Pemeriksaan dan Pengujian Klausul Contoh

Pemeriksaan dan Pengujian. 29.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang/Jasa untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. 29.2 Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga. 29.3 Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK. 29.4 Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia. 29.5 Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK. 29.6 Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang/Jasa yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang/Jasa yang tersebut. 29.7 Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang/Jasa, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. Pemberi Kerja berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam Kontrak.
Pemeriksaan dan Pengujian. 26.1 PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak.
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. PIHAK PERTAMA atau orang yang ditunjuk berhak untuk memeriksa dan atau menguji naskah buku yang sedang atau telah dikerjakan, termasuk bahan-bahan yang dipergunakan, untuk mencocokkan dengan spesifikasi teknis yang diminta PIHAK PERTAMA dalam Surat Perjanjian Pemborongan ini, sebelum pengepakan dimulai.
Pemeriksaan dan Pengujian. PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga. Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK. Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tanpa biaya. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan merupakan tanggungan PPK. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut. Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Penyedia.
Pemeriksaan dan Pengujian. 23.1 PA berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak;
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. Pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan meliputi kesesuaian spesifikasi, brosur/gambar dan berfungsinya barang dengan baik;
Pemeriksaan dan Pengujian. 1. Pemeriksaan dilaksanakan meliputi pemeriksaan jumlah barang dengan kesesuaian dengan spesifikasi teknis
Pemeriksaan dan Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan meliputi : dan dilaksanakan di ……………………………………..
Pemeriksaan dan Pengujian. PPK berhak untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian atas Barang untuk memastikan kecocokannya dengan spesifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan dalam kontrak. Pemeriksaan dan pengujian dapat dilakukan sendiri oleh penyedia dan disaksikan oleh PPK atau diwakilkan kepada pihak ketiga. Pemeriksaan dan Pengujian dilaksanakan sebagaimana diatur dalam SSKK. Biaya pemeriksaan dan pengujian ditanggung oleh Penyedia. Pemeriksaan dan pengujian dilakukan di tempat yang ditentukan dalam SSKK, dan dihadiri oleh PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli. Penyedia berkewajiban untuk memberikan akses kepada PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli. Jika pemeriksaan dan pengujian dilakukan di luar Tempat Tujuan Akhir maka semua biaya kehadiran PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli merupakan tanggungan PPK. Jika hasil pemeriksaan dan pengujian tidak sesuai dengan jenis dan mutu Barang yang ditetapkan dalam Kontrak, PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli berhak untuk menolak Barang tersebut dan Penyedia atas biaya sendiri berkewajiban untuk memperbaiki atau mengganti Barang yang tersebut. Atas pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian yang terpisah dari serah terima Barang , PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli membuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh PPK dan/atau tim pendukung/tim ahli dan Penyedia.