau mewajibkannya, maka Nasabah diperkenankan untuk membuka kerahasiaan yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Nasabah wajib tetap menjaga kerahasiaan yang terkait dengan Syarat dan Ketentuan ini sekalipun layanan AksesBisnis@BTPN atau Syarat dan Ketentuan ini telah berakhir.
14. PENGALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN
Nasabah tidak dapat mengalihkan atau melepaskan hak dan kewajibannya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini kepada pihak ketiga manapun juga.
15. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Keabsahan, penafsiran dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Semua dan tiap-tiap perbedaan pendapat dan penafsiran atau perselisihan yang mungkin timbul antara BANK dan Nasabah di dalam pelaksanaan kerjasama berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
3. Apabila cara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut tidak tercapai, maka BANK dan Nasabah sepakat untuk menyelesaikan segala perbedaan dan penafsiran atau perselisihan yang timbul melalui pengadilan dengan memilih tempat kedudukan hukum (domisili) yang tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di Jakarta dengan tidak mengurangi hak BANK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan hukum kepada Nasabah dalam yurisdiksi atau wilayah Pengadilan manapun di dalam wilayah Republik Indonesia (non exclusive jurisdiction).
16. PENANGANAN PERTANYAAN/PENGADUAN
1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau pengaduan terkait dengan Transaksi yang dilakukan melalui AksesBisnis@BTPN maka Nasabah dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pengaduan secara tertulis ke cabang BANK melalui Relationship Manager dan/atau secara xx xxx melalui BTPN Call 1500300 dengan memenuhi syarat dan prosedur pengaduan yang ditetapkan.
2. Pengajuan pengaduan hanya dapat dilakukan sampai dengan maksimal 7 (tujuh) Hari Kerja dari tanggal dilakukannya Transaksi.
3. Dalam hal pengajuan pengaduan dilakukan secara tertulis, Nasabah wajib melampirkan copy bukti-bukti Transaksi dan bukti lainnya untuk mendukung pengaduan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan BANK.
4. BANK akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di BANK
17. LAIN – LAIN
1. Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini atau dalam hal terjadi perubahan atas Syarat dan Ketentuan ini baik sebagian maupun seluruhnya, akan diatur kemudian yang dibuat secara tertulis dan perubahan tersebut berlaku sejak disetujui dan ditandatangani oleh para pihak yang berwenang sebagaimana tercantum dan/atau diatur pada Syarat dan Ketentuan ini dan akan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
2. Syarat dan Ketentuan ini berlaku dan mengikat Nasabah maupun para penerima/pengganti dan penerus hak dan kewajiban Nasabah dalam Syarat dan Ketentuan ini (meliputi: para pengelola, pelaksana, penggantinya dan pihak yang menerima pengalihan serta pengganti yang berkepentingan).
3. Apabila salah satu ketentuan dari Syarat dan Ketentuan ini dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan hukum untuk alasan apapun, maka ketentuan-ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan ini tidak akan terpengaruh dan Syarat dan Ketentuan ini akan tetap berlaku sepenuhnya terlepas dari ketentuan yang dianggap tidak sah, tidak dapat dilaksanakan atau bertentangan dengan hukum tersebut.
4. Syarat dan Ketentuan ini juga tunduk pada Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan dan Penutupan Rekening yang ditetapkan BANK dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
5. Judul dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan ini.
6. Para Pihak setuju, bahwa dari waktu ke waktu akan mengambil tindakan-tindakan tertentu dan menandatangani dokumen tambahan yang sewajarnya diperlukan untuk melaksanakan dan menjalankan maksud dan tujuan dari Perjanjian ini
7. BANK dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berhak tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Nasabah, melakukan perjumpaan terhadap setiap kewajiban pembayaran Nasabah kepada BANK yang telah jatuh tempo kepada BANK oleh Nasabah, terlepas dari dimana tempat pembayaran atau jenis Mata Uang dari kewajiban yang timbul. Untuk maksud tersebut BANK berhak untuk mengkonversi mata uang yang bersangkutan dengan kurs BANK yang berlaku pada saat itu. Terhadap setiap kewajiban pembayaran Nasabah yang sulit untuk ditentukan atau tidak pasti, BANK dapat menentukan secara wajar dan dengan itikad baik oleh BANK atas suatu jumlah kewajiban pembayaran tersebut berdasarkan data Nasabah yang dimiliki oleh BANK.
8. Seluruh lampiran-lampiran dalam Syarat dan Ketentuan ini (jika ada) akan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Syarat dan Ketentuan ini.
9. Syarat dan Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
LAMPIRAN
Tips Keamanan Bertransaksi Menggunakan Layanan AksesBisnis@BTPN:
▪ Pastikan Anda hanya mengakses AksesBisnis@BTPN melalui URL resmi di xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxxx.xxx
▪ Periksa tanda keamanan (gembok terkunci) pada bagian kiri yang berwarna hijau untuk memastikan Anda bertransaksi pada website AksesBisnis@BTPN yang sebenarnya. Tanda tersebut akan memberikan informasi pemilik website.
