Kompensasi Klausul Contoh

Kompensasi. 5.1 Apabila Nasabah tidak membayar suatu jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk setiap kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank maka:
Kompensasi. 52.1 Peristiwa kompensasi dapat diberikan kepada penyedia dalam hal sebagai berikut :
Kompensasi. Penyedia dapat memperoleh kompensasi jika: a. PPK mengubah jadwal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan b. Keterlambatan pembayaran kepada penyedia c. PPK tidak memberikan gambar – gambar, spesifikasi dan / atau instruksi sesuai dengan jadwal yang dibutuhkan d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam kontrak e. PPK mengisntruksikan kepada penyedia untuk melakukan pengujian tambahan, yang setelah di uji, ternyata tidak ditemukan kerusakan / kegagalan / penyimpangan f. PPK memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan g. PPK memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat di duga sebelumnya dan kondisi tersebut disebabkan oleh PPK h. PPK menolak sub penyedia jasa tanpa alasan jelas CC. Harga kontrak Kontrak Pengadaan barang ini dibiayai dari sumber pendanaan APBD Kota Semarang No. Rekening 1.1.02.1.1.02.02.24.033.5.2.3.19.01
Kompensasi. Kami dapat melakukan perjumpaan utang atau kompensasi antara jumlah uang yang terutang oleh Anda atau Afiliasi Anda kepada Kami atau Afiliasi Kami (baik yang sudah atau belum jatuh tempo) dengan jumlah utang Kami kepada Anda atas dasar Perjanjian ini atau setiap Rekening Anda pada Kami. Kami dapat melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai perjumpaan utang (termasuk mengubah tanggal pembayaran Kami kepada Anda dan menentukan nilai tukarnya).
Kompensasi. Apabila Nasabah tidak dapat membayar setiap jumlah yang terhutang kepada dan telah ditagih oleh Bank, termasuk semua kerugian dan pengeluaran yang diderita atau ditanggung oleh Bank sesuai dan berdasarkan pada Syarat dan Ketentuan ini, maka:
Kompensasi. Pengguna yang membuat aplikasi dengan memanfaatkan API KOTA BITUNG yang berhubungan dengan layanan, konten dan lain-lain kepada pihak ketiga, maka jika terjadi keluhan atau sengketa dengan pihak ketiga harus diselesaikan antara pengguna dan pihak ketiga tanpa melibatkan KOMINFO KOTA BITUNG.
Kompensasi. Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila : TIDAK ADA
Kompensasi. Total Item 1 0,541 0,227 Valid Total Item 2 0,654 0,227 Valid Total Item 3 0,657 0,227 Valid Total Item 4 0,666 0,227 Valid Total Item 5 0,701 0,227 Valid Total Item 6 0,538 0,227 Valid
Kompensasi. Merupakan pemberian balas jasa langsung berupa uang atau barang kepada pegawai sebagai imbalan jasa yang diberikan kepada organisasi.
Kompensasi. Jika ada Pekerjaan melanggar hak pihak ketiga, Penulis akan bertanggung jawab penuh atas hal itu dan memberikan kompensasi kepada FUNSOFT atas semua kerugian dan pengeluaran (termasuk tetapi tidak terbatas pada ganti rugi, biaya hukum, biaya pengacara) yang ditopang oleh FUNSOFT akibat pelanggaran.