POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN Klausul Contoh

POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA INDEKS PREMIER ETF MSCI INDONESIA LARGE CAP tanggal 04 Desember 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Sekuritas, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok Perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 1218/001/PAM/PKS/BOD tanggal 19 Desember 2018 yang dibuat dan ditanda tangani antara Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia (selanjutnya disebut “perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Xxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok- pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut anatra lain adalah sebagi berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA PREMIER ETF SRI-KEHATI tanggal 13 Agustus 2014 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Kerjasama No.; 001/KISI/Dir/PK/IX/2019 tanggal 2 September 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. PJ-27/011/CSE-DIM tanggal 05 Maret 2018 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT. Indopremier Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT. Indopremier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan REKSA DANA PREMIER ETF INDONESIA SOVEREIGN BONDS yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Securities, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Securities sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Kerjasama ETF No. 05/DIR-BPAM/II/2019 dan No. 5/LGL/PJL/II/2019 tanggal 12 Februari 2019 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Mandiri Sekuritas (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama”), telah disepakati mengenai penunjukan PT Mandiri Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN. Sesuai Perjanjian Dealer Partisipan PREMIER ETF IDX HIGH DIVIDEND 20 tanggal 31 Agustus 2018 yang dibuat di bawah tangan antara Manajer Investasi dan PT Indo Premier Sekuritas, telah disepakati mengenai penunjukan PT Indo Premier Sekuritas sebagai Dealer Partisipan. Adapun pokok-pokok Perjanjian Dealer Partisipan sebagaimana termaktub dalam perjanjian tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Related to POKOK-POKOK PERJANJIAN DEALER PARTISIPAN

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 19.1 Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.