▪ Xxxxan pernah membuka halaman (website) AksesBisnis@BTPN menggunakan link yang dikirimkan melalui surat, email, SMS atau media lain yang mengatasnamakan PT. BANK BTPN, Tbk.
▪ Jaga selalu kerahasiaan User ID dan password Anda. Xxxxan pernah memberikannya kepada pihak manapun atau memasukkan data tersebut ke program aplikasi yang tidak terpercaya.
▪ Jangan pernah menggunakan pilihan "save password" pada browser di komputer umum, misalnya di warnet, airport atau tempat umum lainnya
▪ Xxxxan pernah memberikan user ID dan password Anda kepada pihak yang mengatasnamakan PT. BANK BTPN, Tbk melalui media apapun, seperti surat, email, SMS atau telepon.
▪ Lakukan perubahan password secara berkala dan jangan menggunakan kombinasi yang mudah ditebak, seperti Nama dan Tanggal Lahir.
▪ Pastikan Anda bertransaksi menggunakan media komputer yang aman dan bukan dari komputer umum yang dimana keamanannya tidak terjamin.
▪ Pastikan perangkat komputer Anda dilengkapi dengan software antivirus yang up-to-date
▪ Segera hubungi BTPN Call di 1500300 apabila Anda menemukan kejanggalan atau perbedaan alur proses pada transaksi Anda.
Waspadai Bahaya Phishing!
Apa itu Phishing?
Phishing adalah cara-cara penipuan yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan informasi rahasia/pribadi nasabah seperti User ID
dan Password dengan tujuan untuk melakukan penipuan/kejahatan.
Bagaimana Phishing dilakukan:
▪ Membuat situs palsu yang memiliki alamat dan tampilan mirip dengan situs resmi milik bank.
▪ Mengirim URL link ke situs yang dibuat semirip mungkin dengan situs resmi milik bank namun ternyata palsu.
▪ Mengirim email, SMS atau Online Messaging yang berisi URL link atau login screen dan meminta nasabah melakukan login dengan memasukkan User ID dan Password.
▪ Berpura-pura sebagai seseorang dari pihak bank dan meminta data-data nasabah dengan alasan-alasan tertentu.
Tips Pencegahan Phishing:
▪ Pastikan Anda mengakses AksesBisnis@BTPN melalui alamat resmi situs AksesBisnis@BTPN di xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxxx.xxx
▪ Untuk menghindari kesalahan penulisan alamat situs AksesBisnis@BTPN, simpan alamat situs pada menu favorites atau bookmarks. Sehingga untuk selanjutnya jika Anda ingin mengakses AksesBisnis@BTPN, cukup memilih dari menu favorites atau bookmarks.
▪ Perlu diketahui bahwa BTPN tidak pernah mengirim email seperti yang dijelaskan diatas kepada nasabah. Apabila Anda menerima email semacam itu yang kelihatannya berasal dari BTPN, yang sebaiknya Anda lakukan adalah:
o Meneruskan (forward) email tersebut ke xxxxxxxx@xxxx.xxx atau menginformasikan ke BTPN Call pada nomor 0000000.
o Menghapus email tersebut.
o Apabila Anda terlanjur mengisi informasi yang diminta atau merasa bahwa User ID dan Password Anda sudah tidak rahasia lagi, segera hubungi BTPN Call pada nomor 0000000.
Hati-hati terhadap Virus/Worm, Trojan, Spyware dan Bot
Virus / Worm
▪ Virus/worm adalah program-program komputer yang dapat menyebarkan dirinya dari satu komputer ke komputer lain tanpa sepengetahuan pemilik komputer. Virus/worm dapat merusak sistem operasi, aplikasi dan data di komputer yang terinfeksi.
▪ Perbedaan virus dengan worm adalah pada cara penyebarannya. Virus menempati ruangan dalam media penyimpanan (misalnya, melekat pada file atau tersimpan dalam boot sector hard disk) dan umumnya menyebar melalui USB flash disk, lampiran pada email (attachment), berkas (file) yang diunduh dari internet, maupun melalui kunjungan ke halaman website yang sengaja dibuat untuk menyebarkan virus. Sedangkan worm menyebar melalui jaringan. Ada juga program gabungan antara virus dan worm, yaitu tersimpan di media penyimpanan namun menyebar melalui jaringan.
Beberapa contoh dampak dari infeksi virus/worm:
• Komputer menjadi tidak stabil dan sering 'hang' (macet).
• Komputer menjadi lambat.
• Data di harddisk dirusak atau dikirim ke pihak lain melalui jaringan
• Program aplikasi tidak dapat digunakan.
• Password yang diketik di keyboard dapat disadap dan dikirim ke pihak lain untuk tujuan penipuan.
