Lokasi Penelitian Klausul Contoh

Lokasi Penelitian. Lokasi penelitian diperlukan bagi penelitian hukum terutama bagi penelitian hukum empiris, dan lokasi penelitian harus disesuaikan dengan judul dan permasalahan penelitian. Oleh karena itu maka lokasi penelitian ini dilakukan di Bank Sumut Syariah Cabang Medan dan Unit Usaha Syariah Bank Sumut.
Lokasi Penelitian. Dalam penelitian ini penulis memilih lokasi penelitian di Bioskop XXI SKA Pekanbaru, yang merupakan salah satu mall di Pekanbaru yang memiliki permasalahan seperti yang telah dijelaskan penulis sebelumnya.
Lokasi Penelitian. Lokasi penelitian dilakukan pada PT. Pupuk Xxxxxxxx Xxxx Kabupaten Aceh Utara, Aceh 24354.
Lokasi Penelitian. Penelitian ini dilakukan di Desa Mt. Tangi yang terletak di Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Kemudian penelitian ini dibahas guna mengetahui Perlindungan hukum terhadap para petani yang bermitra dengan pihak perusahaan di daerah Desa Mt. Tangi,dikarenakan banyak petani masih dirugikan dikarenakan perjanjian bermitra yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah maupun Peraturan Pemerintah . Adapun alasan lain memilih Petani sebagai objek dari penelitian ini untuk meningkatkan kesejahteraan petani di Indonesia khususnya para Petani 78Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia Press, 1986), 51.
Lokasi Penelitian. Penelitian dilakukan di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Tugu cabang Tanjung Karang, Bandar Lampung, yang beralamat di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx. 05 Kota Bandar Lampung, Lampung 35118.
Lokasi Penelitian. Untuk memperoleh Data yang diperlukan yang berhubungan dengan masalah yang dibahas maka penulis melakukan penelitian di Desa Panakkukang Kecamatan Pallangga Kabupaten Maros, sebab di Desa Panakkukang masih banyak terdapat lahan Pertanian yang digarap dengan Sistem Perjanjian Bagi Hasil. Disamping itu, warga Desa Panakkukang masih konsisten mempertahankan aspek-aspek Hukum Adat dalam melaksanakan hubungan hukum berkaitan dengan Perjanjian Bagi Hasil tanah Pertanian.
Lokasi Penelitian. Penelitian dilakukan pada saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) selama 3 bulan di Bidang Perkeretaapian Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Tempat penelitian penulisan Kertas Kerja Wajib dilakukan di Depo LRT Jakarta fase I lintas Pegangsaan Dua – Velodrome.
Lokasi Penelitian. Lokasi penelitian ini mengambil lokasi di Kota Bandung. Pengambilan Lokasi tersebut dengan pertimbangan bahwa di Kota Bandung sudah banyak Kantor Hukum di Kota tersebut dengan berbagai Istilah.
Lokasi Penelitian. Lokasi penelitian ini dilakukan di CV. Xxxxx Xxxx Xxxxx. Adapun alasan si penulis menjadikan lokasi tersebut sebagai bahan penelitiannya dikarenakan CV. Xxxxx Xxxx Xxxxx ini merupakan salah satu perusahaan industri makanan yang sering mengalami masalah pada karyawannya yang suka keluar dan masuk dari perusahaan tersebut.