Trojan
▪ Trojan adalah sejenis virus yang menyamar sebagai berkas lain yang aman, misalnya dokumen Excel yang terlampir pada email. Pengguna komputer ditipu untuk melakukan tindakan yang dapat menyebarkan trojan, misalnya membuka lampiran itu karena mengira itu adalah file Excel biasa padahal sebenarnya berisi program trojan.
▪ Setelah berhasil menginfeksi komputer, trojan dapat bertindak merusak seperti virus lain atau mengirim informasi penting, termasuk
User ID dan password, ke pihak lain tanpa sepengetahuan pemakai komputer yang terinfeksi.
Spyware
▪ Spyware adalah sejenis komputer program yang dibuat untuk 'mencuri' informasi-informasi rahasia/pribadi dari komputer yang terinfeksi dan mengirimnya ke lokasi tertentu di internet untuk kemudian diambil oleh pembuatnya. Informasi yang menjadi target utama contohnya: nomor kartu kredit, User ID dan password/PIN, nomor rekening, alamat email, dan lain-lain.
▪ Spyware dapat ter-install melalui email attachment, program yang di-install dari sumber-sumber yang tidak jelas, ataupun oleh website yang 'jahat'.
▪ Namun, berbeda dengan virus yang sifatnya lebih merusak, spyware bekerja secara diam-diam agar tidak terlacak sehingga lebih mudah mengumpulkan informasi yang diinginkan sang pembuat/penyebar spyware.
Bot (roBot)
▪ Bot adalah sejenis komputer program yang dapat menyebabkan komputer dapat dikontrol oleh orang lain secara remote melalui jaringan. Sang pembuat/penyebar Bot akan dapat melakukan apa saja dengan komputer Anda.
▪ Umumnya komputer yang telah terkontrol digunakan untuk mengirim Spam, Virus, Worm atau untuk menyerang komputer-komputer lain.
Tips Aman dari Virus/Worms, Spyware dan Bot:
▪ Gunakan antivirus yang up-to-date di komputer Anda, dan pastikan bahwa komputer Anda di-scan secara real-time.
▪ Hapus email yang mencurigakan atau yang datang dari pengirim yang tidak dikenal, dan lakukan scanning terhadap email attachment
sebelum dibuka.
▪ Gunakan firewall pada komputer Anda
▪ Pastikan bahwa versi sistem operasi dan perangkat lunak lainnya adalah yang terkini.
▪ Pastikan bahwa Anda hanya mengunduh file dari website yang aman dan lakukan scanning terhadap file-file yang berasal dari Internet sebelum digunakan.
▪ Lakukan scanning terhadap USB flash disk yang Anda pakai sebelum digunakan.
▪ Kenali proses bertransaksi di Internet yang biasa Anda lakukan. Token hanya digunakan untuk aktivitas tertentu. Jika Anda diminta response Token di luar proses yang biasa, segera laporkan ke BTPN Call di telepon 0000000.
DAFTAR BIAYA, LIMIT & CUT-OFF LAYANAN AKSESBISNIS@BTPN :
Biaya
Cash Management
Biaya Aktivasi Layanan : Rp 0
Biaya Admin Bulanan Layanan : Rp 0
Biaya Transfer antar rekening BTPN : Rp 0
Biaya Transfer melalui SKN : Rp 5.000
Biaya Transfer melalui RTGS : Rp 25.000
Biaya Bulk Transfer Multi Kredit : Rp 0
Biaya Bulk Transfer Multi Debet : Rp 0
Biaya Bulk Transfer Payroll : Rp 1000 per transaksi
Hard Token : Gratis (maksimum 2 Hard Token per Nasabah) Tambahan Hard Token @ Rp 200.000
Limit Transaksi
Limit Transfer melalui SKN : Rp 10.000 s/d Rp 500.000.000
Limit Transfer melalui RTGS : Rp 100.000.001 s/d Rp 10.000.000.000 Limit Transfer antar rekening BTPN : Maksimal Rp 10.000.000.000
Limit Transaksi per User : Maksimal Rp 10.000.000.000
Limit Harian per User : Maksimal Rp 30.000.000.000
Cut-Off Layanan
Single Transfer melalui SKN : Setiap hari kerja, maksimal pukul 13:00 WIB Single Transfer melalui RTGS : Setiap hari kerja, maksimal pukul 14:30 WIB Bulk Transfer Multi Kredit : Setiap hari kerja, mengikuti COT SKN/RTGS
Bulk Transfer Multi Debet : Setiap hari kerja, maksimal pukul 17:00 WIB
Bulk Transfer payroll : Setiap hari kerja, maksimal pukul 17:00 WIB Upload & Disbursement Invoice (FSCM) : Setiap hari kerja, maksimal pukul 17:00 WIB
Catatan:
Jika terdapat perubahan biaya/limit/cut off time layanan AksesBisnis@BTPN, maka pihak Bank akan menginformasikan kepada Nasabah paling lambat 7 hari kerja sebelum perubahan terjadi.